Perilaku Politik Golput Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia(Studi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2018

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang perilaku politik golput dalam perspektif hak asasi
manusia menjelaskan perilaku golput dalam pemilihan kepala daerah di
Kabupaten Bone Tahun 2018 Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
dianalisis dengan pendekatan yuridis sosiologis yaitu mengkaji fenomena
perilaku politik yang terjadi di masyarakat berdasarkan peraturan yang
perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Hasil penelitian ini analisis eksistensi golput dibagi menjadi dua macam yaitu
pertama golput awam dan kedua golput pilihan. Golput Awam, ialah mereka
yang tidak ingin terlibat dalam pemilihan karena asalan politik tetapi karena
alasan ekonomi, dan kesibukan lainnya. Golput pilihan, karena alasan politik
masyarakat tidak percaya terhadap calon pemimpin yang disediakan karena
kecewa sehingga menimbulkan sikap apatis terhadap pemerintahan dan menarik
diri dari kegiatan politik.
Faktor-faktor penyebab golput disebabkan oleh kesadaran politik meliputi
tentang partisipasi politik masyarakat dalam pelaksanaan demokrasi, pilihan
politik karena pada saat pilkada hanya ada satu calon dan kotak kosong
sehingga sangat berperngaruh terhadap perilaku politik golput. figur masyarakat
tidak percaya terhadap calon dan partai yang disediakan dan juga golput
disebabkan kinerja jabatan banyak program kerja di periode sebelumnya belum
terealisasikan sehingga mengakibatkan masyarakat kecewa dan memilih untuk
golput.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis akan memberikan
kesimpualan dari hasil penelitian yang telah dilakukan di masyarakat Kabupaten
Bone. Mengenai perilaku politik golput dalam perspektif hak asasi manusia pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2018 kesimpulan disini merupakan
hasil data sebagaimana yang telah diuraikan pada bab sebelumnya.
1. Fenomena Perilaku Politik Golput di Kabupaten Bone Perspektif Hak Aasi
Manusia
Berdasarkan dari uraian bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa
keberadaan golongan putih (golput) di masyarakat Kabupaten Bone pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 sangat tinggi. Di lokasi penelitian ditemukan
dua katagori Golput berdasarkan alasan dan sebab mereka tidak ikut memilih atau
tidak datang ke TPS yang pertama Golput Awam, ialah mereka yang tidak ingin
terlibat dalam pemilihan karena asalan politik tetapi karena alasan ekonomi, dan
kesibukan lainnya. Sehingga mereka memilih bersikap apatis akan sistem Pemilu
yang berjalan pada saat ini dengan asumsi yang terbagun suara yang dimiliki tidak
terlalu berpengaruh terhadap hasil pemilihan. Sedangkan yang kedua sebagai
masyarakat Golput pilihan, karena alasan politik masyarakat tidak percaya terhadap
calon pemimpin yang disediakan karena kecewa sehingga menimbulkan sikap apatis
terhadap pemerintahan dan menarik diri dari kegiatan politik.
Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2019 Pasal 43 Ayat (1)
mengatakan bahwa “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”. Oleh sebab itu, dipilih dan memilih pemimpin ialah hak setiap
warga tidak memilih juga merupakan pilihan. Jadi dapat disimpulkan bahwa memilih
ialah hak yang diberikan oleh setiap warga negara dan bukan sebuah kewajiban
warga negara. Walaupun memilih bukanlah sebuah kewajiban namun golput
bukanlah solusi dari permasalahan yang ada.
2. Faktor-Faktor yang mendorong fenomena politik golput di Kabupaten Bone
a. Kesadaran Politik
Faktor keasadaran politik meliputi tentang partisipasi politik masyarakat
dalam pelaksanaan demokrasi. Kesadaran politik ini terbagi menjadi dua
bentuk partisipasi politik ialah memberikan suara dalam pemilihan umum..
Partisipasi politik dilandasi oleh kesadaran politik akan mendorong individu
untuk menggunakan hak pilihnya secara rasional. Kesadaran politik
dipengaruhi oleh perkembangan informasi walaupun dengan sangat
berkembangnya informasi pada masyarakat Kabupaten Bone tetapi masih ada
beberapa daerah terpencil yang keterbatasan informasi akses sulit dijangkau
oleh penitia pemungutan suara dari daftar pemilih tetap sehingga
mengakibatnya terjadinya golput.
b. Pilihan Politik
Dalam pilkada Kabupaten Bone tahun 2018 hanya satu pasangan calon
maka dari itu adanya kotak kosong. Kotak kosong merupakan wadah yang
sediakan masyarakat jika tidak sepakat atau seuju dengan visi misi calon yang
telah disediakan. Dengan adanya kotak kosong tidak membatasi warga negara
dalam memilih seorang pemimpin. Kotak kosong dapat juga dikatakan
sebagai golput karena walaupun mereka datang ke Tempat Pemungutan Suara
atau TPS tetapi mereka tidak memilih calon yang ada. Fenomena kotak
kosong juga ini sangat mempengaruhi adanya golput.
c. Kinerja Jabatan
Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Bone dalam periode pertama kurang
memuaskan bagi masyarakat. Sehingga hanya satu pasangan calon saat
pilkada dan juga merupakan Bupati dan Wakil Bupati pada periode
sebelumnya. Beberapa masyarakat kecewa terhadap kinerja jabatan pasangan
calon sehingga mereka memilih golput.
d. Figur
Dari beberapa informan mengatakan bahwa pelaksanaan pilkada dalam
pemilihan kepala daerah Kabupaten Bone hanya memiliki satu calon.
Sehingga masyarakat tidak dapat memilih karena hanya tertuju pada satu
pasangan calon tersebut. Dari data tersebut diketahui bahwa sebagaian
masyarakat tidak ikut dalam memilih karena alasan masyarakat tidak percaya
terhadap pasangan calon dan juga partai politik yang mengusungkan. Karena
beberapa masyarakat menanggap bahwa figur pasangan calon tidak dapat
melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
B. Saran
Adapun saran-saran yang dapat penulis berikan sehubungan dengan
penjelasan yang telah diuraikan pada hasil penelitian diatas, sebagai berikut :
1. Dengan tingkat golput yang semakin tinggi di Kabupaten Bone
diharapkan menjadi evaluasi bagi Komisi Pemilihan Umum selaku
penyelenggara pemilihan umum serta evaluasi kepada calon pemimpin
yang akan datang. Karena dengan tinngi angka golput mencerminkan
bahwa masyarakat semakin apatis dan tidak peduli terhadap system
pemerintahan. Maka dari itu, semua pihak bertanggung jawab agar
pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum bisa berjalan dengan
lancer serta meningkatnya partisipasi masyarakat.
2. Faktor-faktor penyebab golput yang beragam diharapkan Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum serta calon
pemimpin dan aparat desa memeberikan sosialisasi kepada masyarakat
tentang pentingnya menggunakan hak pilih agar hak pilih tersebut tidak
disalahgunakan oleh pihak lain. Walaupun golput merupakan hak, bukan
suatu kewajiban tetapi perilaku golput bukanlah solusi terhadap
permasalahan yang ada.
Ketersediaan
SSYA20220269269/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

269/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Golput

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top