Analisis Implementasi Sistem Pembiayaan Murabahah dalam Pengembangan Usaha Nasabah di Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Bone
Andi Sari Manja/01.16.3165 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang implementasi sistem pembiayaan murabahah
dalam pengembangan usaha nasabah di Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) implementasi sistem pembiayaan
murabahah pada Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Bone, (2) implementasi sistem
pembiayaan murabahah pada Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Bone dalam
pengembangan usaha nasabah, (3) Perspektif ekonomi Islam terhadap implementasi
sistem pembiayaan murabahah pada Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Bone.
Berdasarkan tujuan di atas, maka jenis penelitian yang digunakan adalah jenis
penelitian lapangan (field research). Adapun pendekatan penelitian yang digunakan
adalah pendekatan kualitatif yang didukung dengan metode observasi, wawancara dan
dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Data yang dikumpulkan
kemudian diolah dan dianalisis dengan pendekatan keilmuan dalam bidang ekonomi
umum dan ekonomi Islam secara Deskriptif Kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sistem pembiayaan
murabahah pada Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Bone telah sesuai dengan ketentuan
dan syariat yang ditetapkan dalam Islam. Kemudian hubungan antara variabel X dan
Y yang sudah saling sinkron dan mempengaruhi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasannya, maka kesimpulan yang
dapat diambil oleh penulis adalah sebagai berikut :
1. Sistem pembiayaan yang ada pada Koperasi Mitra Dhuafa terdiri dari dua
layanan yaitu layanan keuangan dan layanan non-keuangan. Seluruh produk
pembiayaan pada koperasi ini ada pada layanan keuangan, sedangkan
layanan non-keuangannya berupa yayasan yang digunakan sebagai media
pengembangan calon/staf yang akan dan sudah bekerja pada Koperasi Mitra
Dhuafa. Produk-produk di koperasi ini menggunakan akad murabahah
dalam sistem pembiayaannya. Koperasi membantu dan memfasilitasi
nasabah untuk memperoleh barang yang mereka butuhkan dalam
pengembangan usahanya, seperti layaknya penjual mereka menyediakan
barang yang dibutuhkan pembeli. Hanya saja pengadaan barang oleh penjual
ini diwakili oleh si pembeli, dengan kesepakatan pembeli akan membayar
barang yang dibelinya belakangan setelah barang diterima dengan cara
ditangguhkan/dicicil pada tenggat waktu tertentu.
2. Implementasi sistem pembiayaan murabahah pada Koperasi Mitra Dhuafa
Cabang Bone terhadap pengembangan usaha nasabah terdapat titik temu.
Hubungan antara variabel X dan Y yang saling bertautan dan sinkron. Pada
poin ini ketentuan, mekanisme dan prosedur yang ditetapkan dan diterapkan
oleh Koperasi Mitra Dhuafa mempengaruhi perkembangan dari usaha
nasabah. Sehingga terdapat hubungan yang signifikan diantara kedua
variabelnya. Contohnya ketentuan tidak ada jaminan mempengaruhi
perkembangan usaha nasabah di masa mendatang.
3. Sistem/mekanisme pembiayaan murabahah pada Koperasi Mitra Dhuafa
telah sesuai dengan syariat Islam. Hal tersebut dimulai dari kemudahan
dalam mengajukan pembiayaan, tidak adanya jaminan, bunga, denda dan
paksaan. Selain itu adanya kejelasan antara keuntungan dan modal
(ketentuan murabahah yang paling pokok) yang ditetapkan oleh Koperasi
Mitra Dhuafa. Kemudian dari segi kriteria usaha yang akan diterima serta
tanggung jawab koperasi terhadap nasabahnya telah sesuai dengan syariat
Islam.
B. Saran
Dalam upaya memperbaiki ekonomi umat yang di mulai dari lingkungan
keluarga, Koperasi Mitra Dhuafa memiliki kelemahan dalam beberapa hal.
Berikut ini saran-saran untuk menyempurnakan langkah-langkah Koperasi
Mitra Dhuafa dalam membangun usaha nasabah :
1. Koperasi Mitra Dhuafa perlu meningkatkan kualitas pelayananannya
kepada nasabah/anggota. Saat melakukan observasi ada beberapa
keluhan dari nasabah yang menyangkut dengan kualitas pelayanan dari
pegawai atau stafnya.
2. Koperasi Mitra Dhuafa perlu melakukan pelatihan-pelatihan, seminar
dan kegiatan lainnya tentanng perkoperasian berbasis syariah dalam
rangka meningkatkan sumber daya manusia para pegawai Koperasi
Mitra Dhuafa dan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap koperasi syariah. Diharapkan setelah adanya kegiatan tersebut
masyarakat semakin antusias untuk mengajukan pembiayaan di
koperasi syariah daripada di koperasi konvensional.
3. Koperasi Mitra Dhuafa perlu meningkatkan promosi yang lebih baik
dalam upaya meningkatkan pendapatan/profit dengan memaksimalkan
promosi menggunakan media internet untuk menyesuaikan diri dengan
persaingan di era globalisasi dan keterbukaan informasi.
4. Sebaiknya, setelah nasabah/anggota mengajukan pembiayaan sebaiknya
pihak Koperasi Mitra Dhuafa melakukan survey setelah pembiayaan
telah diberikan. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah dana
yang diberikan oleh pihak koperasi dipergunakan untuk membeli
barang yang sesuai dengan apa dipermohonan pada saat pengajuan
pembiayaan atau tidak.
C. Implikasi
Implikasi dari implementasi sistem pembiayaan murabahah terhadap
pengembangan usaha nasabah/anggota di Koperasi Mitra Dhuafa sudah sesuai
dengan perspektif ekonomi Islam sehingga antara pihak koperasi dan nasabah
sudah melakukan transaksi sesuai dengan ketentuan dan syariat yang ada.
dalam pengembangan usaha nasabah di Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) implementasi sistem pembiayaan
murabahah pada Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Bone, (2) implementasi sistem
pembiayaan murabahah pada Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Bone dalam
pengembangan usaha nasabah, (3) Perspektif ekonomi Islam terhadap implementasi
sistem pembiayaan murabahah pada Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Bone.
Berdasarkan tujuan di atas, maka jenis penelitian yang digunakan adalah jenis
penelitian lapangan (field research). Adapun pendekatan penelitian yang digunakan
adalah pendekatan kualitatif yang didukung dengan metode observasi, wawancara dan
dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Data yang dikumpulkan
kemudian diolah dan dianalisis dengan pendekatan keilmuan dalam bidang ekonomi
umum dan ekonomi Islam secara Deskriptif Kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sistem pembiayaan
murabahah pada Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Bone telah sesuai dengan ketentuan
dan syariat yang ditetapkan dalam Islam. Kemudian hubungan antara variabel X dan
Y yang sudah saling sinkron dan mempengaruhi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasannya, maka kesimpulan yang
dapat diambil oleh penulis adalah sebagai berikut :
1. Sistem pembiayaan yang ada pada Koperasi Mitra Dhuafa terdiri dari dua
layanan yaitu layanan keuangan dan layanan non-keuangan. Seluruh produk
pembiayaan pada koperasi ini ada pada layanan keuangan, sedangkan
layanan non-keuangannya berupa yayasan yang digunakan sebagai media
pengembangan calon/staf yang akan dan sudah bekerja pada Koperasi Mitra
Dhuafa. Produk-produk di koperasi ini menggunakan akad murabahah
dalam sistem pembiayaannya. Koperasi membantu dan memfasilitasi
nasabah untuk memperoleh barang yang mereka butuhkan dalam
pengembangan usahanya, seperti layaknya penjual mereka menyediakan
barang yang dibutuhkan pembeli. Hanya saja pengadaan barang oleh penjual
ini diwakili oleh si pembeli, dengan kesepakatan pembeli akan membayar
barang yang dibelinya belakangan setelah barang diterima dengan cara
ditangguhkan/dicicil pada tenggat waktu tertentu.
2. Implementasi sistem pembiayaan murabahah pada Koperasi Mitra Dhuafa
Cabang Bone terhadap pengembangan usaha nasabah terdapat titik temu.
Hubungan antara variabel X dan Y yang saling bertautan dan sinkron. Pada
poin ini ketentuan, mekanisme dan prosedur yang ditetapkan dan diterapkan
oleh Koperasi Mitra Dhuafa mempengaruhi perkembangan dari usaha
nasabah. Sehingga terdapat hubungan yang signifikan diantara kedua
variabelnya. Contohnya ketentuan tidak ada jaminan mempengaruhi
perkembangan usaha nasabah di masa mendatang.
3. Sistem/mekanisme pembiayaan murabahah pada Koperasi Mitra Dhuafa
telah sesuai dengan syariat Islam. Hal tersebut dimulai dari kemudahan
dalam mengajukan pembiayaan, tidak adanya jaminan, bunga, denda dan
paksaan. Selain itu adanya kejelasan antara keuntungan dan modal
(ketentuan murabahah yang paling pokok) yang ditetapkan oleh Koperasi
Mitra Dhuafa. Kemudian dari segi kriteria usaha yang akan diterima serta
tanggung jawab koperasi terhadap nasabahnya telah sesuai dengan syariat
Islam.
B. Saran
Dalam upaya memperbaiki ekonomi umat yang di mulai dari lingkungan
keluarga, Koperasi Mitra Dhuafa memiliki kelemahan dalam beberapa hal.
Berikut ini saran-saran untuk menyempurnakan langkah-langkah Koperasi
Mitra Dhuafa dalam membangun usaha nasabah :
1. Koperasi Mitra Dhuafa perlu meningkatkan kualitas pelayananannya
kepada nasabah/anggota. Saat melakukan observasi ada beberapa
keluhan dari nasabah yang menyangkut dengan kualitas pelayanan dari
pegawai atau stafnya.
2. Koperasi Mitra Dhuafa perlu melakukan pelatihan-pelatihan, seminar
dan kegiatan lainnya tentanng perkoperasian berbasis syariah dalam
rangka meningkatkan sumber daya manusia para pegawai Koperasi
Mitra Dhuafa dan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap koperasi syariah. Diharapkan setelah adanya kegiatan tersebut
masyarakat semakin antusias untuk mengajukan pembiayaan di
koperasi syariah daripada di koperasi konvensional.
3. Koperasi Mitra Dhuafa perlu meningkatkan promosi yang lebih baik
dalam upaya meningkatkan pendapatan/profit dengan memaksimalkan
promosi menggunakan media internet untuk menyesuaikan diri dengan
persaingan di era globalisasi dan keterbukaan informasi.
4. Sebaiknya, setelah nasabah/anggota mengajukan pembiayaan sebaiknya
pihak Koperasi Mitra Dhuafa melakukan survey setelah pembiayaan
telah diberikan. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah dana
yang diberikan oleh pihak koperasi dipergunakan untuk membeli
barang yang sesuai dengan apa dipermohonan pada saat pengajuan
pembiayaan atau tidak.
C. Implikasi
Implikasi dari implementasi sistem pembiayaan murabahah terhadap
pengembangan usaha nasabah/anggota di Koperasi Mitra Dhuafa sudah sesuai
dengan perspektif ekonomi Islam sehingga antara pihak koperasi dan nasabah
sudah melakukan transaksi sesuai dengan ketentuan dan syariat yang ada.
Ketersediaan
| SFEBI20200081 | 81/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
81/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
