Analisis Bagi Hasil BRI Link Dalam Persfektif Ekonomi Islam (Stadi Kasus Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat)
Sahrul/01.16.5098 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang sistem bagi hasil Bri Link dalam
persfektif ekonomi Islam. Di mana dalam ekonomi islam terdapat dua kontrak
kerja sama bagi hasil yaitu musyarakah, dan mudarabah.Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui sistem bagi hasil penggunaan Bri Link di Kelurahan
Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat.dan untuk menganalisa sistem
bagi hasil yang diterapkan pada Bri Link di Kelurahan Macanang Kecamatan
Tanete Riattang Barat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field
research) yang dilakukan pada agen BRI Link yang berada di Kelurahan
Macanang. yang terdapat beberapa agen BRI Link/nasabah Bank Bri yang telah
melakukan kerjasama untuk menjalankan bisnis keagenan yang melayani
masyarakat seperti halnya di Bank sehingga masyarakat dapat menikmati
pelayanan perbankan tanpa harus melibatkan kantor perbankan itu sendiri.
Sumber data yang penulis gunakan adalah pertama sumber data perimer, yang di
peroleh dari hasil observasi dan wawancara dari agen BRI Link. Kedua sumber
data sekunder data yang di peroleh melalui buku-buku yang berkaitan dan
menunjang penelitian ini.
Sistem bagi hasil yang digunakan oleh agen BRI link di Kelurahan Macanang
Kecamatan Tanete Riattang Barat adalah sistem sharing fee/50:50 yang mana setiap
biaya administrasi yang didapatkan oleh agen dalam setiap transaksi yang dilakukan
akan langsung dibagi oleh pihak Bank. Sedangkan besaran biaya administrasi itu sendiri
ditetntukan ole pihak Bank, dan bisa berubah kapan saja sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank. Sedangkan biaya transaksi yang didapatkan agen dari nasabah
adalah sistem upah-mengupa, yang mana nasabah membayar kepada agen sesuai
dengan yang telah ditentukan oleh pihak agen. Biaya transaksi ini tidak di bagi karena
bersifat keuntungan bagi si agen.Sistem bagi hasil yang di terapakan pada BRI Link
sudah sesuai dengan sistem ekonomi Islam. Di mana sistem bagi hasil yang diterapkan
lebih mengarah kepada sistem bagi hasil musyarakah.
A. Kesimpulan
1. Sistem bagi hasil yang digunakan oleh agen BRI link di Kelurahan Macanang
Kecamatan Tanete Riattang Barat adalah sistem sharing fee/50:50 yang mana
setiap biaya administrasi yang didapatkan oleh agen dalam setiap transaksi yang
dilakukan akan langsung dibagi oleh pihak Bank. Sedangkan besaran biaya
administrasi itu sendiri ditetntukan ole pihak Bank, dan bisa berubah kapan saja
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank. Sedangkan biaya transaksi
yang didapatkan agen dari nasabah adalah sistem upah-mengupa, yang mana
nasabah membayar kepada agen sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pihak
agen. Biaya transaksi ini tidak di bagi karena bersifat keuntungan bagi si agen.
2. Sistem bagi hasil yang di terapakan pada BRI Link sudah sesuai dengan sistem
ekonomi Islam. Di mana sistem bagi hasil yang diterapkan lebih mengarah
kepada sistem bagi hasil musyarakah.
B. Saran
1. Kepada pihak bank dalam melakukan perubahan penentuan biaya administrasi
sebaiknya menginformasikan terlebih dahulu kepada agen.
2. Kepada pihak agen, sebaiknya dalam mentukan jumblah biaya transaksi harus
benar-benar mempertimbangkan keadaan perekonomian masyarakat sekitar.
persfektif ekonomi Islam. Di mana dalam ekonomi islam terdapat dua kontrak
kerja sama bagi hasil yaitu musyarakah, dan mudarabah.Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui sistem bagi hasil penggunaan Bri Link di Kelurahan
Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat.dan untuk menganalisa sistem
bagi hasil yang diterapkan pada Bri Link di Kelurahan Macanang Kecamatan
Tanete Riattang Barat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field
research) yang dilakukan pada agen BRI Link yang berada di Kelurahan
Macanang. yang terdapat beberapa agen BRI Link/nasabah Bank Bri yang telah
melakukan kerjasama untuk menjalankan bisnis keagenan yang melayani
masyarakat seperti halnya di Bank sehingga masyarakat dapat menikmati
pelayanan perbankan tanpa harus melibatkan kantor perbankan itu sendiri.
Sumber data yang penulis gunakan adalah pertama sumber data perimer, yang di
peroleh dari hasil observasi dan wawancara dari agen BRI Link. Kedua sumber
data sekunder data yang di peroleh melalui buku-buku yang berkaitan dan
menunjang penelitian ini.
Sistem bagi hasil yang digunakan oleh agen BRI link di Kelurahan Macanang
Kecamatan Tanete Riattang Barat adalah sistem sharing fee/50:50 yang mana setiap
biaya administrasi yang didapatkan oleh agen dalam setiap transaksi yang dilakukan
akan langsung dibagi oleh pihak Bank. Sedangkan besaran biaya administrasi itu sendiri
ditetntukan ole pihak Bank, dan bisa berubah kapan saja sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank. Sedangkan biaya transaksi yang didapatkan agen dari nasabah
adalah sistem upah-mengupa, yang mana nasabah membayar kepada agen sesuai
dengan yang telah ditentukan oleh pihak agen. Biaya transaksi ini tidak di bagi karena
bersifat keuntungan bagi si agen.Sistem bagi hasil yang di terapakan pada BRI Link
sudah sesuai dengan sistem ekonomi Islam. Di mana sistem bagi hasil yang diterapkan
lebih mengarah kepada sistem bagi hasil musyarakah.
A. Kesimpulan
1. Sistem bagi hasil yang digunakan oleh agen BRI link di Kelurahan Macanang
Kecamatan Tanete Riattang Barat adalah sistem sharing fee/50:50 yang mana
setiap biaya administrasi yang didapatkan oleh agen dalam setiap transaksi yang
dilakukan akan langsung dibagi oleh pihak Bank. Sedangkan besaran biaya
administrasi itu sendiri ditetntukan ole pihak Bank, dan bisa berubah kapan saja
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank. Sedangkan biaya transaksi
yang didapatkan agen dari nasabah adalah sistem upah-mengupa, yang mana
nasabah membayar kepada agen sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pihak
agen. Biaya transaksi ini tidak di bagi karena bersifat keuntungan bagi si agen.
2. Sistem bagi hasil yang di terapakan pada BRI Link sudah sesuai dengan sistem
ekonomi Islam. Di mana sistem bagi hasil yang diterapkan lebih mengarah
kepada sistem bagi hasil musyarakah.
B. Saran
1. Kepada pihak bank dalam melakukan perubahan penentuan biaya administrasi
sebaiknya menginformasikan terlebih dahulu kepada agen.
2. Kepada pihak agen, sebaiknya dalam mentukan jumblah biaya transaksi harus
benar-benar mempertimbangkan keadaan perekonomian masyarakat sekitar.
Ketersediaan
| SFEBI2230120 | 120/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
120/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
