PerlindunganHukumTerhadap Anak Dari Kejahatan Pedofilia Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Nurul Adhana Mustafa/01.18.4065 - Personal Name
Skripsi ini membahas perlindungan hukum terhadap anak dari kejahatan
pedofilia dengan berdasar pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak, sebagai upaya dalam rangka pemberian perlindungan hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi perlindungan
hukum terhadap anak dari kejahatan pedofilia berdasarkan Undang-Undang No. 35
Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui upaya pemerintah
dalam memberikan perlindungan hukum pada Anak Korban kejahatan Pedofilia.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach) dalam proses analisisnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 35
Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, terdapat aturan mengenai hak-hak anak,
kemudian terdapat pula larangan melakukan atau membiarkan terjadinya pencabulan
kepada anak, tindakan pencabulan yang dimaksud salah satunya termasuk kejahatan
pedofilia karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual yang
telah melanggar hak anak. Di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak juga telah diatur mengenai sanksi apa saja yang menjadi
konsekuensi dari perbuatan pelaku, kemudian diatur juga berbagai bentuk
perlindungan bagi anak korban kejahatan pedofilia. Perlindungan yang didapatkan
anak korban kejahatan pedofilia dikategorikan sebagai Perlindungan Khusus oleh
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya,
adapun upaya pemerintah terhadap korban kejahatan pedofilia dua jenis upaya, yakni
upaya represif (upaya setelah terjadinya tindak pidana) dan upaya preventif (upaya
sebelum terjadinya tindak pidana untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya
tindak pidana). Adapun bentuk dari upaya represif seperti, pemberian edukasi,
rehabilitasi, pendampingan psikososial, pendampingan pada saat pemeriksaan perkara
hingga proses persidangan, pemberian bantuan hukum, dan lain-lain. Kemudian,
bentuk dari upaya preventif yakni sosialisasi dalam memberikan pembinaan kepada
masyarakt tentang apa saja yang harus dilakukan jika terjadi pelecehan kepada anak,
dan informasi yang lebih mendetail lagi terkait kejahatan seksual, khususnya
kejahatan seksual yang dilakukan oleh pedofil.
A. Simpulan
1. Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak, terdapat larangan melakukan ataupun membiarkan
terjadinya pencabulan kepada anak yaitu pada pasal 76D dan 76E,
salah satu bentuk pencabulan atau kejahatan seksual yang dapat terjadi
kepada anak adalah kejahatan seksual pedofilia, maka anak korban
kejahatan seksual pedofilia berhak untuk mendapatkan perlindungan
atas kejahatan yang telah menimpanya. Pelaku pedofilia akan disanksi
dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak, yang kemudian dikarenakan aturan tersebut tidak
memberikan efek jera maka mengenai sanksi pidana pelaku pedofilia
itu diatur dalam Perpu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, pasal 59 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak, mengkategorikan perlindungan kepada anak
korban kejahatan seksual pedofilia sebagai Perlindungan khusus
pemberian dan dijamin oleh pemerintah. Perlindungan khusus tersebut
diberikan kepada anak korban kejahatan seksual pedofilia demi
keadilan dan keamanan serta masa depan anak.
2. Ada dua jenis upaya perlindungan yang dapat dilakukan pemerintah
pada anak korban kejahatan pedofilia yakni upaya represif (upaya
setelah terjadinya tindak pidana) dan upaya preventif (upaya sebelum
terjadinya tindak pidana untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya
tindak pidana). Bentuk dari upaya represif seperti, pemberian edukasi,
rehabilitasi, pendampingan psikososial, pendampingan pada saat
pemeriksaan perkara hingga proses persidangan, pemberian bantuan
hukum, dan lain-lain. Kemudian, bentuk dari upaya preventif yakni
sosialisasi dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat tentang
informasi yang lebih mendetail lagi terkait kejahatan seksual,
khususnya kejahatan seksual yang dilakukan oleh pedofil, upaya
preventif ini dapat mendorong agar lebih banyak lagi masyarakat yang
mendapatkan edukasi serta tidak menormalisasi segala bentuk
kejahatan seksual pada anak khususnya kejahatan pedofilia.
B. Saran
1. Agar Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan
Anak dapat diimplementasikan secara maksimal agar anak, khususnya
anak korban kejahatan seksual pedofilia dapat benar-benar
memperoleh perlindungan hukum, dan melalui regulasi ini diharapkan
dapat memberikan keadilan dengan seadil-adilnya tanpa adanya
ketimpangan hukum terhadap korban, keluarga korban maupun pelaku.
2. Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah dapat mensosialisasikan
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
kepada seluruh elemen masyarakat agar diketetahui hak-hak anak
sertabentuk-bentuk perlindungan apa saja yang didapatkan anak
pedofilia dengan berdasar pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak, sebagai upaya dalam rangka pemberian perlindungan hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi perlindungan
hukum terhadap anak dari kejahatan pedofilia berdasarkan Undang-Undang No. 35
Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui upaya pemerintah
dalam memberikan perlindungan hukum pada Anak Korban kejahatan Pedofilia.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach) dalam proses analisisnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 35
Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, terdapat aturan mengenai hak-hak anak,
kemudian terdapat pula larangan melakukan atau membiarkan terjadinya pencabulan
kepada anak, tindakan pencabulan yang dimaksud salah satunya termasuk kejahatan
pedofilia karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual yang
telah melanggar hak anak. Di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak juga telah diatur mengenai sanksi apa saja yang menjadi
konsekuensi dari perbuatan pelaku, kemudian diatur juga berbagai bentuk
perlindungan bagi anak korban kejahatan pedofilia. Perlindungan yang didapatkan
anak korban kejahatan pedofilia dikategorikan sebagai Perlindungan Khusus oleh
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya,
adapun upaya pemerintah terhadap korban kejahatan pedofilia dua jenis upaya, yakni
upaya represif (upaya setelah terjadinya tindak pidana) dan upaya preventif (upaya
sebelum terjadinya tindak pidana untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya
tindak pidana). Adapun bentuk dari upaya represif seperti, pemberian edukasi,
rehabilitasi, pendampingan psikososial, pendampingan pada saat pemeriksaan perkara
hingga proses persidangan, pemberian bantuan hukum, dan lain-lain. Kemudian,
bentuk dari upaya preventif yakni sosialisasi dalam memberikan pembinaan kepada
masyarakt tentang apa saja yang harus dilakukan jika terjadi pelecehan kepada anak,
dan informasi yang lebih mendetail lagi terkait kejahatan seksual, khususnya
kejahatan seksual yang dilakukan oleh pedofil.
A. Simpulan
1. Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak, terdapat larangan melakukan ataupun membiarkan
terjadinya pencabulan kepada anak yaitu pada pasal 76D dan 76E,
salah satu bentuk pencabulan atau kejahatan seksual yang dapat terjadi
kepada anak adalah kejahatan seksual pedofilia, maka anak korban
kejahatan seksual pedofilia berhak untuk mendapatkan perlindungan
atas kejahatan yang telah menimpanya. Pelaku pedofilia akan disanksi
dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak, yang kemudian dikarenakan aturan tersebut tidak
memberikan efek jera maka mengenai sanksi pidana pelaku pedofilia
itu diatur dalam Perpu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, pasal 59 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak, mengkategorikan perlindungan kepada anak
korban kejahatan seksual pedofilia sebagai Perlindungan khusus
pemberian dan dijamin oleh pemerintah. Perlindungan khusus tersebut
diberikan kepada anak korban kejahatan seksual pedofilia demi
keadilan dan keamanan serta masa depan anak.
2. Ada dua jenis upaya perlindungan yang dapat dilakukan pemerintah
pada anak korban kejahatan pedofilia yakni upaya represif (upaya
setelah terjadinya tindak pidana) dan upaya preventif (upaya sebelum
terjadinya tindak pidana untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya
tindak pidana). Bentuk dari upaya represif seperti, pemberian edukasi,
rehabilitasi, pendampingan psikososial, pendampingan pada saat
pemeriksaan perkara hingga proses persidangan, pemberian bantuan
hukum, dan lain-lain. Kemudian, bentuk dari upaya preventif yakni
sosialisasi dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat tentang
informasi yang lebih mendetail lagi terkait kejahatan seksual,
khususnya kejahatan seksual yang dilakukan oleh pedofil, upaya
preventif ini dapat mendorong agar lebih banyak lagi masyarakat yang
mendapatkan edukasi serta tidak menormalisasi segala bentuk
kejahatan seksual pada anak khususnya kejahatan pedofilia.
B. Saran
1. Agar Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan
Anak dapat diimplementasikan secara maksimal agar anak, khususnya
anak korban kejahatan seksual pedofilia dapat benar-benar
memperoleh perlindungan hukum, dan melalui regulasi ini diharapkan
dapat memberikan keadilan dengan seadil-adilnya tanpa adanya
ketimpangan hukum terhadap korban, keluarga korban maupun pelaku.
2. Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah dapat mensosialisasikan
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
kepada seluruh elemen masyarakat agar diketetahui hak-hak anak
sertabentuk-bentuk perlindungan apa saja yang didapatkan anak
Ketersediaan
| SSYA20220172 | 172/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
172/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
