Implementasi Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Remisi Narapidana Narkoba (Studi Kasus Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Implementasi Pasal 10 UU No. 22 Tahun
2022 Tentang Remisi Narapidana Narkoba (Studi Kasus Di Rumah Tahanan
Negara Kelas II B Watansoppeng). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
mekanisme pelaksanaan remisi narapidana narkoba serta faktor yang
mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan pelaksaan remisi dalam
pengimplementasian UU No. 22 Tahun 2022 di Rutan Kelas II B Watansoppeng.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) melalui pendekatan
yuridis empiris yang dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mekanisme pemberian remisi
narapidana narkoba di Rutan Kelas IIB Watansoppeng sudah sesuai dengan UU
No. 22 Tahun 2022 yang berlaku. Pada tahun 2021 hingga Oktober 2023 peberian
remisi kepada narapidana mengalami peningkatan sehingga membantu mengurangi
kelebihan populasi di Rutan Kelas II B Watansoppeng dengan mempercepat
pembebasan narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif.
Faktor penghambat pemberian remisi terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB
Watansoppeng yaitu. Pertama, adanya keterlambatan dalam hal persyaratan
pengajuan remisi seperti eksekusi dari pihak kejaksaan sehingga dapat menghambat
dalam pengusulan remisi bagi narapidana yang bersangkutan, dengan melakukan
upaya-upaya yang dapat mendukung pelaksanaan pemberian remisi mengadakan
hubungan kerjasama dan saling berkoordinasi dengan pihak- pihak terkait dengan
Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian. Kedua, faktor dari perilaku narapidana
terlibat atau melakukan tindakan tidak patuh pada aturan, untuk meminimalisir
terjadinya faktor penghambat dari perilaku narapidana dengan melakukan
pembinaan yang lebih optimalkan melalui pembinaan yang terstruktur dan
berkesinambungan. Ketiga, dari tim verfikator di pusat terkait keterlambatan hasil
verfikasi berkas narapidana yang diusulkan remisi, dengan melakukan peningkatan
kompetensi tim verfikator melalui penyelenggarakan pelatihan dan workshop
secara rutin untuk tim verifikator dan pengawasan dan evaluasi dengan menerapkan
mekanisme umpan balik dari pihak Rutan untuk mengetahui hambatan yang
dihadapi dan melakukan perbaikan yang diperlukan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian di atas, kesimpulan yang dapat diambil ialah
sebagai berikut:
1. Mekanisme pelaksanaan pemberian remisi narapidan Narkoba,
Undang-undang No. 22 tahun 2022 pada pasal 10 mengatur hak
narapidana diantaranya pemberian remisi, pemberian remisi bagi
pelaku tindak pidana narkotika dan pidana lain memiliki proses yang
sama. Persyaratan agar narapidana dapat diberikan remisi adalah
berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah
menunjukkan penurunan tingkat resiko.
2. Faktor yang menghambat pemberian remisi dipengaruhi beberapa
faktor, pertama yaitu keterlambatan eksekusi dari pihak kejaksaan,
kedua faktor dari perilaku narapidana, ketiga yaitu faktor dari tim
verfikator di pusat terkait hasil verfikasi terkait berkas narapidana
yang diusulkan remisi.
3. Peraturan mengenai pengajuan remisi untuk narapidana pidana umum dan
narkotika mengalami perubahan signifikan dengan dikeluarkannya aturan
terbaru UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang tidak lagi
membedakan antara kedua jenis pidana tersebut seperti dalam PP 99
Tahun 2012. Dengan aturan baru, proses pengajuan remisi menjadi lebih
sederhana dan seragam tanpa membedakan jenis pidana. Ini diharapkan
dapat mempercepat dan mempermudah narapidana dalam memperoleh hak
remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. Saran
Berdasarkan hasil uraian kesimpulan diatas, penulis menyampaikan saran
kepada Kementrian Hukum dan HAM dan Rumah Tahanan Negara Kelas II B
Watansoppeng sebagai berikut:
1. Sebaiknya ada pendekatan yang berbeda untuk memberikan remisi kepada
narapidana tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ini karena kasus
penyalahgunaan narkotika lebih banyak mengacu pada kondisi psikis
pengguna.
2. Adanya regulasi atau aturan yang lebih jelas dan khusus pada saat
memberikan remisi kepada narapidana tindak pidana narkotika.
3. Adapun saran bagi penelti selanjutnya:
Studi Mengenai Dampak Pemberian Remisi terhadap Reintegrasi
Sosial: Melakukan penelitian tentang dampak pemberian remisi
terhadap proses reintegrasi sosial narapidana ke dalam masyarakat. Hal
ini meliputi tingkat kesuksesan mereka dalam menemukan pekerjaan,
membangun hubungan sosial yang positif, dan menghindari kembali ke
dunia kriminal.
Ketersediaan
SSYA202406464/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

64/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top