Pemotongan Rambut Anak Pada Aqiqah Menurut Adat Bugis Perspektif Hukum Islam (Studi Desa Tunreng Tellue Kec. Sibulue Kab. Bone)
Sri Dewi/01.18.1208 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pemotongan Rambut Anak Pada Aqiqah Menurut Adat
Bugis Perspektif Hukum Islam di Desa tunreng tellue Kec. Sibulue Kab. Bone.
Adapun Permasalahan dalam penelitian ini bagaimana prosesi pelaksanaan dan
filosofis pemotongan rambut anak pada aqiqah, bagaimana hukum pemotongan
rambut anak pada aqiqah. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana
prosesi pelaksanaan dan filosofis pemotongan rambut anak pada aqiqah, bagaimana
hukum pemotongan rambut anak pada aqiqah. Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan dengan menggunakan pendekatan penelitian, pendekatan keilmuan,
pendekatan teologis normatif dan pendekatan Sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan prosesi pelaksanaan dan filosofis pemotongan rambut
anak pada aqiqah di desa tunreng tellue sudah ada sejak dahulu. Hal ini dilakukan
sebagai rasa syukur orang tua atas kelahiran anaknya, prosesi pelaksanaan
pemotongan rambut anak biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran bayi, dua
ekor kambing untuk anak laki laki dan seekor untuk anak perempuan. Pemotongan
rambut bayi pada aqiqah hukumnya Sunnah, boleh tidak dilakukan, ada beberapa
orang tua yang mengaqiqahkan anaknya, hanya menyembelih kambing tanpa
melakukan prosesi pemotongan rambut, namun hal itu tidak mengurangi keberkahan
dari aqiqah tersebut, akan tetapi kebanyakan dari orang tua di desa tunreng tellue
melaksanakan prosesi pemotongan rambut, karena banyaknya keberkahan yang
didapatkan, selain mendoakan untuk kebaikan bayi, juga merupakan tempat
berkumpulnya masyarakat untuk saling membantu, dan saling silaturahmi sebagai
umat muslim.
A. Simpulan
1. Prosesi Pelaksanaan dan Filosofi Pemotongan Rambut Anak pada Aqiqah
a. Pemotongan rambut Anak pada Aqiqah di Desa Tunreng Tellue sudah
ada sejak dahulu, tidak ada yang tahu pasti siapa yang pertama kali
melakukan, namun kami percaya bahwa prosesi ini sudah sejak dahulu
dilakukan oleh nenek moyang terdahulu, yang sampai sekarang juga
dilakukan, meskipun tidak sama persis dengan apa yang dilakukan
oleh penduduk desa Tunreng Tellue, terutrama Orang tua yang
mengaqiqahkan anaknya. Dahulu hanya golongan orang mampu saja
yang melaksanakan acara aqiqah, meskipun belum sesuai dengan
syariat, seperti yang telah disampaikan dalam syariat yaitu dua ekor
untuk anak laki laki dan seekor untuk anak perempuan, namun bagi
masyarakat yang belum mampu, tapi sudah memiliki kemauan, bisa
menyembelih kambing seekor untuk anak laki lakinya, dan
melaksanakannya tidak begitu meriah, meskipun begitu masih sangat
jarang orang tua yang bisa melakukan aqiqah anaknya, yang
dikarenakan belum paham arti dari sebuah aqiqah untuk anaknya, dan
juga masyarakat dahulu yang serba kekurangan. Seiring
berkembangnya jaman, dan pendidikan yang sudah maju, sudah
banyak masyarakat yang paham akan arti aqiqah untuk anaknya,
sehingga masyarakat di jaman sekarang sudah banyak melakukan
aqiqah sesuai dengan syariat yang ada.
b. Prosesi pemotongan rambut anak pada aqiqah sudah ada sejak dulu di
Desa Tuunreng Tellue, jika pada jaman sebelum datangnya islam,
pelaksanaanya dilakukan dengan melumuri kepala anak dengan darah
dari kambing yang telah disembelih, sekarang sudah diganti dengan
minyak wangi atas perintah Nabi Muhammad saw, ketika cucunya
Hasan dan Husain di Aqiqah. Pada zaman sekarang banyak pula yang
menggantinya dengan Kelapa, gula, yang memiliki tujuan dan fungsi
yang berbeda, dengan mendoakan kebaikan dan keselamat bagi bayi
yang di aqiqah, ada beberapa kesalahan yang dilakukan, seperti halnya
mencampurkan air kelapa dan gula merah, lalu rambut bayi yang di
potong dimasukkan kedalam kelapa yang sudah dilubangi, hal ini
merupakan sesuatu yang mubasir tanpa diketahui oleh orang tua dalam
mengakikahkan anaknya, Allah swt selalu memberikan kita
kemudahan dalam melakukan suatu hal, namun kita terkadang lupa
bahwa apa yang kita kira benar, ternyata salah dalam pelaksanaannya.
2. Hukum Pemotongan Rambut Anak pada Aqiqah
Pemotongan rambut anak yang kita ketahui hukumnya sunnah, meskipun
kebanyakan orang tua banyak melakukan pemotongan rambut anaknya,
akan tetapi beberapa pula orang tua tidak melaksanakannya, mereka hanya
melakukan penyembelih hewan, lalu mengsedekahkan kepada tetangga,
ataupun dibawa ke panti asuhan, hal ini tetap bernilai pahala, dan juga
tetap mendoakan untuk kebaikan kebaikan sang bayi.
B. Saran
1. Bagi orang tua Bayi khususnya yang melaksanakan aqiqah, agar kiranya
melaksanakan sesuai dengan syariat islam, dan tidak lupa pula ketika
melaksanakan prosesi pemotongan rambut, agar kiranya air dan isi dari
buah kelapa dibuka terlebih dahulu, dan diganti dengan air biasa, agar
kiranya kita tidak melakukan kesalahan dalam melaksanakan kebaikan,
tanpa membuka air dan isi kelapa, apalagi mencampurkannya lagi dengan
gula lalu rambut bayi yang di gunting kemudian dimasukkan kedalam
kelapa, maka kita telah berbuat mubazir, dan allah membenci perbuatan
yang menyia nyiakan apalagi mengenai makanan, karena allah selalu
memberikan kemudahan bagi umatnya, maka tidak salah apabila kita
melakukannya, meskipun tidak diterima langsung oleh masyarakat, akan
tetapi mereka akan mengerti dan paham saatnya.
2. Bagi masyarakat yang turun berpartisipasi dalam pelaksanaan aqiqah agar
selalu memberikan bantuan, baik berupa doa atau membantu dalam
kegiatan kegiatan yang dilakukan, agar dapat membangun silaturahmi
antar sesama masyarakat, adan adanya tali persaudaraan yang erat untuk
membangun hubungan masyarakat yang dapat diteladani bagi remaja
remaja yang belum paham arti kebersamaan dalam hal membantu
perjamuan acara, baik aqiqah, syukuran, maupun nikahan.
Bugis Perspektif Hukum Islam di Desa tunreng tellue Kec. Sibulue Kab. Bone.
Adapun Permasalahan dalam penelitian ini bagaimana prosesi pelaksanaan dan
filosofis pemotongan rambut anak pada aqiqah, bagaimana hukum pemotongan
rambut anak pada aqiqah. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana
prosesi pelaksanaan dan filosofis pemotongan rambut anak pada aqiqah, bagaimana
hukum pemotongan rambut anak pada aqiqah. Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan dengan menggunakan pendekatan penelitian, pendekatan keilmuan,
pendekatan teologis normatif dan pendekatan Sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan prosesi pelaksanaan dan filosofis pemotongan rambut
anak pada aqiqah di desa tunreng tellue sudah ada sejak dahulu. Hal ini dilakukan
sebagai rasa syukur orang tua atas kelahiran anaknya, prosesi pelaksanaan
pemotongan rambut anak biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran bayi, dua
ekor kambing untuk anak laki laki dan seekor untuk anak perempuan. Pemotongan
rambut bayi pada aqiqah hukumnya Sunnah, boleh tidak dilakukan, ada beberapa
orang tua yang mengaqiqahkan anaknya, hanya menyembelih kambing tanpa
melakukan prosesi pemotongan rambut, namun hal itu tidak mengurangi keberkahan
dari aqiqah tersebut, akan tetapi kebanyakan dari orang tua di desa tunreng tellue
melaksanakan prosesi pemotongan rambut, karena banyaknya keberkahan yang
didapatkan, selain mendoakan untuk kebaikan bayi, juga merupakan tempat
berkumpulnya masyarakat untuk saling membantu, dan saling silaturahmi sebagai
umat muslim.
A. Simpulan
1. Prosesi Pelaksanaan dan Filosofi Pemotongan Rambut Anak pada Aqiqah
a. Pemotongan rambut Anak pada Aqiqah di Desa Tunreng Tellue sudah
ada sejak dahulu, tidak ada yang tahu pasti siapa yang pertama kali
melakukan, namun kami percaya bahwa prosesi ini sudah sejak dahulu
dilakukan oleh nenek moyang terdahulu, yang sampai sekarang juga
dilakukan, meskipun tidak sama persis dengan apa yang dilakukan
oleh penduduk desa Tunreng Tellue, terutrama Orang tua yang
mengaqiqahkan anaknya. Dahulu hanya golongan orang mampu saja
yang melaksanakan acara aqiqah, meskipun belum sesuai dengan
syariat, seperti yang telah disampaikan dalam syariat yaitu dua ekor
untuk anak laki laki dan seekor untuk anak perempuan, namun bagi
masyarakat yang belum mampu, tapi sudah memiliki kemauan, bisa
menyembelih kambing seekor untuk anak laki lakinya, dan
melaksanakannya tidak begitu meriah, meskipun begitu masih sangat
jarang orang tua yang bisa melakukan aqiqah anaknya, yang
dikarenakan belum paham arti dari sebuah aqiqah untuk anaknya, dan
juga masyarakat dahulu yang serba kekurangan. Seiring
berkembangnya jaman, dan pendidikan yang sudah maju, sudah
banyak masyarakat yang paham akan arti aqiqah untuk anaknya,
sehingga masyarakat di jaman sekarang sudah banyak melakukan
aqiqah sesuai dengan syariat yang ada.
b. Prosesi pemotongan rambut anak pada aqiqah sudah ada sejak dulu di
Desa Tuunreng Tellue, jika pada jaman sebelum datangnya islam,
pelaksanaanya dilakukan dengan melumuri kepala anak dengan darah
dari kambing yang telah disembelih, sekarang sudah diganti dengan
minyak wangi atas perintah Nabi Muhammad saw, ketika cucunya
Hasan dan Husain di Aqiqah. Pada zaman sekarang banyak pula yang
menggantinya dengan Kelapa, gula, yang memiliki tujuan dan fungsi
yang berbeda, dengan mendoakan kebaikan dan keselamat bagi bayi
yang di aqiqah, ada beberapa kesalahan yang dilakukan, seperti halnya
mencampurkan air kelapa dan gula merah, lalu rambut bayi yang di
potong dimasukkan kedalam kelapa yang sudah dilubangi, hal ini
merupakan sesuatu yang mubasir tanpa diketahui oleh orang tua dalam
mengakikahkan anaknya, Allah swt selalu memberikan kita
kemudahan dalam melakukan suatu hal, namun kita terkadang lupa
bahwa apa yang kita kira benar, ternyata salah dalam pelaksanaannya.
2. Hukum Pemotongan Rambut Anak pada Aqiqah
Pemotongan rambut anak yang kita ketahui hukumnya sunnah, meskipun
kebanyakan orang tua banyak melakukan pemotongan rambut anaknya,
akan tetapi beberapa pula orang tua tidak melaksanakannya, mereka hanya
melakukan penyembelih hewan, lalu mengsedekahkan kepada tetangga,
ataupun dibawa ke panti asuhan, hal ini tetap bernilai pahala, dan juga
tetap mendoakan untuk kebaikan kebaikan sang bayi.
B. Saran
1. Bagi orang tua Bayi khususnya yang melaksanakan aqiqah, agar kiranya
melaksanakan sesuai dengan syariat islam, dan tidak lupa pula ketika
melaksanakan prosesi pemotongan rambut, agar kiranya air dan isi dari
buah kelapa dibuka terlebih dahulu, dan diganti dengan air biasa, agar
kiranya kita tidak melakukan kesalahan dalam melaksanakan kebaikan,
tanpa membuka air dan isi kelapa, apalagi mencampurkannya lagi dengan
gula lalu rambut bayi yang di gunting kemudian dimasukkan kedalam
kelapa, maka kita telah berbuat mubazir, dan allah membenci perbuatan
yang menyia nyiakan apalagi mengenai makanan, karena allah selalu
memberikan kemudahan bagi umatnya, maka tidak salah apabila kita
melakukannya, meskipun tidak diterima langsung oleh masyarakat, akan
tetapi mereka akan mengerti dan paham saatnya.
2. Bagi masyarakat yang turun berpartisipasi dalam pelaksanaan aqiqah agar
selalu memberikan bantuan, baik berupa doa atau membantu dalam
kegiatan kegiatan yang dilakukan, agar dapat membangun silaturahmi
antar sesama masyarakat, adan adanya tali persaudaraan yang erat untuk
membangun hubungan masyarakat yang dapat diteladani bagi remaja
remaja yang belum paham arti kebersamaan dalam hal membantu
perjamuan acara, baik aqiqah, syukuran, maupun nikahan.
Ketersediaan
| SSYA20220274 | 274/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
274/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
