Implementasi Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infaq Dan Shadaqah Untuk Penanggulangan Covid 19 Dan Dampaknya (Studi Kasus Pada Lembaga Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Gerai Bone
Andi Khafifah Husnaeni/01.18.1016 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang implementasi fatwa MUI nomor 23 tahun 2020
tentang pemanfaatan harta Zakat, Infak, dan Sedekah untuk penanggulangan wabah Covid
19dan dampaknya (Studi kasus pada lembaga Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Gerai Bone).
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui sistem pelaksanaan pemanfaatan harta Zakat,
Infak, dan Sedekah untuk penanggulangan wabah Covid 19 yang diimplementasikan oleh
lembaga Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Gerai Bone dan mengetahui dampak pemanfaatan
harta Zakat, Infak, dan Sedekah untuk penanggulangan wabah Covid 19 yang direalisasikan
olehlembaga WahdahInspirasi Zakat(WIZ) Gerai Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan dengan
menggunakanbeberapateknik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengelolaan dan pemanfaatan harta Zakat,
Infak dan Sedekah di lembaga Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Gerai Bone sesuai
dengan fatwa MUI nomor 23 tahun 2020. Pengelolaan ataupun pendistribusian Zakat,
Infak, dan Sedekah untuk kepentingan masyarakat umum dilaksanakan dengan
ketentuan penerima manfaat termasuk golongan (asnaf). Pemanfaatan harta Zakat,
Infak, dan Sedekah dalam bentuk pengelolaan dan pelayanan seperti penyediaan Alat
pelindung Diri (APD), penyemprotan disenfektan, penyebaran suplemen/vitamin, dan
pembagian masker, serta kebutuhan relawan yang yang bertugas melakukan aktifitas
kemanusiaan dalam penanggulangan wabah Covid 19. Beberapa program lainnya
yang berkaitan dengan Covid 19 yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemanfaatan
harta Zakat, Infak dan Sedekah adalah pemberian dana atau modal usaha untuk
orang-orang yang terdampak Covid 19 yang tidak mampu memenuhi kebutuhan
hidupnya. Dalam pemanfaatanya terdapat juga skala prioritas, diantaranya tidak
tersentuhnya semua asnaf yang membutuhkan bantuan, seperti masyarakat fakir
miskin yang tidak mampu bekerja karena terhalang oleh pandemi Covid 19.
Dan dampak pemanfaatan harta, Zakat, Infak, dan Sedekah yang diberikan sangat
besar manfaatnya dan membawa kemaslahatan bagi masyarkat yang terdampak Covid 19,
dan mampu mengoptimalkan perekonomian masyarat untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya, namun pemanfaatan dan pengelolaan harta Zakat, Infak, dan Sedekah oleh
Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Gerai Bone hanya sekedar memenuhi kebutuhan jangka
pendek dari mustahik, dan belum mampu memberikan dampak dari kebutuhan jangka
panjangnya.
A. Simpulan
1. Pengelolaan dan pemanfaatan harta Zakat, Infak dan Sedekah di lembaga
Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Gerai Bone sesuai dengan fatwa MUI
nomor 23 tahun 2020. Pengelolaan ataupun pendistribusian Zakat, Infak,
dan Sedekah untuk kepentingan masyarakat umum dilaksanakan dengan
ketentuan penerima manfaat termasuk golongan (asnaf). Pemanfaatan
harta Zakat, Infak, dan Sedekah dalam bentuk pengelolaan dan pelayanan
seperti penyediaan Alat pelindung Diri (APD), penyemprotan disenfektan,
penyebaran suplemen/vitamin, dan pembagian masker, serta kebutuhan
relawan yang yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam
penanggulangan wabah Covid 19. Beberapa program lainnya yang
berkaitan dengan Covid 19 yang dilakukan dalam pengelolaan dan
pemanfaatan harta Zakat, Infak dan Sedekah adalah pemberian dana atau
modal usaha untuk orang-orang yang terdampak Covid 19 yang tidak
mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam pemanfaatanya terdapat juga
skala prioritas, diantaranya tidak tersentuhnya semua asnaf yang
membutuhkan bantuan, seperti masyarakat fakir miskin yang tidak mampu
bekerja karena terhalang oleh pandemi Covid 19.
2. Dampak Pemanfaatan dan pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah yang
diberikan oleh Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Gerai Bone sangat besar dan
membawa kemaslahatan bagi masyarakat yang terdampak Covid 19. Di samping itu,
ia dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya. Namun, dampak pemanfaatan dan pengelolaan Zakat, Infak, dan
Sedekah oleh lembaga Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Gerai Bone hanya
sekedar memenuhi kebutuhan jangka pendek dari mustahik, dan belum
mampu memberikan dampak terhadap kebutuhan jangka panjangnya.
B. Saran
1. Pemanfaatan dan pengelolaan harta Zakat, Infak, dan Sedekah dalam
keadaan genting oleh Covid 19, sebaiknya perlu seruan secara pribadi
kepada masyarakat wajib zakat baik secara langsung ataupun secara online
ke lembaga Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Gerai Bone untuk membayar
zakat baik profesinya maupun hartanya. Sehingga pengumpulan lebih
efektif tanpa harus menunggu kerelaan masing-masing pihak.
2. Saran untuk lembaga Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Gerai Bone agar
kiranya lebih meningkatkan pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian,
dan pendayagunaan harta Zakat, Infak dan Sedekah karena jika hal ini terus
ditingkatkan maka hal ini dapat menjadikan Zakat, Infak, dan Sedekah
benar-benar berperan dalam peningkatan perekomonian masyarakat di
masa pandemi Covid 19.
tentang pemanfaatan harta Zakat, Infak, dan Sedekah untuk penanggulangan wabah Covid
19dan dampaknya (Studi kasus pada lembaga Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Gerai Bone).
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui sistem pelaksanaan pemanfaatan harta Zakat,
Infak, dan Sedekah untuk penanggulangan wabah Covid 19 yang diimplementasikan oleh
lembaga Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Gerai Bone dan mengetahui dampak pemanfaatan
harta Zakat, Infak, dan Sedekah untuk penanggulangan wabah Covid 19 yang direalisasikan
olehlembaga WahdahInspirasi Zakat(WIZ) Gerai Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan dengan
menggunakanbeberapateknik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengelolaan dan pemanfaatan harta Zakat,
Infak dan Sedekah di lembaga Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Gerai Bone sesuai
dengan fatwa MUI nomor 23 tahun 2020. Pengelolaan ataupun pendistribusian Zakat,
Infak, dan Sedekah untuk kepentingan masyarakat umum dilaksanakan dengan
ketentuan penerima manfaat termasuk golongan (asnaf). Pemanfaatan harta Zakat,
Infak, dan Sedekah dalam bentuk pengelolaan dan pelayanan seperti penyediaan Alat
pelindung Diri (APD), penyemprotan disenfektan, penyebaran suplemen/vitamin, dan
pembagian masker, serta kebutuhan relawan yang yang bertugas melakukan aktifitas
kemanusiaan dalam penanggulangan wabah Covid 19. Beberapa program lainnya
yang berkaitan dengan Covid 19 yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemanfaatan
harta Zakat, Infak dan Sedekah adalah pemberian dana atau modal usaha untuk
orang-orang yang terdampak Covid 19 yang tidak mampu memenuhi kebutuhan
hidupnya. Dalam pemanfaatanya terdapat juga skala prioritas, diantaranya tidak
tersentuhnya semua asnaf yang membutuhkan bantuan, seperti masyarakat fakir
miskin yang tidak mampu bekerja karena terhalang oleh pandemi Covid 19.
Dan dampak pemanfaatan harta, Zakat, Infak, dan Sedekah yang diberikan sangat
besar manfaatnya dan membawa kemaslahatan bagi masyarkat yang terdampak Covid 19,
dan mampu mengoptimalkan perekonomian masyarat untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya, namun pemanfaatan dan pengelolaan harta Zakat, Infak, dan Sedekah oleh
Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Gerai Bone hanya sekedar memenuhi kebutuhan jangka
pendek dari mustahik, dan belum mampu memberikan dampak dari kebutuhan jangka
panjangnya.
A. Simpulan
1. Pengelolaan dan pemanfaatan harta Zakat, Infak dan Sedekah di lembaga
Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Gerai Bone sesuai dengan fatwa MUI
nomor 23 tahun 2020. Pengelolaan ataupun pendistribusian Zakat, Infak,
dan Sedekah untuk kepentingan masyarakat umum dilaksanakan dengan
ketentuan penerima manfaat termasuk golongan (asnaf). Pemanfaatan
harta Zakat, Infak, dan Sedekah dalam bentuk pengelolaan dan pelayanan
seperti penyediaan Alat pelindung Diri (APD), penyemprotan disenfektan,
penyebaran suplemen/vitamin, dan pembagian masker, serta kebutuhan
relawan yang yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam
penanggulangan wabah Covid 19. Beberapa program lainnya yang
berkaitan dengan Covid 19 yang dilakukan dalam pengelolaan dan
pemanfaatan harta Zakat, Infak dan Sedekah adalah pemberian dana atau
modal usaha untuk orang-orang yang terdampak Covid 19 yang tidak
mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam pemanfaatanya terdapat juga
skala prioritas, diantaranya tidak tersentuhnya semua asnaf yang
membutuhkan bantuan, seperti masyarakat fakir miskin yang tidak mampu
bekerja karena terhalang oleh pandemi Covid 19.
2. Dampak Pemanfaatan dan pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah yang
diberikan oleh Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Gerai Bone sangat besar dan
membawa kemaslahatan bagi masyarakat yang terdampak Covid 19. Di samping itu,
ia dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya. Namun, dampak pemanfaatan dan pengelolaan Zakat, Infak, dan
Sedekah oleh lembaga Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Gerai Bone hanya
sekedar memenuhi kebutuhan jangka pendek dari mustahik, dan belum
mampu memberikan dampak terhadap kebutuhan jangka panjangnya.
B. Saran
1. Pemanfaatan dan pengelolaan harta Zakat, Infak, dan Sedekah dalam
keadaan genting oleh Covid 19, sebaiknya perlu seruan secara pribadi
kepada masyarakat wajib zakat baik secara langsung ataupun secara online
ke lembaga Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Gerai Bone untuk membayar
zakat baik profesinya maupun hartanya. Sehingga pengumpulan lebih
efektif tanpa harus menunggu kerelaan masing-masing pihak.
2. Saran untuk lembaga Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Gerai Bone agar
kiranya lebih meningkatkan pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian,
dan pendayagunaan harta Zakat, Infak dan Sedekah karena jika hal ini terus
ditingkatkan maka hal ini dapat menjadikan Zakat, Infak, dan Sedekah
benar-benar berperan dalam peningkatan perekomonian masyarakat di
masa pandemi Covid 19.
Ketersediaan
| SSYA20220132 | 132/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
132/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
