Pembagian Harta Warisan Pasangan Suami Istri Beda Kewarganegaraan Perspektif Fikih Dan Perundang Undangan
Syahria Ningsih/ 01.17.1283 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai pembagian harta warisan pasangan suami
istri beda kewarganegaraan perspektif fikih dan peraturan peundang-undangan. Pokok
permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) pembagian harta warisan pasangan
suami istri beda kewarganegaraan perspektif fikih 2) pembagian harta warisan
pasangan suami istri beda kewarganegaraan perspektif peraturan perundang-
undangan. Tujuan pokok dari penelitian tersebut adalah 1) untuk mengetahui status
hukum pembagian harta warisan pasangan suami istri beda kewarganegaraan
perspektif fikih 2) untuk mengetahui status hukum pembagaian harta warisan
pasangan suami istri beda kewarganegaraan perspektif peraturan perundang-
undangan. Jenis metode penelitian menggunakan jenis metode perpustakaan (Iibrary
Research),melalui pendekatan teologi normatif dan pendekatan yuridis maupun Data
dan sumber data dalam penetian ini adalah data primer dan data skunder .Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan kutipan langsung dan tidak
langsung.
Hasil penelitianini 1) pembagian harta warisan pasangan suami istri beda
kewarganegaraan perspektif fikih yaitu memliki beberapa perbedaan pendapat
menurut para ulama mengenai pembagian harta warisan beda kewarganegaraan,
menurut Mazhab Hanafi menjadi mengahalang untuk saling mewarisi apabila beda
kewarganegaraan, dan menurut Mazhab Maliki, Syafi‟i dan Hambali tidak
menjadikan beda kewarganegaraan sebagai penghalang kewarisan sehingga boleh
untuk saling mewarisi apabila sama-sama beragama Islam. Sedangkan Menurut Asy-
syaikh Sayyiq Sabiq dalam kitabnya “fiqh sunnah” menyebutkan salah satu
penghalang saling mewarisi adalah karena perbedaan kewarganegaraan.dalam
penelitian ini berlaku relative tergantung dari hukum yang berlaku dari negara
tersebut apakah membolehkan saling mewarisi jika beda kewarganegaraan atau tidak.
2) pembagian harta warisan pasangan suami istri beda kewarganegaraan perspektif
peraturan perundang-undangan yaitu tidak adanya halangan dan boleh untuk saling
mewarisi antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing apabila sama-
sama beragama IsIam dan perkawinanya sah menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
A. KesimpuIan
Berdasarkan pembahasan dan analisis yang penulis kemukakan dalam bab
sebelumnya, maka penulis akan menyimpulkan sebagai jawaban pokok dalam
permasalahan sebagai berikut:
1. pembagaian warisan pasangan suami istri yang berbeda kewarganegaraan
perspektif fikih
Pembagian harta warisan antara suami dan istri Beda keawarganegaraan
yang terjadi dalam perkawinan campuran atau antar bangsa yaitu berkaitan erat
dengan dimana kedua mempelai yang berbeda kewarganegaraan tersebut
melangsungkan perkawinan, jika perkawinan dilangsungkan di Indonesia maka
pembagian warisanya dilakukan berdasarkan KUHPerdata dan hukum yang
berlaku di Indonesia, apabila perkawinan dilangsungkan di negara lain maka
pembagian warisannya dilakukan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku
di negara tersebut. pembagian harta warisan pasangan suami istri yang berbeda
kewarganegaraan perspektif KompiIasi Hukum IsIam (KHI)
pembagian warisan pada dasarnya dalam Kompilasi Hukum Islam tidak
terdapat halangan atau hal yang menyebabkan tidak berhaknya seorang Warga
Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia untuk saling mewarisi
apabila sama-Sama beragama Islam dan perkawinanya sah menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
B. ImpIikasi
Adapun implikasi penulis dalam pembahasan skripsi ini adalah:
1. Penulis dan mahasiswa agar dapat melakukan penelitian lanjut tentang
pembagian harta warisan beda kewarganegaraan antara WNI dengan WNA
dikembangkan kemudian.
2. Agar hak waris anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA
terutama seorang perempuan (istri) WNI dapat terjamin hak warisnya karena
bagian dari perlindungan terhadap anak dan hak asasi manusia atas kejelasan
ayah ibunya (kedua orang tuannya), waris adalah bagian dari hak anak dari
orang tuanya.
istri beda kewarganegaraan perspektif fikih dan peraturan peundang-undangan. Pokok
permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) pembagian harta warisan pasangan
suami istri beda kewarganegaraan perspektif fikih 2) pembagian harta warisan
pasangan suami istri beda kewarganegaraan perspektif peraturan perundang-
undangan. Tujuan pokok dari penelitian tersebut adalah 1) untuk mengetahui status
hukum pembagian harta warisan pasangan suami istri beda kewarganegaraan
perspektif fikih 2) untuk mengetahui status hukum pembagaian harta warisan
pasangan suami istri beda kewarganegaraan perspektif peraturan perundang-
undangan. Jenis metode penelitian menggunakan jenis metode perpustakaan (Iibrary
Research),melalui pendekatan teologi normatif dan pendekatan yuridis maupun Data
dan sumber data dalam penetian ini adalah data primer dan data skunder .Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan kutipan langsung dan tidak
langsung.
Hasil penelitianini 1) pembagian harta warisan pasangan suami istri beda
kewarganegaraan perspektif fikih yaitu memliki beberapa perbedaan pendapat
menurut para ulama mengenai pembagian harta warisan beda kewarganegaraan,
menurut Mazhab Hanafi menjadi mengahalang untuk saling mewarisi apabila beda
kewarganegaraan, dan menurut Mazhab Maliki, Syafi‟i dan Hambali tidak
menjadikan beda kewarganegaraan sebagai penghalang kewarisan sehingga boleh
untuk saling mewarisi apabila sama-sama beragama Islam. Sedangkan Menurut Asy-
syaikh Sayyiq Sabiq dalam kitabnya “fiqh sunnah” menyebutkan salah satu
penghalang saling mewarisi adalah karena perbedaan kewarganegaraan.dalam
penelitian ini berlaku relative tergantung dari hukum yang berlaku dari negara
tersebut apakah membolehkan saling mewarisi jika beda kewarganegaraan atau tidak.
2) pembagian harta warisan pasangan suami istri beda kewarganegaraan perspektif
peraturan perundang-undangan yaitu tidak adanya halangan dan boleh untuk saling
mewarisi antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing apabila sama-
sama beragama IsIam dan perkawinanya sah menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
A. KesimpuIan
Berdasarkan pembahasan dan analisis yang penulis kemukakan dalam bab
sebelumnya, maka penulis akan menyimpulkan sebagai jawaban pokok dalam
permasalahan sebagai berikut:
1. pembagaian warisan pasangan suami istri yang berbeda kewarganegaraan
perspektif fikih
Pembagian harta warisan antara suami dan istri Beda keawarganegaraan
yang terjadi dalam perkawinan campuran atau antar bangsa yaitu berkaitan erat
dengan dimana kedua mempelai yang berbeda kewarganegaraan tersebut
melangsungkan perkawinan, jika perkawinan dilangsungkan di Indonesia maka
pembagian warisanya dilakukan berdasarkan KUHPerdata dan hukum yang
berlaku di Indonesia, apabila perkawinan dilangsungkan di negara lain maka
pembagian warisannya dilakukan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku
di negara tersebut. pembagian harta warisan pasangan suami istri yang berbeda
kewarganegaraan perspektif KompiIasi Hukum IsIam (KHI)
pembagian warisan pada dasarnya dalam Kompilasi Hukum Islam tidak
terdapat halangan atau hal yang menyebabkan tidak berhaknya seorang Warga
Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia untuk saling mewarisi
apabila sama-Sama beragama Islam dan perkawinanya sah menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
B. ImpIikasi
Adapun implikasi penulis dalam pembahasan skripsi ini adalah:
1. Penulis dan mahasiswa agar dapat melakukan penelitian lanjut tentang
pembagian harta warisan beda kewarganegaraan antara WNI dengan WNA
dikembangkan kemudian.
2. Agar hak waris anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA
terutama seorang perempuan (istri) WNI dapat terjamin hak warisnya karena
bagian dari perlindungan terhadap anak dan hak asasi manusia atas kejelasan
ayah ibunya (kedua orang tuannya), waris adalah bagian dari hak anak dari
orang tuanya.
Ketersediaan
| SSYA20220094 | 94/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
94/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
