Implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bone (Studi KPU Kabupaten Bone)
Hasmitha Paramitha M/01.14.4053 - Personal Name
Di Sulawesi Selatan, pelaksanaan pilkada oleh sebagian masyarakat dianggap
kurang sukses. Pasalnya, dari hasil rekapitulasi data Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sulawesi Selatan terdapat 29,47% yang berstatus golput. Namun daerah terparah
adalah Makassar dan bulukumba. Dari rekapitulasi data Makassar mencapai 57,31
berstatus golput sedangkan Bulukumba sebesar 60,33%. Di Kabupaten Bone sendiri,
terjadi calon tunggal bupati dan wakil bupati. Lolosnya hanya satu calon oleh bupati
dan wakil bupati menuai pertanyaan sejumlah masyarakat bone pada khususnya.
Pasalnya,sampai saat ini belum ada kejelasan terkait gugurnya calon lain. Selain itu,
partisipasi pemilih yang hanya mencapai 72,4% dan terdapat 38,8% kolom kosong
menjadi bukti minimnya kepercayaan masyarakat terhadap calon kepala daerah.
Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat terkait regulasi baru pilkada juga
menjadi salah satu kendala. Melihat dari apa yang terjadi dilapangan, maka sangat
perlu dilakukan usaha yang evaluatif baik oleh pemerintah dan penyelenggara
utamanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (Field Researchy). Adapun yang dimaksud dengan
Field Research (Penelitian Lapangan) yaitu penelitian yang dilakukan secara intensif ,
terperinci, dan mendalam terhadap suatu objek yang di lapangan untuk memperoleh
informasi dan data sesuai permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa 1) Dalam pelaksanaan pilkada di Kabupaten Bone pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 terimplementasi dengan baik. Hal ini dapat diketahui
berdasarkan salah satu bentuk Pelaksananaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, Dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga diatur mengenai
cuti kampanye bagi Kepala Daerah (petahana). Kepala daerah yang ingin maju lagi
untuk periode kedua, harus mengajukan cuti selama masa kampanye pemilihan kepala
daerah. 2) Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam mengimplementasikan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Kepala Daerah di
Kabupaten Bone yakni kurangnya dukungan finansial untuk sosialisasi, kurangnya
respon masyarakat terhadap sosialisasi dan serta keterbatasan sumber daya.
A. Simpulan
1. Dalam kaitannya implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Kabupaten Bone
dapat dikatakan terimplementasi dengan baik. Hal ini dapat diketahui
berdasarkan salah satu bentuk Pelaksananaan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, Dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga
diatur mengenai cuti kampanye bagi Kepala Daerah (petahana). Kepala
daerah yang ingin maju lagi untuk periode kedua, harus mengajukan cuti
selama masa kampanye pemilihan kepala daerah.
2. Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam mengimplementasikan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Kepala
Daerah di Kabupaten Bone yakni kurangnya dukungan finansial untuk
sosialisasi, kurangnya respon masyarakat terhadap sosialisasi dan serta
keterbatasan sumber daya.
B. Implikasi
Ketetapan hukum larangan Pilkada tersebut, tentu berimplikasi kepada
kehidupan sosial masyarakat, disebabkan ketiadaan pemimpin dan ini tentu
menimbulkan pula problem baru yang jauh lebih besar. Karena itu sangat
disarankan agar sedapat mungkin pelaksanaan Pilkada terbebas dari pelanggaran-
pelanggaran, baik pelanggaran terhadap undang-undang atau peraturan Pilkada,
maupun pelanggaran terhadap norma-norma agama.
Karena itu, sangat diharapkan agar masyarakat dapat memahami bahwa
seharusnya sistem pelaksanaan Pilkada, tidak saja berdasarkan peraturan yang
digariskan pemerintah, akan tetapi masyarakat juga harus memahami dengan baik
bahwa hukum agama harus menjadi bagian tak terpisahkan dengan pelaksanaan
Pilkada.
Gagasan tersebut akan bisa realistis, jika semua elemen masyarakat dan
pemerintah merespon dan mengapresiasi dalam wujud upaya aktual membawa
gagasan tersebut menjadi bagian dari sistem pelaksanaan Pilkada. Dengan kata
lain, sistem Pilkada yang bebas dari pelanggaran dan dilaksanakan berdasarkan
asas-asasnya, juga termasuk norma-norma agama, sedapat mungkin menjadi
bagian dari sistem pelaksanaan Pilkada saat ini.
kurang sukses. Pasalnya, dari hasil rekapitulasi data Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sulawesi Selatan terdapat 29,47% yang berstatus golput. Namun daerah terparah
adalah Makassar dan bulukumba. Dari rekapitulasi data Makassar mencapai 57,31
berstatus golput sedangkan Bulukumba sebesar 60,33%. Di Kabupaten Bone sendiri,
terjadi calon tunggal bupati dan wakil bupati. Lolosnya hanya satu calon oleh bupati
dan wakil bupati menuai pertanyaan sejumlah masyarakat bone pada khususnya.
Pasalnya,sampai saat ini belum ada kejelasan terkait gugurnya calon lain. Selain itu,
partisipasi pemilih yang hanya mencapai 72,4% dan terdapat 38,8% kolom kosong
menjadi bukti minimnya kepercayaan masyarakat terhadap calon kepala daerah.
Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat terkait regulasi baru pilkada juga
menjadi salah satu kendala. Melihat dari apa yang terjadi dilapangan, maka sangat
perlu dilakukan usaha yang evaluatif baik oleh pemerintah dan penyelenggara
utamanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (Field Researchy). Adapun yang dimaksud dengan
Field Research (Penelitian Lapangan) yaitu penelitian yang dilakukan secara intensif ,
terperinci, dan mendalam terhadap suatu objek yang di lapangan untuk memperoleh
informasi dan data sesuai permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa 1) Dalam pelaksanaan pilkada di Kabupaten Bone pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 terimplementasi dengan baik. Hal ini dapat diketahui
berdasarkan salah satu bentuk Pelaksananaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, Dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga diatur mengenai
cuti kampanye bagi Kepala Daerah (petahana). Kepala daerah yang ingin maju lagi
untuk periode kedua, harus mengajukan cuti selama masa kampanye pemilihan kepala
daerah. 2) Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam mengimplementasikan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Kepala Daerah di
Kabupaten Bone yakni kurangnya dukungan finansial untuk sosialisasi, kurangnya
respon masyarakat terhadap sosialisasi dan serta keterbatasan sumber daya.
A. Simpulan
1. Dalam kaitannya implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Kabupaten Bone
dapat dikatakan terimplementasi dengan baik. Hal ini dapat diketahui
berdasarkan salah satu bentuk Pelaksananaan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, Dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga
diatur mengenai cuti kampanye bagi Kepala Daerah (petahana). Kepala
daerah yang ingin maju lagi untuk periode kedua, harus mengajukan cuti
selama masa kampanye pemilihan kepala daerah.
2. Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam mengimplementasikan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Kepala
Daerah di Kabupaten Bone yakni kurangnya dukungan finansial untuk
sosialisasi, kurangnya respon masyarakat terhadap sosialisasi dan serta
keterbatasan sumber daya.
B. Implikasi
Ketetapan hukum larangan Pilkada tersebut, tentu berimplikasi kepada
kehidupan sosial masyarakat, disebabkan ketiadaan pemimpin dan ini tentu
menimbulkan pula problem baru yang jauh lebih besar. Karena itu sangat
disarankan agar sedapat mungkin pelaksanaan Pilkada terbebas dari pelanggaran-
pelanggaran, baik pelanggaran terhadap undang-undang atau peraturan Pilkada,
maupun pelanggaran terhadap norma-norma agama.
Karena itu, sangat diharapkan agar masyarakat dapat memahami bahwa
seharusnya sistem pelaksanaan Pilkada, tidak saja berdasarkan peraturan yang
digariskan pemerintah, akan tetapi masyarakat juga harus memahami dengan baik
bahwa hukum agama harus menjadi bagian tak terpisahkan dengan pelaksanaan
Pilkada.
Gagasan tersebut akan bisa realistis, jika semua elemen masyarakat dan
pemerintah merespon dan mengapresiasi dalam wujud upaya aktual membawa
gagasan tersebut menjadi bagian dari sistem pelaksanaan Pilkada. Dengan kata
lain, sistem Pilkada yang bebas dari pelanggaran dan dilaksanakan berdasarkan
asas-asasnya, juga termasuk norma-norma agama, sedapat mungkin menjadi
bagian dari sistem pelaksanaan Pilkada saat ini.
Ketersediaan
| SS20180145 | 145/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
145/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
