Pelaksanaan Fungsi dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik (Studi Desa Corawali Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone)
Muh. Ardiansyah/ 01.14.4041 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang tinjauan terhadap Pelaksanaa Fungsi dan
Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mewujudkan Tata
Pemerintahan Yang Baik (Studi Desa Corawali Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone) yang juga merupakan judul skripsi ini. masalah ini dianalisis dengan
pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif,
metode pengumpulan data yang dipergunakan yakni penelitian lapangan (Field
Research) dengan observasi, dokumentasi dan wawancara. Sedangkan instrument
penelitian yang digunakan adalah kamera, alat tulis dan recorder.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaa Fungsi dan
Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mewujudkan Tata
Pemerintahan Yang Baik (Studi Desa Corawali Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone), selain itu peneliti juga meneliti tentang Bagaimana pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mewujudkan tata pemerintahan
yang baik di Desa Corawali Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone dan Kendala yang
dihadapi BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di Desa Corawali
Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahwa BPD desa Corawali dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat telah melaksanakan tugasnya dengan cukup baik, walaupun masih ada
beberapa aspirasi dari masyarakat belum bisa dilaksanakan. Sesuai dengan fungsinya
diharapkan BPD dapat mewujudkan pemerintahan desa menjadi lebih baik. Namun
kendala yang dihadapi BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya yaitu kurangnya
kerja sama antara kepala desa khususnya dalam keputusan peraturan dikarenakan
kepala desa sering memutuskan peraturan secara sepihak tampah melibatkan BPD.
Utamanya dalam pembentukan tata pemerintahan yang baik dikarenakan kadang
BPD tidak mengetahui apa yang dilaksanakan oleh kepala desa artinya seakan-akan
menguasai jalannya pemerintahan desa tampah ada kepedulian terhadap BPD.
Kesimpulan dari hasil penelitian skripsi ini adalah telah ada pelaksanaan
fungsi dan wewenang BPD yang dilakukan oleh aparat terkait dalam mewujudkan
tata pemerintahan yang baik namun masih terbatas oleh kendala BPD dalam
menjalankan tugas dan fungsinya yaitu kurangnya kerja sama antara kepala desa
khususnya dalam keputusan peraturan dikarenakan kepala desa sering memutuskan
peraturan secara sepihak tampa melibatkan BPD. Saran dari peneliti terhadap
pemerintah desa Corawali dalam hal ini desa Corawali dan aparat yang terkait yang
mempunyai wewenang agar bagaimana caranya kendala yang dihadapi saat ini agar
secepatnya mencari solusi yang tepat dan kemudian bagi para masyarakat agar
membantu pemerintah desa dalam menegakkan aturan yang telah dibuat.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “Pelaksanaan Fungsi dan Wewenang Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik
(Studi di Desa Corawali Kecematan Barebbo Kab. Bone)”, dapat memberikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan tugas dan fungsi BPD desa Corawali dalam melayani
masyarakat sangatlah penting. Hal ini dikarenakan BPD merupakan
pelaksana masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya kepada kepala desa.
Maka dari itu BPD yang selalu dekat terhadap masyarakat dan mengetahui
selut-belut masyarakat menjadi tempat mereka mengabdi. BPD memiliki
andil besar dalam terciptanya tata pemerintahan yang baik di desa Corawali.
2. Dalam pelaksaan tugas dan fungsi terdapat beberapa kendala yang dihadapi
oleh BPD seperti dalam menjalankan tugas dan fungsinya yaitu kurangnya
kerja sama antara kepala desa khususnya dalam keputusan peraturan
dikarenakan kepala desa sering memutuskan peraturan secara sepihak
tampah melibatkan BPD. Utamanya dalam pembentukan tata pemerintahan
yang baik dikarenakan kadang BPD tidak mengetahui apa yang dilaksanakan
oleh kepala desa artinya seakan-akan menguasai jalannya pemerintahan desa
tampah ada kepedulian terhadap BPD. Disamping itu, masyarakat terkadang
tidak berperan aktif dalam pembentukan tata pemerintahan yang baik yang
berada di desa Corawali.
B. Saran
Dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis tentang “Pelaksanaan Fungsi
dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mewujudkan Tata
Pemerintahan Yang Baik (Studi di Desa Corawali Kecematan Barebbo Kab. Bone)”,
maka penulis menyampaikan beberapa saran untuk pihak terkait yaitu:
1. Kepada masyarakat agar lebih proaktif dalam membantu BPD terkait
pelaksanaan tugas dan fungsi BPD serta melaporkan segala keluhan maupun
kendala yang dihadapi oleh masyarakat dalam mewujudkan tata pemerintah
yang baik.
2. Kepada Kepala desa Ibu Andi Arni Amir.S.Sos agar selalu bekerjasama
dengan BPD maupun masyarakat untuk melakukan keputusan bersama
dalam membentuk peraturan desa di desa Corawali, hal ini bertujuan agar
tercapai pembentukan tata pemerintahan yang baik di desa Corawali dapat
berjalan maksimal.
3. Kepada Bapak Andi Malengkana selaku ketua BPD, agar tidak lelah dalam
melaksanakan tugas dan fungsi BPD yang merupakan tugas yang harus di
jabat oleh ketua BPD maupun yang berhubungan dengan BPD. Untuk
melakukan pelayanan dalam masyarakat dalam menbentuk tata
pemerintahan yang baik.
Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mewujudkan Tata
Pemerintahan Yang Baik (Studi Desa Corawali Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone) yang juga merupakan judul skripsi ini. masalah ini dianalisis dengan
pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif,
metode pengumpulan data yang dipergunakan yakni penelitian lapangan (Field
Research) dengan observasi, dokumentasi dan wawancara. Sedangkan instrument
penelitian yang digunakan adalah kamera, alat tulis dan recorder.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaa Fungsi dan
Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mewujudkan Tata
Pemerintahan Yang Baik (Studi Desa Corawali Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone), selain itu peneliti juga meneliti tentang Bagaimana pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mewujudkan tata pemerintahan
yang baik di Desa Corawali Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone dan Kendala yang
dihadapi BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di Desa Corawali
Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahwa BPD desa Corawali dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat telah melaksanakan tugasnya dengan cukup baik, walaupun masih ada
beberapa aspirasi dari masyarakat belum bisa dilaksanakan. Sesuai dengan fungsinya
diharapkan BPD dapat mewujudkan pemerintahan desa menjadi lebih baik. Namun
kendala yang dihadapi BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya yaitu kurangnya
kerja sama antara kepala desa khususnya dalam keputusan peraturan dikarenakan
kepala desa sering memutuskan peraturan secara sepihak tampah melibatkan BPD.
Utamanya dalam pembentukan tata pemerintahan yang baik dikarenakan kadang
BPD tidak mengetahui apa yang dilaksanakan oleh kepala desa artinya seakan-akan
menguasai jalannya pemerintahan desa tampah ada kepedulian terhadap BPD.
Kesimpulan dari hasil penelitian skripsi ini adalah telah ada pelaksanaan
fungsi dan wewenang BPD yang dilakukan oleh aparat terkait dalam mewujudkan
tata pemerintahan yang baik namun masih terbatas oleh kendala BPD dalam
menjalankan tugas dan fungsinya yaitu kurangnya kerja sama antara kepala desa
khususnya dalam keputusan peraturan dikarenakan kepala desa sering memutuskan
peraturan secara sepihak tampa melibatkan BPD. Saran dari peneliti terhadap
pemerintah desa Corawali dalam hal ini desa Corawali dan aparat yang terkait yang
mempunyai wewenang agar bagaimana caranya kendala yang dihadapi saat ini agar
secepatnya mencari solusi yang tepat dan kemudian bagi para masyarakat agar
membantu pemerintah desa dalam menegakkan aturan yang telah dibuat.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “Pelaksanaan Fungsi dan Wewenang Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik
(Studi di Desa Corawali Kecematan Barebbo Kab. Bone)”, dapat memberikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan tugas dan fungsi BPD desa Corawali dalam melayani
masyarakat sangatlah penting. Hal ini dikarenakan BPD merupakan
pelaksana masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya kepada kepala desa.
Maka dari itu BPD yang selalu dekat terhadap masyarakat dan mengetahui
selut-belut masyarakat menjadi tempat mereka mengabdi. BPD memiliki
andil besar dalam terciptanya tata pemerintahan yang baik di desa Corawali.
2. Dalam pelaksaan tugas dan fungsi terdapat beberapa kendala yang dihadapi
oleh BPD seperti dalam menjalankan tugas dan fungsinya yaitu kurangnya
kerja sama antara kepala desa khususnya dalam keputusan peraturan
dikarenakan kepala desa sering memutuskan peraturan secara sepihak
tampah melibatkan BPD. Utamanya dalam pembentukan tata pemerintahan
yang baik dikarenakan kadang BPD tidak mengetahui apa yang dilaksanakan
oleh kepala desa artinya seakan-akan menguasai jalannya pemerintahan desa
tampah ada kepedulian terhadap BPD. Disamping itu, masyarakat terkadang
tidak berperan aktif dalam pembentukan tata pemerintahan yang baik yang
berada di desa Corawali.
B. Saran
Dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis tentang “Pelaksanaan Fungsi
dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mewujudkan Tata
Pemerintahan Yang Baik (Studi di Desa Corawali Kecematan Barebbo Kab. Bone)”,
maka penulis menyampaikan beberapa saran untuk pihak terkait yaitu:
1. Kepada masyarakat agar lebih proaktif dalam membantu BPD terkait
pelaksanaan tugas dan fungsi BPD serta melaporkan segala keluhan maupun
kendala yang dihadapi oleh masyarakat dalam mewujudkan tata pemerintah
yang baik.
2. Kepada Kepala desa Ibu Andi Arni Amir.S.Sos agar selalu bekerjasama
dengan BPD maupun masyarakat untuk melakukan keputusan bersama
dalam membentuk peraturan desa di desa Corawali, hal ini bertujuan agar
tercapai pembentukan tata pemerintahan yang baik di desa Corawali dapat
berjalan maksimal.
3. Kepada Bapak Andi Malengkana selaku ketua BPD, agar tidak lelah dalam
melaksanakan tugas dan fungsi BPD yang merupakan tugas yang harus di
jabat oleh ketua BPD maupun yang berhubungan dengan BPD. Untuk
melakukan pelayanan dalam masyarakat dalam menbentuk tata
pemerintahan yang baik.
Ketersediaan
| SS20180051 | 51/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
51/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
