Tindakan Suami Terhadap Istri Yang Nusyuz Menurut Hukum Islam Dan Kaitannya Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Tindakan Suami Terhadap Istri Yang Nusyuz
Menurut Hukum Islam dan Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana tindakan suami dalam penyelesaian problem nusyuz,
tindakan suami terhadap istri yang nusyuz menurut Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta illat
hukum dalam hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengenai tindakan suami terhadap
istri yang nusyuz. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tindakan suami dalam
penyelesaian problem nusyuz, tindakan suami terhadap istri yang nusyuz menurut
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga, serta illat hukum dalam hukum Islam dan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengenai
tindakan suami terhadap istri yang nusyuz. Jenis penelitian yang digunakan adalah
studi pustaka yang bersifat kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan normatif
dan historis. Data dikumpulkan melalui pengutipan. Teknik analis data yang
digunakan adalah teknik analis kualitatif dan deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam hukum Islam tidak dibenarkan
adanya kekerasan dalam rumah tangga tidak dibenarkan dengan membolehkan
memukul istri karena nusyuz, pemukulan tidak diartikan secara harfiah,
penyembuhannya harus terlebih dahulu menasehati istri dan pisah ranjang.
Pemukulan merupakan cara terakhir bagi suami dan bukan merupakan „azimah
(sesuatu yang diharuskan), melainkan sebuah rukhṣah (keringanan). Dalam
pemukulannya terdapat batasan-batasan dengan tujuan pemukulan untuk mendidik
bukan untuk menghinakan ataupun merendahkan istri. Segala bentuk kekerasan diatur
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga. Apabila suami melewati batas dalam menghadapi istri yang
nusyuz bisa dipidana penjara atau denda. Illat hukum mengenai tindakan suami
terhadap istri yang nusyuz dalam hukum Islam yaitu kedurhakan istri atau nusyuz
istri dan dalam Undang-Undang yaitu adanya tindak kekerasan dan dibentuk untuk
penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminatif
dan perlindungan korban. Karena tingginya tinggat kekerasan terutama terhap
perempuan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat diperoleh beberapa
simpulan. Simpulan dalam bab ini merupakan jawaban atas semua rumusan masalah,
yaitu:
1. Tindakan suami jika istrinya telah berbuat nusyuz terdapat dalam QS al-Nisā’/4:
34, langkah pertama yang ditempuh yaitu memberi nasihat dan bimbingan dengan
halus, langkah kedua yaitu pisah ranjang Ini dilakukan dengan cara suami
menghadapkan punggung kepada istrinya di tempat tidur dengan tidak menoleh.
Langkah ketiga yaitu Pukulan, pemukulan ditujukan untuk mendidik istri bukan
untu melukai atau menghinakan. Pukulan dapat menggunakan siwak (sikat gigi),
dengan syarat tidak sampai melukai, atau menghindari bagian wajah. Dalam
perspektif mubādalah, pemukulan atau segala jenis kekerasan apa pun sama
sekali tidak direkomendasiakan untuk menyelesaikan persoalan relasi pasangan
suami istri.
2. Dalam penyembuhan istri yang nusyuz suami tidak melakukan kekerasan fisik,
menjaga psikis istri, tidak melakukan pemaksaan hubungan seksual dan tidak
menelantarkan rumah tanggga. Karena segala bentuk kekerasan dalam lingkup
rumah tangga tidak dapat ditoleransi dan telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Bagi pelanggarnya dapat diperoses secara hukum bisa berupa denda sampai
dengan pidana penjara.
3. Sebab turunnya QS al-Nisā’/4: 34, Sa’ad bin Rabi’ menampar istrinya yang
durhaka kepadanya yaitu Habibah binti Zaid bin Khaarijah bin Abi Zuhair lalu
istrinya mengadu kepada Rasulullah, dan menyuruhnya untuk melakukan hal
serupa kepada suaminya belum jauh ia pergi kemudian Rasulullah memberi
tahunya bahwa telah turun wahyu kepadanya. Dapat dipahami bahwa illat
hukumnya yaitu kedurhakaan istri atau nusyuz istri. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dibentuk
untuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender,
nondiskriminatif dan perlindungan korban. Karena tingginya tinggat kekerasan
terutama terhap perempuan.
B. Saran
Sebagai akhir dari penulisan ini penulis ingin memberikan saran sebagai
berikut:
1. Apabila suami ingin mengobati istrinya yang nusyuz harus memperhatikan apa
yang menjadi alasan istri bersikap tersebut sehingga dapat dengan mudah
menyembuhkannya.
2. Tindak kekerasan dalam hukum Islam maupun Undang-Undang tidak dibenarkan
maka suami harus memperhatikan batasan-batasan dalam hal tersebut.
Ketersediaan
SSYA20210143143/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

143/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

nusyuz

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top