Penukaran Harta Wakaf Menurut Mazhab Fikih Dan Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 Pasal 49
Irmayani/01.18.1112 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang penukaran harta wakaf yang pada dasarnya
penukaran harta wakaf tidak di perbolehkan baik menurut hukum islam (Mazhab)
maupun hukum positif. Namun, dalam keadaan tertentu dengan beberapa ketentuan
yang telah di tetapkan dengan ketat berdasarkan syariat maka penukaran harta wakaf
boleh dilakukan baik dari segi manfaat maupun dari segi status. Tujuan skripsi untuk
mengetahui bagaimana pandangan mazhab fikih dan PP Nomor 25 tentang penukaran
harta wakaf.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) kualitatif
deskriptif, dimana temuan dalam penelitian ini tidak diperoleh melalui prosedur
statistik atau bentuk hitungan lainnya. Melainkan ditemukan dengan beragam sarana.
Adapun pendekatan yang digunakan pada penelitian ini yaitu yuridis normatif dan
teologis normatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa baik menurut mazhab maupun PP
membolehkan melakukan penukaran harta wakaf ketika harta wakaf tersebut sudah
tidak digunakan sebagaimana fungsi utamanya, harta pengganti mendatangkan
kemaslahatan, adanya kesepakatan dengan wakif sebelumnya, serta penukaran harta
wakaf tersebut harus berdasarkan izin menteri dengan persetujuan badan wakaf
indonesi (BWI). Dari pernyataan yang pada dasarnya tidak diperbolehkan melakukan
penukaran kemudian menjadi boleh meskipun dengan beberapa ketentuan, dapat
dikatakan bahwa baik menurut mazhab dan PP sendiri wakaf sangat memperhatikan
dan menjaga fungsi dan tujuan utama pemanfaatan wakaf itu sendiri. Karna wakaf
merupakan pemberian dengan hanya mengharapkan ridha dari Allah Swt. Sehingga
mengubah hukum awal dari penukaran harta wakah tersebut, guna mempertahankan
fungsi dari harta wakaf itu.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah di paparkan penulis, maka simpulan dari
pembahasan skripsi ini, yaitu sebagai berikut:
1. Mengenai pandangan Mazhab Fikih dan PP Nomor 24 Tahun 2018 Pasal
49, kedua sumber hukum ini berbeda pendapat dalam menentukan hukum
penukaran harta wakaf. Mazhab Syāfi’ī mengutarakan penukaran harta
wakaf yang berupa masjid mutlak tidak dibolehkan, adapun yang selain
masjid ada yang tidak membolehkan dan ada pula yang membolehkan
dengan beberapa ketentuan. Ulama Hanafi mengembangkan hukum terkait
wakaf jika dihadapkan pada situasi dan kondisi tertentu ynag dapat
memengaruhi pemanfaatan wakaf itu sendiri. Sementra itu mazhab Maliki
berpandangan bahwasanya tidak ada kebolehan dalam melakukan
pergantian harta benda wakaf namun, mereka membagi dua bagian yaitu
‘aqqar (pergantian properti tidak bergerak) dan manqul (pergantian
properti barang bergerak). Dan pendapat mazhab terakhir yakni pada
kalangan Mazhab Hambali menyatakan hukum awal penukaran harta
wakaf itu tidak boleh, namun jika harta wakaf itu tidak dapat
dimanfaatkan sebagaimana awalnya maka boleh dilakukan perubahan baik
peruntukan maupun statusnya. Sedangkan menurut Peraturan pemerintah
Nomor 25 tahun 2018 pada dasarnya harta benda wakaf yang telah
diwakafkan dilarang dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar dan lain
sebagainya. Tetapi jika harta itu diperlukan untuk kepentingan umum
sesuai dengan rencana tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan
dengan syariah, maka boleh ditukar dengan harta benda yang manfaat dan
nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda semula setelah
memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan badan wakaf
Indonesia (BWI).
2. Perbandingan Mazhab Fikih dan PP Nomor 25 Tahun 2018 pasal 49
adalah dari ke empat Mazhab sendiri berbeda pendapat ada yang
membolehkan dengan beberapa ketentuan, ada juga yang membolehkan
jika harta wakaf utama itu tidak berfungsi lagi dan harta pengganti itu
memiliki manfaat dan salah satunya juga membolehkan penukaran jika
sejak dilakukannya akad ada kesepakatan untuk melakukan penukaran.
Sementara PP sendiri membolehkan melakukan penukaran harta wakaf
jika memperoleh izin Menteri berdasarkan persetujuan BWI. Baik Mazhab
Fikih maupun PP itu sendiri memiliki kesamaan yaitu mengutamakan
fungsi utama dari kebolehan penukaran harta wakaf dengan berbagai
syarat dan ketentuan yang harus dilakukan.
penukaran harta wakaf tidak di perbolehkan baik menurut hukum islam (Mazhab)
maupun hukum positif. Namun, dalam keadaan tertentu dengan beberapa ketentuan
yang telah di tetapkan dengan ketat berdasarkan syariat maka penukaran harta wakaf
boleh dilakukan baik dari segi manfaat maupun dari segi status. Tujuan skripsi untuk
mengetahui bagaimana pandangan mazhab fikih dan PP Nomor 25 tentang penukaran
harta wakaf.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) kualitatif
deskriptif, dimana temuan dalam penelitian ini tidak diperoleh melalui prosedur
statistik atau bentuk hitungan lainnya. Melainkan ditemukan dengan beragam sarana.
Adapun pendekatan yang digunakan pada penelitian ini yaitu yuridis normatif dan
teologis normatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa baik menurut mazhab maupun PP
membolehkan melakukan penukaran harta wakaf ketika harta wakaf tersebut sudah
tidak digunakan sebagaimana fungsi utamanya, harta pengganti mendatangkan
kemaslahatan, adanya kesepakatan dengan wakif sebelumnya, serta penukaran harta
wakaf tersebut harus berdasarkan izin menteri dengan persetujuan badan wakaf
indonesi (BWI). Dari pernyataan yang pada dasarnya tidak diperbolehkan melakukan
penukaran kemudian menjadi boleh meskipun dengan beberapa ketentuan, dapat
dikatakan bahwa baik menurut mazhab dan PP sendiri wakaf sangat memperhatikan
dan menjaga fungsi dan tujuan utama pemanfaatan wakaf itu sendiri. Karna wakaf
merupakan pemberian dengan hanya mengharapkan ridha dari Allah Swt. Sehingga
mengubah hukum awal dari penukaran harta wakah tersebut, guna mempertahankan
fungsi dari harta wakaf itu.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah di paparkan penulis, maka simpulan dari
pembahasan skripsi ini, yaitu sebagai berikut:
1. Mengenai pandangan Mazhab Fikih dan PP Nomor 24 Tahun 2018 Pasal
49, kedua sumber hukum ini berbeda pendapat dalam menentukan hukum
penukaran harta wakaf. Mazhab Syāfi’ī mengutarakan penukaran harta
wakaf yang berupa masjid mutlak tidak dibolehkan, adapun yang selain
masjid ada yang tidak membolehkan dan ada pula yang membolehkan
dengan beberapa ketentuan. Ulama Hanafi mengembangkan hukum terkait
wakaf jika dihadapkan pada situasi dan kondisi tertentu ynag dapat
memengaruhi pemanfaatan wakaf itu sendiri. Sementra itu mazhab Maliki
berpandangan bahwasanya tidak ada kebolehan dalam melakukan
pergantian harta benda wakaf namun, mereka membagi dua bagian yaitu
‘aqqar (pergantian properti tidak bergerak) dan manqul (pergantian
properti barang bergerak). Dan pendapat mazhab terakhir yakni pada
kalangan Mazhab Hambali menyatakan hukum awal penukaran harta
wakaf itu tidak boleh, namun jika harta wakaf itu tidak dapat
dimanfaatkan sebagaimana awalnya maka boleh dilakukan perubahan baik
peruntukan maupun statusnya. Sedangkan menurut Peraturan pemerintah
Nomor 25 tahun 2018 pada dasarnya harta benda wakaf yang telah
diwakafkan dilarang dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar dan lain
sebagainya. Tetapi jika harta itu diperlukan untuk kepentingan umum
sesuai dengan rencana tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan
dengan syariah, maka boleh ditukar dengan harta benda yang manfaat dan
nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda semula setelah
memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan badan wakaf
Indonesia (BWI).
2. Perbandingan Mazhab Fikih dan PP Nomor 25 Tahun 2018 pasal 49
adalah dari ke empat Mazhab sendiri berbeda pendapat ada yang
membolehkan dengan beberapa ketentuan, ada juga yang membolehkan
jika harta wakaf utama itu tidak berfungsi lagi dan harta pengganti itu
memiliki manfaat dan salah satunya juga membolehkan penukaran jika
sejak dilakukannya akad ada kesepakatan untuk melakukan penukaran.
Sementara PP sendiri membolehkan melakukan penukaran harta wakaf
jika memperoleh izin Menteri berdasarkan persetujuan BWI. Baik Mazhab
Fikih maupun PP itu sendiri memiliki kesamaan yaitu mengutamakan
fungsi utama dari kebolehan penukaran harta wakaf dengan berbagai
syarat dan ketentuan yang harus dilakukan.
Ketersediaan
| SSYA20220047 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
47/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
