Analisis Dampak Usaha Pertambangan Pasir Terhadap Kerusakan lingkungan Hidup Di Desa Welado Kecamatan Ajangale Kab.Bone (Telaah Terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
Fardi/ 01.18.4039 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentangAnalisis Dampak Pertambangan Pasir Terhadap
Kerusakan Lingkungan Hidup Di DesaWelado Kecamatan Ajangale Kab. Bone
(Telaah UU Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup).Untuk mengetahui dampak usaha pertambangan pasir
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Untuk mengetahui dampak apa saja dalam usaha
pertambangan pasir terhadap kerusakan lingkungan di Desa Welado Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, pengumpulan data dalam
penelitian ini lebih menggunakan metode deduktif dan induktif. Induktif yaitu
mengambil beberapa fakta yang bersifat khusus untuk diterapkan pada hal-hal yang
bersifat umum. Sedangkan Deduktif yaitu mengambil beberapa fakta yang bersifat
umum. Yang selanjutnya dianalisis untuk diterapkan ke hal yang bersifat khusus
Hasil penelitian menunjukan dampak konstruksi pertambangan pasir di Desa
Welado memberikan beberapa dampak bagi lingkungan baik dampak positif maupun
dampak negatif. Dampak positif yaitu pertama, penambangan pasir memberikan
dampak terhadap tingkat pendapatan masyarakat. Dan kedua, membuka lapangan
pekerjaan. Sedangkan dampak negatifnya yaitu rusaknya jalanan, melebarnya sungai,
dampak terhadap pendidikan akibat dari pertambangan pasir dan meningkatnya polusi
udara.
Adapun upaya solutif pencegahan penambangan pasir di Desa Welado
berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Upaya solutif yang di berikan oleh Dinas Lingkungan
Hidup yaitu menghimbau para pertambangan pasir membuat surat izin yang sah
dalam undang-undang agar mendapat pengawasan dan perlindungan hukum dari
negara dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone berugas untuk mengawasi dan
melaporkan pihak yang melakukan tambang galian C secara ilegal di Desa Welado
dan seluruh wilayah Kabupaten Bone.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian dari hasil penelitian dari bab-bab sebelumnya penulis
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Hasil penelitian menunjukan dampak konstruksi pertambangan pasir di Desa
Welado memberikan beberapa dampak bagi lingkungan baik dampak positif
maupun dampak negatif. Dampak positif yaitu pertama, penambangan pasir
memberikan dampak terhadap tingkat pendapatan masyarakat. Dan kedua,
membuka lapangan pekerjaan. Sedangkan dampak negatifnya yaitu rusaknya
jalanan, melebarnya sungai, dampak terhadap pendidikan akibat dari
pertambangan pasir dan meningkatnya polusi udara.
2. Adapun upaya solutif pencegahan pertambangan pasir di Desa Welado
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, upaya solutif yang bisa di berikan oleh
dinas lingkungan hidup yaitu menghimbau para pemilik tambang pasir untuk
membuat surat izin yang sah dalam Undang-Undang agar mendapar
pengawasan dan perlindungan hukum dari negara, dinas lingkungan juga
menghimbau pemilik tambang pasir agar menggali lebih jauh dari jalan raya
kurang lebih 10 meter dan dinas lingkungan menghimbau kepada pemilik
tambang di Desa Welado tidak menambang di sekitar yang rawan longsor.
Selain daripada itu Dinas Lungkungan Hidup Kabupaten Bone bertugas untuk
mengawasi dan melaporkan pihak yang melakukan tambang pasir galian C
secara ilegal di Desa Walado dan seluruh wilayah Kabupaten Bone.
B. Saran
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka dapat
dikemukakan saran penelitian sebagai berikut:
1. Bagi badan usaha yang akan melakukan usaha pertambangan pasir
diharapkan dapat menikuti jalur aturan pemerintah dengan mendapatkan
izin usaha agar keamanan suatu usaha terlindungi. Karena badan usaha atau
perusahaan penambangan pasir secara ilegal itu sangat berbahaya dan
melawan Hukum. Tambang pasir yang di kelola seharusnya berbadan
hukum dan taat Hukum agar mendapat perlindungan dari pemerintah.
2. Bagi pemerintah diharapkan dapat meberikan sanksi secara tegas terhadap
badan usaha pertambangan pasir yang tidak berdiri sesuai aturan
pemerintah. Dan menindaklanjuti dampak yang ditibulkan dari usaha
penambangan pasir tersebut.
Kerusakan Lingkungan Hidup Di DesaWelado Kecamatan Ajangale Kab. Bone
(Telaah UU Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup).Untuk mengetahui dampak usaha pertambangan pasir
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Untuk mengetahui dampak apa saja dalam usaha
pertambangan pasir terhadap kerusakan lingkungan di Desa Welado Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, pengumpulan data dalam
penelitian ini lebih menggunakan metode deduktif dan induktif. Induktif yaitu
mengambil beberapa fakta yang bersifat khusus untuk diterapkan pada hal-hal yang
bersifat umum. Sedangkan Deduktif yaitu mengambil beberapa fakta yang bersifat
umum. Yang selanjutnya dianalisis untuk diterapkan ke hal yang bersifat khusus
Hasil penelitian menunjukan dampak konstruksi pertambangan pasir di Desa
Welado memberikan beberapa dampak bagi lingkungan baik dampak positif maupun
dampak negatif. Dampak positif yaitu pertama, penambangan pasir memberikan
dampak terhadap tingkat pendapatan masyarakat. Dan kedua, membuka lapangan
pekerjaan. Sedangkan dampak negatifnya yaitu rusaknya jalanan, melebarnya sungai,
dampak terhadap pendidikan akibat dari pertambangan pasir dan meningkatnya polusi
udara.
Adapun upaya solutif pencegahan penambangan pasir di Desa Welado
berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Upaya solutif yang di berikan oleh Dinas Lingkungan
Hidup yaitu menghimbau para pertambangan pasir membuat surat izin yang sah
dalam undang-undang agar mendapat pengawasan dan perlindungan hukum dari
negara dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone berugas untuk mengawasi dan
melaporkan pihak yang melakukan tambang galian C secara ilegal di Desa Welado
dan seluruh wilayah Kabupaten Bone.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian dari hasil penelitian dari bab-bab sebelumnya penulis
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Hasil penelitian menunjukan dampak konstruksi pertambangan pasir di Desa
Welado memberikan beberapa dampak bagi lingkungan baik dampak positif
maupun dampak negatif. Dampak positif yaitu pertama, penambangan pasir
memberikan dampak terhadap tingkat pendapatan masyarakat. Dan kedua,
membuka lapangan pekerjaan. Sedangkan dampak negatifnya yaitu rusaknya
jalanan, melebarnya sungai, dampak terhadap pendidikan akibat dari
pertambangan pasir dan meningkatnya polusi udara.
2. Adapun upaya solutif pencegahan pertambangan pasir di Desa Welado
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, upaya solutif yang bisa di berikan oleh
dinas lingkungan hidup yaitu menghimbau para pemilik tambang pasir untuk
membuat surat izin yang sah dalam Undang-Undang agar mendapar
pengawasan dan perlindungan hukum dari negara, dinas lingkungan juga
menghimbau pemilik tambang pasir agar menggali lebih jauh dari jalan raya
kurang lebih 10 meter dan dinas lingkungan menghimbau kepada pemilik
tambang di Desa Welado tidak menambang di sekitar yang rawan longsor.
Selain daripada itu Dinas Lungkungan Hidup Kabupaten Bone bertugas untuk
mengawasi dan melaporkan pihak yang melakukan tambang pasir galian C
secara ilegal di Desa Walado dan seluruh wilayah Kabupaten Bone.
B. Saran
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka dapat
dikemukakan saran penelitian sebagai berikut:
1. Bagi badan usaha yang akan melakukan usaha pertambangan pasir
diharapkan dapat menikuti jalur aturan pemerintah dengan mendapatkan
izin usaha agar keamanan suatu usaha terlindungi. Karena badan usaha atau
perusahaan penambangan pasir secara ilegal itu sangat berbahaya dan
melawan Hukum. Tambang pasir yang di kelola seharusnya berbadan
hukum dan taat Hukum agar mendapat perlindungan dari pemerintah.
2. Bagi pemerintah diharapkan dapat meberikan sanksi secara tegas terhadap
badan usaha pertambangan pasir yang tidak berdiri sesuai aturan
pemerintah. Dan menindaklanjuti dampak yang ditibulkan dari usaha
penambangan pasir tersebut.
Ketersediaan
| SSYA20220012 | 12/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
12/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
