Problematika Cerai Gugat Perkawinan Di Bawah Umur Di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A (Studi Putusan Nomor 1095/Pdt.G/2020/PA.Wtp)
Syarmawati Ali/ 01.18.1152 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Problematika Cerai Gugat Perkawinan di
Bawah Umur (Studi Putusan Nomor 1095/Pdt.G/2020/PA.Wtp). Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui latar belakang terjadinya perkawinan di bawah umur,
alasan cerai gugat dan analisis putusan hakim terhadap perkara cerai gugat
perkawinan di bawah umur pada putusan Nomor 1095/Pdt.G/2020/PA.Wtp
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis melakukan penelitian
lapangan (field research) yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,
pendekatan teologis normatif dan pendekatan yuridis empiris dengan melalui teknik
observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi data,
penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan putusan hakim Pengadilan
Agama watampone, yang melatar belakangi terjadinya perkawinan di bawah umur
yaitu karena pihak wanita telah dilamar oleh seorang laki-laki berinisial M, keduanya
saling mencintai bahkan telah berhubungan badan dan dalam keadaan hamil sekitar
18 minggu. Adapun alasan cerai gugat dalam perkara Nomor
1095/Pdt.G/2020/PA.Wtp yaitu pihak penggugat dengan tergugat tidak pernah hidup
rukun sebagaimana layaknya suami istri karena tergugat mendekam di Lembaga
Permasyarakatan sehingga penggugat sudah tidak sanggup lagi menunggu tergugat
sampai keluar dari Lembaga Permasyarakatan, dan setelah perkawinan berlangsung
tidak pernah tinggal bersama layaknya suami istri yang sudah mencapai 10 bulan.
Dan Analisis putusan hakim terhadap perkara cerai gugat perkawinan di bawah umur
hakim dalam hal ini telah menganalisis dengan baik karena dalam setiap putusan
yang ada telah dianalisis dan dipertimbangkan dengan sangat matang sesuai UU yang
berlaku dalam KHI dan perundang-undangan lain yang terkait.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab
sebelumnya, penulis menyimpulkan bahwa problematika cerai gugat
perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A pada
putusan Nomor 1095/Pdt.G/2020/PA.Wtp sebagai berikut:
1. Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Agama Watampone bahwa yang
melatar belakangi terjadinya perkawinan di bawah umur yaitu karena
pihak wanita telah di lamar oleh seorang laki-laki berinisial M, keduanya
saling mencintai bahkan telah berhubungan badan dan dalam keadaan
hamil sekitar 18 minggu. Meskipun umur dari pihah wanita belum cukup
untuk melangsungkan perkawinan, tetapi orang tua dari pihak wanita telah
mengajukan permohonon dispensasi kawin ke Pengadilan Agama
Watampone dan telah dikabulkan oleh Majelis Hakim karena telah
memenuhi syart dispensasi kawin.
2. Adapun alasan Cerai gugat dalam perkara Nomor
1095/Pdt.G/2020/PA.Wtp di antaranya yaitu pihak penggugat dengan
tergugat tidak pernah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri
karena tergugat mendekam di Lembaga Permasyarakatan sehingga
penggugat sudah tidak sanggup lagi menunggu tergugat sampai keluar
dari Lembaga Permasyarakatan, dan setelah perkawinan berlangsung tidak
pernah tinggal bersama layaknya suami istri yang sudah mencapai 10
bulan namun telah di karunia seorang anak.
3. Analisis putusan hakim terhadap perkara cerai gugat perkawinan di bawah
umur hakim dalam hal ini telah menganalisis dengan baik karena dalam
setiap putusan yang ada telah dianalisis serta dipertimbangkan dengan
sangat matang sesuai Undang-Undang yang berlaku dalam Kompilasi
Hukum Islam dan perundang-undangan lain yang terkait.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti
menyadari bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini.
untuk itu terdapat beberapa saran untuk bahan pertimbangan bagi pihak
Pengadilan Agama dan sebagai penyempurnaan penelitian selanjutnya yang
berkaitan dengan penelitian yang sama. Adapun saran tersebut yaitu:
1. Sebaiknya pihak Pengadilan Agama lebih memperhatikan perkara yang
masuk agar data yang diperlukan oleh peneliti dapat di akses dengan baik.
2. Sebaiknya hakim dalam mengabulkan perkara dispensasi lebih memperketat
persyaratan yang ada agar tidak mempermudah perkawinan di bawah umur yang
menyebabkan banyaknya perceraian.
3. Perlu adanya kerja sama semua pihak untuk mengambil langkah-langkah
strategis agar masyarakat dapat memahami pentingnya dihindari
mengawinkan anak pada usia dini serta bekerja sama dengan lembaga-
lembaga yang terkait untuk mengadakan penyuluhan hukum kepada
kelompok-kelompok masyarakat khususnya mengenai perkawinan di
bawah umur dan dampak negatif yang ditimbulkan.
4. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangan penelitian
ini dengan menambah dan memperkaya sumber informasi.
Bawah Umur (Studi Putusan Nomor 1095/Pdt.G/2020/PA.Wtp). Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui latar belakang terjadinya perkawinan di bawah umur,
alasan cerai gugat dan analisis putusan hakim terhadap perkara cerai gugat
perkawinan di bawah umur pada putusan Nomor 1095/Pdt.G/2020/PA.Wtp
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis melakukan penelitian
lapangan (field research) yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,
pendekatan teologis normatif dan pendekatan yuridis empiris dengan melalui teknik
observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi data,
penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan putusan hakim Pengadilan
Agama watampone, yang melatar belakangi terjadinya perkawinan di bawah umur
yaitu karena pihak wanita telah dilamar oleh seorang laki-laki berinisial M, keduanya
saling mencintai bahkan telah berhubungan badan dan dalam keadaan hamil sekitar
18 minggu. Adapun alasan cerai gugat dalam perkara Nomor
1095/Pdt.G/2020/PA.Wtp yaitu pihak penggugat dengan tergugat tidak pernah hidup
rukun sebagaimana layaknya suami istri karena tergugat mendekam di Lembaga
Permasyarakatan sehingga penggugat sudah tidak sanggup lagi menunggu tergugat
sampai keluar dari Lembaga Permasyarakatan, dan setelah perkawinan berlangsung
tidak pernah tinggal bersama layaknya suami istri yang sudah mencapai 10 bulan.
Dan Analisis putusan hakim terhadap perkara cerai gugat perkawinan di bawah umur
hakim dalam hal ini telah menganalisis dengan baik karena dalam setiap putusan
yang ada telah dianalisis dan dipertimbangkan dengan sangat matang sesuai UU yang
berlaku dalam KHI dan perundang-undangan lain yang terkait.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab
sebelumnya, penulis menyimpulkan bahwa problematika cerai gugat
perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A pada
putusan Nomor 1095/Pdt.G/2020/PA.Wtp sebagai berikut:
1. Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Agama Watampone bahwa yang
melatar belakangi terjadinya perkawinan di bawah umur yaitu karena
pihak wanita telah di lamar oleh seorang laki-laki berinisial M, keduanya
saling mencintai bahkan telah berhubungan badan dan dalam keadaan
hamil sekitar 18 minggu. Meskipun umur dari pihah wanita belum cukup
untuk melangsungkan perkawinan, tetapi orang tua dari pihak wanita telah
mengajukan permohonon dispensasi kawin ke Pengadilan Agama
Watampone dan telah dikabulkan oleh Majelis Hakim karena telah
memenuhi syart dispensasi kawin.
2. Adapun alasan Cerai gugat dalam perkara Nomor
1095/Pdt.G/2020/PA.Wtp di antaranya yaitu pihak penggugat dengan
tergugat tidak pernah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri
karena tergugat mendekam di Lembaga Permasyarakatan sehingga
penggugat sudah tidak sanggup lagi menunggu tergugat sampai keluar
dari Lembaga Permasyarakatan, dan setelah perkawinan berlangsung tidak
pernah tinggal bersama layaknya suami istri yang sudah mencapai 10
bulan namun telah di karunia seorang anak.
3. Analisis putusan hakim terhadap perkara cerai gugat perkawinan di bawah
umur hakim dalam hal ini telah menganalisis dengan baik karena dalam
setiap putusan yang ada telah dianalisis serta dipertimbangkan dengan
sangat matang sesuai Undang-Undang yang berlaku dalam Kompilasi
Hukum Islam dan perundang-undangan lain yang terkait.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti
menyadari bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini.
untuk itu terdapat beberapa saran untuk bahan pertimbangan bagi pihak
Pengadilan Agama dan sebagai penyempurnaan penelitian selanjutnya yang
berkaitan dengan penelitian yang sama. Adapun saran tersebut yaitu:
1. Sebaiknya pihak Pengadilan Agama lebih memperhatikan perkara yang
masuk agar data yang diperlukan oleh peneliti dapat di akses dengan baik.
2. Sebaiknya hakim dalam mengabulkan perkara dispensasi lebih memperketat
persyaratan yang ada agar tidak mempermudah perkawinan di bawah umur yang
menyebabkan banyaknya perceraian.
3. Perlu adanya kerja sama semua pihak untuk mengambil langkah-langkah
strategis agar masyarakat dapat memahami pentingnya dihindari
mengawinkan anak pada usia dini serta bekerja sama dengan lembaga-
lembaga yang terkait untuk mengadakan penyuluhan hukum kepada
kelompok-kelompok masyarakat khususnya mengenai perkawinan di
bawah umur dan dampak negatif yang ditimbulkan.
4. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangan penelitian
ini dengan menambah dan memperkaya sumber informasi.
Ketersediaan
| SSYA20220035 | 35/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
35/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
