Membongkar Dan Memindahkan Makam Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Sibulue)
Akbar/01.17.1137 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Membongkar Dan Memindahkan Makam Dalam
Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Sibulue). Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana prosedur pembongkaran dan pemindahan makam di
Kecamatan Sibulue dan bagaimana hukum pembongkaran dan pemindahan makam di
Kecamatan Sibulue berdasarkan hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui prosedur pembongkaran dan pemindahan makam di Kecamatan Sibulue
serta untuk mengetahui hukum pembongkaran dan pemindahan makam di Kecamatan
Sibulue berdasarkan hukum Islam. Penelitian ini, dianalisis dengan pendekatan
teologis normatif, pendekatan yuridis empiris dan pendekatan sosiologi serta dibahas
dengan metode kualitatif. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis
menggunakan metode field research (penelitian lapangan) dengan melakukan
observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis data,
penulis melalui tiga pengelola data yaitu reduksi data (Data Reduction), penyajian
data (Data Display), dan conclusion drawing/verification yaitu menarik simpulan dan
verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembongkaran dan pemindahan
makam di Kecamatan Sibulue adalah masyarakat melakukan pembongkaran dan
pemindahan makam itu tanpa perlu adanya izin persetujuan dari pihak kepala desa
tetapi harus ada izin dari persetujuan oleh semua pihak keluarga dari makam yang
ingin dibongkar dan dipindahkan itu, prosedur pembongkaran dan pemindahannya
yang pertama, mengambil sebagian tanah makam tersebut, kedua mengambil semua
isi yang ada di makam tersebut terutama jenazah atau kerangka jenazah beserta batu
nisannya.Sedangkan hukum pembongkaran dan pemindahan makam di Kecamatan
Sibulue berdasarkan hukum Islam adalah sah hukumnya diperbolehkan melakukan
pembongkaran dan pemindahan apabila dengan syarat ketentuan demi kebaikan
jenazah dan kemaslahatannya tentu dengan alasan dilakukannya karena pertama
makam tersebut berdekatan dengan sungai yang mengakibatkan tanah sering longsor
dikhawatirkan makam tersebut akan jatuh, kedua tempat makam tersebut selalu banjir
mengakibatkan makam tersebut selalu tegenang air, ketiga tempat makam dengan
tempat tinggal keluarganya jauh jadi makam tersebut tidak terurus karena
keluarganya susah untuk berziarah kubur, dan keempat makam tersebut dibongkar
dan dipindahkan karena dipindahkan ketempat yang berdekatan dengan makam
keluarganya yang lain.
A. Simpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti maka dapat ditarik
sebuah kesimpulan yaitu
1. Prosedur pembongkaran dan pemindahan makam di Kecamatan Sibulue
adalah masyarakat melakukan pembongkaran dan pemindahan makam itu
tanpa perlu adanya izin persetujuan dari pihak kepala desa tetapi harus ada
izin dari persetujuan oleh semua pihak keluarga dari makam yang ingin
dibongkar dan dipindahkan itu, prosedur pembongkaran dan pemindahannya
yang pertama, mengambil sebagian tanah makam tersebut, kedua mengambil
semua isi yang ada di makam tersebut terutama jenazah atau kerangka jenazah
beserta batu nisannya.
2. Hukum pembongkaran dan pemindahan makam di Kecamatan Sibulue
berdasarkan hukum Islam adalah sah hukumnya diperbolehkan melakukan
pembongkaran dan pemindahan apabila dengan syarat ketentuan demi
kebaikan jenazah dan kemaslahatannya tentu dengan alasan dilakukannya
karena pertama makam tersebut berdekatan dengan sungai yang
mengakibatkan tanah sering longsor dikhawatirkan makam tersebut akan
jatuh, kedua tempat makam tersebut selalu banjir mengakibatkan makam
tersebut selalu tegenang air, ketiga tempat makam dengan tempat tinggal
keluarganya jauh jadi makam tersebut tidak terurus karena keluarganya susah
untuk berziarah kubur, dan keempat makam tersebut dibongkar dan
dipindahkan karena dipindahkan ketempat yang berdekatan dengan makam
keluarganya yang lain.
B. Saran
Melihat dari hasil wawancara oleh peneliti tentang prosedur pembongkaran
dan pemindahan makam di Desa Pakkasalo Kecamatan Sibulue bahwa tidak
adanya kerjasama dari masyarakat dan kepala desa yang menjadi prosedur dalam
pembongkaran dan pemindahan makam bahwa tidak begitu jelas bagaimana
prosedurnya dan apakah prosedur selama ini yang dilakukan sesuai dengan ajaran
agama kita. Untuk perlu memperbaikinya sebaiknya dari pihak kepala desa
membuat prosedur pembongkaran dan pemindahan makam yang sesuai dengan
ajaran agama Islam, supaya masyarakat tahu prosedur yang baik dan benar. Kepala
Desa harus mengeluarkan himbauan agar pemindaan makam itu perlu dilakukan
koordinasi dengan pemerintah setempat agar tidak merusak makam lain.
Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Sibulue). Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana prosedur pembongkaran dan pemindahan makam di
Kecamatan Sibulue dan bagaimana hukum pembongkaran dan pemindahan makam di
Kecamatan Sibulue berdasarkan hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui prosedur pembongkaran dan pemindahan makam di Kecamatan Sibulue
serta untuk mengetahui hukum pembongkaran dan pemindahan makam di Kecamatan
Sibulue berdasarkan hukum Islam. Penelitian ini, dianalisis dengan pendekatan
teologis normatif, pendekatan yuridis empiris dan pendekatan sosiologi serta dibahas
dengan metode kualitatif. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis
menggunakan metode field research (penelitian lapangan) dengan melakukan
observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis data,
penulis melalui tiga pengelola data yaitu reduksi data (Data Reduction), penyajian
data (Data Display), dan conclusion drawing/verification yaitu menarik simpulan dan
verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembongkaran dan pemindahan
makam di Kecamatan Sibulue adalah masyarakat melakukan pembongkaran dan
pemindahan makam itu tanpa perlu adanya izin persetujuan dari pihak kepala desa
tetapi harus ada izin dari persetujuan oleh semua pihak keluarga dari makam yang
ingin dibongkar dan dipindahkan itu, prosedur pembongkaran dan pemindahannya
yang pertama, mengambil sebagian tanah makam tersebut, kedua mengambil semua
isi yang ada di makam tersebut terutama jenazah atau kerangka jenazah beserta batu
nisannya.Sedangkan hukum pembongkaran dan pemindahan makam di Kecamatan
Sibulue berdasarkan hukum Islam adalah sah hukumnya diperbolehkan melakukan
pembongkaran dan pemindahan apabila dengan syarat ketentuan demi kebaikan
jenazah dan kemaslahatannya tentu dengan alasan dilakukannya karena pertama
makam tersebut berdekatan dengan sungai yang mengakibatkan tanah sering longsor
dikhawatirkan makam tersebut akan jatuh, kedua tempat makam tersebut selalu banjir
mengakibatkan makam tersebut selalu tegenang air, ketiga tempat makam dengan
tempat tinggal keluarganya jauh jadi makam tersebut tidak terurus karena
keluarganya susah untuk berziarah kubur, dan keempat makam tersebut dibongkar
dan dipindahkan karena dipindahkan ketempat yang berdekatan dengan makam
keluarganya yang lain.
A. Simpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti maka dapat ditarik
sebuah kesimpulan yaitu
1. Prosedur pembongkaran dan pemindahan makam di Kecamatan Sibulue
adalah masyarakat melakukan pembongkaran dan pemindahan makam itu
tanpa perlu adanya izin persetujuan dari pihak kepala desa tetapi harus ada
izin dari persetujuan oleh semua pihak keluarga dari makam yang ingin
dibongkar dan dipindahkan itu, prosedur pembongkaran dan pemindahannya
yang pertama, mengambil sebagian tanah makam tersebut, kedua mengambil
semua isi yang ada di makam tersebut terutama jenazah atau kerangka jenazah
beserta batu nisannya.
2. Hukum pembongkaran dan pemindahan makam di Kecamatan Sibulue
berdasarkan hukum Islam adalah sah hukumnya diperbolehkan melakukan
pembongkaran dan pemindahan apabila dengan syarat ketentuan demi
kebaikan jenazah dan kemaslahatannya tentu dengan alasan dilakukannya
karena pertama makam tersebut berdekatan dengan sungai yang
mengakibatkan tanah sering longsor dikhawatirkan makam tersebut akan
jatuh, kedua tempat makam tersebut selalu banjir mengakibatkan makam
tersebut selalu tegenang air, ketiga tempat makam dengan tempat tinggal
keluarganya jauh jadi makam tersebut tidak terurus karena keluarganya susah
untuk berziarah kubur, dan keempat makam tersebut dibongkar dan
dipindahkan karena dipindahkan ketempat yang berdekatan dengan makam
keluarganya yang lain.
B. Saran
Melihat dari hasil wawancara oleh peneliti tentang prosedur pembongkaran
dan pemindahan makam di Desa Pakkasalo Kecamatan Sibulue bahwa tidak
adanya kerjasama dari masyarakat dan kepala desa yang menjadi prosedur dalam
pembongkaran dan pemindahan makam bahwa tidak begitu jelas bagaimana
prosedurnya dan apakah prosedur selama ini yang dilakukan sesuai dengan ajaran
agama kita. Untuk perlu memperbaikinya sebaiknya dari pihak kepala desa
membuat prosedur pembongkaran dan pemindahan makam yang sesuai dengan
ajaran agama Islam, supaya masyarakat tahu prosedur yang baik dan benar. Kepala
Desa harus mengeluarkan himbauan agar pemindaan makam itu perlu dilakukan
koordinasi dengan pemerintah setempat agar tidak merusak makam lain.
Ketersediaan
| SSYA20220158 | 158/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
158/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
English
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skrpsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
