Kewajiban Pemenuhan Hak Publik atas Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Kewajiban Pemenuhan Hak Publik atas Ruang
Terbuka Hijau di Kabupaten Bone. Pokok permasalahan adalah Bagaimana
Kewajiban Pemenuhan Hak Publik atas Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Bone dan
Faktor-faktor yang mempengaruhi Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten
Bone Berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kewajiban Pemenuhan Hak Publik
atas Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan
yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dan dibahas dengan
menggunakan Metode Kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kewajiban Pemenuhan Hak Publik atas
Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Bone belum terpenuhi terhadap RTH karena
belum terwujud RTH yang nyaman, aman bersih dan indah dan RTH publik yang ada
di Kabupaten Bone belum mencapai 20% masih sekitar 15% RTH publik, Sedangkan
dalam amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pada Pasal 29 ayat 2 yaitu
diwajibkan 20% RTH Publik. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan
melakukan pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan dan pembinaan terhadap RTH
agar kawasan perkotaan memiliki banyak pepohonan untuk sarana penyerapan air
maupun penyimpan air cadangan karena RTH sangat penting untuk meningkatkan
mutu lingkungan hidup perkotaan yang nyaman, segar, bersih, indah dan sebagai
sarana pelindung perkotaan.
Adapun Faktor-faktor yang mempengaruhi Kewajiban Pemenuhan Hak
Publik atas ruang terbuka hijau di Kota Kabupaten Bone antara lain; Kurangnya Dana
untuk RTH sehingga dalam pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau tidak
terpenuhi, karena hampir semua lahan sudah memiliki sertifikat,maka dari itu untuk
membeli lahan masyarakat membutuhkan uang yang cukup banyak, Kurangnya
kesadaran masyarakat sebagai pengguna dan penikmat fasilits Ruang Terbuka Hijau,
kurangnya kepedulian masyarakat terhadap taman-taman yang ada dikawasan RTH
serta kurangnya sosialisasi yang dilakukan mengenai penataan ruang khususnya
ruang terbuka hijau kepada masyarakat.
A.
Kesimpulan
1. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kewajiban Pemenuhan Hak Publik atas
Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Bone belum terpenuhi terhadap RTH
karena belum terwujud RTH yang nyaman, aman bersih dan indah dan RTH
publik yang ada di Kabupaten Bone masih sekitar 15% artinya belum
mencapai 20% dari RTH publik, Sedangkan dalam amanat Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang pada Pasal 29 ayat 2 yaitu
diwajibkan 20% RTH Publik. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
akan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan dan pembinaan
terhadap RTH agar kawasan perkotaan memiliki banyak pepohonan untuk
sarana penyerapan air maupun penyimpan air cadangan karena RTH sangat
penting untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan yang
nyaman, segar, bersih, indah dan sebagai sarana pelindung perkotaan.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi Kewajiban Pemenuhan Hak Publik atas
ruang terbuka hijau di Kota Kabupaten Bone antara lain
a. Kurangnya Dana untuk RTH sehingga dalam pembangunan dan
pengelolaan ruang terbuka hijau tidak terpenuhi, karena hampir semua
lahan sudah memiliki sertifikat, maka dari itu untuk membeli lahan
masyarakat membutuhkan uang yang cukup banyak ditambah lagi adanya
pembangunan pasti membutuhkan uang yang sangat banyak, sedangkan
dalam pemeliharaan ruang terbuka hijau juga membutuhkan uang.
b. Kurangnya kesadaran masyarakat sebagai pengguna dan penikmat fasilits
Ruang Terbuka Hijau yang ingin diciptakan pemerintah dan membuang
sampah di sembarang tempat dan kurangnya kepedulian masyarakat
terhadap taman-taman yang ada dikawasan RTH, seperti merusak taman
dan infrastruktur oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
c. Kurangnya atau belum maksimal sosialisasi yang dilakukan mengenai
penataan ruang khususnya ruang terbuka hijau kepada masyarakat
3. Saran
1. Diharapkan ada kerja sama antara pemerintah daerah, pihak swasta dan
masyarakat dalam hal pemenuhan 20% RTH Publik.
2. Untuk mencapai pemenuhan RTH Publik di Kabupaten Bone diperlukan
kesadaran kepada masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan RTH
publik Agar kota Kabupaten Bone terhindar dari banjir dan longsor dan
menjadi daerah yang hijau dan mempunyai lingkungan yang sehat dan bersih.
3. Kepada pemerintah daerah khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang yang menjalangkan program-programnya, yaitu menekankan kepada
masyarakat untuk tidak merusak taman-taman RTH, dan memberikan
pemahaman terhadap masyarakat bahwa RTH sangat penting untuk
meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan.
4. Untuk masyarakat Kabupaten Bone diharapkan agar selalu memberikan
dukungan dan bantuan disetiap kegiatan yang dilakukan pemerintah untuk
membangun sebuah RTH.
Ketersediaan
SSYA2022000101/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

01/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top