Pelaksanaan Fungsi Perangkat Desa dalam Bidang Layanan Administrasi Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Studi Desa Mallari Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone)
Darmawan/01.14.4071 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Fungsi Perangkat Desa dalam Bidang
Layanan Administrasi Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Studi Desa Mallari Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone)”. Hal yang dikaji
dalam skripsi ini adalah bagaimana realisasi ataupun implementasi serta keselarasan
pelayanan kepada Masyarakat Desa Mallari Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone
menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan kendala yang di
hadapi oleh Perangkat Desa dalam memberikan pelayanandi Desa Mallari Kecamatan
Awangpone Kabupaten Bone. Untuk memudahkan pemecahan masalah digunakan penelitian lapangan
(Field Research). Metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu observasi,
wawancara, dan dokumentasi.Data yang diperoleh diolah dengan teknik kualitatif,
selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif yang
dilaksanakan melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, penyelenggaraan pemerintahan desa harus
berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib
kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas,
efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif terutama dalam
mekanisme administrasi yang bersifat pelayanan publik.
Dalam perwujudan realisasi ataupun implementasi serta keselarasan
pelayanan kepada Masyarakat Desa Mallari Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone
menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, terdapat keselarasan
dan ketidaksesuaian serta kendala dalam pelaksanaannya, terutama dalam tahap
administrasi dan prosedur pengurusan berkas, dokumen, ataupun surat pengantar
lainnya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian atau observasi yang telah dilakukan, maka
penulis dapat menarik simpulan sebagai berikut:
1. Pemerintah Desa Mallari telah sesuai dengan prosedur yang telah
diamanatkan oleh konstitusi terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. Beliau mengatakan mereka telah menyelenggarakan pelayanan
pemerintahan desa yang menjunjung tinggi asas kepastian hukum, tertib
penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan,
proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi,
kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif.
Kenyataannya, Najamuddin selaku Sekretaris Desa Mallari Kecamatan
Awangpone Kabupaten Bone mengungkapkan bahwa pelayanan yang telah
dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Mallari telah sesuai dengan prosedur yang
telah diamanatkan oleh konstitusi terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa. Beliau mengatakan mereka telah menyelenggarakan
pelayanan pemerintahan desa yang menjunjung tinggi asas kepastian hukum,
tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan,
proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi,
kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif. Salah satunya adalahpelayanan
kepada masyarakat dalam bidang administrasi sesuai dengan prosedur hukum
serta memiliki legalitas. Oleh karena itu beliau mengatakan bahwa sebelum
masyarakat ingin mengurus persoalan administrasi maka disosialisasikan
terlebih dahulu mengenai seluk beluk prosedur kepengurusan.
2. Banyak kendala yang dihadapi, baik dari Perangkat Desa Mallari maupun
Masyarakat Desa Mallari. perangkat desa di Desa Mallari Kecamatan
Awangpone Kabupaten Bone. Pemerintah Desa sering mengeluhkan
kurangnya pemahaman masyarakat dalam mekanisme atau prosedur sehingga
menghambat efektivitas dan efisiensi pelayanan. Sementara itu, menurut
masyarakat, Perangkat Desa Mallari sangatlah tidak disiplin, terutama jam
kerja.Terdapat pula ketidakseimbangan dalam proses pelayanan terhadap
masyarakat. Suatu waktu masyarakat ingin mengurus berkas dalam hal ini
pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun pada saat bersamaan,
datang seseorang yang ingin mengurus KK langsung melalui pihak ketiga.
Maksudnya masyarakat tersebut melimpahkan kepengurusan seluruhnya
kepada perangkat desa. Ical melihat warga tersebut memberikan uang “terima
kasih” kepada salah satu perangkat desa.Selain itu, sosialisasi yang dilakukan
oleh perangkat desa setempat bersifat sosialisasi yang personal (disampaikan
hanya kepada masyarakat yang mengurus dokumen, berkas, ataupun surat
pengantar) sehingga masih banyak masyarakat yang belum memahami
mekanisme pengurusan dokumen, berkas, ataupun surat pengantar di Kantor
Desa Mallari Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone antrian yang cukup
lama diakarenakan pelayanan yang cenderung lambat dalam penginputan data
oleh Perangkat Desa Mallari Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.
B.Saran
Dari hasil penelitian atau observasi yang telah dilakukan, maka penulis
memberikan saran sebagai berikut:
1. Pelayanan Pemerintah Desa Mallari Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone
agar dapat dimaksimalkan terutama mengenai efesiensi waktu pelayanan
sehingga masyarakat tidak perlu mengantri terlalu lama untuk mengurus berkas,
dokumen, ataupun surat pengantar lainnya. Masyarakat juga menekankan
proporsional dan profesionalitas perangkat desa dalam melayani masyarakat
agar tidak terjadi kesetimbangan. Selain itu, mereka mengharapkan agar
sosialisasi lebih ditingkatkan guna memberikan edukasi kepada masyarakat
yang tentunya beresensi terhadap meningkatnya tingkat partisipan masyarakat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Pemerintah haruslah lebih meningkatkan kinerja mereka dalam memaksimalkan
pelayanan kepada Masyarakat Desa Mallari Kecamatan Awangpone Kabupaten
Bone. Akuntabilitas dan transparansi haruslah dipertahankan dan ditingkatkan
oleh pihak pemerintah. Disiplin dan proporsionalitas para perangkat Desa
Mallari Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone harus lebih ditingkatkan guna
menjaga dan menstabilkan integritas serta kinerja perangkat desa dalam
melayani masyarak terutama dalam proses administrasi ataupun pelayanan
publik. Selain itu, perlunya koordinasi yang informatif sehingga terjalinnya
kausalitas yang baik antara Perangkat Desa Mallari dan Masyarakat Desa
Mallari. Dengan adanya koordinasi yang baik antara masyarakat dan
pemerintahan desa maka realisasi masyarakat yang partisipatif dan
pemerintahaan yang mengutamakan kepentingan umum dapat diwujudkan.
Layanan Administrasi Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Studi Desa Mallari Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone)”. Hal yang dikaji
dalam skripsi ini adalah bagaimana realisasi ataupun implementasi serta keselarasan
pelayanan kepada Masyarakat Desa Mallari Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone
menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan kendala yang di
hadapi oleh Perangkat Desa dalam memberikan pelayanandi Desa Mallari Kecamatan
Awangpone Kabupaten Bone. Untuk memudahkan pemecahan masalah digunakan penelitian lapangan
(Field Research). Metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu observasi,
wawancara, dan dokumentasi.Data yang diperoleh diolah dengan teknik kualitatif,
selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif yang
dilaksanakan melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, penyelenggaraan pemerintahan desa harus
berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib
kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas,
efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif terutama dalam
mekanisme administrasi yang bersifat pelayanan publik.
Dalam perwujudan realisasi ataupun implementasi serta keselarasan
pelayanan kepada Masyarakat Desa Mallari Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone
menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, terdapat keselarasan
dan ketidaksesuaian serta kendala dalam pelaksanaannya, terutama dalam tahap
administrasi dan prosedur pengurusan berkas, dokumen, ataupun surat pengantar
lainnya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian atau observasi yang telah dilakukan, maka
penulis dapat menarik simpulan sebagai berikut:
1. Pemerintah Desa Mallari telah sesuai dengan prosedur yang telah
diamanatkan oleh konstitusi terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. Beliau mengatakan mereka telah menyelenggarakan pelayanan
pemerintahan desa yang menjunjung tinggi asas kepastian hukum, tertib
penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan,
proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi,
kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif.
Kenyataannya, Najamuddin selaku Sekretaris Desa Mallari Kecamatan
Awangpone Kabupaten Bone mengungkapkan bahwa pelayanan yang telah
dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Mallari telah sesuai dengan prosedur yang
telah diamanatkan oleh konstitusi terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa. Beliau mengatakan mereka telah menyelenggarakan
pelayanan pemerintahan desa yang menjunjung tinggi asas kepastian hukum,
tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan,
proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi,
kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif. Salah satunya adalahpelayanan
kepada masyarakat dalam bidang administrasi sesuai dengan prosedur hukum
serta memiliki legalitas. Oleh karena itu beliau mengatakan bahwa sebelum
masyarakat ingin mengurus persoalan administrasi maka disosialisasikan
terlebih dahulu mengenai seluk beluk prosedur kepengurusan.
2. Banyak kendala yang dihadapi, baik dari Perangkat Desa Mallari maupun
Masyarakat Desa Mallari. perangkat desa di Desa Mallari Kecamatan
Awangpone Kabupaten Bone. Pemerintah Desa sering mengeluhkan
kurangnya pemahaman masyarakat dalam mekanisme atau prosedur sehingga
menghambat efektivitas dan efisiensi pelayanan. Sementara itu, menurut
masyarakat, Perangkat Desa Mallari sangatlah tidak disiplin, terutama jam
kerja.Terdapat pula ketidakseimbangan dalam proses pelayanan terhadap
masyarakat. Suatu waktu masyarakat ingin mengurus berkas dalam hal ini
pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun pada saat bersamaan,
datang seseorang yang ingin mengurus KK langsung melalui pihak ketiga.
Maksudnya masyarakat tersebut melimpahkan kepengurusan seluruhnya
kepada perangkat desa. Ical melihat warga tersebut memberikan uang “terima
kasih” kepada salah satu perangkat desa.Selain itu, sosialisasi yang dilakukan
oleh perangkat desa setempat bersifat sosialisasi yang personal (disampaikan
hanya kepada masyarakat yang mengurus dokumen, berkas, ataupun surat
pengantar) sehingga masih banyak masyarakat yang belum memahami
mekanisme pengurusan dokumen, berkas, ataupun surat pengantar di Kantor
Desa Mallari Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone antrian yang cukup
lama diakarenakan pelayanan yang cenderung lambat dalam penginputan data
oleh Perangkat Desa Mallari Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.
B.Saran
Dari hasil penelitian atau observasi yang telah dilakukan, maka penulis
memberikan saran sebagai berikut:
1. Pelayanan Pemerintah Desa Mallari Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone
agar dapat dimaksimalkan terutama mengenai efesiensi waktu pelayanan
sehingga masyarakat tidak perlu mengantri terlalu lama untuk mengurus berkas,
dokumen, ataupun surat pengantar lainnya. Masyarakat juga menekankan
proporsional dan profesionalitas perangkat desa dalam melayani masyarakat
agar tidak terjadi kesetimbangan. Selain itu, mereka mengharapkan agar
sosialisasi lebih ditingkatkan guna memberikan edukasi kepada masyarakat
yang tentunya beresensi terhadap meningkatnya tingkat partisipan masyarakat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Pemerintah haruslah lebih meningkatkan kinerja mereka dalam memaksimalkan
pelayanan kepada Masyarakat Desa Mallari Kecamatan Awangpone Kabupaten
Bone. Akuntabilitas dan transparansi haruslah dipertahankan dan ditingkatkan
oleh pihak pemerintah. Disiplin dan proporsionalitas para perangkat Desa
Mallari Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone harus lebih ditingkatkan guna
menjaga dan menstabilkan integritas serta kinerja perangkat desa dalam
melayani masyarak terutama dalam proses administrasi ataupun pelayanan
publik. Selain itu, perlunya koordinasi yang informatif sehingga terjalinnya
kausalitas yang baik antara Perangkat Desa Mallari dan Masyarakat Desa
Mallari. Dengan adanya koordinasi yang baik antara masyarakat dan
pemerintahan desa maka realisasi masyarakat yang partisipatif dan
pemerintahaan yang mengutamakan kepentingan umum dapat diwujudkan.
Ketersediaan
| SSYA20190513 | 513/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
513/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
