Tinjauan Hukum Islam Terhadap Fungsi Akta Nikah (Studi Terhadap Pemahaman Masyarakat Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone
Ardi Syam/01. 16. 1034 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Fungsi Akta
Nikah (Studi Terhadap Pemahaman Masyarakat Desa Samaelo Kecamatan Barebbo
Kabupaten Bone). Kajian dalam penelitian ini membahas mengenai pemahaman
masyarakat di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone terhadap fungsi
Akta Nikah dan tinjauan hukum Islam terhadap pemahaman masyarakat di Desa
Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone terhadap fungsi Akta Nikah. Untuk
memperoleh data dari masalah tersebut penulis menggunakan metode field research
(penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, dokumentasi dan pertanyaan
wawancara. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan metode kualitatif.
Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis melalui tiga tahap kegiatan, yaitu
mereduksi data, menyajikan data, menarik kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat di Desa
Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone terhadap fungsi Akta Nikah
menganggap bahwa akta nikah itu tidak terlalu penting, karena masyarakat merasa
hidup di pedesaan tidak terlalu mementingkan akta nikah dan masih banyak
masyarakat yang tidak memiliki akta nikah. Padahal dari KUA sendiri sudah
mempermudahkan dalam pengurusan akta nikah. Dalam tinjauan hukum Islam
terhadap pemahaman masyarakat di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone terhadap fungsi Akta Nikah yaitu pencatatan perkawinan yang dibuktikan
dengan akta nikah merupakan suatu upaya yang diatur melalui perundang-undangan
untuk melindungi martabat dan kesucian perkawinan. Hal tersebut dilakukan agar
terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam di Indonesia khusunya di Desa
Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone
sesuai dengan perintah dalam Al-
Qur’an, maka setiap perkawinan harus tercatat yang dilaksanakan dihadapan dan di
bawah pengawasan serta dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah, sehingga perkawinan
tersebut mempunyai kekuatan hukum dan mendapat perlindungan hukum.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
simpulan dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1.Pemahaman masyarakat di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone terhadap fungsi Akta Nikah 1).
Persepsi masyarakat terhadap fungsi
akta nikah di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone masih
menganggap bahwa akta nikah itu tidak penting, karena masyarakat merasa
hidup di pedesaan tidak terlalu mementingkan akta nikah dan 2) masih banyak
masyarakat yang beranggapan mengurus akta nikah itu berbelit-belit dan
lama. Padahal dari KUA sendiri sudah mempermudahkan pengurusannya.
2.Tinjauan hukum Islam terhadap pemahaman masyarakat di Desa Samaelo
Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone terhadap fungsi Akta Nikah yaitu
pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah merupakan suatu
upaya yang diatur melalui perundang-undangan untuk melindungi martabat
dan kesucian perkawinan. Hal tersebut dilakukan agar terjamin ketertiban
perkawinan bagi masyarakat Islam di Indonesia khusunya di Desa Samaelo
Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone
sesuai dengan perintah dalam Al-
Qur’an, maka setiap perkawinan harus tercatat yang dilaksanakan dihadapan
dan di bawah pengawasan serta dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah,
sehingga perkawinan tersebut mempunyai kekuatan hukum dan mendapat
perlindungan hukum.
B. Saran
Beranjak dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis dapat
memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Bagi masyarakat agar melakukan perkawinan sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku supaya perkawinan tersebut mempunyai kekuatan hukum, dan di
masa yang akan datang perkawinan tersebut dapat dilindungi oleh hukum.
2. Diharapkan kepada masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam,
agar perkawinannya tidak hanya berdasarkan ketentuan hukum Islam saja,
walaupun sah menurut hukum Islam, tetapi apabila tidak dicatat oleh pejabat
yang berwenang, maka perkawinan tersebut tidak sah menurut hukum positif.
3. Kepada masyarakat Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone yang
belum memiliki akta perkawinan agar segera mencatatkan perkawinanya di
KUA guna mendapatkan akta perkawinan atau buku nikah sebagai suatu
pegangan atau menjadi suatu kekuatan hukum dalam keluarga.
4. Diharapkan kepada para peneliti berikutnya agar hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai bahan referensi dalam mengkaji objek yang sama.
Nikah (Studi Terhadap Pemahaman Masyarakat Desa Samaelo Kecamatan Barebbo
Kabupaten Bone). Kajian dalam penelitian ini membahas mengenai pemahaman
masyarakat di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone terhadap fungsi
Akta Nikah dan tinjauan hukum Islam terhadap pemahaman masyarakat di Desa
Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone terhadap fungsi Akta Nikah. Untuk
memperoleh data dari masalah tersebut penulis menggunakan metode field research
(penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, dokumentasi dan pertanyaan
wawancara. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan metode kualitatif.
Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis melalui tiga tahap kegiatan, yaitu
mereduksi data, menyajikan data, menarik kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat di Desa
Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone terhadap fungsi Akta Nikah
menganggap bahwa akta nikah itu tidak terlalu penting, karena masyarakat merasa
hidup di pedesaan tidak terlalu mementingkan akta nikah dan masih banyak
masyarakat yang tidak memiliki akta nikah. Padahal dari KUA sendiri sudah
mempermudahkan dalam pengurusan akta nikah. Dalam tinjauan hukum Islam
terhadap pemahaman masyarakat di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone terhadap fungsi Akta Nikah yaitu pencatatan perkawinan yang dibuktikan
dengan akta nikah merupakan suatu upaya yang diatur melalui perundang-undangan
untuk melindungi martabat dan kesucian perkawinan. Hal tersebut dilakukan agar
terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam di Indonesia khusunya di Desa
Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone
sesuai dengan perintah dalam Al-
Qur’an, maka setiap perkawinan harus tercatat yang dilaksanakan dihadapan dan di
bawah pengawasan serta dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah, sehingga perkawinan
tersebut mempunyai kekuatan hukum dan mendapat perlindungan hukum.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
simpulan dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1.Pemahaman masyarakat di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone terhadap fungsi Akta Nikah 1).
Persepsi masyarakat terhadap fungsi
akta nikah di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone masih
menganggap bahwa akta nikah itu tidak penting, karena masyarakat merasa
hidup di pedesaan tidak terlalu mementingkan akta nikah dan 2) masih banyak
masyarakat yang beranggapan mengurus akta nikah itu berbelit-belit dan
lama. Padahal dari KUA sendiri sudah mempermudahkan pengurusannya.
2.Tinjauan hukum Islam terhadap pemahaman masyarakat di Desa Samaelo
Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone terhadap fungsi Akta Nikah yaitu
pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah merupakan suatu
upaya yang diatur melalui perundang-undangan untuk melindungi martabat
dan kesucian perkawinan. Hal tersebut dilakukan agar terjamin ketertiban
perkawinan bagi masyarakat Islam di Indonesia khusunya di Desa Samaelo
Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone
sesuai dengan perintah dalam Al-
Qur’an, maka setiap perkawinan harus tercatat yang dilaksanakan dihadapan
dan di bawah pengawasan serta dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah,
sehingga perkawinan tersebut mempunyai kekuatan hukum dan mendapat
perlindungan hukum.
B. Saran
Beranjak dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis dapat
memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Bagi masyarakat agar melakukan perkawinan sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku supaya perkawinan tersebut mempunyai kekuatan hukum, dan di
masa yang akan datang perkawinan tersebut dapat dilindungi oleh hukum.
2. Diharapkan kepada masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam,
agar perkawinannya tidak hanya berdasarkan ketentuan hukum Islam saja,
walaupun sah menurut hukum Islam, tetapi apabila tidak dicatat oleh pejabat
yang berwenang, maka perkawinan tersebut tidak sah menurut hukum positif.
3. Kepada masyarakat Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone yang
belum memiliki akta perkawinan agar segera mencatatkan perkawinanya di
KUA guna mendapatkan akta perkawinan atau buku nikah sebagai suatu
pegangan atau menjadi suatu kekuatan hukum dalam keluarga.
4. Diharapkan kepada para peneliti berikutnya agar hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai bahan referensi dalam mengkaji objek yang sama.
Ketersediaan
| SSYA20200086 | 86/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
86/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
