Efektivitas Pengawasan Dana Desa oleh Inspektorat Daerah Kab. Bone dalam rangka mewujudkan Akuntabilitas keuangan dana desa (Studi Kantor Inspektorat Daerah Kab. Bone)

No image available for this title
Skripsi ini adalah studi tentang analisis pengawasan dana desa oleh Inspektorat Daerah
Kabupaten Bone guna untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan desa. Dimana pokok
permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah implementasi peranan Inspektorat
Daerah Kabupaten Bone yang dalam melakukan pengawasan keuangan desa terhadap
pemerintah desa. Dalam menganalisis dan mengetahui hal tersebut, terdapat dua
rumusan masalah yang lahir dalam penulisan skripsi ini yakni bagaimana bentuk
pengawasan dana desa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bone dan bagaimana
akuntabilitas pengelolaan keuangan dana desa desa oleh pemerintah desa berdasarkan
pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Bone.
Masalah ini diuraikan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Melalui
pendekatan itu penulis gunakan untuk menelaah peraturan yang dibuat oleh pemerintah
yang terangkum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menjelaskan
bentuk pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten khususnya Inspektorat
Kabupaten Bone serta menjelaskan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa oleh
pemerintah desa berdasarkan audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah
Kabupaten Bone. Sementara kegunaan penelitian ini diharapkan dapat menambah
wawasan dan pengetahuan masayarakat mengenai bentuk pengawasan yang dilakukan
oleh inspektorat daerah dan bagaimana akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola
keuangan desa yang bersumber dari APBN. Sekaligus diharapkan dapat memberikan
kontribusi keilmuan sebagai bahan pertimbangan dalam penelitian lebih lanjut terhadap
kajian-kajian seputar masalah pengawasan inspektorat daerah selaku Aparat Pengawas
Intern Pemerintah (APIP) di Kabupaten Bone.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis terkait pengawasan dana desa oleh
Inspektorat Daerah Kabupaten Bone bahwa dalam proses pengawasan inspektorat
daerah melakukan dua bentuk pengawasan, yaitu berupa evaluasi dan pemantauan serta
audit untuk tujuan tertentu. Meski, pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah
sudah dilaksanakan dengan baik, tetapi masih terdapat hal yang perlu diperhatikan
terkait kendala pada sumber daya manusia pada lingkup pemerintah desa maupun dari
lingkup inspektorat daerah kabupaten selaku auditor/pengawas. Hal tersebut,
merupakan faktor yang sangat mendukung terhadap akuntabilitas serta efektivitas dari
pengawasan pengelolaan keuangan desa.
A. Simpulan
Setelah diuraikan pada bab-bab sebelumnya, terkait analisis pengawasan dana
desa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bone, maka penulis menarik kesimpulan
sebagai berikut:
1. Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah berupa evaluasi
kegiatan dari penggunaan dana desa tersebut. Selain dari pada itu, Inspektorat
juga melakukan beberapa bentuk pelatihan dan pembinaan karena dengan
dilaksanakannya beberapa Pelatihan dan pembinaan terkait bagaimana cara
pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar, Diklat secara berkala sesuai
dengan jenis audit yang akan dilaksanakan, Memberikan sosialisasi, asistensi dan
konsultasi kepada pengelola keuangan desa agar APBDesa dapat digunakan
sesuai dengan aturan yang berlaku, Memberikan pemahaman kepada pengelola
keuangan desa agar setiap pengeluaran disertai dengan bukti yang lengkap dan
sah agar tercapainya sasaran yang pasti dari penggunaan dana tersebut.
2. Dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan desa oleh pemerintah desa
berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat Daerah sangatlah baik, hal tersebut
dibuktikan dengan Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat oleh pemerintah
desa yang dibantu oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bone melalui fungsi dan
peran APIP yaitu Consulting berupa asistensi.
B. Saran
Adapun saran-saran yang dapat penulis berikan sehubungan dengan penjelasan
yang telah diuraikan pada hasil penelitian diatas, sebagai berikut:
1. Dalam meningkatkan upaya pelaksanaan pengawasan dana desa oleh Inspektorat
Daerah Kabupaten Bone yang sejalan dengan visi misi Kabupaten Bone periode
2018-2023 yaitu mandiri dalam artian memiliki kemampuan nyata dalam
mengurus masyarakat terkait urusan daerah dalam hal ini desa dan urusan rumah
tangga lainnya serta sejahtera yang mengandung makna semakin meningkatnya
kualitas kehidupan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar yang
berkelanjutan dalam beberapa aspek terkhusus dalam aspek politik, Inspektorat
Daerah Kabupaten Bone dapat melakukan pelatihan yang dikhususkan untuk
pendamping desa secara maksimal agar lebih memudahkan tugas dari Inspektorat
Daerah Kabupaten Bone dalam memberikan pemahaman terkait tata cara
pengelolaan dana desa. Selain dari pada itu, dengan memberikan pendidikan dan
latihan kepada pendamping desa secara masif dapat meningkatkan sumber daya
manusia dalam aspek pemerintahan yang secara otomatis akan meningkatkan
kualitas lokal daerah Kabupaten Bone.
2. Guna mewujudkan pengawasan dana desa yanga akuntabel serta penangan
kendala sumber daya manusia yang berada dalam lingkup pemerintah desa
ataupun yang berada dalam lingkup Aparat Pengawas Intern Pemerintah,
sebaiknya sebagai berikut:
a. Lingkup Pemerintah Desa, selama proses pelaksanaan pengawasan dana desa
berlangsung aparat dan seluruh perangkat desa ikut serta dalam proses
pengawasan tersebut, agar dapat mudah dalam memahami bagaimana
pengelolaan dana desa yang baik dan benar serta paham bagaimana cara
penyusunan RAB serta laporan keuangan lainnya dengan tujuan dapat
membuat laporan keuangan yang akuntabel.
b. Lingkup APIP, dalam menangani kekurangan sumber daya manusia dalam hal
ini adalah kekurangan tenaga kerja pengawas/petugas pemeriksa, Inspektorat
Daerah Kabupaten Bone dapat memberikan pengajaran kepada tenaga kerja
ada sebagai staf pembantu dengan ketentuan dapat memenuhi standar
kompetensi pengawasan yang menjadi dasar petugas. Dengan melakukan hal
tersebut pelaksanaan pengawasan dapat lebih efektif dan cepat dari segi
waktu. Selain dari pada itu, proses pelaksanaan pengawasan juga dapat lebih
ringan karena satu pekerjaan dalapat dikerjakan oleh dua staf atau lebih yang
memudahkan auditor penanggung jawab atau kepala staf pemeriksaan.
Ketersediaan
SSYA20220254254/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

254/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top