mplementasi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian DanEvaluasi Rencana Pembangunan Daerah Dalam Perencanaan Rpjmd Di Kabupaten Bone
Moh. Sholeh Burhan/01.15.4191 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang penyusunan rencana pembangunan jangka
menegah daerah (RPJMD). Adapun pokok permasalahannya yaitu mengenai
implementasi dari peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan,
Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah
Dalam Perencanaan RPJMD Di Kabupaten Bone Realita Implementasi peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan
Daerah, belum terealisasi dengan baik terkusus dikabupaten Bone. Hal ini dapat
dilihat pada saat pelaksanaan musrembang dalam penyusunan RPJMD tidak
terlaksana secara maksimal, dikarnakan terkadang terdapat pemangku kepentingan
yang tidak sempat atau tidak hadir dalam pelaksanaan musrembang yang disebabkan
oleh beberpa kendala atau sama sekali tidak mengetahui tentang adanya pelaksanaan
musrembang. Selain itu terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam proses
pembentukan RPJMD seperti keterlambatan data dan informasi, dan juga kendala
dalam proses pengumpulan data serta singkronisasi antara dokumen Oleh karena itu
pemerintah harus membuat sebuah alikasi yang bisa melaksanakan musrembang
secara online dan juga memuat berita-berita terbaru tentang sistem pemerintahan
yang ada di Kabupaten Bone agar bisa memudahkan masarakat, dan juga perlunya
ada penikantan kedisiplinan terhadap jajaran yang terlibat dalam penyusunan
RPJMD, perlunya kesesuaian antara dokumen dan aturan acuannya agar
memudahkan singkronisasi dalam proses penyusunannya Jenis penelitian penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif empiris dan menggunakan tekhnik kepustakaan dengan menelaah semua peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan objek
yang diteliti, serta menggunakan tekhnik pengumpulan data dengan teknik
wawancara dengan responden yang erat kaitannya dengan objek yang diteliti.
Tujuannya untuk mengetahui Implementasi peraturan pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evalwasi
Rencana Pembangunan Daerah dalam Perencanaan RPJMD Di Kabupaten Bone
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada hasil penelitian dan pembahasan terkait dengan
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata
Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah
Dalam peenyusunan RPJMD Di Kabupaten Bone dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Beberapa hal yang menjadi faktor penghambat Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dalam penyusunan RPJMD Kabupaten
Bone antar lain kurangnya kedisiplinan SKPD terhadap evaluasi outcome dan
output data yang dibutuhkan sehingga meleset dari tanggal yang ditentukan,
sulitnya mengsingkronkan sumber-sumber data dikarnakan waktu yang
penyusunan yang singkat juga keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi
salah satu faktor penghambat penyusunan RPJMD karna kurangnya orang yang
terlibat dalam penyusunan sehingga kadang terjadi keterlambatan data yang
ingin disusun
2. Hasil dari penelitian ini menunjukkanImplementasi Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian
Dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah Dalam Pembentukan RPJMD Di
Kabupaten Bone Berdasarkan mekanisme pada pasal 13 ayat (2) dan pasal 16
ayat (2) belum terealisasi dengan baik dilihat dari banyaknya masyarakat yang
tidak mengetahui tentang RPJMD, dan juga masih banyak dari Organisasi
kemasyarakatan (ORMAS), Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan pemangku
kepentingan yang mewakili masyarakat luas, tidak mengetahui tentang adanya
pelaksanaan Musrembang ataupun tidak sempat hadir karena beberapa kendala
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, pada bagian akhir skripsi ini penulis ingin
memberikan saran-saran yang berhubungan dengan Implementasi Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan,
Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah Dalam Pembentukan
RPJMD Di Kabupaten Bone
1. Dengan adanya perkembangan teknologi
yang semakin maju yang memudahkan manusia melaksanakan pekerjaannya maka penulis
mengharapkan adanya aplikasi online yang bisa memudahkan masyarakat
Bone. Agar kedepannya musrembang dapat dilaksanakan secara online agar
memudahkan para pemangku kepentingan dan juga aplikasi tersebut memuat
berita-berita tebaru tentang sistem pemerintahan yang ada di Kabupaten Bone
agar masyarakat lebih mudah utuk mengetahuinya
2. Perlunya peningkatan kedisiplinan seluruh jajaran yang terlibat dalam
penyusunan dokumen perencanaan RPJMD agar dokumen RPJMD dapat
terealisasi dengan baik, perlunya kesesuaian antara dokumen perencanaan
pembangunan dengan aturan acuannya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan agar memudahkan sinkronisasi selama proses penyusunannya salah
satu caranya dengan menambah tenggang waktu dalam penyusunannya, dan
perlunya peningkatan ketersediaan sumber daya manusia agar kinerja
penyusunan RPJMD lebih efisien dan lebih baik
menegah daerah (RPJMD). Adapun pokok permasalahannya yaitu mengenai
implementasi dari peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan,
Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah
Dalam Perencanaan RPJMD Di Kabupaten Bone Realita Implementasi peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan
Daerah, belum terealisasi dengan baik terkusus dikabupaten Bone. Hal ini dapat
dilihat pada saat pelaksanaan musrembang dalam penyusunan RPJMD tidak
terlaksana secara maksimal, dikarnakan terkadang terdapat pemangku kepentingan
yang tidak sempat atau tidak hadir dalam pelaksanaan musrembang yang disebabkan
oleh beberpa kendala atau sama sekali tidak mengetahui tentang adanya pelaksanaan
musrembang. Selain itu terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam proses
pembentukan RPJMD seperti keterlambatan data dan informasi, dan juga kendala
dalam proses pengumpulan data serta singkronisasi antara dokumen Oleh karena itu
pemerintah harus membuat sebuah alikasi yang bisa melaksanakan musrembang
secara online dan juga memuat berita-berita terbaru tentang sistem pemerintahan
yang ada di Kabupaten Bone agar bisa memudahkan masarakat, dan juga perlunya
ada penikantan kedisiplinan terhadap jajaran yang terlibat dalam penyusunan
RPJMD, perlunya kesesuaian antara dokumen dan aturan acuannya agar
memudahkan singkronisasi dalam proses penyusunannya Jenis penelitian penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif empiris dan menggunakan tekhnik kepustakaan dengan menelaah semua peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan objek
yang diteliti, serta menggunakan tekhnik pengumpulan data dengan teknik
wawancara dengan responden yang erat kaitannya dengan objek yang diteliti.
Tujuannya untuk mengetahui Implementasi peraturan pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evalwasi
Rencana Pembangunan Daerah dalam Perencanaan RPJMD Di Kabupaten Bone
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada hasil penelitian dan pembahasan terkait dengan
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata
Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah
Dalam peenyusunan RPJMD Di Kabupaten Bone dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Beberapa hal yang menjadi faktor penghambat Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dalam penyusunan RPJMD Kabupaten
Bone antar lain kurangnya kedisiplinan SKPD terhadap evaluasi outcome dan
output data yang dibutuhkan sehingga meleset dari tanggal yang ditentukan,
sulitnya mengsingkronkan sumber-sumber data dikarnakan waktu yang
penyusunan yang singkat juga keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi
salah satu faktor penghambat penyusunan RPJMD karna kurangnya orang yang
terlibat dalam penyusunan sehingga kadang terjadi keterlambatan data yang
ingin disusun
2. Hasil dari penelitian ini menunjukkanImplementasi Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian
Dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah Dalam Pembentukan RPJMD Di
Kabupaten Bone Berdasarkan mekanisme pada pasal 13 ayat (2) dan pasal 16
ayat (2) belum terealisasi dengan baik dilihat dari banyaknya masyarakat yang
tidak mengetahui tentang RPJMD, dan juga masih banyak dari Organisasi
kemasyarakatan (ORMAS), Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan pemangku
kepentingan yang mewakili masyarakat luas, tidak mengetahui tentang adanya
pelaksanaan Musrembang ataupun tidak sempat hadir karena beberapa kendala
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, pada bagian akhir skripsi ini penulis ingin
memberikan saran-saran yang berhubungan dengan Implementasi Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan,
Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah Dalam Pembentukan
RPJMD Di Kabupaten Bone
1. Dengan adanya perkembangan teknologi
yang semakin maju yang memudahkan manusia melaksanakan pekerjaannya maka penulis
mengharapkan adanya aplikasi online yang bisa memudahkan masyarakat
Bone. Agar kedepannya musrembang dapat dilaksanakan secara online agar
memudahkan para pemangku kepentingan dan juga aplikasi tersebut memuat
berita-berita tebaru tentang sistem pemerintahan yang ada di Kabupaten Bone
agar masyarakat lebih mudah utuk mengetahuinya
2. Perlunya peningkatan kedisiplinan seluruh jajaran yang terlibat dalam
penyusunan dokumen perencanaan RPJMD agar dokumen RPJMD dapat
terealisasi dengan baik, perlunya kesesuaian antara dokumen perencanaan
pembangunan dengan aturan acuannya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan agar memudahkan sinkronisasi selama proses penyusunannya salah
satu caranya dengan menambah tenggang waktu dalam penyusunannya, dan
perlunya peningkatan ketersediaan sumber daya manusia agar kinerja
penyusunan RPJMD lebih efisien dan lebih baik
Ketersediaan
| SSYA202000110 | 110/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
110/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
