Implementasi Hukum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Dikantor Samsat Kab. Bone (Studi Kasus Pada saat Pandemi 2020-2021)
Fuja Ananda/01.18.4031 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang implementasi undang-undang nomor 25 tentang
pelayanan publik dikantor samsat kab. Bone (studi kasus pada saat pandemi 2020-
2021). Adapun masalah dalam penelitian ini bagaimana impelementasi undang-
undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik di kantor samsat kab. bone
(Studi kasus 2020-2021) dan bagaimana penerapan asas-asas pada masa pandemic
covid-19. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Untuk mengetahui
Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik di
kantor Samsat dan penerapan asas-asas pada masa pandemic covid-19 dikantor
samsat kab. Bone pada tahun 2020-2021. Metode dalam penelitian ini menggunakan
jenis penelitian Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research)
Metode yang diguanakan pada peneltia ini yakni menggunakan metode penelitian
kualitatif. Pendekatan dalam penelitian ini lebih menggunakan pendekatan hukum
empiris dan pendekatan hukum yuridis empiris. Adapun teknik pengumpulan data
yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi
Hasil dari penelitian ini adalah Implemantasi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Kantor Samsat dalam melakukan pelayanan
publik pada tahun 2020-2021 telah optimal sesuai dengan undang-undang yang
berlaku dan kebijakan yang telah ditetapkan pada masa pandemi Covid-19 sehingga
pelaksanaan pelayanan di kantor Samsat Kabupaten Bone telah sesuai dengan Pasal-
Pasal yang terterah diatas dan dilakukan sesuai kebutuhan dan kemudahan dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kantor Samsat Kabupaten Bone dalam
melakukan kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada
masa pandemi bekerja semaksimal mungkin dan sesuai dengan aturan dan kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga masyarakat dapat mendapatkan
pelayanan yang layak sesuai dengan undang-undang.kendala implementasi Pasal 4
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di masa Pandemi
ini dapat terjadi dikarenakan beberapa aturan yang mengalami perubahan dalam
proses pemberian pelayanan seperti jam pelayanan yang berubah, social distancing
dan harus memiliki kartu vaksin jika hendak mendapatkan pelayanan. Hal ini dapat
menjadi sesuatu hal yang membuat proses pelayanan jadi terhambat dan kurang
maksimal akan tetapi adanya langkah perubahan aturan yang diambil oleh pemerintah
pada masa pandemi diharapkan dapat menekan penyebaran virus Covid-19 sehingga
dalam proses pemberian pelayanan dapat terjalin dengan aman sehingga tidak ada
yang dirugikan
A. Simpulan
Hasil analisis yang telah dilakukan oleh peneliti dimaksudkan untuk
menjawab pertanyaan dari rumusan masalah yang telah dikemukakan pada bab I,
maka jawaban atas rumusan masalah dan juga simpulan penelitian ini antara lain:
1. Hasil penelitian rumusan masalah pertama bahwa Implemantasi Pasal 4
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Kantor
Samsat dalam melakukan pelayanan publik pada tahun 2020-2021 telah
optimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan kebijakan yang telah
ditetapkan pada masa pandemi Covid-19 sehingga pelaksanaan pelayanan di
kantor Samsat Kabupaten Bone telah sesuai dengan Pasal-Pasal yang terterah
diatas dan dilakukan sesuai kebutuhan dan kemudahan dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Kantor Samsat Kabupaten Bone dalam
melakukan kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
pada masa pandemi bekerja semaksimal mungkin dan sesuai dengan aturan
dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga masyarakat dapat
mendapatkan pelayanan yang layak sesuai dengan undang-undang.
2. Hasil penelitian rumusan masalah kedua yakni kendala implementasi Pasal 4
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di masa
Pandemi ini dapat terjadi dikarenakan beberapa aturan yang mengalami
perubahan dalam proses pemberian pelayanan seperti jam pelayanan yang
berubah, social distancing dan harus memiliki kartu vaksin jika hendak
mendapatkan pelayanan. Hal ini dapat menjadi sesuatu hal yang membuat
proses pelayanan jadi terhambat dan kurang maksimal akan tetapi adanya
langkah perubahan aturan yang diambil oleh pemerintah pada masa pandemi
diharapkan dapat menekan penyebaran virus Covid-19 sehingga dalam proses
pemberian pelayanan dapat terjalin dengan aman sehingga tidak ada yang
dirugikan.
B. Saran
Peneltian yang dilakukan oleh peneliti menunjukkan hasil beberapa saran
yang bias diberikan kepada lingkungan akademisi, penulis, masyarakat dan kepada
instansi terkait. Saran-saran tersebut antara lain:
1. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi atau sumbangan
pemikiran dan perkembangan ilmu hukum pada umumnya khususnya
mengenai penerapan pelayanan publi dikantor Samsat serta masukkan
terhadapat individu dan instansi yang terkait dalam merumuskan kebijakan
dalam pelayanan publik guna pembangunan masyarakat, bangsa, Negara, dan
agama.
2. Dengan adanya penelitian ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman
serta menjadi pedoman secara mendalam kepada penulis dan pembaca serta
kepada semua pihak baik pemerintahan maupun masyarakat.
pelayanan publik dikantor samsat kab. Bone (studi kasus pada saat pandemi 2020-
2021). Adapun masalah dalam penelitian ini bagaimana impelementasi undang-
undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik di kantor samsat kab. bone
(Studi kasus 2020-2021) dan bagaimana penerapan asas-asas pada masa pandemic
covid-19. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Untuk mengetahui
Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik di
kantor Samsat dan penerapan asas-asas pada masa pandemic covid-19 dikantor
samsat kab. Bone pada tahun 2020-2021. Metode dalam penelitian ini menggunakan
jenis penelitian Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research)
Metode yang diguanakan pada peneltia ini yakni menggunakan metode penelitian
kualitatif. Pendekatan dalam penelitian ini lebih menggunakan pendekatan hukum
empiris dan pendekatan hukum yuridis empiris. Adapun teknik pengumpulan data
yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi
Hasil dari penelitian ini adalah Implemantasi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Kantor Samsat dalam melakukan pelayanan
publik pada tahun 2020-2021 telah optimal sesuai dengan undang-undang yang
berlaku dan kebijakan yang telah ditetapkan pada masa pandemi Covid-19 sehingga
pelaksanaan pelayanan di kantor Samsat Kabupaten Bone telah sesuai dengan Pasal-
Pasal yang terterah diatas dan dilakukan sesuai kebutuhan dan kemudahan dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kantor Samsat Kabupaten Bone dalam
melakukan kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada
masa pandemi bekerja semaksimal mungkin dan sesuai dengan aturan dan kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga masyarakat dapat mendapatkan
pelayanan yang layak sesuai dengan undang-undang.kendala implementasi Pasal 4
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di masa Pandemi
ini dapat terjadi dikarenakan beberapa aturan yang mengalami perubahan dalam
proses pemberian pelayanan seperti jam pelayanan yang berubah, social distancing
dan harus memiliki kartu vaksin jika hendak mendapatkan pelayanan. Hal ini dapat
menjadi sesuatu hal yang membuat proses pelayanan jadi terhambat dan kurang
maksimal akan tetapi adanya langkah perubahan aturan yang diambil oleh pemerintah
pada masa pandemi diharapkan dapat menekan penyebaran virus Covid-19 sehingga
dalam proses pemberian pelayanan dapat terjalin dengan aman sehingga tidak ada
yang dirugikan
A. Simpulan
Hasil analisis yang telah dilakukan oleh peneliti dimaksudkan untuk
menjawab pertanyaan dari rumusan masalah yang telah dikemukakan pada bab I,
maka jawaban atas rumusan masalah dan juga simpulan penelitian ini antara lain:
1. Hasil penelitian rumusan masalah pertama bahwa Implemantasi Pasal 4
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Kantor
Samsat dalam melakukan pelayanan publik pada tahun 2020-2021 telah
optimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan kebijakan yang telah
ditetapkan pada masa pandemi Covid-19 sehingga pelaksanaan pelayanan di
kantor Samsat Kabupaten Bone telah sesuai dengan Pasal-Pasal yang terterah
diatas dan dilakukan sesuai kebutuhan dan kemudahan dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Kantor Samsat Kabupaten Bone dalam
melakukan kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
pada masa pandemi bekerja semaksimal mungkin dan sesuai dengan aturan
dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga masyarakat dapat
mendapatkan pelayanan yang layak sesuai dengan undang-undang.
2. Hasil penelitian rumusan masalah kedua yakni kendala implementasi Pasal 4
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di masa
Pandemi ini dapat terjadi dikarenakan beberapa aturan yang mengalami
perubahan dalam proses pemberian pelayanan seperti jam pelayanan yang
berubah, social distancing dan harus memiliki kartu vaksin jika hendak
mendapatkan pelayanan. Hal ini dapat menjadi sesuatu hal yang membuat
proses pelayanan jadi terhambat dan kurang maksimal akan tetapi adanya
langkah perubahan aturan yang diambil oleh pemerintah pada masa pandemi
diharapkan dapat menekan penyebaran virus Covid-19 sehingga dalam proses
pemberian pelayanan dapat terjalin dengan aman sehingga tidak ada yang
dirugikan.
B. Saran
Peneltian yang dilakukan oleh peneliti menunjukkan hasil beberapa saran
yang bias diberikan kepada lingkungan akademisi, penulis, masyarakat dan kepada
instansi terkait. Saran-saran tersebut antara lain:
1. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi atau sumbangan
pemikiran dan perkembangan ilmu hukum pada umumnya khususnya
mengenai penerapan pelayanan publi dikantor Samsat serta masukkan
terhadapat individu dan instansi yang terkait dalam merumuskan kebijakan
dalam pelayanan publik guna pembangunan masyarakat, bangsa, Negara, dan
agama.
2. Dengan adanya penelitian ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman
serta menjadi pedoman secara mendalam kepada penulis dan pembaca serta
kepada semua pihak baik pemerintahan maupun masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20220262 | 262/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
262/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Tarbiyah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
