Implementasi Prinsip Good Governance Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) (studi Di Desa Kampuno Kec. Barebbo)
Haslinda/ 01.18.4139 - Personal Name
Skripsi
ini membahas tentangImplementasi Prinsip Good Governance
Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) (Studi Di
Desa Kampuno Kec. Barebbo). Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana
implementasi prinsip Good Governance dalam Penyusunan Anggran Pendapatan
dan Belanja Desa(APBDes) di Desa Kampuno, faktor yang menghambat
pelaksanaan prinsip good governnacedalam penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Kampuno Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris.
Penelitian ini dilakukan untuk mengungkapkan permasalahan dalam kehidupan
kerja pemerintah Desa Kampuno, serta kemasyarakatan, sehingga dapat dijadikan
suatu kebijakan untuk dilaksanakan demi kesejahteraan bersama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Impelementasi prinsip Good
Governance dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) di Desa Kampuno telah berjalan dan diterapkan dengan baik. Serta
telah berusaha melakukan penyempurnaan secara berkelanjutan dengan tetap
menyesuaikan situasi dan kondisi serta perkembangan peraturan perundang
undangan yang berlaku. Faktor penghambat pelaksanaan prinsip good governance
dalam penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja (APBDes) di Desa
Kampuno Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone yakni partisipasi dan sumber
daya manusia.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik
beberapa kesimpulan yaitu :
1. Impelementasi prinsip Good Governancedalam penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Kampuno telah
berjalan dan diterapkan dengan baik. Terutama berdasarkan ketiga
kategori prinsip good governance yang dimaksud yakni transparansi,
partisipasif serta akuntabilitas, walaupun belum sepenuhnya maksimal.
Serta telah berusaha melakukan penyempurnaan secara berkelanjutan
dengan tetap menyesuaikan situasi dan kondisi serta perkembangan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. Faktor penghambat pelaksanaan prinsip good governance dalam
penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja (APBDes) di Desa
Kampuno Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone yaknipartisipasi dan
sumber daya manusia.Adapun faktor pendukung yakni supremasi
hukumserta kerjasama dankomunikasi. Kemudian, keaktifan aparat
desa sebagai selaku pemerintah Desa Kampuno dalam merespon
kebutuhan aspirasi-aspirasi dari masyarakat, menjadi bukti bahwa
pemerintah Desa Kampuno telah berusaha melaksanakan kebijakan
yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah di
tetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Bupati Bone Nomor 54
Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran
2021.
B. Saran
Berdasarkan pengamatan peneliti di lapangan maka dalam hal ini
menyarankan sebagai berikut :
1. Pemerintah Desa Kampuno perlu membuat suatu sarana khusus
agar masyarakat dapat memberikan kritikan dan saran khusus agar
masyarakat dapat memberikan kritik dan saran dan mendapatkan
informasi umum. Sarana tersebut dapat berupa kotak saran agar
masyarakat dapat memberikan pendapatnya. Bahkan dapat berupa
website desa agar mempermudah masyarakat untuk
menyampaikan kritik, saran, dan mengetahui berupa profil serta
keadaan Desa Kampuno terutama di era pandemi ini.
2. Dalam proses penyusunan Anggran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes)lebih baik dengan adanya pembinaan pengelolaan
APBDes sebagai sarana yang efektif untuk keberhasilan
kelancaran seluruh proses penyusunan APBDes. Oleh karena itu,
pemahaman mengenai prinsip Good Governance terutama prinsip
partisipasf dan transparansi serta akuntabilitas dan prinsip good
governance lainnya dilakukan seefektif mungkin kepada aparat
Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama guna
meningkatkan partisipasi dan motivasi masyarakat dalam proses
pembangunan desa yang lebih baik lagi.
3. Untuk masyarakat perlu adanya peningkatan kesadaran akan
keterbukaan dalam memberikan usulan dan kebutuhan kepada
pemerintah desa serta mengurangi masalah komunikasi antara
masyarakat dengan pemerintah desa.
ini membahas tentangImplementasi Prinsip Good Governance
Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) (Studi Di
Desa Kampuno Kec. Barebbo). Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana
implementasi prinsip Good Governance dalam Penyusunan Anggran Pendapatan
dan Belanja Desa(APBDes) di Desa Kampuno, faktor yang menghambat
pelaksanaan prinsip good governnacedalam penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Kampuno Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris.
Penelitian ini dilakukan untuk mengungkapkan permasalahan dalam kehidupan
kerja pemerintah Desa Kampuno, serta kemasyarakatan, sehingga dapat dijadikan
suatu kebijakan untuk dilaksanakan demi kesejahteraan bersama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Impelementasi prinsip Good
Governance dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) di Desa Kampuno telah berjalan dan diterapkan dengan baik. Serta
telah berusaha melakukan penyempurnaan secara berkelanjutan dengan tetap
menyesuaikan situasi dan kondisi serta perkembangan peraturan perundang
undangan yang berlaku. Faktor penghambat pelaksanaan prinsip good governance
dalam penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja (APBDes) di Desa
Kampuno Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone yakni partisipasi dan sumber
daya manusia.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik
beberapa kesimpulan yaitu :
1. Impelementasi prinsip Good Governancedalam penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Kampuno telah
berjalan dan diterapkan dengan baik. Terutama berdasarkan ketiga
kategori prinsip good governance yang dimaksud yakni transparansi,
partisipasif serta akuntabilitas, walaupun belum sepenuhnya maksimal.
Serta telah berusaha melakukan penyempurnaan secara berkelanjutan
dengan tetap menyesuaikan situasi dan kondisi serta perkembangan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. Faktor penghambat pelaksanaan prinsip good governance dalam
penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja (APBDes) di Desa
Kampuno Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone yaknipartisipasi dan
sumber daya manusia.Adapun faktor pendukung yakni supremasi
hukumserta kerjasama dankomunikasi. Kemudian, keaktifan aparat
desa sebagai selaku pemerintah Desa Kampuno dalam merespon
kebutuhan aspirasi-aspirasi dari masyarakat, menjadi bukti bahwa
pemerintah Desa Kampuno telah berusaha melaksanakan kebijakan
yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah di
tetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Bupati Bone Nomor 54
Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran
2021.
B. Saran
Berdasarkan pengamatan peneliti di lapangan maka dalam hal ini
menyarankan sebagai berikut :
1. Pemerintah Desa Kampuno perlu membuat suatu sarana khusus
agar masyarakat dapat memberikan kritikan dan saran khusus agar
masyarakat dapat memberikan kritik dan saran dan mendapatkan
informasi umum. Sarana tersebut dapat berupa kotak saran agar
masyarakat dapat memberikan pendapatnya. Bahkan dapat berupa
website desa agar mempermudah masyarakat untuk
menyampaikan kritik, saran, dan mengetahui berupa profil serta
keadaan Desa Kampuno terutama di era pandemi ini.
2. Dalam proses penyusunan Anggran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes)lebih baik dengan adanya pembinaan pengelolaan
APBDes sebagai sarana yang efektif untuk keberhasilan
kelancaran seluruh proses penyusunan APBDes. Oleh karena itu,
pemahaman mengenai prinsip Good Governance terutama prinsip
partisipasf dan transparansi serta akuntabilitas dan prinsip good
governance lainnya dilakukan seefektif mungkin kepada aparat
Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama guna
meningkatkan partisipasi dan motivasi masyarakat dalam proses
pembangunan desa yang lebih baik lagi.
3. Untuk masyarakat perlu adanya peningkatan kesadaran akan
keterbukaan dalam memberikan usulan dan kebutuhan kepada
pemerintah desa serta mengurangi masalah komunikasi antara
masyarakat dengan pemerintah desa.
Ketersediaan
| SSYA20220073 | 73/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
73/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
