Problematika Wasiat Terhadap Anak Angkat Tanpa Akta Notaris (Perspektif Maslahah Mursalah)
Awis Diana/01.18.1176 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Problematika Wasiat Terhadap Anak Angkat Tanpa
Akta Notaris (Perspektif Maslahah Mursalah). Permasalahan penelitian ini adalah
bagaimana wasiat terhadap anak angkat tanpa akta notaris dan bagaimana wasiat
terhadap anak angkat tanpa akta notaris perspektif maslahah mursalah. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui wasiat terhadap anak angkat tanpa akta notaris
dan untuk mengetahui wasiat terhadap anak angkat tanpa akta notaris perspektif
maslahah mursalah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library
research) kualitatif dengan pendekatan teologis normatif dan yudiris normatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa wasiat merupakan salah satu jalan yang dapat
ditempuh dari pada anak angkat untuk mendapatkan bagian dari harta peninggalan
orang tua angkatnya, yang disebabkan anak angkat bukan merupakan ahli waris,
sehingga anak angkat tidak boleh menjadi ahli waris bagi orang tua angkatnya.
Wasiat terhadap anak angkat tanpa akta notaris menjadikan wasiat tersebut rawan
akan gugatan dari pihak-pihak yang berkepentingan karena pembuktiannya kurang
kuat dan tidak ada kepastian hukum. Wasiat terhadap anak angkat tanpa akta notaris
perspektif maslahah mursalah harus dikaitkan dengan teori daruriyat Al-Khamsah
yakni hifzal-mal (memelihara harta) yaitu pembuatan wasiat memerlukan namanya
pejabat umum untuk mengesahkan surat wasiat. Bilamana tidak dibuat dihadapan
notaris, maka sipewaris yang menulis sendiri wasiatnya dapat menyerahkan surat
wasiat itu kepada notaris setelah ditanda tangani. Surat wasiat yang dibuat oleh
sipewaris mempunyai kekuatan hukum bila dibuat baik secara lisan atau tertulis yang
kemudian dibuat dihadapan notaris. Karena akta yang dibuat oleh sipewaris atau
disebut akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sehingga akta
tersebut harus dipercaya oleh hakim, yaitu harus dianggap sebagai benar selama
ketidakbenerannya tidak dibuktikan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas, penulis dapat menarik kesimpulan
bahwa ada dua yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini, yaitu:
1. Wasiat merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh daripada anak
angkat untuk mendapatkan bagian dari harta peninggalan orang tua
angkatnya, yang disebabkan anak angkat bukan merupakan ahli waris,
sehingga anak angkat tidak boleh menjadi ahli waris bagi orang tua
angkatnya. Wasiat terhadap anak angkat tanpa akta notaris menjadikan
wasiat tersebut rawan akan gugatan dari pihak-pihak yang berkepentingan
karena pembuktiannya kurang kuat dan tidak ada kepastian hukum.
2. Wasiat terhadap anak angkat tanpa akta notaris perspektif maslahah
mursalah harus dikaitkan dengan teori maslahah yakni hifzul mal
(memelihara harta) yaitu pembuatan wasiat memerlukan namanya pejabat
umum untuk mengesahkan surat wasiat. Bilamana tidak dibuat dihadapan
notaris, makasi pewaris yang menulis sendiri wasiatnya dapat menyerahkan
surat wasiat itu kepada notaris setelah ditandatangani. Surat wasiat yang
dibuat oleh sipewaris mempunyai kekuatan hukum bila dibuat baik secara
lisan atau tertulis yang kemudian dibuat dihadapan notaris. Karena akta yang
dibuat oleh sipewaris atau disebut akta otentik mempunyai kekuatan
pembuktian yang sempurna sehingga akta tersebut harus dipercaya oleh
hakim, yaitu harus dianggap sebagai benar selama ketidakbenerannya tidak
dibuktikan.
B. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan penulis terkait dengan penulisan
skripsi ini yaitu:
1. Hendaknya pewaris yang ingin membuat surat wasiat baik itu secara yang
disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam maupun bukan, di daftarkan
kepada seorang notaris atau lembaga-lembaga yang berwenang dalam
bentuk akta untuk memberikan jaminan kepastian hukum serta pembuktian
apabila terjadi sengketa dari pihak-pihak yang berkepentingan dikemudian
hari.
2. Hendaknya wasiat yang secara lisan menurut Kompilasi Hukum Islam
direvisi agar tidak terjadi perselisihan dikalangan masyarakat diakibatkan
pembuktiannya tidak sempurna, karena hukum Nasional menghendaki
wasiat dilakukan secara tertulis dalam bentuk akta.
Akta Notaris (Perspektif Maslahah Mursalah). Permasalahan penelitian ini adalah
bagaimana wasiat terhadap anak angkat tanpa akta notaris dan bagaimana wasiat
terhadap anak angkat tanpa akta notaris perspektif maslahah mursalah. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui wasiat terhadap anak angkat tanpa akta notaris
dan untuk mengetahui wasiat terhadap anak angkat tanpa akta notaris perspektif
maslahah mursalah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library
research) kualitatif dengan pendekatan teologis normatif dan yudiris normatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa wasiat merupakan salah satu jalan yang dapat
ditempuh dari pada anak angkat untuk mendapatkan bagian dari harta peninggalan
orang tua angkatnya, yang disebabkan anak angkat bukan merupakan ahli waris,
sehingga anak angkat tidak boleh menjadi ahli waris bagi orang tua angkatnya.
Wasiat terhadap anak angkat tanpa akta notaris menjadikan wasiat tersebut rawan
akan gugatan dari pihak-pihak yang berkepentingan karena pembuktiannya kurang
kuat dan tidak ada kepastian hukum. Wasiat terhadap anak angkat tanpa akta notaris
perspektif maslahah mursalah harus dikaitkan dengan teori daruriyat Al-Khamsah
yakni hifzal-mal (memelihara harta) yaitu pembuatan wasiat memerlukan namanya
pejabat umum untuk mengesahkan surat wasiat. Bilamana tidak dibuat dihadapan
notaris, maka sipewaris yang menulis sendiri wasiatnya dapat menyerahkan surat
wasiat itu kepada notaris setelah ditanda tangani. Surat wasiat yang dibuat oleh
sipewaris mempunyai kekuatan hukum bila dibuat baik secara lisan atau tertulis yang
kemudian dibuat dihadapan notaris. Karena akta yang dibuat oleh sipewaris atau
disebut akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sehingga akta
tersebut harus dipercaya oleh hakim, yaitu harus dianggap sebagai benar selama
ketidakbenerannya tidak dibuktikan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas, penulis dapat menarik kesimpulan
bahwa ada dua yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini, yaitu:
1. Wasiat merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh daripada anak
angkat untuk mendapatkan bagian dari harta peninggalan orang tua
angkatnya, yang disebabkan anak angkat bukan merupakan ahli waris,
sehingga anak angkat tidak boleh menjadi ahli waris bagi orang tua
angkatnya. Wasiat terhadap anak angkat tanpa akta notaris menjadikan
wasiat tersebut rawan akan gugatan dari pihak-pihak yang berkepentingan
karena pembuktiannya kurang kuat dan tidak ada kepastian hukum.
2. Wasiat terhadap anak angkat tanpa akta notaris perspektif maslahah
mursalah harus dikaitkan dengan teori maslahah yakni hifzul mal
(memelihara harta) yaitu pembuatan wasiat memerlukan namanya pejabat
umum untuk mengesahkan surat wasiat. Bilamana tidak dibuat dihadapan
notaris, makasi pewaris yang menulis sendiri wasiatnya dapat menyerahkan
surat wasiat itu kepada notaris setelah ditandatangani. Surat wasiat yang
dibuat oleh sipewaris mempunyai kekuatan hukum bila dibuat baik secara
lisan atau tertulis yang kemudian dibuat dihadapan notaris. Karena akta yang
dibuat oleh sipewaris atau disebut akta otentik mempunyai kekuatan
pembuktian yang sempurna sehingga akta tersebut harus dipercaya oleh
hakim, yaitu harus dianggap sebagai benar selama ketidakbenerannya tidak
dibuktikan.
B. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan penulis terkait dengan penulisan
skripsi ini yaitu:
1. Hendaknya pewaris yang ingin membuat surat wasiat baik itu secara yang
disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam maupun bukan, di daftarkan
kepada seorang notaris atau lembaga-lembaga yang berwenang dalam
bentuk akta untuk memberikan jaminan kepastian hukum serta pembuktian
apabila terjadi sengketa dari pihak-pihak yang berkepentingan dikemudian
hari.
2. Hendaknya wasiat yang secara lisan menurut Kompilasi Hukum Islam
direvisi agar tidak terjadi perselisihan dikalangan masyarakat diakibatkan
pembuktiannya tidak sempurna, karena hukum Nasional menghendaki
wasiat dilakukan secara tertulis dalam bentuk akta.
Ketersediaan
| SSYA20210244 | 244/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
244/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
