Efektivitas Kinerja Aparatur Kecamatan dalam Melayani Masyarakat Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone
Abu Rahim/ 01.18.4073 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang efektivitas kinerja aparatur Kecamatan Tenete
Riattang Kabupaten Bone dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan
menguji efektivitas tersebut melalui Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
(AAUPB). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami efektivitas
kinerja aparatur Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone serta upaya yang
ditempuh dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Masalah ini dianalisis
dengan pendekatan yuridis empiris atau sosiologis hukum dan dibahas dengan
menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas kinerja aparatur Kecamatan
Tanete Riattang Kabupaten Bone dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
dengan ditinjau dari perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat (1) meliputi asas-asas sebagai berikut: a)
Kepastian hukum; b) Kemanfaan; c) Ketidakberpihakan; d) Kecermatan; e) Tidak
menyalahgunakan kewenangan; f) Keterbukaan; g) Kepentingan umum; dan h)
Pelayanan yang baik. Berdasarkan asas tersebut efektivitas kinerja Kecamatan Tanete
Riattang masih terdapat beberapa asas yang kemudian tidak terpenuhi sebagaimana
yang disampaikan masyarakat bahwa pihak kecamatan masih melakukan tindakan
keberpihakan, tindakan penyalahgunaan kewenagan serta kurangnya informasi yang
sampai. Selanjutnya, Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak aparat Kecamatan
Tanete Riattang Kabupaten Bone dalam memberikan pelayanan maksimal kepada
masyarakat yakni sebagai berikut: a) mengedepankan pelayanan yang baik kepada
seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata; b) memberikan teguran kepada
oknum aparat kecamatan yang terbukti menyalahgunakan kewenangan; c)
penyampaian informasi kepada masyarakat secara terstruktur; d) kerjasama dengan
beberapa instansi terkait; e) pelaksanaan program unggulan, yang meliputi: 1)
kecamatan awards; 2) lomba kebersihan lingkungan; 3) penertiban PKL; 4)
penertiban ternak.
A. Simpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari kedua hasil penelitian dan pembahasan
pada penelitian ini, adalah sebagai berikut:
1. Efektivitas kinerja aparatur Kecamatan Tanete Riattang Kabupatenupaten
Bone dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan ditinjau dari
perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), bahwa
dalam pengimplementasiannya masih belum sepenuhnya baik sebagaimana
yang tertuang dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB),
karena masih terdapat beberapa kelemahan serta kesulitan yang dialami oleh
masyarakat dalam pengurusan di kantor kecamatan, contohnya keterbukaan
informasi, lambatnya pengurusan administrasi dan keberpihakan pihak aparat
kecamatan kepada orang tertentu.
2. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak aparat Kecamatan Tanete Riattang
Kabupatenupaten Bone dalam memberikan pelayanan maksimal kepada
masyarakat yakni sebagai berikut: a) mengedepankan pelayanan yang baik
kepada seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata; b) memberikan
teguran kepada oknum aparat kecamatan yang terbukti menyalahgunakan
kewenangan; c) penyampaian informasi kepada masyarakat secara terstruktur;
d) kerjasama dengan beberapa instansi terkait; e) pelaksanaan program
unggulan, yang meliputi: 1) kecamatan awards; 2) lomba kebersihan
lingkungan; 3) penertiban PKL; 4) penertiban ternak.
B. Saran
Adapun saran-saran yang diberikan oleh penulis kepada pihak aparat
Kecamatan Tanete Riattang Kabupatenupaten Bone:
1. Sebenarnya pihak aparat Kecamatan Tanete Riattang Kabupatenupaten Bone
dalam menjalankan kinerja pelayanan kepada masyarakat sudahlah baik,
namun dalam hal ini perlu ditingkatkan lebih lagi agar kedepannya pelayanan
yang diberikan aparat kecamatan kepada masyarakat dapat meminimalisir
kekurangan-kekurangan yang terjadi sebelumnya.
2. Mungkin kedepannya, pihak Kecamatan Tanete Riattang Kabupatenupaten
Bone dapat lebih memperketat pengawasan kepada seluruh jajaran kecamatan
agar menjalankan kinerja pelayanan terhadap masyarakat dengan baik sesuai
yang diperintahkan dalam peraturan perundang-undangan.
Riattang Kabupaten Bone dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan
menguji efektivitas tersebut melalui Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
(AAUPB). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami efektivitas
kinerja aparatur Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone serta upaya yang
ditempuh dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Masalah ini dianalisis
dengan pendekatan yuridis empiris atau sosiologis hukum dan dibahas dengan
menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas kinerja aparatur Kecamatan
Tanete Riattang Kabupaten Bone dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
dengan ditinjau dari perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat (1) meliputi asas-asas sebagai berikut: a)
Kepastian hukum; b) Kemanfaan; c) Ketidakberpihakan; d) Kecermatan; e) Tidak
menyalahgunakan kewenangan; f) Keterbukaan; g) Kepentingan umum; dan h)
Pelayanan yang baik. Berdasarkan asas tersebut efektivitas kinerja Kecamatan Tanete
Riattang masih terdapat beberapa asas yang kemudian tidak terpenuhi sebagaimana
yang disampaikan masyarakat bahwa pihak kecamatan masih melakukan tindakan
keberpihakan, tindakan penyalahgunaan kewenagan serta kurangnya informasi yang
sampai. Selanjutnya, Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak aparat Kecamatan
Tanete Riattang Kabupaten Bone dalam memberikan pelayanan maksimal kepada
masyarakat yakni sebagai berikut: a) mengedepankan pelayanan yang baik kepada
seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata; b) memberikan teguran kepada
oknum aparat kecamatan yang terbukti menyalahgunakan kewenangan; c)
penyampaian informasi kepada masyarakat secara terstruktur; d) kerjasama dengan
beberapa instansi terkait; e) pelaksanaan program unggulan, yang meliputi: 1)
kecamatan awards; 2) lomba kebersihan lingkungan; 3) penertiban PKL; 4)
penertiban ternak.
A. Simpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari kedua hasil penelitian dan pembahasan
pada penelitian ini, adalah sebagai berikut:
1. Efektivitas kinerja aparatur Kecamatan Tanete Riattang Kabupatenupaten
Bone dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan ditinjau dari
perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), bahwa
dalam pengimplementasiannya masih belum sepenuhnya baik sebagaimana
yang tertuang dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB),
karena masih terdapat beberapa kelemahan serta kesulitan yang dialami oleh
masyarakat dalam pengurusan di kantor kecamatan, contohnya keterbukaan
informasi, lambatnya pengurusan administrasi dan keberpihakan pihak aparat
kecamatan kepada orang tertentu.
2. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak aparat Kecamatan Tanete Riattang
Kabupatenupaten Bone dalam memberikan pelayanan maksimal kepada
masyarakat yakni sebagai berikut: a) mengedepankan pelayanan yang baik
kepada seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata; b) memberikan
teguran kepada oknum aparat kecamatan yang terbukti menyalahgunakan
kewenangan; c) penyampaian informasi kepada masyarakat secara terstruktur;
d) kerjasama dengan beberapa instansi terkait; e) pelaksanaan program
unggulan, yang meliputi: 1) kecamatan awards; 2) lomba kebersihan
lingkungan; 3) penertiban PKL; 4) penertiban ternak.
B. Saran
Adapun saran-saran yang diberikan oleh penulis kepada pihak aparat
Kecamatan Tanete Riattang Kabupatenupaten Bone:
1. Sebenarnya pihak aparat Kecamatan Tanete Riattang Kabupatenupaten Bone
dalam menjalankan kinerja pelayanan kepada masyarakat sudahlah baik,
namun dalam hal ini perlu ditingkatkan lebih lagi agar kedepannya pelayanan
yang diberikan aparat kecamatan kepada masyarakat dapat meminimalisir
kekurangan-kekurangan yang terjadi sebelumnya.
2. Mungkin kedepannya, pihak Kecamatan Tanete Riattang Kabupatenupaten
Bone dapat lebih memperketat pengawasan kepada seluruh jajaran kecamatan
agar menjalankan kinerja pelayanan terhadap masyarakat dengan baik sesuai
yang diperintahkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ketersediaan
| SSYA20220007 | 07/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
07/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
