Perlindungan Hak Asasi Anak Melalui Sistem Pemasyarakatan Menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat (2) Tentang Pemasyarakatan.
Faisal Kadir/01.14.4070 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Perlindungan Hak Asasi Anak Melalui Sistem
Pemasyarakatan Menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat (2)
Tentang Pemasyarakatan. Anak adalah manusia yang masih dalam proses tumbuh
kembang baik fisik, psychis dan sosialnya, sehingga mereka perlu bimbingan orang
dewasa. Tumbuh kembang anak akan sangat ditentukan oleh faktor bawaan dalam
dirinya dan lingkungannya. Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, dan karena itu
bersifat suci. Oleh karena itu hak asasi manusia harus dijaga dan dijunjung tinggi
oleh setiap manusia karena dalam Islam pun sangat mengedepankan hak asasi
manusia tersebut sebagai pemberian dari Tuhan, sehingga jika ada manusia yang
menghilangkan hak asasi seseorang maka dia telah melanggar hukum positif dan
hukum Islam.
Masalah yang dibahas dalam penelitian ini mengenai perlindungan hak asasi
anak melalui sistem pemasyarakatan menurut undang-undang nomor 12 tahun 1995
dan kendala yang dialami dalam melindungi hak asasi anak. Masalah ini dianalisis
dengan pendekatan yuridis normatif yang dibahas dengan tekhnik study dokumen.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian pustaka.Sedangkan instrument yang
digunakan dalam penelitian ini dilakukan untuk mengungkapkan isi sebuah buku.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hak asasi anak melalui sistem
pemasyarakatan menurut undang undang nomor 12 tahun 1995, dan Untuk
mengetahui kendala dalam melindungi hak asasi anak. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif, yaitu jenis penelitian yang lebih menekankan analisisnya
pada proses penyimpulan deduktif dan normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan Hak asasi anak melalui
sistem pemasyarakatan bahwa pada warga binaan pemasyarakatan sebagai sumber
insani dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi
dalam satu sistem pembinaan yang terpadu. Kaidah atau norma yang ada dalam
masyarakat ada empat macam, yaitu, kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah sosial
dan kaidah hukum. Yang menjadi kendala dalam pemberian hak ini adalah pada
masalah pemberian PB, dimana surat keputusan (SK) PB tersebut dikeluarkan oleh
Direktur Jenderal Pemasyarakatan sehingga pengurusannya memerlukan waktu yang
lama, sedangkan untuk memperoleh hak seperti remisi, CMK, CMB,dan assimilasi
tidak terlalu sulit karena SK-nya dibuat di kantor wilayah Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik simpulan
sebagai berikut :
1. Perlindungan Hak asasi anak melalui sistem pemasyarakatan bahwa pada warga
binaan pemasyarakatan sebagai sumber insani dan sumber daya manusia harus
diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang
terpadu Kaidah atau norma yang ada dalam masyarakat ada empat macam, yaitu,
kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah sosial dan kaidah hukum. Kaidah hukum
itu berlaku untuk seluruh masyarakat. Apabila dalam kehidupan, mereka melanggar
kaidah-kaidah hukum itu, baik yang berupa kejahatan maupun pelanggaran, maka
akan dikenakan sanksi yang disebut pidana. Penegakan hukum di Indonesia
sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara yang dalam hal ini diemban oleh
lembaga-lembaga penegakan hukum di Indonesia Pembinaan adalah satu bagian
dari proses rehabilitasi watak dan perilaku narapidana selama menjalani hukuman,
sehingga ketika mereka keluar dari Lembaga Pemasyarakatan mereka telah siap
bermasyarakat kembali yang baik.
2. Kendala dalam pemberian hak ini adalah pada masalah pemberian PB, dimana surat
keputusan (SK) PB tersebut dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan
sehingga pengurusannya memerlukan waktu yang lama, sedangkan untuk
memperoleh hak seperti remisi, CMK, CMB,dan assimilasi tidak terlalu sulit karena
SK-nya dibuat di kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sulawesi Selatan. Selama dipidana anak akan kehilangan kepercayaan diri serta
identitas diri. Untuk mengembalikan kepercayaan anak maka salah satu unit di luar
lembaga pemasyarakatan yang berperan untuk mengembalikan harkat dan martabat
anak ialah Balai Pemasyarakatan Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 4 Dari penjelasan di atas maka tujuan utama
dari pembebasan bersyarat ialah apabila narapidana anak telah menjalani pidananya
dua pertiga 2/3 dari pidana yang dijatuhkan padanya dan kembali dalam lingkungan
masyarakat, narapidana tersebut dapat diterima oleh masyarakat setempat sehingga
narapidana tersebut mampu untuk merubah sikap dan perilakunya.
B. Saran
Adapun saran-saran yang penulis sampaikan dari hasil skripsi ini antara lain:
1. Warga binaan pemasyarakatan mereka harus dilindungi, bukan tempat pembalasan
dendam parara narapidana yang telah melakukan kesalahan Asas ini dimaksudkan
agar terhadap warga binaan pemasyarakatan mendapat persamaan perlakuan dan
pelayanan dalam lembaga pemasyarakatan, tanpa membeda-bedakan orang. Karena
itu dalam melakukan pembinaan tidak boleh membedakan narapidana yang berasal
dari kalangan orang kaya dan kalangan orang miskin, atau berasal dari kalangan
pada status tertentu dengan kalangan lainnya.
2. Unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi
penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
Melindungi hak-hak dapat terjamin, apabila hak-hak itu merupakan bagian dari
hukum, yang memuat prosedur hukum untuk melindungi hak-hak tersebut. Hukum
pada dasarnya merupakan pencerminan dari HAM, sehingga hukum itu
mengandung keadilan atau tidak, ditentukan oleh HAM yang dikandung atau diatur
atau dijamin oleh hukum itu. Hukum tidak lagi dilihat sebagai refleksi kekuasaan
semata, tetapi juga harus memancarkan perlindungan terhadap hak-hak warga
Negara.
Pemasyarakatan Menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat (2)
Tentang Pemasyarakatan. Anak adalah manusia yang masih dalam proses tumbuh
kembang baik fisik, psychis dan sosialnya, sehingga mereka perlu bimbingan orang
dewasa. Tumbuh kembang anak akan sangat ditentukan oleh faktor bawaan dalam
dirinya dan lingkungannya. Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, dan karena itu
bersifat suci. Oleh karena itu hak asasi manusia harus dijaga dan dijunjung tinggi
oleh setiap manusia karena dalam Islam pun sangat mengedepankan hak asasi
manusia tersebut sebagai pemberian dari Tuhan, sehingga jika ada manusia yang
menghilangkan hak asasi seseorang maka dia telah melanggar hukum positif dan
hukum Islam.
Masalah yang dibahas dalam penelitian ini mengenai perlindungan hak asasi
anak melalui sistem pemasyarakatan menurut undang-undang nomor 12 tahun 1995
dan kendala yang dialami dalam melindungi hak asasi anak. Masalah ini dianalisis
dengan pendekatan yuridis normatif yang dibahas dengan tekhnik study dokumen.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian pustaka.Sedangkan instrument yang
digunakan dalam penelitian ini dilakukan untuk mengungkapkan isi sebuah buku.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hak asasi anak melalui sistem
pemasyarakatan menurut undang undang nomor 12 tahun 1995, dan Untuk
mengetahui kendala dalam melindungi hak asasi anak. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif, yaitu jenis penelitian yang lebih menekankan analisisnya
pada proses penyimpulan deduktif dan normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan Hak asasi anak melalui
sistem pemasyarakatan bahwa pada warga binaan pemasyarakatan sebagai sumber
insani dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi
dalam satu sistem pembinaan yang terpadu. Kaidah atau norma yang ada dalam
masyarakat ada empat macam, yaitu, kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah sosial
dan kaidah hukum. Yang menjadi kendala dalam pemberian hak ini adalah pada
masalah pemberian PB, dimana surat keputusan (SK) PB tersebut dikeluarkan oleh
Direktur Jenderal Pemasyarakatan sehingga pengurusannya memerlukan waktu yang
lama, sedangkan untuk memperoleh hak seperti remisi, CMK, CMB,dan assimilasi
tidak terlalu sulit karena SK-nya dibuat di kantor wilayah Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik simpulan
sebagai berikut :
1. Perlindungan Hak asasi anak melalui sistem pemasyarakatan bahwa pada warga
binaan pemasyarakatan sebagai sumber insani dan sumber daya manusia harus
diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang
terpadu Kaidah atau norma yang ada dalam masyarakat ada empat macam, yaitu,
kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah sosial dan kaidah hukum. Kaidah hukum
itu berlaku untuk seluruh masyarakat. Apabila dalam kehidupan, mereka melanggar
kaidah-kaidah hukum itu, baik yang berupa kejahatan maupun pelanggaran, maka
akan dikenakan sanksi yang disebut pidana. Penegakan hukum di Indonesia
sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara yang dalam hal ini diemban oleh
lembaga-lembaga penegakan hukum di Indonesia Pembinaan adalah satu bagian
dari proses rehabilitasi watak dan perilaku narapidana selama menjalani hukuman,
sehingga ketika mereka keluar dari Lembaga Pemasyarakatan mereka telah siap
bermasyarakat kembali yang baik.
2. Kendala dalam pemberian hak ini adalah pada masalah pemberian PB, dimana surat
keputusan (SK) PB tersebut dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan
sehingga pengurusannya memerlukan waktu yang lama, sedangkan untuk
memperoleh hak seperti remisi, CMK, CMB,dan assimilasi tidak terlalu sulit karena
SK-nya dibuat di kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sulawesi Selatan. Selama dipidana anak akan kehilangan kepercayaan diri serta
identitas diri. Untuk mengembalikan kepercayaan anak maka salah satu unit di luar
lembaga pemasyarakatan yang berperan untuk mengembalikan harkat dan martabat
anak ialah Balai Pemasyarakatan Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 4 Dari penjelasan di atas maka tujuan utama
dari pembebasan bersyarat ialah apabila narapidana anak telah menjalani pidananya
dua pertiga 2/3 dari pidana yang dijatuhkan padanya dan kembali dalam lingkungan
masyarakat, narapidana tersebut dapat diterima oleh masyarakat setempat sehingga
narapidana tersebut mampu untuk merubah sikap dan perilakunya.
B. Saran
Adapun saran-saran yang penulis sampaikan dari hasil skripsi ini antara lain:
1. Warga binaan pemasyarakatan mereka harus dilindungi, bukan tempat pembalasan
dendam parara narapidana yang telah melakukan kesalahan Asas ini dimaksudkan
agar terhadap warga binaan pemasyarakatan mendapat persamaan perlakuan dan
pelayanan dalam lembaga pemasyarakatan, tanpa membeda-bedakan orang. Karena
itu dalam melakukan pembinaan tidak boleh membedakan narapidana yang berasal
dari kalangan orang kaya dan kalangan orang miskin, atau berasal dari kalangan
pada status tertentu dengan kalangan lainnya.
2. Unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi
penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
Melindungi hak-hak dapat terjamin, apabila hak-hak itu merupakan bagian dari
hukum, yang memuat prosedur hukum untuk melindungi hak-hak tersebut. Hukum
pada dasarnya merupakan pencerminan dari HAM, sehingga hukum itu
mengandung keadilan atau tidak, ditentukan oleh HAM yang dikandung atau diatur
atau dijamin oleh hukum itu. Hukum tidak lagi dilihat sebagai refleksi kekuasaan
semata, tetapi juga harus memancarkan perlindungan terhadap hak-hak warga
Negara.
Ketersediaan
| SSYA20200106 | 106/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
106/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syaiah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
