Implementasi Peran Ganda Hakim Sebagai Mediator Bagi Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Terkait Kode Etik Profesi (Studi Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)
Jusniar/01.18.1233 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peran Ganda Hakim Sebagai
Mediator Bagi Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Terkait Kode Etik Profesi
(Studi Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A). Untuk memudahkan
pemecahan masalah, penulis melakukan penelitian lapangan (field research) yang
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan
melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis
dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap
reduksi data (Data Reduction), penyajian data (Data Display), dan verifikasi
(Conclusion Drawing).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya hakim sebagai mediator
dalam memaksimalkan penyelesaian perkara perdata dengan adanya peran ganda
hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dan pandangan hakim terhadap
eksistensi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dengan bertambahnya tugas dan fungsi
hakim ditinjau dari Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan
kehakiman terkait kode etik profesi di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Dari hasil penggunaan metode tersebut, penulis dapat mengemukakan hasil
penelitian yang telah dilakukan bahwa upaya hakim sebagai mediator dalam
memaksimalkan penyelesaian perkara perdata terkait dengan adanya peran ganda
hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, pada dasarnya hakim melakukan
berbagai upaya untuk memaksimalkan peran ganda tersebut. Upaya-upaya yang di
maksud diantaranya menasehati kedua belah pihak, membujuk, serta memberikan
siraman rohani agar kedua belah pihak sadar akan akibat dari keputusannya. Bahkan
kedua peran antara hakim dan mediator telah di tentukan jadwal yang tentunya tidak
ada bertabrakan. Jadi, hakim tetap bisa memaksimalkan perannya sebagai mediator
begitupula sebagai hakim. Dan terkait dengan pandangan hakim terhadap eksistensi
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dengan bertambahnya tugas dan fungsi hakim ditinjau
dari undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman terkait
kode etik profesi di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, hakim pada dasarnya
telah memberikan pendapatnya bahwa bertambahnya tugas dan fungsi hakim
menjadikan lebih baik dikarenakan dapat menambah wawasan, pengalaman, bahkan
sama sekali tidak mengganggu tugas dan fungsi sebagai seorang hakim.
A. Simpulan
1. Upaya hakim sebagai mediator dalam memaksimalkan penyelesaian perkara
perdata terkait dengan adanya peran ganda hakim di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A, pada dasarnya hakim melakukan berbagai upaya
untuk memaksimalkan peran ganda tersebut. Upaya-upaya yang di maksud
diantaranya menasehati kedua belah pihak, membujuk, serta memberikan
siraman rohani agar kedua belah pihak sadar akan akibat dari keputusannya.
Bahkan kedua peran antara hakim dan mediator telah di tentukan jadwal
yang tentunya tidak ada bertabrakan. Jadi, hakim tetap bisa memaksimalkan
perannya sebagai mediator begitupula sebagai hakim.
2. Pandangan hakim terhadap eksistensi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dengan
bertambahnya tugas dan fungsi hakim ditinjau dari undang-undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman terkait kode etik profesi di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, hakim pada dasarnya telah
memberikan pendapatnya bahwa bertambahnya tugas dan fungsi hakim
menjadikan lebih baik dikarenakan dapat menambah wawasan, pengalaman,
bahkan sama sekali tidak mengganggu tugas dan fungsi sebagai seorang
hakim.
B. Saran
1. Hendaknya bukan hanya pihak luar yang harus bersertifikat untuk menjadi
mediator dalam menjalankan proses mediasi. Akan tetapi dari semua
kalangan hakim yang bertugas sebagai mediator harus bersertifikat. Agar
dapat lebih memaksimalkan upaya penyelesaian perkara perdata dengan baik
sesuai prosedur yang berlaku.
2. Perlu adanya perealisasian terkait mediator non hakim atau pihak luar.
Sebagaimana telah ada beberapa pihak non hakim yang memenuhi
persyaratan untuk menjadi mediator. Supaya para hakim tetap fokus pada
tugas pokok dan fungsi nya sebagai hakim sebagaimana dalam Undang-
undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman.
Mediator Bagi Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Terkait Kode Etik Profesi
(Studi Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A). Untuk memudahkan
pemecahan masalah, penulis melakukan penelitian lapangan (field research) yang
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan
melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis
dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap
reduksi data (Data Reduction), penyajian data (Data Display), dan verifikasi
(Conclusion Drawing).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya hakim sebagai mediator
dalam memaksimalkan penyelesaian perkara perdata dengan adanya peran ganda
hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dan pandangan hakim terhadap
eksistensi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dengan bertambahnya tugas dan fungsi
hakim ditinjau dari Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan
kehakiman terkait kode etik profesi di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Dari hasil penggunaan metode tersebut, penulis dapat mengemukakan hasil
penelitian yang telah dilakukan bahwa upaya hakim sebagai mediator dalam
memaksimalkan penyelesaian perkara perdata terkait dengan adanya peran ganda
hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, pada dasarnya hakim melakukan
berbagai upaya untuk memaksimalkan peran ganda tersebut. Upaya-upaya yang di
maksud diantaranya menasehati kedua belah pihak, membujuk, serta memberikan
siraman rohani agar kedua belah pihak sadar akan akibat dari keputusannya. Bahkan
kedua peran antara hakim dan mediator telah di tentukan jadwal yang tentunya tidak
ada bertabrakan. Jadi, hakim tetap bisa memaksimalkan perannya sebagai mediator
begitupula sebagai hakim. Dan terkait dengan pandangan hakim terhadap eksistensi
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dengan bertambahnya tugas dan fungsi hakim ditinjau
dari undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman terkait
kode etik profesi di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, hakim pada dasarnya
telah memberikan pendapatnya bahwa bertambahnya tugas dan fungsi hakim
menjadikan lebih baik dikarenakan dapat menambah wawasan, pengalaman, bahkan
sama sekali tidak mengganggu tugas dan fungsi sebagai seorang hakim.
A. Simpulan
1. Upaya hakim sebagai mediator dalam memaksimalkan penyelesaian perkara
perdata terkait dengan adanya peran ganda hakim di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A, pada dasarnya hakim melakukan berbagai upaya
untuk memaksimalkan peran ganda tersebut. Upaya-upaya yang di maksud
diantaranya menasehati kedua belah pihak, membujuk, serta memberikan
siraman rohani agar kedua belah pihak sadar akan akibat dari keputusannya.
Bahkan kedua peran antara hakim dan mediator telah di tentukan jadwal
yang tentunya tidak ada bertabrakan. Jadi, hakim tetap bisa memaksimalkan
perannya sebagai mediator begitupula sebagai hakim.
2. Pandangan hakim terhadap eksistensi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dengan
bertambahnya tugas dan fungsi hakim ditinjau dari undang-undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman terkait kode etik profesi di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, hakim pada dasarnya telah
memberikan pendapatnya bahwa bertambahnya tugas dan fungsi hakim
menjadikan lebih baik dikarenakan dapat menambah wawasan, pengalaman,
bahkan sama sekali tidak mengganggu tugas dan fungsi sebagai seorang
hakim.
B. Saran
1. Hendaknya bukan hanya pihak luar yang harus bersertifikat untuk menjadi
mediator dalam menjalankan proses mediasi. Akan tetapi dari semua
kalangan hakim yang bertugas sebagai mediator harus bersertifikat. Agar
dapat lebih memaksimalkan upaya penyelesaian perkara perdata dengan baik
sesuai prosedur yang berlaku.
2. Perlu adanya perealisasian terkait mediator non hakim atau pihak luar.
Sebagaimana telah ada beberapa pihak non hakim yang memenuhi
persyaratan untuk menjadi mediator. Supaya para hakim tetap fokus pada
tugas pokok dan fungsi nya sebagai hakim sebagaimana dalam Undang-
undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman.
Ketersediaan
| SYA20220029 | 19/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
29/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
