Perlindungan hukum atas hak masyarakat adat Kajang Ammatoa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak dan Perlindungan Hak masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang.

No image available for this title
Skripsi ini berjudul “Perlindungan hukum atas hak masyarakat adat Kajang
Ammatoa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang Pengukuhan,
Pengakuan Hak dan Perlindungan Hak masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang”.
Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui perlindungan hukum atas hak
masyarakat adat Kajang Ammatoa berdasarkan peraturan derah nomor 9 tahun 2015
tentang pengukuhan, pengakuan hak dan perlindungan hak masyarakat hukum adat
Ammatoa Kajang (2) Untuk mengetahui Upaya yang di tempuh pemerintah untuk
melindungi hak masyarakat adat Ammatoa Kajang berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, Perlindungan Hak
masyarakat adat Ammatoa Kajang.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field reaserch) dengan
menggunakan pendekatan yuridis empiris atau sosiologis hukum. Sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang dikumpulkan dengan cara
turun langsung kelapangan melakukan penelitian dengan mewawancarai secara
langsung masyarakat maupun oknum yang terkait. Teknikpengumpulan data melalui
pengamatan (observasi), wawancara, dan dokumentasi, selanjutnya dianalisis dengan
cara deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Perlindungan Hukum
Atas Hak Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor
9 tahun 2015 Tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak Dan Perlindungan Hak
Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, belum maksimal disebabkan karena tiga faktor
diantaranya : 1) Faktor subtansi hukum. 2) Faktor Struktur hukum dan 3) Faktor
Kultur hukum. Sedangkan upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bulukumba harus memperbaiki ketiga faktor tersebut untuk mewujudkan keadilan
masyarakat adat sehingga mampu memberikan perlindungan hukum.
A. Kesimpulan
Pada bab ini memuat kesimpulan akhir dari penelitian yang telah dilakukan
pada Bab sebelumnya penulis telah menjelaskan mengenai permasalahan yang
diteliti yaitu tentang Perlindungan Hukum Atas Hak Masyarakat Adat Ammatoa
Kajang Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2015 Tentang Pengukuhan,
Pengakuan Hak Dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Ammatoa Kajang dan
upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba untuk melindungi
masyarakat Adat . Dengan adanya penjelasan tersebut maka peneliti mengambil
kesimpulan bahwa:
1. Perlindungan Hukum Atas Hak Masyarakat Adat Ammatoa Kajang
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2015 Tentang Pengukuhan,
Pengakuan Hak Dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Ammatoa Kajang,
belum maksimal disebabkan karena tiga faktor diantaranya : 1) Faktor
subtansi hukum, dimana peraturan daerah tersebut belum mengcover hak-hak
masyarakat Adat Ammatoa Kajang. 2) Faktor Struktur hukum, penyebab
sehingga lemahnya perlindungan hukum yang diberikan kepada Pemerintah
daerah untuk masyarakat yaitu disebabkan karena tidak adanya sosialisasi
langsung yang dilakukan pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman
mengenai poin-poin penting dalam peraturan daerah tersebut. dan 3) Faktor
Kultur hukum, perlindungan hak secara hukum masyarakat Adat Ammatoa
Kajang tidak sepenuhnya dilindungi oleh aparat hukum karena dimana aparat
hukum belum mampu menyelesaikan perkara tersebut tanpa melakukan
diskriminasi dan intimidasi.Sedangkan upaya yang dilakukan Pemerintah
Daerah Kabupaten Bulukumba dari segi subtansi hukum diantaranya
Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba melakukan perbaikan kembali
ketentuan peraturan daerah. Adapun upaya yang dilakukan dari segi struktur
hukum yaitu Pemerintah daerah memverifikasi lahan yang diklaim oleh
masyarakat dan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran
ulang berdasarkan Hak Guna Usaha Nomor 2 Surat Ukur No.19/1997 dan
dari segi kultur budaya upaya yang dilakukan pemerintah yaitu dengan
melakukan mediasi/negosiasi antara masyarakat Hukum Adat Ammatoa
Kajang dengan PT.lonsum.
B. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan yang penulis jelaskan diatas maka adapun implikasi
penelitian yang direkomendasikan yaitu sebagai berikut:
1. Pemerintah diharapkan memberikan perhatian penuh terhadap konflik
masyarakat dengan PT Lonsum karena peran pemerintah dalam konflik
tersebut sangat berperan penting dalam menyelesaikan konflik lahan dan
pemerintah Bulukumba adalah jembatan penghubung antara keduanya.
2. Dalam melakukan verifikasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan
Pemerintah Kabupaten Bulukumba harus lebih hati-hati dalam pengukuran.
Mereka tidak bisa bepihak kepada siapa-siapa karena pasti konflik
masyarakat dengan Lonsum kembali memanas.
3. Kunci utama dalam penyelesaian konflik adalah komunikasi, dengan
melakukan komunikasi yang tepat di harapkan juga mendapat solusi dan
jalan terbaik. Dalam hal ini pemerintah berperan sebagai penengah anatara
perusahaan dengan masyarakat, pemerintah harus adil dan tidak boleh
memihak kesalah satu kelompok, yang menjadi penyelesaian dari konflik
tersebut adalah pemerintah yang benar-benar harus mengambil sikap tegas
antara kedua belah pihak.
Ketersediaan
SSYA20200100100/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

100/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top