Analisis Kriminologi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Kalangan Anak Di Bawah Umur Di Kabupaten Bone
Lisna/01.18.4093 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Analisis Kriminologi Terhadap Penyalahguaan
Narkotika Di Kalangan Anak Di Bawah Umur di Kabupaten Bone. Jenis penelitian
pada skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris, Lokasi penelitian pada skripsi ini
ada tiga yaitu Polres Bone, Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone dan Badan
Narkotika Nasional Data yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif dengan
menggunakan sumber data primer dan sekunder untuk memperoleh data dari masalah
tersebut, teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti yaitu observasi,
wawancara dan dokumentasi. Selanjutunya untuk menganalisis data yang telah
dikumpulkan peneliti melakukan penyajian data dan verifikasi data.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab dari penyalahgunaan narkotika di
kalangan anak di bawah umur di Kabupaten Bone serta untuk mengetahui bagaimana
upaya pihak Kepolisian Polres Bone, Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone dan
Badan Narkotika Nasional untuk menekan jumlah penyalahgunaan narkotika di
kalangan anak di bawah umur di Kabupaten Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika
di kalangan anak di bawah umur di pengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor internal
dan faktor eksternal dimana pada faktor internal di pengaruhi oleh: iman yang kurang
baik, rasa ingin coba- coba, perlindungan keluarga yang kurang dan faktor eksternal
di pengaruhi oleh: lingkungan, pergaulan, kondisi ekonomi, dan media sosial. Sanksi
yang di berikan oleh pihak kepolisian kepada anak di bawah umur yang
menggunakan narkotika berdasarkan dengan undang-undang perlindungan anak dan
undang- undang sistem peradilan pidana anak. Diversi dan pembinaan yang dilakukan
oleh pihak Balai Pemasyarakatan adalah salah satu bentuk sanksi dapat mengubah
perilaku anak yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika sedangkan bagi anak
yang telah berulang kali bahkan menjadi pengedar dan kurir maka akan di kenakan
hukuman pidana yang mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Adapun upaya
yang di lakukan oleh pihak Kepolisian Polres Bone untuk menekan penyalahgunaan
narkotika khususnya kalangan anak di bawah umur adalah dengan cara seminar ke
sekolah-sekolah, kampus, penyuluhan hukum serta memberikan himbauan akan
bahaya dari narkotika sedangkan upaya yang dilakukan oleh BNN Kab. Bone
diantaranya penyelidikan dan rehabilitasi untuk mengobati para pecandu narkotika.
A. Kesimpulan
1. Faktor penyebab penyalahgunaan narkotika pada anak di bawah umur di
Kabupaten Bone
a. Faktor Internal : Keluarga, Iman yang kurang baik, dan Rasa ingin coba- coba
b. Faktor Eksternal : Lingkunga, Pergaulan, dan Pengaruh media sosial
2. Upaya yang dilakukan Untuk mekan jumlah kasus penyalahgunaan narkotika
kalangan anak di bawah umur maka ada beberapa upaya yang dilakukan oleh pihak
Kepolisian Polres Bone, Bapas Kelas II Watampone, dan BNN Kab. Bone untuk
menekan jumlah penyalahgunaan narkotika kalangan anak di bawah umur seperti:
sosialisasi ke sekolah-sekolah, kampus, senimar, penyuluhan hukum dan lain
sebagainya, Sedangkan upaya yang dilakukan oleh pihak BBN adalah dengan
melakukan penyelidikan untuk mengetahui sejauhmana tingkat penyalahgunaan
narkotika di Kab. Bone dan rehabilitasi yang merupakan salah satu terapi pengobatan
yang diklakukan BNN agar pecandu narkotika dapat di obati dan tidak lagi
ketergantungan dengan narkotika.
B. Saran
Adapun saran- saran yang dapat penulis berikansebungan dengan penjelasan
yang diuraikan pada penelitian diatas, sebagai berikut:
1. Untuk mencegah faktor terjadinya penyalahgunaan narkotika kalangan anak
dibawah umur di Kab. Bone Perlunya perhatian lebih dari keluarga agar anak tidak
salah pergaulan di dalam lingkungannya baik itu di lingkungan tempat tinggal dan
di lingkungan sekolah serta perlunya pengawasan yang ketat dalam pemakaian
media sosial yang semakin hari semakin berkembang yang bisa memberikan
dampak negatif bagi kehidupan ana-anak, dimana media sosial dapat
mempengaruhi tingkah laku anak termasuk menyalahgunakan narkotika.
2. Perlu adanya tempat atau lembaga rehabilitasi khusus anak di bawah umur
yang di kelola oleh pemerintah atau masyarakat agar serta harus ada kerjasama antara
lembaga- lembaga yang terkait seperti Kepolisian, Bapas, Dan BNN dengan
masyarakat termasuk orangtua untuk memberikan pemahaman terhadap bahaya
narkotika.
Narkotika Di Kalangan Anak Di Bawah Umur di Kabupaten Bone. Jenis penelitian
pada skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris, Lokasi penelitian pada skripsi ini
ada tiga yaitu Polres Bone, Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone dan Badan
Narkotika Nasional Data yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif dengan
menggunakan sumber data primer dan sekunder untuk memperoleh data dari masalah
tersebut, teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti yaitu observasi,
wawancara dan dokumentasi. Selanjutunya untuk menganalisis data yang telah
dikumpulkan peneliti melakukan penyajian data dan verifikasi data.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab dari penyalahgunaan narkotika di
kalangan anak di bawah umur di Kabupaten Bone serta untuk mengetahui bagaimana
upaya pihak Kepolisian Polres Bone, Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone dan
Badan Narkotika Nasional untuk menekan jumlah penyalahgunaan narkotika di
kalangan anak di bawah umur di Kabupaten Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika
di kalangan anak di bawah umur di pengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor internal
dan faktor eksternal dimana pada faktor internal di pengaruhi oleh: iman yang kurang
baik, rasa ingin coba- coba, perlindungan keluarga yang kurang dan faktor eksternal
di pengaruhi oleh: lingkungan, pergaulan, kondisi ekonomi, dan media sosial. Sanksi
yang di berikan oleh pihak kepolisian kepada anak di bawah umur yang
menggunakan narkotika berdasarkan dengan undang-undang perlindungan anak dan
undang- undang sistem peradilan pidana anak. Diversi dan pembinaan yang dilakukan
oleh pihak Balai Pemasyarakatan adalah salah satu bentuk sanksi dapat mengubah
perilaku anak yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika sedangkan bagi anak
yang telah berulang kali bahkan menjadi pengedar dan kurir maka akan di kenakan
hukuman pidana yang mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Adapun upaya
yang di lakukan oleh pihak Kepolisian Polres Bone untuk menekan penyalahgunaan
narkotika khususnya kalangan anak di bawah umur adalah dengan cara seminar ke
sekolah-sekolah, kampus, penyuluhan hukum serta memberikan himbauan akan
bahaya dari narkotika sedangkan upaya yang dilakukan oleh BNN Kab. Bone
diantaranya penyelidikan dan rehabilitasi untuk mengobati para pecandu narkotika.
A. Kesimpulan
1. Faktor penyebab penyalahgunaan narkotika pada anak di bawah umur di
Kabupaten Bone
a. Faktor Internal : Keluarga, Iman yang kurang baik, dan Rasa ingin coba- coba
b. Faktor Eksternal : Lingkunga, Pergaulan, dan Pengaruh media sosial
2. Upaya yang dilakukan Untuk mekan jumlah kasus penyalahgunaan narkotika
kalangan anak di bawah umur maka ada beberapa upaya yang dilakukan oleh pihak
Kepolisian Polres Bone, Bapas Kelas II Watampone, dan BNN Kab. Bone untuk
menekan jumlah penyalahgunaan narkotika kalangan anak di bawah umur seperti:
sosialisasi ke sekolah-sekolah, kampus, senimar, penyuluhan hukum dan lain
sebagainya, Sedangkan upaya yang dilakukan oleh pihak BBN adalah dengan
melakukan penyelidikan untuk mengetahui sejauhmana tingkat penyalahgunaan
narkotika di Kab. Bone dan rehabilitasi yang merupakan salah satu terapi pengobatan
yang diklakukan BNN agar pecandu narkotika dapat di obati dan tidak lagi
ketergantungan dengan narkotika.
B. Saran
Adapun saran- saran yang dapat penulis berikansebungan dengan penjelasan
yang diuraikan pada penelitian diatas, sebagai berikut:
1. Untuk mencegah faktor terjadinya penyalahgunaan narkotika kalangan anak
dibawah umur di Kab. Bone Perlunya perhatian lebih dari keluarga agar anak tidak
salah pergaulan di dalam lingkungannya baik itu di lingkungan tempat tinggal dan
di lingkungan sekolah serta perlunya pengawasan yang ketat dalam pemakaian
media sosial yang semakin hari semakin berkembang yang bisa memberikan
dampak negatif bagi kehidupan ana-anak, dimana media sosial dapat
mempengaruhi tingkah laku anak termasuk menyalahgunakan narkotika.
2. Perlu adanya tempat atau lembaga rehabilitasi khusus anak di bawah umur
yang di kelola oleh pemerintah atau masyarakat agar serta harus ada kerjasama antara
lembaga- lembaga yang terkait seperti Kepolisian, Bapas, Dan BNN dengan
masyarakat termasuk orangtua untuk memberikan pemahaman terhadap bahaya
narkotika.
Ketersediaan
| SSYA20220243 | 243/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
243/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
