Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Pasal 17 Ayat 1 Huruf C Nomor 10 Tahun 2018 dalam Meningkatkan Masyarakat dalam Pemilu di Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone (Studi Kasus : Desa Sadar)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Pasal 17 Ayat 1 Huruf C Nomor 10 Tahun 2018 dalam
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu di Kecamatan Tellu Limpoe
Kabupaten. Bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bone dalam meningkatkan partisipasi politik pemilih di wilayah
Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2018, bagaimana faktor penghambat dan pendukung
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam menjalankan tugas dan fungsi di
wilayah Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan metode
kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris artinya penelitian dengan melihat
sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk
mengungkapkan permasalahan dalam kehidupan kerja organisasi pemerintah, swasta,
kemasyarakatan, kepemudaan, perempuan, olahraga, seni dan budaya, sehingga dapat
dijadikan suatu kebijakan untuk dilaksanakan demi kesejahteraan bersama.
Hasil penenelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam meningkatkan partisipasi politik pemilih di
wilayah Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 telah dilaksanakan sesuai dengan amanat
dari peraturan daerah tersebut yaitu melalui pemanfaatan jejaring sosial, rumah pintar
pemilu, dan relawan demokrasi.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam menjalankan tugas dan
fungsi di wilayah Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berdasarkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 memiliki faktor pendukung yaitu
sumber daya manusia, komunikasi, dan kandidat. Sedangkan faktor penghambatnya
yaitu aktivitas masyarakat, cuaca, dan infrastruktur
A. Kesimpulan
1. Hasil penenelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam meningkatkan partisipasi
politik pemilih di wilayah Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone
berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018
telah dilaksanakan sesuai dengan amanat dari peraturan daerah tersebut yaitu
melalui pemanfaatan jejaring sosial, rumah pintar pemilu, dan relawan
demokrasi.
2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam menjalankan tugas dan
fungsi di wilayah Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 Nomor 10
Tahun 2018 memiliki faktor pendukung yaitu sumber daya manusia,
komunikasi, dan kandidat. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu aktivitas
masyarakat, cuaca, dan infrastruktur.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti mengenai
pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum dalam meningkatkan
partisipasi politik. Maka saran yang dapat diberikan yaitu:
1. Komisi Pemilihan Umum harus lebih memperketat pengawasan terhadap
relawan demokrasi yang telah diberikan amanah untuk melakukan
sosialisasi ke seluruh wilayah yang ada di Kecamatan Tellu Limpoe
Kabupaten Bone agar sosialisasi yang dilakukan dapat menyeluruh di
seluruh tempat yang ada di Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone.
2. Untuk seluruh masyarakat di Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone kita
harus memiliki kesadaran secara penuh untuk selalu ikut mensukseskan
pemilu.
Ketersediaan
SSYA2022000505/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

05/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top