Strategi Penerapan Pembiayaan Bermasalah Dalam Menangani Nasabah Wanprestasi Pada Pembiayaan Murabahah Di Tengah Pandemi Covid-19(studi pada BMT As’adiyah Sengkang)
Novia Yusmia Dewi/01.17.5192 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang penanganan pembiayaan bermasalah dalam
menangani nasabah wanprestasi pada pembiayaan murabahah ditengah pandemi
covid-19, dilihat dari penomena sekarang bahwa pandemi covid-19 sangat berdampak
bagi instansi maupun UMKM, maka dari itu diperlukan strategi penanganan agar
kegiatan ekonomi mesyarakat tetap berjalan pada situasi pandemi covid-19.
Pembiayaan bermasalah adalah keadan dimana nasabah sudah tidak sangup untuk
membayar atau melunasi kewajibannya, wanprestasi adalah dimana keadaan seorang
debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, sedangkan murabahah adalah perjanjian
jual beli antara dua pihak. Oleh Karena itu penulis bertujuan untuk mengetahui
Bagaimana Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Dalam Menangani Nasabah
Wanprestasi Pada Pembiayaan Murabahah Ditengah Covid-19.
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka jenis penelitian yang digunakan
adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Untuk teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan
teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Strategi Penanganan Pembiayaan
Bermasalah Dalam Menangani Nasabah Wanpretasi Pada Akad Murabahah Ditengah
Pandemi Covid-19 Pada BMT As’Adiyah Sengkang antara lain: (1) pendekatan
kekeluargaan, (2) revitalisasi, (3)bantuan manajemen,(4) Collection Agent, (5)
Penyelesaian melalui badan peradilan/hokum. Dari strategi penanganan pembiayaan
bermasalah yang diterapkan di BMT As’Adiyah Sengkang, setiap tahapan strategi
yang dilakukan namun tidak mendapatkan hasil maka akan dilakukan tahap strategi
selanjutnya. Namun pada dasarnya BMT As’Adiyah sengkang tidak pernah
melalukan penyitaan jaminan dan penyelesaian melalui badan peradilan/hukum
karena menggunakan akad tabarru yaitu sistem tolong menolong karena BMT
As’Adiyah sengkang mempertahankan label syariah.
A. Kesimpulan
Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Dalam Menangani
Nasabah Wanpretasi Pada Akad Murabahah Ditengah Pandemi Covid-19
Pada BMT As’Adiyah Sengkang antara lain:
1. Pendekatan
kekeluargaan,
BMT
As’Adiyah
Sengkang
melakukan
peringatan kepada nasabah yang bermasalah, baik dengan mitra ke tempat
usahaya maupun memberikan teguran secara tertulis.
2. Revitalisasi, BMT As’Adiyah Sengkang melakukan akad ulang setelah 3
bulan selama pandemi covid-19. Setelah 6 bulan baru diakad ulang kembali
(restructuring) dan disesuaikan kemampuan nasabah
3. Bantuan Manajemen, BMT As’Adiyah Sengkang melakukan evaluasi dan
dari hasil evaluasi tersebut aspek manajemen menjadi faktor penyebab
terjadinya pembiayaan bermasalah, maka BMT As’Adiyah Sengkang akan
melakukan asistensi atau bantuan manajemen terhadap usaha nasabah agar
usaha nasabah tersebut bisa berjalan sesuai dengan tujuannya.
4. Collection Agent, BMT As’Adiyah Sengkang dalam melakukan
penangihan pembiayaan permasalah hasilnya tidak cukup efektif, maka
boleh menggunakan jasa pihak ketika untuk melakukan penagihan, dengan
syarat bahwa personal yang bersangkutan harus capable, credible, amanah
dan memahani prinsip-prinsip syariah dalam menagih.
5. Penyelesaian melalui badan peradilan/hukum, strategi yang telah pihak
BMT As’Adiyah sengkang berikan kepada nasabah tidak berhasil juga
maka pihak BMT As’Adiyah sengkang membuat surat pernyataan bahwa
nasabah benar-benar tidak mau membayar kewajbannya, surat pernyataan
tersebut digunakan oleh pihak BMT As’Adiyah sengkang sebagai
pegangan atau penguatan bukti apabila penyelesaian tersebut memang
harus diselesaikan melalui badan peradilan/hukum.
B. Implikasi
1. Bagi BMT As’Adiyah Sengkang untuk tetap mempertahankan strategi
penanganan pembiayaannya dalam meminimalisir wanprestasi BMT
As’Adiyah Sengkang harus seoptimal mungkin dalam melakukan survey
kepada nasabah, debitur atapun calon nasabah sebelum melakukan
pembiayaan, dengan lebih memperhatikan dan mengutamakan standar
ataupun prosedur.
2. BMT As Adiyah Sengkang harus lebih selektif dalam memilih calon
debitur/nasabah pembiayaan, dan dalam menyelesaikan pembiayaan pihak
BMT As’Adiyah Sengkang harus lebih berhati-hati sehingga dalam
menyelesaikan pembiayaan harus benar-benar memperhatikan kreteria 5C
dalam analilis kelayakan calon debitur. Sehingga dengan menjaga
objektifitas tersebut maka memperkecil kemungkinan terjadinya wanprestasi.
3. Untuk peneliti selanjutnya untuk dapat memberikan kritik dan saran yang
membangun dari kekurangan skripsi ini.
menangani nasabah wanprestasi pada pembiayaan murabahah ditengah pandemi
covid-19, dilihat dari penomena sekarang bahwa pandemi covid-19 sangat berdampak
bagi instansi maupun UMKM, maka dari itu diperlukan strategi penanganan agar
kegiatan ekonomi mesyarakat tetap berjalan pada situasi pandemi covid-19.
Pembiayaan bermasalah adalah keadan dimana nasabah sudah tidak sangup untuk
membayar atau melunasi kewajibannya, wanprestasi adalah dimana keadaan seorang
debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, sedangkan murabahah adalah perjanjian
jual beli antara dua pihak. Oleh Karena itu penulis bertujuan untuk mengetahui
Bagaimana Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Dalam Menangani Nasabah
Wanprestasi Pada Pembiayaan Murabahah Ditengah Covid-19.
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka jenis penelitian yang digunakan
adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Untuk teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan
teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Strategi Penanganan Pembiayaan
Bermasalah Dalam Menangani Nasabah Wanpretasi Pada Akad Murabahah Ditengah
Pandemi Covid-19 Pada BMT As’Adiyah Sengkang antara lain: (1) pendekatan
kekeluargaan, (2) revitalisasi, (3)bantuan manajemen,(4) Collection Agent, (5)
Penyelesaian melalui badan peradilan/hokum. Dari strategi penanganan pembiayaan
bermasalah yang diterapkan di BMT As’Adiyah Sengkang, setiap tahapan strategi
yang dilakukan namun tidak mendapatkan hasil maka akan dilakukan tahap strategi
selanjutnya. Namun pada dasarnya BMT As’Adiyah sengkang tidak pernah
melalukan penyitaan jaminan dan penyelesaian melalui badan peradilan/hukum
karena menggunakan akad tabarru yaitu sistem tolong menolong karena BMT
As’Adiyah sengkang mempertahankan label syariah.
A. Kesimpulan
Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Dalam Menangani
Nasabah Wanpretasi Pada Akad Murabahah Ditengah Pandemi Covid-19
Pada BMT As’Adiyah Sengkang antara lain:
1. Pendekatan
kekeluargaan,
BMT
As’Adiyah
Sengkang
melakukan
peringatan kepada nasabah yang bermasalah, baik dengan mitra ke tempat
usahaya maupun memberikan teguran secara tertulis.
2. Revitalisasi, BMT As’Adiyah Sengkang melakukan akad ulang setelah 3
bulan selama pandemi covid-19. Setelah 6 bulan baru diakad ulang kembali
(restructuring) dan disesuaikan kemampuan nasabah
3. Bantuan Manajemen, BMT As’Adiyah Sengkang melakukan evaluasi dan
dari hasil evaluasi tersebut aspek manajemen menjadi faktor penyebab
terjadinya pembiayaan bermasalah, maka BMT As’Adiyah Sengkang akan
melakukan asistensi atau bantuan manajemen terhadap usaha nasabah agar
usaha nasabah tersebut bisa berjalan sesuai dengan tujuannya.
4. Collection Agent, BMT As’Adiyah Sengkang dalam melakukan
penangihan pembiayaan permasalah hasilnya tidak cukup efektif, maka
boleh menggunakan jasa pihak ketika untuk melakukan penagihan, dengan
syarat bahwa personal yang bersangkutan harus capable, credible, amanah
dan memahani prinsip-prinsip syariah dalam menagih.
5. Penyelesaian melalui badan peradilan/hukum, strategi yang telah pihak
BMT As’Adiyah sengkang berikan kepada nasabah tidak berhasil juga
maka pihak BMT As’Adiyah sengkang membuat surat pernyataan bahwa
nasabah benar-benar tidak mau membayar kewajbannya, surat pernyataan
tersebut digunakan oleh pihak BMT As’Adiyah sengkang sebagai
pegangan atau penguatan bukti apabila penyelesaian tersebut memang
harus diselesaikan melalui badan peradilan/hukum.
B. Implikasi
1. Bagi BMT As’Adiyah Sengkang untuk tetap mempertahankan strategi
penanganan pembiayaannya dalam meminimalisir wanprestasi BMT
As’Adiyah Sengkang harus seoptimal mungkin dalam melakukan survey
kepada nasabah, debitur atapun calon nasabah sebelum melakukan
pembiayaan, dengan lebih memperhatikan dan mengutamakan standar
ataupun prosedur.
2. BMT As Adiyah Sengkang harus lebih selektif dalam memilih calon
debitur/nasabah pembiayaan, dan dalam menyelesaikan pembiayaan pihak
BMT As’Adiyah Sengkang harus lebih berhati-hati sehingga dalam
menyelesaikan pembiayaan harus benar-benar memperhatikan kreteria 5C
dalam analilis kelayakan calon debitur. Sehingga dengan menjaga
objektifitas tersebut maka memperkecil kemungkinan terjadinya wanprestasi.
3. Untuk peneliti selanjutnya untuk dapat memberikan kritik dan saran yang
membangun dari kekurangan skripsi ini.
Ketersediaan
| SFEBI20210053 | 53/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
53/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
