Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial (Studi Kasus Polres Bone Tahun 2018-2020)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang pencemaran nama baik melalui media sosial
yang merupakan suatu tindakan yang dilarang dan merupakan perbuatan pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penegakan
hukum pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres
Bone dan untuk mengetahui langkah yang dilakukan oleh pihak Polres Bone dalam
menanggulangi tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif yang bersifat deskriptif analitis yang
mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori hukum
yang menjadi objek penelitian. Pada penelitian ini dianalisis dengan menggunakan
pendekatan sosiologis, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan filosofis.
Sebagai penelitian kualitatif tentu teknik pengumpulan data dilakukan dengan
observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pelaku tindak pidana
pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres Bone dalam hal ini penyidik
setelah menerima laporan dari masyarakat terlebih dahulu mengujinya dengan unsur-
unsur pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE apakah memenuhi syarat untuk
diterbitkan laporan Polisi. Pada tahap ini juga dilakukan koordinasi dengan ahli ITE
untuk mengetahui apakah memenuhi unsur pidana atau tidak sebelum pada tahap
gelar perkara untuk dilanjutkan ke sidik. Penegakan hukum tindak pidana
pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres Bone belum bisa dikatakan
maksimal, karena memiliki kendala pada alat untuk mengungkapkan kebenaran
apabila ditemukan kasus dengan jejaring sosial fake/palsu.
Langkah yang ditempuh untuk menanggulangi tindak pidana pencemaran
nama baik melalui media sosial di Polres Bone dilakukan dengan upaya pencegahan
(preventif) dan upaya penindakan (represif). Pada upaya pencegahan (preventif),
pihak Polres Bone melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang ITE dan melakukan
kegiatan rutin yakni patroli cyber untuk mengawasi akun-akun yang terindikasi
mengandung konten hoaks dan hasutan di berbagai platform. Pada upaya penindakan
(represif) pihak Polres Bone setelah melakukan proses dengan berbagai macam kasus
modus, selalu mengedepankan mediasi.
A. Simpulan
1. Penegakan hukum oleh Kepolisian Resor Bone sebagai aparat penegak hukum
yang memiliki tugas untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap
pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, dalam hal ini
penyidik setelah menerima laporan dari masyarakat terlebih dahulu mengujinya
dengan unsur-unsur pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik apakah memenuhi syarat untuk diterbitkan
laporan Polisi. Pada tahap ini juga dilakukan koordinasi dengan ahli ITE untuk
mengetahui apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak sebelum
pada tahap gelar perkara untuk dilanjutkan ke sidik. Penegakan hukum tindak
pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres Bone belum bisa
dikatakan maksimal, karena memiliki kendala pada alat untuk mengungkapkan
kebenaran apabila ditemukan kasus dengan akun jejaring sosial fake/palsu.
2. Langkah yang ditempuh untuk menanggulangi tindak pidana pencemaran nama
baik melalui media sosial di Polres Bone dilakukan dengan upaya pencegahan
(preventif) dan upaya penindakan (represif). Pada upaya pencegahan (preventif),
pihak Polres Bone melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang ITE dan
melakukan kegiatan rutin yakni patroli cyber untuk mengawasi akun-akun yang
terindikasi mengandung konten hoaks dan hasutan di berbagai platform. Pada
upaya penindakan (represif) pihak Polres Bone setelah melakukan proses dengan
berbagai macam kasus modus, selalu mengedepankan mediasi.
B. Saran
1. Bagi Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum perlu lebih aktif memberikan himbauan kepada
masyarakat terkait dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
ITE, dengan tujuan agar masyarakat lebih sadar akan hukum.
2. Bagi Masyarakat
Masyarakat dalam menyampaikan pikiran, gagasan ataupun informasi harus
dengan etika yang baik dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Para
pengguna media sosial harus sadar bahwa terdapat regulasi yang mengatur
mengenai sistem elektronik, sehingga harus berhati hati meskipun diberikan
kebebasan untuk menyampaikan pendapat agar tidak melanggar ketentuan yang
ada.
Ketersediaan
SSYA2022000808/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

08/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top