Perlindungan Negara Terhadap Hak Konstitusional Anak Terlantar Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (studi kasus di Dinas Sosial Kabupaten Bone)
Raykha Nurdafitri Ibrahim/01.18.4150 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Perlindungan Negara terhadap hak
konstitusional anak terlantar ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang perlindungan anak (Studi kasus di Dinas Sosial Kabupaten Bone). Pokok
permasalahannya yaitu bagaimana bentuk perlindungan hak konstitusional anak
terlantar di Dinas Sosial Kabupaten Bone dan faktor-faktor apa yang menghambat
Pemerintah Daerah dalam merealisasikan perlindungan hak konstitusional anak
terlantar di Kabupaten Bone. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian lapangan dengan metode kualitatif, sedangkan pendekatan penelitian yang
dipakai yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hak konstitusional
anak terlantar di Dinas Sosial Kabupaten Bone telah berjalan maksimal baik hak
konstititusional anak dalam Pasal 4, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 maupun Pasal 13
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungaan Anak.
Faktor penghambat Pemerintah Daerah dalam merealisasikan perlindungan
hak konstitusional anak terlantar di Kabupaten Bone tidak terlepas dari masalah
keterbatasan anggaran yang disediakan Pemerintah sehingga terdapat beberapa
kebutuhan anak terlantar yang tidak dapat terpenuhi, pengadaan sarana dan prasarana
yang memadai dalam pemeliharaan anak terlantar seperti rumah singgah, dan
kurangnya pekerja sosial khusus anak untuk memberikan pelayanan sosial dengan
tujuan kemanusiaan yang dilakukan melalui pendampingan terhadap anak-anak
terlantar dengan pembinaan dan penyuluhan sosial.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik beberapa
kesimpulan yaitu:
1. Bentuk perlindungan hak konstitusional anak terlantar di Dinas Sosial
Kabupaten Bone telah berjalan maksimal baik hak konstititusional anak dalam
Pasal 4, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 maupun Pasal 13 Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 Tentang Perlindungaan Anak.
2. Faktor penghambat pemerintah daerah dalam merealisasikan perlindungan
hak konstitusional anak terlantar di Kabupaten Bone tidak terlepas dari
masalah keterbatasan anggaran yang disediakan pemerintah sehingga terdapat
beberapa kebutuhan anak terlantar yang tidak dapat terpenuhi, pengadaan
sarana dan prasarana yang memadai dalam pemeliharaan anak terlantar seperti
rumah singgah, dan kurangnya pekerja social khusus anak untuk memberikan
pelayanan sosial dengan tujuan kemanusiaan yang dilakukan melalui
pendampingan terhadap anak-anak terlantar dengan pembinaan dan
penyuluhan sosial.
B. Saran
Berdasarkan pengamatan peneliti di lapangan maka dalam hal
ini menyarankan sebagai berikut:
1. Dinas Sosial Kabupaten Bone diharapkan dapat lebih maksimal lagi dalam
memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak terlantar dengan melakukan
pengadaan tempat-tempat yang memang dikhususkan untuk pemeliharaan
anak terlantar dalam memenuhi segala kebutuhannya.
2. Untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak anak terlantar diharapkan semua
pemangku kepentingan dapat bekerjasama demi berjalannya pemeliharaan
anak terlantar. Diberikannya sosialisasi dan pemahaman sejak dini kepada
masyarakat sehingga dapat menumbuhkan rasa empati kepada anak terlantar.
konstitusional anak terlantar ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang perlindungan anak (Studi kasus di Dinas Sosial Kabupaten Bone). Pokok
permasalahannya yaitu bagaimana bentuk perlindungan hak konstitusional anak
terlantar di Dinas Sosial Kabupaten Bone dan faktor-faktor apa yang menghambat
Pemerintah Daerah dalam merealisasikan perlindungan hak konstitusional anak
terlantar di Kabupaten Bone. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian lapangan dengan metode kualitatif, sedangkan pendekatan penelitian yang
dipakai yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hak konstitusional
anak terlantar di Dinas Sosial Kabupaten Bone telah berjalan maksimal baik hak
konstititusional anak dalam Pasal 4, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 maupun Pasal 13
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungaan Anak.
Faktor penghambat Pemerintah Daerah dalam merealisasikan perlindungan
hak konstitusional anak terlantar di Kabupaten Bone tidak terlepas dari masalah
keterbatasan anggaran yang disediakan Pemerintah sehingga terdapat beberapa
kebutuhan anak terlantar yang tidak dapat terpenuhi, pengadaan sarana dan prasarana
yang memadai dalam pemeliharaan anak terlantar seperti rumah singgah, dan
kurangnya pekerja sosial khusus anak untuk memberikan pelayanan sosial dengan
tujuan kemanusiaan yang dilakukan melalui pendampingan terhadap anak-anak
terlantar dengan pembinaan dan penyuluhan sosial.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik beberapa
kesimpulan yaitu:
1. Bentuk perlindungan hak konstitusional anak terlantar di Dinas Sosial
Kabupaten Bone telah berjalan maksimal baik hak konstititusional anak dalam
Pasal 4, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 maupun Pasal 13 Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 Tentang Perlindungaan Anak.
2. Faktor penghambat pemerintah daerah dalam merealisasikan perlindungan
hak konstitusional anak terlantar di Kabupaten Bone tidak terlepas dari
masalah keterbatasan anggaran yang disediakan pemerintah sehingga terdapat
beberapa kebutuhan anak terlantar yang tidak dapat terpenuhi, pengadaan
sarana dan prasarana yang memadai dalam pemeliharaan anak terlantar seperti
rumah singgah, dan kurangnya pekerja social khusus anak untuk memberikan
pelayanan sosial dengan tujuan kemanusiaan yang dilakukan melalui
pendampingan terhadap anak-anak terlantar dengan pembinaan dan
penyuluhan sosial.
B. Saran
Berdasarkan pengamatan peneliti di lapangan maka dalam hal
ini menyarankan sebagai berikut:
1. Dinas Sosial Kabupaten Bone diharapkan dapat lebih maksimal lagi dalam
memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak terlantar dengan melakukan
pengadaan tempat-tempat yang memang dikhususkan untuk pemeliharaan
anak terlantar dalam memenuhi segala kebutuhannya.
2. Untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak anak terlantar diharapkan semua
pemangku kepentingan dapat bekerjasama demi berjalannya pemeliharaan
anak terlantar. Diberikannya sosialisasi dan pemahaman sejak dini kepada
masyarakat sehingga dapat menumbuhkan rasa empati kepada anak terlantar.
Ketersediaan
| SSYA20220011 | 11/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
11/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
