Implementasi Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Perspektif Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah terhadap Kualitas Lingkungan Hidup di Kabupaten Bone (Studi Kasus Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Passippo Kabupaten Bone)
Dini Latifah/01.18.4069 - Personal Name
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi prinsip 3R (Reduce,
Reuse, Recycle) perspektif Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah terhadap kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Bone dan
hambatan-hambatan dalam pelaksanaan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
perspektif Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
terhadap kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Bone.
Tipe penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Pendekatan yang
digunakan yaitu pendekatan yuridis empiris, serta teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip 3R (Reduce, Reuse,
Recycle) di lingkungan kabupaten Bone telah dilaksanakan oleh beberapa instansi dan
masyarakat, khusunya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, dimana pelaksanaan
prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) ini tidak dilakukan secara keseluruhan di TPA
Passippo Kabupaten Bone namun pelaksanaan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) ini
dilakukan di TPST 3R Palakka Kabupaten Bone, maka implementasi prinsip 3R
(Reduce, Reuse, Recycle) perspektif Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah terhadap kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Bone telah
terlaksana dengan baik sehingga nilai kualitas lingkungan hidup kabupaten Bone
mencapai 65,7%. Serta hambatan-hambatan dalam pelaksanaan prinsip 3R (Reduce,
Reuse, Recycle) yang dihadapi adalah kurangnya tenaga pada bidang persampahan,
kurangnya fasilitas yang memadai, serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap
pentingnya pengelolaan sampah dari rumah. Oleh karena itu, Kabupaten Bone masih
sulit untuk mencapai nilai tertinggi dalam kualitas lingkungan hidup.
A. Simpulan
1. Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) telah diatur didalam Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang terdapat pada bab keenam
penyelenggaraan pengelolaan sampah Pasal 20 ayat 1. Prinsip 3R
(Reduce, Reuse, Recycle) ini tidak diterapkan secara khusus di TPA
Passippo, akan tetapi prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) ini
diimplementasikan di TPST 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Palakka dan
juga telah dilaksanakan pada sebagian instansi pemerintah khususnya
pada Dinas Lingkungan Hidup dan juga sebagian masyarakat yang ada.
Sehingga pelaksanaan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) ini telah
terlaksana dengan baik dan sangat berpengaruh pada kualitas lingkungan
hidup di kabupaten Bone khususnya pada penundaan atau pengurangan
jumlah sampah sehingga TPA Passippo dapat berumur panjang. Kualitas
lingkungan hidup di Kabupaten Bone ini telah mencapai nilai 65,7%,
dimana nilai ini sudah termasuk nilai yang hampir mencapai nilai
tertinggi pada kualitas lingkungan hidup yaitu 70%.
2. Pada pengimplementasian prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) ini, Dinas
Lingkungan
Hidup
mempunyai
beberapa
hambatan
dalam
pelaksanaannya, hambatan-hambatan yang dihadapi yaitu, kekurangan
tenaga yang berminat pada bidang persampahan, kurangnya fasilitas yang
memadai, kurangnya kesadaran
masyarakat terhadap pentingnya
pengolahan sampah dari rumah, sehingga masih sulit untuk mencapai
nilai kualitas lingkungan hidup yang tinggi.
B. Saran
Pemerintah dalam mengimplementasian prinsip 3R (Reduce, Reuse,
Recycle) ini seharusnya membuat peraturan daerah khusus tentang
pengelolaan sampah di kabupaten Bone dan lebih mengoptimalkan sosialisasi
kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan prinsip 3R (Reduce, Reuse,
Recycle) ini dari rumah, terutama pada pemilahan sampah, serta membuat
kelompok usaha masyarakat dalam pendauran ulang sampah agar dapat
menciptakan lapangan pekerjaan dan dapat membantu perekonomian
masyarakat khususnya di Kabupaten Bone dan sebagai masyarakat harus
mampu diajak bekerja sama dengan program pemerintah dalam menciptakan
kualitas lingkungan hidup yang lebih baik lagi.
Pemerintah dalam mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi juga
harus lebih mengoptimalkan perbaikan atau penyediaan sarana dan prasarana
untuk pengurangan jumlah sampah berupa perbaikan alat-alat pengelolaan
sampah yang rusak dan juga penyediaan atau pembaruan tong sampah
diberbagai tempat, khususnya penyediaan tempat sampah yang dari lorong di
daerah perkotaan kabupaten Bone, masyarakat juga harus meningkatkan
kesadaran tentang pentingnya pelaksanaan prinsip 3R (Reduce, Reuse,
Recycle) dalam pengelolaan sampah rumah tangga ini dilakukan dirumah
terlebih dahulu.
Reuse, Recycle) perspektif Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah terhadap kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Bone dan
hambatan-hambatan dalam pelaksanaan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
perspektif Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
terhadap kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Bone.
Tipe penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Pendekatan yang
digunakan yaitu pendekatan yuridis empiris, serta teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip 3R (Reduce, Reuse,
Recycle) di lingkungan kabupaten Bone telah dilaksanakan oleh beberapa instansi dan
masyarakat, khusunya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, dimana pelaksanaan
prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) ini tidak dilakukan secara keseluruhan di TPA
Passippo Kabupaten Bone namun pelaksanaan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) ini
dilakukan di TPST 3R Palakka Kabupaten Bone, maka implementasi prinsip 3R
(Reduce, Reuse, Recycle) perspektif Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah terhadap kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Bone telah
terlaksana dengan baik sehingga nilai kualitas lingkungan hidup kabupaten Bone
mencapai 65,7%. Serta hambatan-hambatan dalam pelaksanaan prinsip 3R (Reduce,
Reuse, Recycle) yang dihadapi adalah kurangnya tenaga pada bidang persampahan,
kurangnya fasilitas yang memadai, serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap
pentingnya pengelolaan sampah dari rumah. Oleh karena itu, Kabupaten Bone masih
sulit untuk mencapai nilai tertinggi dalam kualitas lingkungan hidup.
A. Simpulan
1. Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) telah diatur didalam Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang terdapat pada bab keenam
penyelenggaraan pengelolaan sampah Pasal 20 ayat 1. Prinsip 3R
(Reduce, Reuse, Recycle) ini tidak diterapkan secara khusus di TPA
Passippo, akan tetapi prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) ini
diimplementasikan di TPST 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Palakka dan
juga telah dilaksanakan pada sebagian instansi pemerintah khususnya
pada Dinas Lingkungan Hidup dan juga sebagian masyarakat yang ada.
Sehingga pelaksanaan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) ini telah
terlaksana dengan baik dan sangat berpengaruh pada kualitas lingkungan
hidup di kabupaten Bone khususnya pada penundaan atau pengurangan
jumlah sampah sehingga TPA Passippo dapat berumur panjang. Kualitas
lingkungan hidup di Kabupaten Bone ini telah mencapai nilai 65,7%,
dimana nilai ini sudah termasuk nilai yang hampir mencapai nilai
tertinggi pada kualitas lingkungan hidup yaitu 70%.
2. Pada pengimplementasian prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) ini, Dinas
Lingkungan
Hidup
mempunyai
beberapa
hambatan
dalam
pelaksanaannya, hambatan-hambatan yang dihadapi yaitu, kekurangan
tenaga yang berminat pada bidang persampahan, kurangnya fasilitas yang
memadai, kurangnya kesadaran
masyarakat terhadap pentingnya
pengolahan sampah dari rumah, sehingga masih sulit untuk mencapai
nilai kualitas lingkungan hidup yang tinggi.
B. Saran
Pemerintah dalam mengimplementasian prinsip 3R (Reduce, Reuse,
Recycle) ini seharusnya membuat peraturan daerah khusus tentang
pengelolaan sampah di kabupaten Bone dan lebih mengoptimalkan sosialisasi
kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan prinsip 3R (Reduce, Reuse,
Recycle) ini dari rumah, terutama pada pemilahan sampah, serta membuat
kelompok usaha masyarakat dalam pendauran ulang sampah agar dapat
menciptakan lapangan pekerjaan dan dapat membantu perekonomian
masyarakat khususnya di Kabupaten Bone dan sebagai masyarakat harus
mampu diajak bekerja sama dengan program pemerintah dalam menciptakan
kualitas lingkungan hidup yang lebih baik lagi.
Pemerintah dalam mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi juga
harus lebih mengoptimalkan perbaikan atau penyediaan sarana dan prasarana
untuk pengurangan jumlah sampah berupa perbaikan alat-alat pengelolaan
sampah yang rusak dan juga penyediaan atau pembaruan tong sampah
diberbagai tempat, khususnya penyediaan tempat sampah yang dari lorong di
daerah perkotaan kabupaten Bone, masyarakat juga harus meningkatkan
kesadaran tentang pentingnya pelaksanaan prinsip 3R (Reduce, Reuse,
Recycle) dalam pengelolaan sampah rumah tangga ini dilakukan dirumah
terlebih dahulu.
Ketersediaan
| SSYA20220022 | 22/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
22/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
