Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Kepemudaan (Studi Di Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Bone)
Wahyuniar/0118 4138 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan pada Dinas
Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bone. Permasalahan dalam skripsi ini adalah
bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2020
tentang Pembangunan Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Bone, apa saja faktor penghambat implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan pada
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris artinya penelitian
dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Penelitian ini
dilakukan untuk mengungkapkan permasalahan dalam kehidupan kerja organisasi
pemerintah, swasta, kemasyarakatan, kepemudaan, perempuan, olahraga, seni dan
budaya, sehingga dapat dijadikan suatu kebijakan untuk dilaksanakan demi
kesejahteraan bersama.
Hasil penenelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan pada
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bone telah dilaksanakan sesuai dengan
amanat dari peraturan daerah tersebut yaitu melalui penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan potensi pemuda.
Faktor penghambat dalam implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan
dan Olahraga Kabupaten Bone yaitu masalah keterbatasan anggaran yang disediakan
untuk menjalankan program pembangunan kepemudaan, kesadaran pemuda akan
pentingnya program pembangunan kepemudaan, kurangnya perhatian stakeholder
terkait pembangunan kepemudaan, persepsi masyarakat terhadap pemuda yang belum
begitu baik, keterbatasan sarana dan prasaran, serta adanya pandemi Covid-19.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik beberapa
kesimpulan yaitu :
1. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2020
tentang Pembangunan Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Bone telah dilaksanakan sesuai dengan amanat dari peraturan
daerah tersebut yaitu melalui penyadaran yang dilakukan dengan memilah
pemuda yang berpotensi dan pemuda yang bermasalah. Kemudian
pemberdayaan yang difokuskan pada pemuda-pemuda yang bermasalah. Serta
pengembangan yang difokuskan pada pemuda yang berprestasi. Dalam proses
pengembangan ada 3 hal yang dilakukan yaitu kepemimpinan, kewirausahaan
dan kepeloporan.
2. Faktor penghambat dalam implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan oleh Dinas
Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bone tidak terlepas dari masalah
keterbatasan anggaran yang disediakan untuk menjalankan program
pembangunan kepemudaan, kesadaran pemuda akan pentingnya program
pembangunan kepemudaan, kurangnya perhatian stakeholder terkait
pembangunan kepemudaan, persepsi masyarakat terhadap pemuda yang
belum begitu baik, keterbatasan sarana dan prasaran, serta adanya pandemi
Covid-19.
B. Saran
Berdasarkan pengamatan peneliti di lapangan maka dalam hal ini
menyarankan sebagai berikut :
1. Untuk pemerintah Kabupaten Bone melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga
diharapkan dapat lebih aktif lagi dalam mensosialisasikan program kerjanya,
karena akibat masih belum meratanya sosialisasi tentang program-program
yang dimiliki Dinas Kepemudaan dan Olahraga, sehingga banyak pemuda
yang merasa kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Oleh karenanya,
dibutuhkan keterlibatan semua stakeholder dalam kerjasama yang integral
antara pemerintah daerah, organisasi pemuda, masyarakat dan dunia usaha.
Karena tanpa keterlibatan salah satu unsur tersebut pembangunan
kepemudaan tidak dapat tercapai secara maksimal.
2. Untuk pemuda-pemuda yang ada di Kabupaten Bone diharapkan dapat
memberikan kontribusi positif dalam masyarakat dengan melakukan aktivitas
yang dapat menambah ilmu pengetahuan, sehingga memberikan manfaat bagi
kemajuan negara. Di samping itu, diperlukan pula kesadaran yang besar dari
pemuda itu sendiri termasuk pemuda-pemuda yang terlibat dalam organisasi
agar berperan aktif dalam menjalankan tanggungjawab sebagai warga negara
dan penerus bangsa dengan terlibat langsung dalam proses pembangunan.
Bone Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan pada Dinas
Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bone. Permasalahan dalam skripsi ini adalah
bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2020
tentang Pembangunan Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Bone, apa saja faktor penghambat implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan pada
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris artinya penelitian
dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Penelitian ini
dilakukan untuk mengungkapkan permasalahan dalam kehidupan kerja organisasi
pemerintah, swasta, kemasyarakatan, kepemudaan, perempuan, olahraga, seni dan
budaya, sehingga dapat dijadikan suatu kebijakan untuk dilaksanakan demi
kesejahteraan bersama.
Hasil penenelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan pada
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bone telah dilaksanakan sesuai dengan
amanat dari peraturan daerah tersebut yaitu melalui penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan potensi pemuda.
Faktor penghambat dalam implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan
dan Olahraga Kabupaten Bone yaitu masalah keterbatasan anggaran yang disediakan
untuk menjalankan program pembangunan kepemudaan, kesadaran pemuda akan
pentingnya program pembangunan kepemudaan, kurangnya perhatian stakeholder
terkait pembangunan kepemudaan, persepsi masyarakat terhadap pemuda yang belum
begitu baik, keterbatasan sarana dan prasaran, serta adanya pandemi Covid-19.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik beberapa
kesimpulan yaitu :
1. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2020
tentang Pembangunan Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Bone telah dilaksanakan sesuai dengan amanat dari peraturan
daerah tersebut yaitu melalui penyadaran yang dilakukan dengan memilah
pemuda yang berpotensi dan pemuda yang bermasalah. Kemudian
pemberdayaan yang difokuskan pada pemuda-pemuda yang bermasalah. Serta
pengembangan yang difokuskan pada pemuda yang berprestasi. Dalam proses
pengembangan ada 3 hal yang dilakukan yaitu kepemimpinan, kewirausahaan
dan kepeloporan.
2. Faktor penghambat dalam implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan oleh Dinas
Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bone tidak terlepas dari masalah
keterbatasan anggaran yang disediakan untuk menjalankan program
pembangunan kepemudaan, kesadaran pemuda akan pentingnya program
pembangunan kepemudaan, kurangnya perhatian stakeholder terkait
pembangunan kepemudaan, persepsi masyarakat terhadap pemuda yang
belum begitu baik, keterbatasan sarana dan prasaran, serta adanya pandemi
Covid-19.
B. Saran
Berdasarkan pengamatan peneliti di lapangan maka dalam hal ini
menyarankan sebagai berikut :
1. Untuk pemerintah Kabupaten Bone melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga
diharapkan dapat lebih aktif lagi dalam mensosialisasikan program kerjanya,
karena akibat masih belum meratanya sosialisasi tentang program-program
yang dimiliki Dinas Kepemudaan dan Olahraga, sehingga banyak pemuda
yang merasa kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Oleh karenanya,
dibutuhkan keterlibatan semua stakeholder dalam kerjasama yang integral
antara pemerintah daerah, organisasi pemuda, masyarakat dan dunia usaha.
Karena tanpa keterlibatan salah satu unsur tersebut pembangunan
kepemudaan tidak dapat tercapai secara maksimal.
2. Untuk pemuda-pemuda yang ada di Kabupaten Bone diharapkan dapat
memberikan kontribusi positif dalam masyarakat dengan melakukan aktivitas
yang dapat menambah ilmu pengetahuan, sehingga memberikan manfaat bagi
kemajuan negara. Di samping itu, diperlukan pula kesadaran yang besar dari
pemuda itu sendiri termasuk pemuda-pemuda yang terlibat dalam organisasi
agar berperan aktif dalam menjalankan tanggungjawab sebagai warga negara
dan penerus bangsa dengan terlibat langsung dalam proses pembangunan.
Ketersediaan
| SSYA20220002 | 02/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
02/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
