Prospek Wakaf Produktif (Studi Pada Beberapa Tanah Wakaf Di Watampone

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang prospek wakaf produktif di Watampone. Pokok
masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan
masyarakat di Kab. Bone terhadap wakaf produktif dan untuk mengetahui bagaimana
prospek wakaf produktif di Watampone. Adapun jenis penelitian yang digunakan
adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa
ucapan atau tulisan dan perilaku orang-orang yang diamati. Pada skripsi ini terdapat
dua pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber
data dalam penelitian ini meliputi; data primer yang diperoleh langsung dari sumber,
seperti hasil wawancara dan observasi yang dilakukan di lokasi penelitian dan data
skunder yaitu sumber data yang secara tidak langsung memberikan data kepada
pengumpul data (peneliti).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat di Watampone
mengenai wakaf produktif masih dianggap tradisional. Masyarakat kebanyakan
menganggap bahwa tanah wakaf hanya diperuntukkan untuk keperluan amal jariyah
atau keperluan ibadah semata. Berbicara mengenai prospek wakaf produktif, apabila
tanah wakaf di Watampone secara keseluruhan dapat dikembangkan menjadi wakaf
produktif maka hasil dari kegiatan usaha disetiap tanah wakaf itu mampu
memberikan manfaat untuk meminimalisir tingkat kemiskinan, membantu pemerintah
dalam pembangunan daerah, serta memperbesar aset dari setiap tanah wakaf.
Saran dari penelitian ini: 1) Perlu adanya kerjasama antara pihak n ̅ ̇ir, w ̅kif,
Kementerian Agama Kab. Bone, dan masyarakat setempat untuk sama-sama kembali
mengetahui peruntukkan wakaf selain daripada kepentingan ibadah semata,
selanjutnya adanya peningkatan profesionalitas pihak n ̅ ̇ir dalam mengelola tanah
wakaf ke arah produktif; 2) Sebaiknya pihak berwenang dalam hal ini Kementerian
Agama Kab. Bone lebih ketat dalam mengawasi perkembangan tanah wakaf di
Watampone agar bisa dikembangkan ke arah produktif, sehingga hasil dari
pengelolaan wakaf produktif bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat umum
sebagai bentuk kepedulian terhadap umat, dan generasi yang akan datang.
A. Simpulan
1. Pemahaman masyarakat terhadap wakaf produktif di Kota Watampone
dianggap masih kurang paham persoalan peruntukan tanah wakaf hal ini
pemahaman masyarakat di Watampone mengenai wakaf produktif masih
dianggap tradisional. Masyarakat kebanyakan menganggap bahwa tanah wakaf
hanya diperuntukkan untuk keperluan amal atau keperluan ibadah semata. Hal
ini dipengaruhi oleh beberapa faktor tertentu diantaranya pihak n ̅ ̇ir sangat
menjaga amanah w ̅kif untuk mengelola tanah wakaf hanya untuk kepentingan
ibadah, selanjutnya kurangnya sinergi dari pihak yang berwenang dalam
membantu masyarakat memahami peruntukkan tanah wakaf ke arah produktif,
dan kurangnya partisipasi masyarakat untuk mengembangkan tanah wakaf
menjadi produktif.
2. Prospek wakaf produktif di Watampone dianggap belum sepenuhnya berjalan
sesuai dengan harapan. Hal ini dikarenakan banyaknya faktor-faktor yang
menghambat proses pekembangan tanah wakaf ke arah produktif. Berbicara
mengenai prospek wakaf produktif maka banyak keuntungan dan juga adanya
sumbangan dari aset wakaf dalam mensejahterahkan masyarakat secara umum,
bukan hanya sekedar kepentingan ibadah semata. Apabila tanah wakaf di Kab.
Bone secara keseluruhan dapat dikembangkan menjadi wakaf produktif maka
hasil dari kegiatan usaha di setiap tanah wakaf itu mampu memberikan manfaat
untuk meminimalisir tingkat kemiskinan, membantu pemerintah dalam
pembangunan daerah, serta memperbesar aset dari setiap tanah wakaf.
B. Saran
1. Perlu adanya kerjasama antara pihak n ̅ ̇ir, w ̅kif, Kementerian Agama Kab.
Bone, dan masyarakat setempat untuk sama-sama kembali mengetahui
peruntukkan wakaf selain daripada kepentingan ibadah semata, selanjutnya
adanya peningkatan profesionalitas pihak n ̅ ̇ir dalam mengelola tanah wakaf
ke arah produktif, peningakatan kualitas kegiatan kemasjidan oleh kemenag
dalam mensosialisasikan wakaf produktif dikalangan masyarakat, dan adanya
kerjasama yang kuat antara pihak pengelola tanah wakaf dengan masyarakat
setempat untuk bersama-sama mengembangkan tanah wakaf di Kota
Watampone beralih ke arah wakaf produktif.
2. Sebaiknya pihak berwenang dalam hal ini Kementerian Agama Kab. Bone lebih
ketat dalam mengawasi perkembangan tanah wakaf di Kab. Bone terkhusus
wilayah Kota Watampone agar bisa dikembangkan ke arah produktif, sehingga
hasil dari pengelolaan wakaf produktif bisa memberikan kemudahan bagi
masyarakat umum sebagai bentuk kepedulian terhadap umat, dan generasi yang
akan datang. Pihak pengelola juga diharapkan untuk senantiasa berusaha
meningkatkan inovasi dan kreatifitasnya dalam mengembangkan wakaf ke arah
produktif karena wakaf produtif merupakan aset besar dan termasuk kedalaman
harapan besar dalam membantu perkembangan pembangunan daerah dan
memenuhi taraf hidup masyarakat kedepannya.
Ketersediaan
SSYA2022002525/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

26/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top