Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap saksi dan korban
menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan
korban.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mekanisme pemberian
perlindungan Hukum terhadap saksi dan Korban serta mengetahui efektifitas Undang-
Undang No.31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan saksi dan korban
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban
dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada LPSK dengan
inisiatif sendiri maupun dari dorongan keluarga maupun pejabat yang berwenang
dimana persyaratan-persyaratan yang ditentukan kedua Undang-undang ini terkesan
rumit dan memiliki proses yang lumayan panjang sehingga para saksi dan ataupun
korban tak jarang mengurungkan niat untuk mengajukan permohonan terhadap
LPSK. Selanjutnya mengenai perbandingan kedua Undang-Undang ini, Undang-
Undang Nomor 31 tahun 2014 sudah lebih memberikan ketentuan-ketentuan untuk
lebih memperkuat LPSK, ketentuan pidana juga diperbaiki, serta sudah mengatur
tentang pelapor, saksi pelaku, ahli, dan saksi anak dimana pada Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban hanya diatur secara
eksplisit.
A. Penutup
1. Perlindungan Hukum terhadap saksi dan korban yang dalam Undang-
undang Nomor 13 tahun 2006 dan Undang- undang Nomor 31 tahun
2014 tentang perlindungan saksi dan korban diatur mengenai
mekanisme pemberian perlindungan hukum terhadap saksi dan korban
dimana saksi dan/atau korban mengajukan permohonan kepada
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dalam hal ini
adalah lembaga yang bertugas melindungi saksi dan/atau korban dalam
sistem peradilan agar tidak terhindar dari tekanan dan ancaman dalam
memberikan kesaksian dan diakhiri jika Saksi dan atau Korban
mencabut kembali Pengajuan tersebut
2. Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan
korban hadir dengan lebih memperhatikan berbagai aspek seperti
pelapor, saksi pelaku, ahli, dan saksi anak dimana pada Undang-undang
nomor 13 tahun 2006 hanya dijelaskan secara eksplisit.
B. Saran
1. Mekanisme pemberian perlindungan Hukum terhadap saksi dan korban
pada undang-undang nomor 13 tahun 2006 dan undang-undang nomor
31 tahun 2014 tentang saksi dan korban terkesan panjang dan memiiki
persyaratan yang cukup banyak sehingga bisa saja membuat saksi
dan/atau korban enggan mengajukan permohonan dan memilih diam
saja. Dengan mekanisme seperti itu diharapkan perlu adanya keringanan
terkait dengan mekanisme ataupun syarat yang harus dipenuhi.
2. Undang-undang nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan
korban merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Dalam Undang-undang
Nomor 31 tahun 2014 sudah lebih mempehatikan pemberian
perlindungan hukum terhadap saksi dan korban, namun masih perlu
adanya penjelasan mengenai pengaturan perlindungan terhadap saksi
pelaku dan pelapor yang dalam hal ini sebaiknya terdapat dalam
undang-undang tersendiri yang dapat menjelaskan saksi pelaku ataupun
pelapor secara spesifik.
Ketersediaan
SSYA20220249249/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

249/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top