Tinjauan Hukum Islam Terhadap Cacat Badan atau Penyakit Sebagai Alasan Perceraian Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 Huruf (e) (Studi Kasus di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA)
Mifthahul Jannah/01.16.1037 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Cacat
Badan atau Penyakit Sebagai Alasan Perceraian Berdasarkan Kompilasi Hukum
Islam Pasal 116 Huruf (e) (Studi Kasus di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA)”
kajian dalam penelitian ini membahas mengenai penyebab perceraian karena cacat
badan atau penyakit, pandangan hakim dalam menyikapi perceraian karena cacat
badan atau penyakit, dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara
perceraian karena cacat badan atau penyakit berdasarkan hukum Islam. Untuk
memudahkan peneliti memecahkan masalah tersebut maka digunakan penelitian
lapangan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi.
Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pengembangan fakta-
fakta di lapangan yang dilakukan dengan beberapa pendekatan. Pendekatan tersebut
merupakan pendekatan sosiologis, yuridis empiris, dan teologis normatif. Tujuan dari
penelitian ini untuk mengetahui alasan perceraian karena cacat badan atau penyakit
dan mengenai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian karena
cacat badan atau penyakit di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Adapun
kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa yang menjadi alasan perceraian karena
cacat badan atau penyakit adalah tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga
karena Tergugat mengalami lemah syahwat. Tergugat dan Penggugat telah pisah
rumah dan Tergugat tidak pernah memberikan nafkah kepada Penggugat. Alasan-
alasan terebut menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian,
jika alasan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum
Islam yang barlaku maka hakim dapat mengabulkan permohonan Pemohon.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas, penulis dapat menarik kesimpulan
bahwa ada dua yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini, yaitu:
1. Kriteria cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami istri yang dapat dijadikan sebagai alasan
perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, seperti penyakit
kronis, penyakit kandungan, lemah syahwat, sehingga dengan alasan tersebut
menyebabkan tidak adanya lagi keharmonisan dalam membangun rumah
tangga, pisah tempat tinggal, dan tidak ada lagi komunikasi antara keduanya.
2. Pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian karena cacat
badan atau penyakit di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA, yaitu bahwa
hakim selalu menafsirkan masalah-masalah yang dihadapi dan selalu merujuk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum Islam. Hakim
juga menimbang bahwa apabila perkawinan yang sudah tidak ada lagi
keharmonisan di dalamnya maka tujuan dari perkawinan itu tidak akan
tercapai.
B. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan penulisan
skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. untuk mengurangi angka perceraian maka diharapkan adanya kesadaran dari
masing-masing pihak.
2. Pengadilan Agama khususnya bagian penasehat diharapkan dapat bekerja
secara maksimal dan memberikan penyuluhan yang terpadu dan menyeluruh
agar pasangan tersebut dapar rujuk kembali dengan memberikan nasehat-
nasehat yang berhubungan dengan perkawinan.
Badan atau Penyakit Sebagai Alasan Perceraian Berdasarkan Kompilasi Hukum
Islam Pasal 116 Huruf (e) (Studi Kasus di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA)”
kajian dalam penelitian ini membahas mengenai penyebab perceraian karena cacat
badan atau penyakit, pandangan hakim dalam menyikapi perceraian karena cacat
badan atau penyakit, dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara
perceraian karena cacat badan atau penyakit berdasarkan hukum Islam. Untuk
memudahkan peneliti memecahkan masalah tersebut maka digunakan penelitian
lapangan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi.
Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pengembangan fakta-
fakta di lapangan yang dilakukan dengan beberapa pendekatan. Pendekatan tersebut
merupakan pendekatan sosiologis, yuridis empiris, dan teologis normatif. Tujuan dari
penelitian ini untuk mengetahui alasan perceraian karena cacat badan atau penyakit
dan mengenai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian karena
cacat badan atau penyakit di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Adapun
kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa yang menjadi alasan perceraian karena
cacat badan atau penyakit adalah tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga
karena Tergugat mengalami lemah syahwat. Tergugat dan Penggugat telah pisah
rumah dan Tergugat tidak pernah memberikan nafkah kepada Penggugat. Alasan-
alasan terebut menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian,
jika alasan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum
Islam yang barlaku maka hakim dapat mengabulkan permohonan Pemohon.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas, penulis dapat menarik kesimpulan
bahwa ada dua yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini, yaitu:
1. Kriteria cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami istri yang dapat dijadikan sebagai alasan
perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, seperti penyakit
kronis, penyakit kandungan, lemah syahwat, sehingga dengan alasan tersebut
menyebabkan tidak adanya lagi keharmonisan dalam membangun rumah
tangga, pisah tempat tinggal, dan tidak ada lagi komunikasi antara keduanya.
2. Pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian karena cacat
badan atau penyakit di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA, yaitu bahwa
hakim selalu menafsirkan masalah-masalah yang dihadapi dan selalu merujuk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum Islam. Hakim
juga menimbang bahwa apabila perkawinan yang sudah tidak ada lagi
keharmonisan di dalamnya maka tujuan dari perkawinan itu tidak akan
tercapai.
B. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan penulisan
skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. untuk mengurangi angka perceraian maka diharapkan adanya kesadaran dari
masing-masing pihak.
2. Pengadilan Agama khususnya bagian penasehat diharapkan dapat bekerja
secara maksimal dan memberikan penyuluhan yang terpadu dan menyeluruh
agar pasangan tersebut dapar rujuk kembali dengan memberikan nasehat-
nasehat yang berhubungan dengan perkawinan.
Ketersediaan
| SSYA202000700 | 70/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
70/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
