Peran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Membantu Pelaksanaan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Kabupaten Bone
Andhika Muhammad Firhan Aldrien Mangenre/01.15.4244 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang peran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi dari Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD). Pokok permasalahan adalah bagaimana pelaksanaan tugas
dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melayani dan
mendukung kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan pelaksanaan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sekaligus
mendukung kinerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Jenis penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat
kualiatif. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik
pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah bahan hukum primer yang melalui
wawancara dengan cara menginventarisasi peraturan yang ada dan berkaitan dengan
pokok permasalahan yang diteliti. Bahan hukum sekunder dengan cara melakukan
studi kepustakaan yang berkaitan dengan pokok masalah. Dan bahan hukum tersier
dengan cara melakukan studi kepustakaan yang berkaitan dengan pokok masalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masih memiliki rendahnya kualitas
dari sumber daya manusia hal ini dapat dilihat dalam mendukung salah satu fungsi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yaitu fungsi pengawasan. Sekretariat
DPRD dalam memfasilitasi dan mendampingi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dalam mengawasi jalannya peraturan daerah masih terdapat adanya
pelanggaran di Kabupaten Bone. Maka dari itu dalam mendampingi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam fungsi pengawasan perlu dilakukan
peningkatan kuliatas dan juga kuantitas Sumber daya Manusia bukan hanya dari
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tapi juga Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD). Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan
tugasnya mempunyai hambatan antara lain: faktor dana, faktor eksternal, faktor
internal dan juga faktor sumber daya manusia. Dalam hal ini tentu secara tidak
langsung mempengaruhi kinerja staf juga kegiatan lembaga DPRD.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakaukan penulis bahwa peran
Sekretariat dalam mendukung fungsi dari DPRD masih belum maksimal,
hal ini dapat dilihat dari Sekretariat DPRD dalam memfasilitasi dan juga
mendampingi DPRD dalam menjalankan fungsinya, seperti dalam fungsi
pengawasan yang dimana DPRD dalam mengawasi jalannya peraturan
daerah yang masih terdapat adanya pelanggaran di Kabupaten Bone.
2. Dalam menjalankan tugasnya Sekretariat DPRD memiliki kendala seperti
faktor dana, faktor eksternal yang dimaksud DPRD akan melakukan
kunjungan kerja tapi belum ada konfirmasi dari pihak yang akan
dikunjungi, faktor internal seperti terlambatnya pelaporan pelaksana
kegiatan dinas, berbagai latar belakang dan pendidikan dari anggota
dewan yang mempengaruhi komunikasi antara anggota dewan dan
sekretariat DPRD, dan faktor sumber daya manusia seperti kurangnya
sumber daya manusia mengenai kemampuan menggunakan komputer.
Lain halnya, yang menjadi faktor pendukung kinerja sekretariat yaitu,
pertama faktor sarana dan prasana seperti teknologi Wifi
yang mempempercepat alurnya dalam pelaporan dan ruangan ber AC dan
sound system yang lengkap, kedua faktor kualitas sumber daya manusia
seperti anggota dewan yang mampu dapat memahami dan mengetahui
aturan-aturan yang ada maka kinerja dari Sekretariat DPRD dapat berjalan
dengan optimal.
B. Implikasi
1. Untuk mengoptimalkan kinerja Sekretariat DPRD dalam mendukung
kinerja DPRD di Kabupaten Bone khususnya dalam mendampingi dan
memfasilitasi tugas dan fungsi DPRD agar optimal, maka perlu adanya
peningkatan kuliatas dan juga kuantitas Sumber daya Manusia dari
Sekretariat DPRD dan juga DPRD.
2. Meningkatkan koordinasi yang lebih efektif antara Sekretariat DPRD
dan anggota dewan di dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-
masing.
3. Untuk meningkatkan peran dan juga kinerja baik anggota dewan atau
Sekretariat DPRD dalam menjalankan tugasnya sebaiknya memberikan sanksi apabila masih terdapat pegawai atau anggota dewan yang masih sering terlambat pada waktu jam kerja atau tidak
hadir, agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya berjalan dengan
optimal.
Daerah dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi dari Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD). Pokok permasalahan adalah bagaimana pelaksanaan tugas
dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melayani dan
mendukung kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan pelaksanaan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sekaligus
mendukung kinerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Jenis penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat
kualiatif. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik
pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah bahan hukum primer yang melalui
wawancara dengan cara menginventarisasi peraturan yang ada dan berkaitan dengan
pokok permasalahan yang diteliti. Bahan hukum sekunder dengan cara melakukan
studi kepustakaan yang berkaitan dengan pokok masalah. Dan bahan hukum tersier
dengan cara melakukan studi kepustakaan yang berkaitan dengan pokok masalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masih memiliki rendahnya kualitas
dari sumber daya manusia hal ini dapat dilihat dalam mendukung salah satu fungsi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yaitu fungsi pengawasan. Sekretariat
DPRD dalam memfasilitasi dan mendampingi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dalam mengawasi jalannya peraturan daerah masih terdapat adanya
pelanggaran di Kabupaten Bone. Maka dari itu dalam mendampingi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam fungsi pengawasan perlu dilakukan
peningkatan kuliatas dan juga kuantitas Sumber daya Manusia bukan hanya dari
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tapi juga Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD). Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan
tugasnya mempunyai hambatan antara lain: faktor dana, faktor eksternal, faktor
internal dan juga faktor sumber daya manusia. Dalam hal ini tentu secara tidak
langsung mempengaruhi kinerja staf juga kegiatan lembaga DPRD.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakaukan penulis bahwa peran
Sekretariat dalam mendukung fungsi dari DPRD masih belum maksimal,
hal ini dapat dilihat dari Sekretariat DPRD dalam memfasilitasi dan juga
mendampingi DPRD dalam menjalankan fungsinya, seperti dalam fungsi
pengawasan yang dimana DPRD dalam mengawasi jalannya peraturan
daerah yang masih terdapat adanya pelanggaran di Kabupaten Bone.
2. Dalam menjalankan tugasnya Sekretariat DPRD memiliki kendala seperti
faktor dana, faktor eksternal yang dimaksud DPRD akan melakukan
kunjungan kerja tapi belum ada konfirmasi dari pihak yang akan
dikunjungi, faktor internal seperti terlambatnya pelaporan pelaksana
kegiatan dinas, berbagai latar belakang dan pendidikan dari anggota
dewan yang mempengaruhi komunikasi antara anggota dewan dan
sekretariat DPRD, dan faktor sumber daya manusia seperti kurangnya
sumber daya manusia mengenai kemampuan menggunakan komputer.
Lain halnya, yang menjadi faktor pendukung kinerja sekretariat yaitu,
pertama faktor sarana dan prasana seperti teknologi Wifi
yang mempempercepat alurnya dalam pelaporan dan ruangan ber AC dan
sound system yang lengkap, kedua faktor kualitas sumber daya manusia
seperti anggota dewan yang mampu dapat memahami dan mengetahui
aturan-aturan yang ada maka kinerja dari Sekretariat DPRD dapat berjalan
dengan optimal.
B. Implikasi
1. Untuk mengoptimalkan kinerja Sekretariat DPRD dalam mendukung
kinerja DPRD di Kabupaten Bone khususnya dalam mendampingi dan
memfasilitasi tugas dan fungsi DPRD agar optimal, maka perlu adanya
peningkatan kuliatas dan juga kuantitas Sumber daya Manusia dari
Sekretariat DPRD dan juga DPRD.
2. Meningkatkan koordinasi yang lebih efektif antara Sekretariat DPRD
dan anggota dewan di dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-
masing.
3. Untuk meningkatkan peran dan juga kinerja baik anggota dewan atau
Sekretariat DPRD dalam menjalankan tugasnya sebaiknya memberikan sanksi apabila masih terdapat pegawai atau anggota dewan yang masih sering terlambat pada waktu jam kerja atau tidak
hadir, agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya berjalan dengan
optimal.
Ketersediaan
| SSYA20200063 | 63/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
63/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
