Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Pasal 17 Ayat 1 Huruf C Nomor 10 Tahun 2018 dalam Meningkatkan Masyarakat dalam Pemilu di Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone (Studi Kasus : Desa Sadar)
Muh. Ali Rahman/01.18 .4140 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Pasal 17 Ayat 1 Huruf C Nomor 10 Tahun 2018 dalam
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu di Kecamatan Tellu Limpoe
Kabupaten. Bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bone dalam meningkatkan partisipasi politik pemilih di wilayah
Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2018, bagaimana faktor penghambat dan pendukung
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam menjalankan tugas dan fungsi di
wilayah Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan metode
kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris artinya penelitian dengan melihat
sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk
mengungkapkan permasalahan dalam kehidupan kerja organisasi pemerintah, swasta,
kemasyarakatan, kepemudaan, perempuan, olahraga, seni dan budaya, sehingga dapat
dijadikan suatu kebijakan untuk dilaksanakan demi kesejahteraan bersama.
Hasil penenelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam meningkatkan partisipasi politik pemilih di
wilayah Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 telah dilaksanakan sesuai dengan amanat
dari peraturan daerah tersebut yaitu melalui pemanfaatan jejaring sosial, rumah pintar
pemilu, dan relawan demokrasi.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam menjalankan tugas dan
fungsi di wilayah Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berdasarkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 memiliki faktor pendukung yaitu
sumber daya manusia, komunikasi, dan kandidat. Sedangkan faktor penghambatnya
yaitu aktivitas masyarakat, cuaca, dan infrastruktur
A. Kesimpulan
1. Hasil penenelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam meningkatkan partisipasi
politik pemilih di wilayah Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone
berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018
telah dilaksanakan sesuai dengan amanat dari peraturan daerah tersebut yaitu
melalui pemanfaatan jejaring sosial, rumah pintar pemilu, dan relawan
demokrasi.
2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam menjalankan tugas dan
fungsi di wilayah Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 Nomor 10
Tahun 2018 memiliki faktor pendukung yaitu sumber daya manusia,
komunikasi, dan kandidat. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu aktivitas
masyarakat, cuaca, dan infrastruktur.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti mengenai
pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum dalam meningkatkan
partisipasi politik. Maka saran yang dapat diberikan yaitu:
1. Komisi Pemilihan Umum harus lebih memperketat pengawasan terhadap
relawan demokrasi yang telah diberikan amanah untuk melakukan
sosialisasi ke seluruh wilayah yang ada di Kecamatan Tellu Limpoe
Kabupaten Bone agar sosialisasi yang dilakukan dapat menyeluruh di
seluruh tempat yang ada di Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone.
2. Untuk seluruh masyarakat di Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone kita
harus memiliki kesadaran secara penuh untuk selalu ikut mensukseskan
pemilu.
Umum Republik Indonesia Pasal 17 Ayat 1 Huruf C Nomor 10 Tahun 2018 dalam
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu di Kecamatan Tellu Limpoe
Kabupaten. Bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bone dalam meningkatkan partisipasi politik pemilih di wilayah
Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2018, bagaimana faktor penghambat dan pendukung
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam menjalankan tugas dan fungsi di
wilayah Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan metode
kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris artinya penelitian dengan melihat
sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk
mengungkapkan permasalahan dalam kehidupan kerja organisasi pemerintah, swasta,
kemasyarakatan, kepemudaan, perempuan, olahraga, seni dan budaya, sehingga dapat
dijadikan suatu kebijakan untuk dilaksanakan demi kesejahteraan bersama.
Hasil penenelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam meningkatkan partisipasi politik pemilih di
wilayah Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 telah dilaksanakan sesuai dengan amanat
dari peraturan daerah tersebut yaitu melalui pemanfaatan jejaring sosial, rumah pintar
pemilu, dan relawan demokrasi.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam menjalankan tugas dan
fungsi di wilayah Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berdasarkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 memiliki faktor pendukung yaitu
sumber daya manusia, komunikasi, dan kandidat. Sedangkan faktor penghambatnya
yaitu aktivitas masyarakat, cuaca, dan infrastruktur
A. Kesimpulan
1. Hasil penenelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam meningkatkan partisipasi
politik pemilih di wilayah Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone
berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018
telah dilaksanakan sesuai dengan amanat dari peraturan daerah tersebut yaitu
melalui pemanfaatan jejaring sosial, rumah pintar pemilu, dan relawan
demokrasi.
2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam menjalankan tugas dan
fungsi di wilayah Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 Nomor 10
Tahun 2018 memiliki faktor pendukung yaitu sumber daya manusia,
komunikasi, dan kandidat. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu aktivitas
masyarakat, cuaca, dan infrastruktur.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti mengenai
pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum dalam meningkatkan
partisipasi politik. Maka saran yang dapat diberikan yaitu:
1. Komisi Pemilihan Umum harus lebih memperketat pengawasan terhadap
relawan demokrasi yang telah diberikan amanah untuk melakukan
sosialisasi ke seluruh wilayah yang ada di Kecamatan Tellu Limpoe
Kabupaten Bone agar sosialisasi yang dilakukan dapat menyeluruh di
seluruh tempat yang ada di Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone.
2. Untuk seluruh masyarakat di Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone kita
harus memiliki kesadaran secara penuh untuk selalu ikut mensukseskan
pemilu.
Ketersediaan
| SSYA20220005 | 05/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
05/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
