Problematika Pelaksanaan Pencatatan Perkawinanan Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 (Studi Kasus Pada KUA Kecematan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone)
Nanda Dwi Pratiwi/ 01.17.1165 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Problematika Pelaksanaan Pencatatan
Perkawinan Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2019 (Studi Kasus Pada KUA Kecematan Tanete Riattang Timur Kabupaten
Bone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan penacatatan
pernikahan menurut PERMA No. 20 Tahun 2019 dan Implamentasinya di Kec.
Tanete Riattang Timur dan yang menjadi tantangan pelaksanaan PERMA No. 20
Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan di KUA Kec. Tanete Riattang Timur.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan pencatatan pernikahan menurut
PERMA No. 20 Tahun 2019 dan Implementasinya di Kec. Tanete Riattang Timur
dan yang menjadi tantangan pelaksanaan PERMA No. 20 Tahun 2019 Tentang
Pencatatan Pernikahan di KUA Kec. Tanete Riattang Timur. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (Field research) metode penelitian kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama pelaksanaan pencatatan
pernikahan yang menurut PERMA Nomor 20 Tahun 2019 yang ada di KUA
Kecamatan Tanete Riattang Timur, sudah berjalan dengan baik dan semua
masyarakat yang ingin menikahkan anaknya baik itu ada di dalam negeri ataupun di
luar negeri harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, seperti tetap melakukan
pendaftaran pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan
aturan yang berlaku. Kedua yang menjadi tantangan pelaksanaan PERMA Nomor 20
Tahun 2019 Tentang Pencatatan Perniakahan yang ada di KUA Kecamatan Tanete
Riattang Timur, yakni terkadang masih ada masyarakat yang mengacuhkan tentang
pentingnya untuk mendaftarkan pernikahan yang akan dilakukannya, selain itu
terkadang ada pula masyarakat yang ingin mendaftar pernikahan anaknya namun
masih di bawah umur, sehingga apabila mendapatkan penolakan pendaftaran
pencatatan nikah, pernikahannya dilakukan di bawah tangan, sehingga apabila terjadi
yang seperti itu pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Tanete Riattang Timur tetap
memberikan saran dan solusi kepada masyarakat agar pernikahannya bisa di
daftarkan agar mendapatkan pengakuan dari masyarakat umum dan negara.
A. Simpulan
1. Pelaksanaan pencatan pernikahan yang menurut PERMA Nomor 20 Tahun
2019 dan implementasinya di KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur, sudah
berjalan dengan baik dan semua masyarakat yang ingin menikahkan anaknya
baik itu ada di dalam negeri ataupun di luar negeri akan tetap melakukan
pendaftaran pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai
dengan aturan yang berlaku.
2. Tantangan pelaksanaan PERMA Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan
Perniakahan ada di KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur, terkadang
masih ada masyarakat yang mengacuhkan tentang pentingnya untuk
mendaftarkan pernikahan yang akan dilakukannya, terkadang ada pula
masyarakat yang ingin mendaftar pernikahan anaknya namun masih di bawah
umur atau pernikahannya dilakukan di bawah tangan, sehingga pihak Kantor
Urusan Agama (KUA) Tanete Riattang Timur tetap memberikan saran dan
solusi kepada masyarakat agar pernikahannya bisa didaftarkan agar
mendapatkan pengakuan dari masyarakat umum dan negara.
B. Saran
1. Karena masyarakat memahami tentang pentingnya pencatatan perkawinan
maka KUA perlu mensosialisasikan pentingnya pencatatan perkawinan
melalui seminar-seminar yang diselenggarakan Kantor Urusan Agama dan
juga melalui acara-acara yang diselenggarakan Kementerian Agama dan juga
Instansti yang berada dibawahnya, sehingga pencatatan pernikahan bisa lebih
disosialisasikan lagi karena masih banyak masyarakat kurang mementingkan
adanya pencatatan pernikahan tersebut melalui acara-acara siaran televisi
atau siaran radio.
2. Kepada masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan hendaknya
mematuhi ketentuan dalam PERMA Nomor 20 Tahun 2019 Tentang
Pencatatan Pernikahan, karena tujuan dan manfaat dari PERMA Nomor 20
Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan sudah dapat dirasakan dalam
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan berbangsa.
Perkawinan Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2019 (Studi Kasus Pada KUA Kecematan Tanete Riattang Timur Kabupaten
Bone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan penacatatan
pernikahan menurut PERMA No. 20 Tahun 2019 dan Implamentasinya di Kec.
Tanete Riattang Timur dan yang menjadi tantangan pelaksanaan PERMA No. 20
Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan di KUA Kec. Tanete Riattang Timur.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan pencatatan pernikahan menurut
PERMA No. 20 Tahun 2019 dan Implementasinya di Kec. Tanete Riattang Timur
dan yang menjadi tantangan pelaksanaan PERMA No. 20 Tahun 2019 Tentang
Pencatatan Pernikahan di KUA Kec. Tanete Riattang Timur. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (Field research) metode penelitian kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama pelaksanaan pencatatan
pernikahan yang menurut PERMA Nomor 20 Tahun 2019 yang ada di KUA
Kecamatan Tanete Riattang Timur, sudah berjalan dengan baik dan semua
masyarakat yang ingin menikahkan anaknya baik itu ada di dalam negeri ataupun di
luar negeri harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, seperti tetap melakukan
pendaftaran pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan
aturan yang berlaku. Kedua yang menjadi tantangan pelaksanaan PERMA Nomor 20
Tahun 2019 Tentang Pencatatan Perniakahan yang ada di KUA Kecamatan Tanete
Riattang Timur, yakni terkadang masih ada masyarakat yang mengacuhkan tentang
pentingnya untuk mendaftarkan pernikahan yang akan dilakukannya, selain itu
terkadang ada pula masyarakat yang ingin mendaftar pernikahan anaknya namun
masih di bawah umur, sehingga apabila mendapatkan penolakan pendaftaran
pencatatan nikah, pernikahannya dilakukan di bawah tangan, sehingga apabila terjadi
yang seperti itu pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Tanete Riattang Timur tetap
memberikan saran dan solusi kepada masyarakat agar pernikahannya bisa di
daftarkan agar mendapatkan pengakuan dari masyarakat umum dan negara.
A. Simpulan
1. Pelaksanaan pencatan pernikahan yang menurut PERMA Nomor 20 Tahun
2019 dan implementasinya di KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur, sudah
berjalan dengan baik dan semua masyarakat yang ingin menikahkan anaknya
baik itu ada di dalam negeri ataupun di luar negeri akan tetap melakukan
pendaftaran pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai
dengan aturan yang berlaku.
2. Tantangan pelaksanaan PERMA Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan
Perniakahan ada di KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur, terkadang
masih ada masyarakat yang mengacuhkan tentang pentingnya untuk
mendaftarkan pernikahan yang akan dilakukannya, terkadang ada pula
masyarakat yang ingin mendaftar pernikahan anaknya namun masih di bawah
umur atau pernikahannya dilakukan di bawah tangan, sehingga pihak Kantor
Urusan Agama (KUA) Tanete Riattang Timur tetap memberikan saran dan
solusi kepada masyarakat agar pernikahannya bisa didaftarkan agar
mendapatkan pengakuan dari masyarakat umum dan negara.
B. Saran
1. Karena masyarakat memahami tentang pentingnya pencatatan perkawinan
maka KUA perlu mensosialisasikan pentingnya pencatatan perkawinan
melalui seminar-seminar yang diselenggarakan Kantor Urusan Agama dan
juga melalui acara-acara yang diselenggarakan Kementerian Agama dan juga
Instansti yang berada dibawahnya, sehingga pencatatan pernikahan bisa lebih
disosialisasikan lagi karena masih banyak masyarakat kurang mementingkan
adanya pencatatan pernikahan tersebut melalui acara-acara siaran televisi
atau siaran radio.
2. Kepada masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan hendaknya
mematuhi ketentuan dalam PERMA Nomor 20 Tahun 2019 Tentang
Pencatatan Pernikahan, karena tujuan dan manfaat dari PERMA Nomor 20
Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan sudah dapat dirasakan dalam
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan berbangsa.
Ketersediaan
| SSYA20220049 | 49/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
49/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
