Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Peningkatan Kejahatan Pencuriian Di Kabupaten Bone (Studi Polres Bone)
Ahmad Alfian Umar/01.18.4040 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Peningkatan
Kejahatan Pencurian di Kabupaten Bone Studi Polres Bone. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan, pengumpulan data dalam penelitian ini lebih
menggunakan metode observasi wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak pandemi covid-19 terhadap
peningkatan kejahatan pencurian di Kabupaten Bone yaitu terjadinya berbagai
macam kejahatan pencurian yang disebabkan oleh keadaan ekonomi masyarakat
yang terganggu dengan adanya pandemi covid-19 dan juga skripsi ini membahas
tentang upaya
Apa yang dilakukan oleh pihak Polres Bone dalam mengatasi peningkatan
kejahatan pencurian pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Bone,diantaranya
upaya yang dilakukan adalah melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada
masyarakat,dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan dampak dan
hukuman terhadap tindak pidana pencurian serta dengan melakukan patroli di
tempat-tempat yang sering terjadi kejahatan pencurian.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik beberapa
kesimpulan yaitu :
1. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendemi Covid-19 cukup memberikan
dampak pada angka kasus kejahatan pencurian di wilayah kabupaten Bone
atau dalam hal ini wilayah hukum Polres Bone, mengingat pendemi Covid-19
sangat mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat dimana motif ekonomi
hampir selalu menjadi motif seseorang untuk melakukan kejahatan pencurian,
walaupun dikatakan meningkat tetapi peningkatan angka kasus kejahatan
pencurian sendiri tidak terlalu signifikan dan walaupun pendemi Covid-19
banyak menjadi motif dibalik terjadinya kasus kejahatan pencurian akan tetapi
tidak semua kasus pencurian yang terjadi di masa pendemi ini karena efek
dari pendemi Covid-19 tapi banyak juga kasus pencurian terjadi karena
berbagai faktor lainya. Tetapi untuk skala nasional sendiri angka peningkatan
kasus kejahatan pencurian dapat dikatakan cukup mengalami peningkatan
yakni mengalami kenaikan sebesar 11,80%
2. Pencegahan yang dilakukan oleh pihak Polres dalam menanggulangi
terjadinya banyak kasus pencurian adalah dengan melakukan sosialisasi
kepada masyarakat berupa penyuluhan serta patroli rutin dilingkungan
masyarakat, dimana dengan melakukan patroli rutin tersebut diharapkan dapat
mencegah terjadinya kasus pencurian yang lebih banyak. Dan Untuk
memberikan efek jera kepada pelaku kasus kejahatan pencurian dalam rangka
mencegah pelaku melakukan pencurian dikemudian hari pihak polres bone
tidak melakukan upaya khusus karna beranggapan bahwa dengan menangani
suatu kasus kejahatan pencurian sampai dengan pelaku diberikan hukuman
dapat memberikan efek jera kepada pelaku kasus kejahatan pencurian
B. Saran
Berdasarkan pengamatan peneliti di lapangan maka dalam hal ini
menyarankan sebagai berikut :
1. Berkaitan dengan meningkatnya angka kasus kejahatan pencurian dimasa
pendemi Covid-19 hendaknya pihak Polres Bone lebih rutin melakukan
patroli dan penyuluhan untuk mengurangi peningkatan kasus kejahatan
pencurian yang terjadi dikalangan masyarakat.
2. Untuk masyarakat Kabupaten Bone diharapkan agar turut serta melakukan
pencegahan terjadinya kasus kejahatan pencurian dimasa pendemi Covid-
19 yaitu dengan melakukan ronda dilingkungan sekitarnya.
Kejahatan Pencurian di Kabupaten Bone Studi Polres Bone. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan, pengumpulan data dalam penelitian ini lebih
menggunakan metode observasi wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak pandemi covid-19 terhadap
peningkatan kejahatan pencurian di Kabupaten Bone yaitu terjadinya berbagai
macam kejahatan pencurian yang disebabkan oleh keadaan ekonomi masyarakat
yang terganggu dengan adanya pandemi covid-19 dan juga skripsi ini membahas
tentang upaya
Apa yang dilakukan oleh pihak Polres Bone dalam mengatasi peningkatan
kejahatan pencurian pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Bone,diantaranya
upaya yang dilakukan adalah melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada
masyarakat,dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan dampak dan
hukuman terhadap tindak pidana pencurian serta dengan melakukan patroli di
tempat-tempat yang sering terjadi kejahatan pencurian.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik beberapa
kesimpulan yaitu :
1. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendemi Covid-19 cukup memberikan
dampak pada angka kasus kejahatan pencurian di wilayah kabupaten Bone
atau dalam hal ini wilayah hukum Polres Bone, mengingat pendemi Covid-19
sangat mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat dimana motif ekonomi
hampir selalu menjadi motif seseorang untuk melakukan kejahatan pencurian,
walaupun dikatakan meningkat tetapi peningkatan angka kasus kejahatan
pencurian sendiri tidak terlalu signifikan dan walaupun pendemi Covid-19
banyak menjadi motif dibalik terjadinya kasus kejahatan pencurian akan tetapi
tidak semua kasus pencurian yang terjadi di masa pendemi ini karena efek
dari pendemi Covid-19 tapi banyak juga kasus pencurian terjadi karena
berbagai faktor lainya. Tetapi untuk skala nasional sendiri angka peningkatan
kasus kejahatan pencurian dapat dikatakan cukup mengalami peningkatan
yakni mengalami kenaikan sebesar 11,80%
2. Pencegahan yang dilakukan oleh pihak Polres dalam menanggulangi
terjadinya banyak kasus pencurian adalah dengan melakukan sosialisasi
kepada masyarakat berupa penyuluhan serta patroli rutin dilingkungan
masyarakat, dimana dengan melakukan patroli rutin tersebut diharapkan dapat
mencegah terjadinya kasus pencurian yang lebih banyak. Dan Untuk
memberikan efek jera kepada pelaku kasus kejahatan pencurian dalam rangka
mencegah pelaku melakukan pencurian dikemudian hari pihak polres bone
tidak melakukan upaya khusus karna beranggapan bahwa dengan menangani
suatu kasus kejahatan pencurian sampai dengan pelaku diberikan hukuman
dapat memberikan efek jera kepada pelaku kasus kejahatan pencurian
B. Saran
Berdasarkan pengamatan peneliti di lapangan maka dalam hal ini
menyarankan sebagai berikut :
1. Berkaitan dengan meningkatnya angka kasus kejahatan pencurian dimasa
pendemi Covid-19 hendaknya pihak Polres Bone lebih rutin melakukan
patroli dan penyuluhan untuk mengurangi peningkatan kasus kejahatan
pencurian yang terjadi dikalangan masyarakat.
2. Untuk masyarakat Kabupaten Bone diharapkan agar turut serta melakukan
pencegahan terjadinya kasus kejahatan pencurian dimasa pendemi Covid-
19 yaitu dengan melakukan ronda dilingkungan sekitarnya.
Ketersediaan
| 01.18.4047 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
184/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
