Tinjauan Kriminologis Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Polres Bone)
Irmayanti/01.18.4067 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Kriminologis terhadap Pelanggaran Lalu
Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Studi Kasus Di Polres Bone
berdasarkan Undang-Undang No 29 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tinjauan kriminologis
pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Masalah ini
dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan
metode analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang
dilakukan oleh anak dibawah umur meliputi: a) Tidak menggunakan helm pada saat
berkendara; b) Tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM); c) Tidak adanya
kelengkapan surat-surat dalam berkendara; d) Melakukan Pelanggaran lalu lintas
(Menerobos lampu merah); e) Mengendarai kendaraan roda dua dengan
berboncengan lebih dari dua orang; f) Berkendara dengan kecepatan tinggi dijalan
raya dan upaya penegakan hukum dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh
anak dibawah umur pihak Potlantas Polres Bone melakukan berbagai cara
diantaranya teguran, penilangan dan penyitaan kendaraan kepada anak yang
melakukan pelanggaran lalu lintas dan juga melakukan sistem diversi dimana anak
tersebut dikembalikan kepada orang tua ataupun dimasukkan kedalam pembinaan,
pendidikan dan pelatihan sosial selama 6 (enam) bulan baik ditingkat daerah maupun
provinsi. Adapun upaya penanggulangan pihak kepolisian Polres Bone dalam
menanggulangi terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh anak dibawah umur dengan
melakukan upaya preventif yaitu sebagai upaya untuk mencegah terjadinya suatu
pelanggaran misalnya: sosialiasi kesekolah-sekolah tinkat SD hingga SMA/MTs/MA,
sosialisasi pada anak usia dini dan sosialiasi kepada dimasyarakat dan adapun upaya
selanjutnya yaitu uapaya refresif merupakan upaya untuk menindak para pelaku
pelanggaran lalu lintas sesuai dengan perbuatan, sehingga tidak akan mengulanginya
dan orang lain juga diharapkan tidak akan melakukan perbuatan tersebut dengan
memberikan teguran, penilangan ditempat dan penyitaan kendaraan.
A. Kesimpulan
1. Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh anak
dibawah umur diantaranya tidak menggunakan helm saat berkendara,
berkendara dengan kecepatan tinggi, tidak memiliki surat izin mengemudi,
ketidaklengkapan surat-surat kendaraan yang digunakan, menerobos lampu
merah, mengendari kendaraan dengan berboncengan lebih dari dua orang,
dan upaya penerapan hukum bagi anak dibawah umur yang melakukan
pelanggaran lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pidana anak dikenal
dengan istilah diversi yang merupakan pengalihan penyelesaian perkara
anak dari proses pengadilan pidana ke proses diluar pengadilan pidana.
proses diversi ini yang pertama dilakukan memberikan pengarahan dan
pembelajaran kepada korban ataupun dikembalikan kepada orang tua dan
juga selain itu dapat dimasukkan kedalam pelatihan keterampilan,
pembinaan dan pembimbingan di lembaga pemerintah yang menagani
kesejahteraan sosial baik yang berada ditingkat daerah ataupun pusat, demi
menjaga dan melatih mental dari anak tersebut. Tetapi jika anak tersebut
melakukan pelanggaran yang kedua kalinya maka harus ditindak lanjuti
dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Upaya Potlantas Polres Bone dalam menanggulangi terjadinya pelanggaran
lalu lintas oleh anak dibawah umur dengan melakukan upaya seperti
preventif dengan melakukan sosialisasi kesekolah-sekolah baik dalam
tingkatan TK, SD, dan SMP serta SMA/SMK/MA, sosialisasi kepada
masyarakat dilingkungan desa-desa ataupun kelurahan-keluarahan dan
membagikan sebuah informasi yang lebih luas dimedia sosial seperti
Frcebook,Istagram, koran dan media sosial lainnya.Untuk memberitahukan
akan pentingnya keselamatan, ketertiban dan keamanan bersama dalam
berlalu lintas. Dan adapun upaya selanjutnya yang dilakukan Potlantas
Polres Bone yaitu upaya Refresif untuk menindak para pelaku pelanggaran
lalu lintas sesuai dengan perbuatan, sehingga tidak akan mengulanginya
dan orang lain juga diharapkan tidak akan melakukan perbuatan tersebut,
seperti teguran, tilang dan penyitaan kendaraan.
B. Saran
Berdsarkan simpulan diatas penulis mengharapkan kesadaran dari
seluruh pihak baik diri sendiri, masyarakat maupun pemerintah untuk menjaga
dan meminimalisirkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas. Hal ini
tidak hanya untuk anak dibawah umur tetapi seluruh lapisan msyarakat. Maka
diharapkan pihak Potlantas Polres Bone untuk menghimbau masyarakat dan
lebih meningkatkan sosialisasi khususnya untuk anak dibawah umur dalam
menjaga dan mematuhi peraturan yang ada demi menjaga keselamatan dan
keamanan dalam berkendara. Diharapkan dengan adanya sosialisasi akan
pentingnya tertib dalam berlalu lintas mayarakat juga dapat menyadari
pentingnya ketertiban dalam berlalu lintas dan peran orang tua sangatlah
penting untuk terus membimbing anaknya untuk tidak melakukan
pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Studi Kasus Di Polres Bone
berdasarkan Undang-Undang No 29 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tinjauan kriminologis
pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Masalah ini
dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan
metode analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang
dilakukan oleh anak dibawah umur meliputi: a) Tidak menggunakan helm pada saat
berkendara; b) Tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM); c) Tidak adanya
kelengkapan surat-surat dalam berkendara; d) Melakukan Pelanggaran lalu lintas
(Menerobos lampu merah); e) Mengendarai kendaraan roda dua dengan
berboncengan lebih dari dua orang; f) Berkendara dengan kecepatan tinggi dijalan
raya dan upaya penegakan hukum dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh
anak dibawah umur pihak Potlantas Polres Bone melakukan berbagai cara
diantaranya teguran, penilangan dan penyitaan kendaraan kepada anak yang
melakukan pelanggaran lalu lintas dan juga melakukan sistem diversi dimana anak
tersebut dikembalikan kepada orang tua ataupun dimasukkan kedalam pembinaan,
pendidikan dan pelatihan sosial selama 6 (enam) bulan baik ditingkat daerah maupun
provinsi. Adapun upaya penanggulangan pihak kepolisian Polres Bone dalam
menanggulangi terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh anak dibawah umur dengan
melakukan upaya preventif yaitu sebagai upaya untuk mencegah terjadinya suatu
pelanggaran misalnya: sosialiasi kesekolah-sekolah tinkat SD hingga SMA/MTs/MA,
sosialisasi pada anak usia dini dan sosialiasi kepada dimasyarakat dan adapun upaya
selanjutnya yaitu uapaya refresif merupakan upaya untuk menindak para pelaku
pelanggaran lalu lintas sesuai dengan perbuatan, sehingga tidak akan mengulanginya
dan orang lain juga diharapkan tidak akan melakukan perbuatan tersebut dengan
memberikan teguran, penilangan ditempat dan penyitaan kendaraan.
A. Kesimpulan
1. Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh anak
dibawah umur diantaranya tidak menggunakan helm saat berkendara,
berkendara dengan kecepatan tinggi, tidak memiliki surat izin mengemudi,
ketidaklengkapan surat-surat kendaraan yang digunakan, menerobos lampu
merah, mengendari kendaraan dengan berboncengan lebih dari dua orang,
dan upaya penerapan hukum bagi anak dibawah umur yang melakukan
pelanggaran lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pidana anak dikenal
dengan istilah diversi yang merupakan pengalihan penyelesaian perkara
anak dari proses pengadilan pidana ke proses diluar pengadilan pidana.
proses diversi ini yang pertama dilakukan memberikan pengarahan dan
pembelajaran kepada korban ataupun dikembalikan kepada orang tua dan
juga selain itu dapat dimasukkan kedalam pelatihan keterampilan,
pembinaan dan pembimbingan di lembaga pemerintah yang menagani
kesejahteraan sosial baik yang berada ditingkat daerah ataupun pusat, demi
menjaga dan melatih mental dari anak tersebut. Tetapi jika anak tersebut
melakukan pelanggaran yang kedua kalinya maka harus ditindak lanjuti
dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Upaya Potlantas Polres Bone dalam menanggulangi terjadinya pelanggaran
lalu lintas oleh anak dibawah umur dengan melakukan upaya seperti
preventif dengan melakukan sosialisasi kesekolah-sekolah baik dalam
tingkatan TK, SD, dan SMP serta SMA/SMK/MA, sosialisasi kepada
masyarakat dilingkungan desa-desa ataupun kelurahan-keluarahan dan
membagikan sebuah informasi yang lebih luas dimedia sosial seperti
Frcebook,Istagram, koran dan media sosial lainnya.Untuk memberitahukan
akan pentingnya keselamatan, ketertiban dan keamanan bersama dalam
berlalu lintas. Dan adapun upaya selanjutnya yang dilakukan Potlantas
Polres Bone yaitu upaya Refresif untuk menindak para pelaku pelanggaran
lalu lintas sesuai dengan perbuatan, sehingga tidak akan mengulanginya
dan orang lain juga diharapkan tidak akan melakukan perbuatan tersebut,
seperti teguran, tilang dan penyitaan kendaraan.
B. Saran
Berdsarkan simpulan diatas penulis mengharapkan kesadaran dari
seluruh pihak baik diri sendiri, masyarakat maupun pemerintah untuk menjaga
dan meminimalisirkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas. Hal ini
tidak hanya untuk anak dibawah umur tetapi seluruh lapisan msyarakat. Maka
diharapkan pihak Potlantas Polres Bone untuk menghimbau masyarakat dan
lebih meningkatkan sosialisasi khususnya untuk anak dibawah umur dalam
menjaga dan mematuhi peraturan yang ada demi menjaga keselamatan dan
keamanan dalam berkendara. Diharapkan dengan adanya sosialisasi akan
pentingnya tertib dalam berlalu lintas mayarakat juga dapat menyadari
pentingnya ketertiban dalam berlalu lintas dan peran orang tua sangatlah
penting untuk terus membimbing anaknya untuk tidak melakukan
pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
Ketersediaan
| SSYA20220171. | 171/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
171/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
