Hukum Dan Budaya Lokal: Hak-Hak Masyarakat Adat Kajang Dalam Menjaga Eksistensi Hutan Adat Sebagai Wujud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Hukum dan Budaya Lokal Hak-hak Masyarakat
Adat Kajang Dalam Menjaga Eksistensi Hutan Adat Sebagai Wujud Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Bagaimana penerapan hak-hak
masyarakat kawasan adat Ammatoa terhadap perlindungan eksistensi hutannya
pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, Bagaimana akibat
hukum terhadap hak-hak masyarakat adat kajang pasca putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terhadap eksistensi hutan adat.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan metode
penelitian kualitatif namun tetap menggunakan sedikit penelitian pustaka untuk
menambah penguatan referensi pada penelitian ini, jenis pendekatan yang
digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan sosial hukum adat dimana
peneliti berusaha mendekati objek penelitian dengan menggunakan pendekatan
hukum adat yang berlaku pada masyarakat.
Hasil penelitian ini bahwa sebelum adanya Mahkamah Konstitusi Nomor
35/PUU-X/2012 masarakat kawasan Adat Ammatoa Kajang telah diberikan
haknya untuk tetap menjaga eksistensi hutannya. Putusan MK dan Perda inilah
yang menjadi dasar hukum masyarakat kajang untuk menggungat PT. Lonsum
untuk tetap menjaga eksistensi hutannya. Akibat hukum yang ditimbulkan pasca
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 adalah adanya
perlindungan hukum bagi masyarahat hukum adat kajang atas perbuatan melawan
hukum yang dilakukan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengeluarkan surat
edaran No.109/SP.73.AGRARIA 106/21/IX/2021 untuk mengembalikan hak tanah
terhadap masyarakat Adat Ammatoa Kajang yang memberikan jelan terang
masyarakat adat kajang untuk tetap menjaga eksistensi hutannya.
A. Simpulan
1. Pada dasarnya sebelum adanya Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012
masarakat kawasan Adat Ammatoa Kajang telah diberikan haknya untuk tetap
menjaga eksistensi hutannya. Hak-hak tersebut tercantum dalam TAP MPR No.
IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya
Alam yang dikeluarkan pada tanggal 9 November 2001, Undang Undang
Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA),
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi
Internasional mengenai Keanekaragaman Hayati (United Nation Convention on
Biological Diversity), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diganti menjadi
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor
41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia ( selanjutnya disebut UU HAM), Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air juga mencantumkan pengakuan
terhadap masyarakat adat atas hak ulayat Pasal 6 ayat (2), Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Namum regulasi belum terlaksana secara maksimal di
kawasan adat Ammatoa Kajang. Sehingga pasca putusan MK nomor 35/PUU-
X/2012 , pemerintah daerah Kabupaten Bulukumba mengeluarkan Perda
73
74
Bulukumba No.9 Tahun 2015 tentang pengukuhan,pengakuan hak,dan
perlindungan hak masyarakat adat ammatoa kajang pada BAB II jelas bahwa
masyarakat adat kajang diberikan hak untuk tetap melindungi hutan adat kajang.
Lebih jelasnya pada Pasal 15 Ayat (3) secara tegas masyarakat adat kajang
diberikan hak atas tanah dan mengelola hutan di kawasan adat kajang. Putusan
MK dan Perda inilah yang menjadi dasar hukum masyarakat kajang untuk
menggungat PT. Lonsum untuk tetap menjaga eksistensi hutannya.
2. Akibat hukum yang ditimbulkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
35/PUU-X/2012 adalah adanya perlindungan hukum bagi masyarahat hukum
adat kajang atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa
melalui beberapa badan diantaranya; Badan Tata Usaha Negara melalui upaya
administratif dan melalui gugatan, Berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
(UUPTUN), upaya administratif ada 2(dua) bentuk, yaitu: Upaya Keberatan
dan Banding Administrative, Peradilan Tata Usaha Negara; Berdasarkan
ketentuan Pasal 47 UUPTUN yang menyebutkan bahwa Pengadilan Tata Usaha
Negara mempunyai wewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
sengketa tata usaha negara dan Peradilan Umum berdasarkan ketentuan Pasal
50 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986. Kemudian kementerian Kehutanan
mengeluarkan Permenhut Nomor : P.62/Menhut-II/2013 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2012 Tentang
Pengukuhan Kawasan Hutan yang memuat prosedur penetapan masyarakat
hukum adat yang juga menjadi dasar pijakan Amma selaku ketua kawasan adat
ammatoa Kajang dalam menggugat PT. Lonsum. Hingga akhirnya kementerian
Agraria dan Tata Ruang mengeluarkan surat edaran No.109/SP.73.AGRARIA
106/21/IX/2021 untuk mengembalikan hak tanah terhadap masyarakat Adat
Ammatoa Kajang.
B. Saran
Dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012
perlunya ada pengawasan dan dukungan dari berbagai aspek, mulai dari pemerintah
hingga masyarakat untuk tetap menjaga eksistensi hutan adat kawasan adat ammatoa
kajang. Dukungan dan pengawasan tersebut sangat diperlukan supaya apa yang
diharapkan (das sein) dalam Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan
turunannya sesuai dengan keinginan (das sollen). Penelitian ini juga masi jauh dari
kata sempurna sehingga membutuhkan saran dan kritikan dari berbagai aspek supaya
penelitian ini bias menjadi rujukan bagi peneliti lainnya.
Ketersediaan
SSYA20220153153/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

153/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Adat Kajang

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top