Penerapan Biaya Administrasi Gadai Emas Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Mui No.26/Dsn-Mui/Iii/2002 (Studi pada Bank Sulselbar Kantor Layanan Syariah Bone)
Simardy/ 01.17.5212 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Penerapan Biaya Administrasi Gadai emas
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 (Studi
pada Bank Sulselbar Kantor Layanan Syariah Bone”. Dalam penelitian ini terdapat 2
jenis rumusan masalah, yaitu: 1) Bagaimana Penerapan Biaya Administrasi Gadai
Emas pada Bank Sulselbar Kantor Kayanan Syariah Bone? 2) Apakah Penerapan
Biaya Administrasi Gadai Emas Bank Sulselbar Kantor Layanan Syariah Bone Sesuai
Dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.26/DSN-MUI/III/2002?
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan
menggunakan pendekatan kualitatif yang didukung dengan metode wawancara,
observasi, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Hasil
wawancara dengan narasumber akan dijadikan jawaban dari rumusan masalah yang
ada.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa penerapan biaya administrasi gadai
emas pada Bank SulselBar Kantor Layanan Syariah Bone sudah sesuai dengan Fatwa
DSN MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002, hal ini dibuktikan bahwa poin-poin yang
terdapat pada Fatwa DSN MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rāhn Emas sudah
diterapkan di Bank SulselBar Kantor Layanan Syariah Bone terutama dalam hal
administrasi pada gadai emas.
A. Kesimpulan
1. Penerapan biaya Administrasi Gadai Emas Pada Bank Sulselbar Kantor
Layanan Syariah Bone diawali dengan biaya pembukaan buku rekening, jika
nasabah belum memiliki kartu rekening Bank Sulselar Syariah, kemudian
biaya administrasi dalam gadai Rp 20.000, diluar dari biaya penitipan, biaya
kelengkapan nasabah seperti materai dan fotocopy ditanggung oleh nasabah,
biaya titip/sewa penyimpanan bayar diawal Rp 6.800, dan bayar diakhir Rp
7.800, serta akad yang diterapkan Bank Sulselbar Kantor Layanan Syariah
Bone ada tigan yaitu, rāhn,qārdh, dan ijārah.
2. Bank Sulselbar Kantor Layanan Syariah Bone dalam menerapkan dan
menjalankan produk gadai emas baik dari segi pelaksanaan, administrasi
maupun akad yang digunakan sudah sesuai dengan point-point yang telah
ditentukan dalam fatwa DSN-MUI N0.26/DSN-MUI/III/2002 tentang rāhn
emas yang juga didalamnya termasuk tentang Fatwa DSN-MUI No.25/DSN-
MUI/III/2002 tentang rāhn.
B. Saran
Berdasarkan permasalahan penulis yang penulis bahas dalam skripsi ini, maka
hendak menyampaikan sran seagai berikut:
1. Bagi Bank Sulselbar Kantor Layanan Syariah Cabang Bone, agar selalu
melaksanakan pembiayaan-pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah
dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), serta selalu berkomitmen
dalam pelaksanaannya tersebut agar dapat mencapai hasil yang maksimal.
2. Bagi peneliti selanjutnya, penelitian ini hendaknya lebih dikembangkan lagi
agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perkembangan ilmu
dibidang perbankan Syariah, untuk itu diharapkan bagi penelitian selanjutnya
agar dapat menambah aspek-aspek penelitian yang sekiranya sejalan dengan
penelitian ini.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 (Studi
pada Bank Sulselbar Kantor Layanan Syariah Bone”. Dalam penelitian ini terdapat 2
jenis rumusan masalah, yaitu: 1) Bagaimana Penerapan Biaya Administrasi Gadai
Emas pada Bank Sulselbar Kantor Kayanan Syariah Bone? 2) Apakah Penerapan
Biaya Administrasi Gadai Emas Bank Sulselbar Kantor Layanan Syariah Bone Sesuai
Dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.26/DSN-MUI/III/2002?
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan
menggunakan pendekatan kualitatif yang didukung dengan metode wawancara,
observasi, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Hasil
wawancara dengan narasumber akan dijadikan jawaban dari rumusan masalah yang
ada.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa penerapan biaya administrasi gadai
emas pada Bank SulselBar Kantor Layanan Syariah Bone sudah sesuai dengan Fatwa
DSN MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002, hal ini dibuktikan bahwa poin-poin yang
terdapat pada Fatwa DSN MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rāhn Emas sudah
diterapkan di Bank SulselBar Kantor Layanan Syariah Bone terutama dalam hal
administrasi pada gadai emas.
A. Kesimpulan
1. Penerapan biaya Administrasi Gadai Emas Pada Bank Sulselbar Kantor
Layanan Syariah Bone diawali dengan biaya pembukaan buku rekening, jika
nasabah belum memiliki kartu rekening Bank Sulselar Syariah, kemudian
biaya administrasi dalam gadai Rp 20.000, diluar dari biaya penitipan, biaya
kelengkapan nasabah seperti materai dan fotocopy ditanggung oleh nasabah,
biaya titip/sewa penyimpanan bayar diawal Rp 6.800, dan bayar diakhir Rp
7.800, serta akad yang diterapkan Bank Sulselbar Kantor Layanan Syariah
Bone ada tigan yaitu, rāhn,qārdh, dan ijārah.
2. Bank Sulselbar Kantor Layanan Syariah Bone dalam menerapkan dan
menjalankan produk gadai emas baik dari segi pelaksanaan, administrasi
maupun akad yang digunakan sudah sesuai dengan point-point yang telah
ditentukan dalam fatwa DSN-MUI N0.26/DSN-MUI/III/2002 tentang rāhn
emas yang juga didalamnya termasuk tentang Fatwa DSN-MUI No.25/DSN-
MUI/III/2002 tentang rāhn.
B. Saran
Berdasarkan permasalahan penulis yang penulis bahas dalam skripsi ini, maka
hendak menyampaikan sran seagai berikut:
1. Bagi Bank Sulselbar Kantor Layanan Syariah Cabang Bone, agar selalu
melaksanakan pembiayaan-pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah
dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), serta selalu berkomitmen
dalam pelaksanaannya tersebut agar dapat mencapai hasil yang maksimal.
2. Bagi peneliti selanjutnya, penelitian ini hendaknya lebih dikembangkan lagi
agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perkembangan ilmu
dibidang perbankan Syariah, untuk itu diharapkan bagi penelitian selanjutnya
agar dapat menambah aspek-aspek penelitian yang sekiranya sejalan dengan
penelitian ini.
Ketersediaan
| SFEBI20210239 | 239/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
239/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
