Hak Khiyar Bagi Gadis Dalam Nikah Paksa Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Di Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Hak Khiyar bagi Gadis dalam Nikah Paksa
Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia beserta implementasinya di Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten
Bone. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui hak khiyar bagi gadis dalam
nikah paksa menurut hukum Islam dan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan untuk mengetahui implementasi aturan hak
khiyar bagi gadis dalam nikah paksa yang terjadi di Kecamatan Tanete Riattang Barat
Kabupaten Bone. Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, penulis
menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan analisis data yang
berupa pertanyaan dengan pendekatan teologis normatif, pendekatan yuridis normatif
dan pendekatan empiris. Sember data penulis berasal dari data primer dan data
skunder. Teknik pengumpulan data berupa observasi (pengamatan), wawancara
(interview), dan dekumentasi. Yang kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan metode reduksi data (data reduction), penyajian data (data display),
dan verification (conclusion drawing).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perspektif hukum Islam hak yang
dimiliki oleh seorang ayah atau wali dalam Islam dikenal dengan wali mujbīr yaitu
wali yang berhak menentukan perkawinan orang yang berada dibawa perwaliannya
tanpa meminta izin atau kerelaan mereka, hal ini terdapat dalam hadist Nabi yang
termuat dalam kitab-kitab hadits, sedangkan dalam perspektif Hak Asasi Manusia
(HAM), bahwa tidak adanya aturan yang secara khusus membahas tentang
pernikahan paksa, namun bukan berarti hal tersebut diperbolehkan dalam Undang-
undang No 39 tahun 1999 tentang HAM yang ditandai dalam Pasal 10 ayat (1) dan
(2) yang mengatur tentang kebebasan bagi laki-laki maupun perempuan memilih
pasangan hidup dan melakukan perkawinan atas kehendak bebas kedua calon
mempelai berdasarkan aturan tersebut bahwa dalam HAM tidak diperbolehkan
adanya pernikahan paksa. Implementasi mengenai hak khiyar bagi gadis dalam nikah
paksa yang terjadi di Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone itu masih belum di
terapkan oleh masyarakat terbukti masih adanya praktek kawin paksa yang dilakukan
oleh orang tua yang menikahkan anaknya tanpa meminta persetujuannya apakah
memilih untuk menerima atau menolak perkawinan tersebut.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian mengenai hak khiyar bagi gadis dalam nikah
paksa menurut Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (HAM) dan Hukum Islam bahwa Di dalam Undang-Undang
Nomor. 39 tahun 1999 tentang HAM, tidak mengenal konsep kawin paksa.
Hal ini ditandai dengan lahirnya Pasal ayat (1) dan ayat (2) tersebut berisi
tentang kebebasan seseorang baik laki-laki maupun perempuan untuk
berkeluarga dan melanjutkan keterunan melalui perkawinan yang sah
(perkawinan yang dilakukan atas kehendak bebas dari keduanya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan). Ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 mengenai perkawinan. Begitu pula dinyatakan dalam pasal 28B ayat
(1) Undang-Undangan Dasar 1945 hasil amademen ke-2. Kehendak bebes
dalam hal ini artinya bahwa perkawinan dilakukan atas niat suci tanpa
paksaan, penipuan atau tekanan apapun dari siapapun terhadap calon istri
atau calon suami.
Dalam pandangan Hukum Islam, bahwa anak gadis dewasa, imam
al-Syafi’i memandang adanya hak yang berimbang antara ayah (wali)
dengan anak gadisnya. Namun ada penekanan bahwa ayah ialah lebih
berhak dalam menetukan urusan perkawinan anak gadisnya. Adapun
seorang janda lebih berhak kepada dirinya. Kesimpulan ini didukung
dengan ungkapan daral-Syafi’I bahwa izin gadis bukanlah suatu keharusan
tetapi hanya sekedar pilihan. Dan untuk perkawinan janda, diharuskan
adanya izin secara tegas dari yang bersangkutan. Seoarang janda lebih
berhak terhadap dirinya sehingga untuk menyempurnakan perkawinan
haruslah dengan persetujuan yang bersangkutan.
2. Implementasi hak khiyar bagi gadis dalam nikah paksa di Kecamatan
Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, bahwa masih ada orang tua yang
menikahkan anaknya tanpa meminta persetujuan dari anaknya dan juga
penulis melakukan kegiatan wawancara yang kesimpulannya para
responden tidak menyetujui akan adanya nikah paksa. Praktek nikah paksa
yang terjadi di Kecamatan Tanete Riattang Barat terjadi karena berbagai
faktor misalnya, faktor dari orang tua, faktor keluarga, orang tua
beranggapan bahwa pilihannya yang paling tepat dan si anak tidak ingin
mengecewakan orang tua dan keluarganya.
B. Implikasi
Berdasarkan simpulan tersebut maka penulis memberikan saran
sebagai bentuk implikasi penelitian sebagai bertiku:
1. Sebuah perkawinan seharusnya dilakukan dengan adanya saling menyukai
antara perempuan dan laki-laki, tanpa adanya unsur keterpaksaan yang
akan berdampak pada keretakan rumah tanggah hingga putusnya tali
silaturahmi antar keluarga. Selain itu perlunya adanya keterbukan antara
orang tua dengan anak mengenai persolan seperti ini untuk mendapatkan
solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.
2. Pihak KUA haruslah mengetahui perkawinan seseorang, apakah pasangan
yang akan melansungkan pernikahan murni karena keinginan pasangan
tersebut, bukan karena dipaksa.
Ketersediaan
SSYA20220138138/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

138/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Hak Khiyar

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top