Implementasi Program Branchless Banking BRI Link padaKonsumen (Studi pada Kecamatan Cina Kabupaten Bone)
A. Icha Pebriana/01.16.5229 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Program Branchless
Banking BRI Link pada Konsumen (Studi pada Kecamatan Cina
Kabupaten Bone). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
Bagaimana manfaat yang dapat dirasakan oeh para konsumen pada
program layanan Branchless Banking BRI Link di Kecamatan Cina
Kabupaten Bone? Dan bagaimana implementasi program layanan
Branchless Banking BRI Link pada agen dan konsumen di Kecamatan
Cina Kabupaten Bone? Masalah ini dianalisis dengan pendekatan
pendekatan normatif dan empiris dan dibahas dengan metode kulitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa manfaat yang dapat dirasakan oleh para
konsumen pada program layanan Branchless Banking BRI Link di Kecamatan Cina
Kabupaten Bone yaitu 1) dapat melakukan pembayaran tagihan seperti tagihan
listrik, air, iuran BPJS, telepon, pembelian pulsa, pembayaran cicilan tanpa harus
keluar rumah mendatangi kantor yang memberikan pinjaman baik barang ataupun
jasa, 2) dapat melakukan transaksi keuangan tanpa mengenal batas waktu, dan 3)
dapat melakukan transaksi keuangan kapan dan dimanapun serta prosesnya sangat
cepat karena tanpa melakukan antrian yang panjang.
Implementasi program layanan Branchless Banking BRI Link pada agen dan
konsumen di Kecamatan Cina Kabupaten Bone yaitu 1. Menawarkan Produk yang
terdiri dari a) menawarkan dasar layanan perbankan kepada pelanggan dengan biaya
minimal, b) menyediakan produk-produk yang sederhana bagi para konsumen, c)
menabung tanpa melalui bank BRI, d) melakukan pembayaran tagihan dan e)
melakukan transaksi jual beli, 2. Pelaksanaan Layanan yang terdiri dari a)
menciptakan kesempatan meningkatkan pangsa populasi dengan akses ke
pembiayaan formal secara signifikan, b) melakukan teransaksi secara online melalui
telepon genggam, c) BRI Link memiliki batas minimum baik untuk saldo maupun
transaksi setor tunai, d) transaksi tanpa ribet dan e) melakukan transaksi tanpa kartu
ATM.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
simpulan dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Manfaat yang dapat dirasakan oleh para konsumen pada program layanan
Branchless Banking BRI Link di Kecamatan Cina Kabupaten Bone yaitu 1) dapat
melakukan pembayaran tagihan seperti tagihan listrik, air, iuran BPJS, telepon,
pembelian pulsa, pembayaran cicilan tanpa harus keluar rumah mendatangi
kantor yang memberikan pinjaman baik barang ataupun jasa, 2) dapat melakukan
transaksi keuangan tanpa mengenal batas waktu, dan 3) dapat melakukan
transaksi keuangan kapan dan dimanapun serta prosesnya sangat cepat karena
tanpa melakukan antrian yang panjang.
2. Implementasi program layanan Branchless Banking BRI Link pada agen dan
konsumen di Kecamatan Cina Kabupaten Bone yaitu 1. Menawarkan Produk
yang terdiri dari a) menawarkan dasar layanan perbankan kepada pelanggan
dengan biaya minimal, b) menyediakan produk-produk yang sederhana bagi para
konsumen, c) menabung tanpa melalui bank BRI, d) melakukan pembayaran
tagihan dan e) melakukan transaksi jual beli, 2. Pelaksanaan Layanan yang terdiri
dari a) menciptakan kesempatan meningkatkan pangsa populasi dengan akses ke
pembiayaan formal secara signifikan, b) melakukan teransaksi secara online
melalui telepon genggam, c) BRI Link memiliki batas minimum baik untuk saldo
maupun transaksi setor tunai, d) transaksi tanpa ribet dan e) melakukan transaksi
tanpa kartu ATM.
B. Saran
Beranjak dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis dapat
memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Hendaknya pihak bank meninjau kembali tentang persyaratan yang
mengharuskan calon agen memiliki usaha atau kegiatan tetap, sehingga
persyaratan tersebut tidak memberatkan pihak calon agen dalam mengajukan
dirinya sebagai agen BRILink sehingga layanan transaksi keuangan menjadi
merata dan tidak meyulitkan bagi masyarakat yang ada di pedesaan.
2. Perlu adanya peninjauan kembalipada Pasal 17 POJK tentang Laku Pandai
yaituperorangan yang dapat menjadi agen, yang seharusnya kecakapan masuk
kedalam syarat calon agen di pasal tersebut. Maka dari itu jika dalam
kenyataannya terdapat seorang agen yang belum cakap atau belum berumur 21
tahun maka perjanjian tersebut cacat artinya perjanjian antara bank dan agen
dapat dibatalkan, Karena syarat kecakapan merupakan syarat sahnya suatu
perjanjian dan termasuk ke dalam syarat subjektif.
3. Diharapkan kepada para peneliti berikutnya agar hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai bahan referensi dalam mengkaji objek yang sama.
Banking BRI Link pada Konsumen (Studi pada Kecamatan Cina
Kabupaten Bone). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
Bagaimana manfaat yang dapat dirasakan oeh para konsumen pada
program layanan Branchless Banking BRI Link di Kecamatan Cina
Kabupaten Bone? Dan bagaimana implementasi program layanan
Branchless Banking BRI Link pada agen dan konsumen di Kecamatan
Cina Kabupaten Bone? Masalah ini dianalisis dengan pendekatan
pendekatan normatif dan empiris dan dibahas dengan metode kulitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa manfaat yang dapat dirasakan oleh para
konsumen pada program layanan Branchless Banking BRI Link di Kecamatan Cina
Kabupaten Bone yaitu 1) dapat melakukan pembayaran tagihan seperti tagihan
listrik, air, iuran BPJS, telepon, pembelian pulsa, pembayaran cicilan tanpa harus
keluar rumah mendatangi kantor yang memberikan pinjaman baik barang ataupun
jasa, 2) dapat melakukan transaksi keuangan tanpa mengenal batas waktu, dan 3)
dapat melakukan transaksi keuangan kapan dan dimanapun serta prosesnya sangat
cepat karena tanpa melakukan antrian yang panjang.
Implementasi program layanan Branchless Banking BRI Link pada agen dan
konsumen di Kecamatan Cina Kabupaten Bone yaitu 1. Menawarkan Produk yang
terdiri dari a) menawarkan dasar layanan perbankan kepada pelanggan dengan biaya
minimal, b) menyediakan produk-produk yang sederhana bagi para konsumen, c)
menabung tanpa melalui bank BRI, d) melakukan pembayaran tagihan dan e)
melakukan transaksi jual beli, 2. Pelaksanaan Layanan yang terdiri dari a)
menciptakan kesempatan meningkatkan pangsa populasi dengan akses ke
pembiayaan formal secara signifikan, b) melakukan teransaksi secara online melalui
telepon genggam, c) BRI Link memiliki batas minimum baik untuk saldo maupun
transaksi setor tunai, d) transaksi tanpa ribet dan e) melakukan transaksi tanpa kartu
ATM.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
simpulan dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Manfaat yang dapat dirasakan oleh para konsumen pada program layanan
Branchless Banking BRI Link di Kecamatan Cina Kabupaten Bone yaitu 1) dapat
melakukan pembayaran tagihan seperti tagihan listrik, air, iuran BPJS, telepon,
pembelian pulsa, pembayaran cicilan tanpa harus keluar rumah mendatangi
kantor yang memberikan pinjaman baik barang ataupun jasa, 2) dapat melakukan
transaksi keuangan tanpa mengenal batas waktu, dan 3) dapat melakukan
transaksi keuangan kapan dan dimanapun serta prosesnya sangat cepat karena
tanpa melakukan antrian yang panjang.
2. Implementasi program layanan Branchless Banking BRI Link pada agen dan
konsumen di Kecamatan Cina Kabupaten Bone yaitu 1. Menawarkan Produk
yang terdiri dari a) menawarkan dasar layanan perbankan kepada pelanggan
dengan biaya minimal, b) menyediakan produk-produk yang sederhana bagi para
konsumen, c) menabung tanpa melalui bank BRI, d) melakukan pembayaran
tagihan dan e) melakukan transaksi jual beli, 2. Pelaksanaan Layanan yang terdiri
dari a) menciptakan kesempatan meningkatkan pangsa populasi dengan akses ke
pembiayaan formal secara signifikan, b) melakukan teransaksi secara online
melalui telepon genggam, c) BRI Link memiliki batas minimum baik untuk saldo
maupun transaksi setor tunai, d) transaksi tanpa ribet dan e) melakukan transaksi
tanpa kartu ATM.
B. Saran
Beranjak dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis dapat
memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Hendaknya pihak bank meninjau kembali tentang persyaratan yang
mengharuskan calon agen memiliki usaha atau kegiatan tetap, sehingga
persyaratan tersebut tidak memberatkan pihak calon agen dalam mengajukan
dirinya sebagai agen BRILink sehingga layanan transaksi keuangan menjadi
merata dan tidak meyulitkan bagi masyarakat yang ada di pedesaan.
2. Perlu adanya peninjauan kembalipada Pasal 17 POJK tentang Laku Pandai
yaituperorangan yang dapat menjadi agen, yang seharusnya kecakapan masuk
kedalam syarat calon agen di pasal tersebut. Maka dari itu jika dalam
kenyataannya terdapat seorang agen yang belum cakap atau belum berumur 21
tahun maka perjanjian tersebut cacat artinya perjanjian antara bank dan agen
dapat dibatalkan, Karena syarat kecakapan merupakan syarat sahnya suatu
perjanjian dan termasuk ke dalam syarat subjektif.
3. Diharapkan kepada para peneliti berikutnya agar hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai bahan referensi dalam mengkaji objek yang sama.
Ketersediaan
| SFEBI20200041 | 41/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
41/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
