Tinjauan Hukum Islam Tentang Penarikan Hibah Dalam Pasal 1688 KUH Perdata
Nurlina Vikawati Kahar/01.18.1055 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang tinjauan hukum Islam tentang penarikan hibah
dalam pasal 1688 KUH Perdata. Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam
penelitian ini adalah bagaimana ketentuan penarikan hibah dalam pasal 1688 KUH
Perdata dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang penarikan hibah dalam pasal
1688 KUH Perdata. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan atau
library research kualitatif deskriptif yaitu Penelitian kualitatif merupakan penelitian
yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk
hitungan lainnya, tetapi pada prosedur analisa non statistik. Pada skripsi ini terdapat
dua pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif dan teologis normatif.
Sumber data dalam penelitian ini meliputi: data sekunder adalah data yang diperoleh
menggunakan metode kepustakaan atau dikenal dengan istilah studi dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ketentuan terhadap penarikan hibah
dalam Pasal 1688 KUH Perdata dimana menegaskan bahwa suatu pengibahan tidak
dapat dicabut dan karena itu, tidak dapat pula dibatalkan kecuali dalam hal-hal
berikut: a) Karena syarat-syarat resmi untuk penghiba tidak terpenuhi, b) Jika orang
yang diberi hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan
yang bertujuan membunuh atau kejahatan lain terhadap penghibah, dan c) Apabila
penerima hibah menolak memberi nafkah atau tunjangan kepada penghibah, setelah
penghibah jatuh miskin. Dengan terjadinya penarikan atau penghapusan hibah ini
maka segala macam barang yang telah dihibahkan harus segera dikembalikan kepada
penghibah dalam keadaan bersih. Penarikan hibah atau penghapusan penghibahan
dilakukan dengan menyatakan kehendaknya kepada penerima hibah disertai
penuntutan kembali terhadap barang-barang yang telah dihibahkan. Akan tetapi
apabila itu tidak dipenuhi secara sukarela maka penuntutan kembali barang-barang itu
diajukan kepada Pengadilan. Selanjutnya mengenai tinjauan Hukum Islam tentang
penarikan hibah dalam Pasal 1688 KUH Perdata dimana menurut Hukum Islam
dijelaskan bahwa hibah yang telah diberikan tidak boleh ditarik kembali kecuali hibah
orangtua kepada anaknya. Hibah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dimana ketentuan terhadap kebolehan penarikan
hibah yang ada disini. Dalam Hukum Islam kebolehan penarikan hibah hanya sebatas
hibah yang diberikan orangtua kepada anaknya, hal tersebut didasarkan bahwa dalam
pemberian orang tua kepada anaknya harus berlaku adil, maka dari itu terjadinya
kemungkinan penarikan hibah orang tua kepada anaknya agar hak dari anak yang lain
tetap terjaga dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari pemberian tersebut.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Ketentuan terhadap penarikan hibah dalam Pasal 1688 KUH Perdata dimana
menegaskan bahwa suatu pengibahan tidak dapat dicabut dan karena itu, tidak
dapat pula dibatalkan kecuali dalam hal-hal berikut: a) Karena syarat-syarat
resmi untuk penghiba tidak terpenuhi, b) Jika orang yang diberi hibah telah
bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan
membunuh atau kejahatan lain terhadap penghibah, dan c) Apabila penerima
hibah menolak memberi nafkah atau tunjangan kepada penghibah, setelah
penghibah jatuh miskin. Dengan terjadinya penarikan atau penghapusan hibah
ini maka segala macam barang yang telah dihibahkan harus segera
dikembalikan kepada penghibah dalam keadaan bersih. Penarikan hibah atau
penghapusan penghibahan dilakukan dengan menyatakan kehendaknya kepada
penerima hibah disertai penuntutan kembali terhadap barang-barang yang telah
dihibahkan. Akan tetapi apabila itu tidak dipenuhi secara sukarela maka
penuntutan kembali barang-barang itu diajukan kepada Pengadilan
2. Tinjauan Hukum Islam tentang penarikan hibah dalam Pasal 1688 KUH
Perdata dimana menurut Hukum Islam dijelaskan bahwa hibah yang telah
diberikan tidak boleh ditarik kembali kecuali hibah orangtua kepada anaknya.
Hibah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dimana ketentuan terhadap kebolehan penarikan hibah yang
ada disini. Dalam Hukum Islam kebolehan penarikan hibah hanya sebatas hibah
yang diberikan orangtua kepada anaknya, berbeda dengan Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata dimana terdapat pada pasal 1688 KUH Perdata sebagai
berikut:
1. Jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah.
2. Jika orang yang diberi hibah telah bersalah melakukan atau membantu
melakukan kejahatan yang bertujuan membunuh atau kejahatan lain terhadap
penghibah.
3. Jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk
memberi nafkah kepadanya.
B. Saran
1. Mengingat banyaknya kasus tentang penarikan kembali hibah yang terjadi,
diharapkan baik pemberi hibah maupun penerima hibah harus memahami betul
dan juga memenuhi syarat serta ketentuan yang sudah diatur dalam
melaksanakan penghibahan tersebut agar hal ini dapat mengurangi atau
mencegah terjadinya kasus pembatalan atau penarikan kembali hibah
dikemudian hari.
2. Adanya perbedaan pandangan antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
dengan Hukum Islam (Fiqh) mengenai pembatalan atau penarikan kembali
hibah, sebaiknya hal ini Pemerintah merevisi terkait aturan mengenai
pembatalan atau penarikan kembali hibah agar dapat memberikan kepastian
hukum
dalam pasal 1688 KUH Perdata. Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam
penelitian ini adalah bagaimana ketentuan penarikan hibah dalam pasal 1688 KUH
Perdata dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang penarikan hibah dalam pasal
1688 KUH Perdata. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan atau
library research kualitatif deskriptif yaitu Penelitian kualitatif merupakan penelitian
yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk
hitungan lainnya, tetapi pada prosedur analisa non statistik. Pada skripsi ini terdapat
dua pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif dan teologis normatif.
Sumber data dalam penelitian ini meliputi: data sekunder adalah data yang diperoleh
menggunakan metode kepustakaan atau dikenal dengan istilah studi dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ketentuan terhadap penarikan hibah
dalam Pasal 1688 KUH Perdata dimana menegaskan bahwa suatu pengibahan tidak
dapat dicabut dan karena itu, tidak dapat pula dibatalkan kecuali dalam hal-hal
berikut: a) Karena syarat-syarat resmi untuk penghiba tidak terpenuhi, b) Jika orang
yang diberi hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan
yang bertujuan membunuh atau kejahatan lain terhadap penghibah, dan c) Apabila
penerima hibah menolak memberi nafkah atau tunjangan kepada penghibah, setelah
penghibah jatuh miskin. Dengan terjadinya penarikan atau penghapusan hibah ini
maka segala macam barang yang telah dihibahkan harus segera dikembalikan kepada
penghibah dalam keadaan bersih. Penarikan hibah atau penghapusan penghibahan
dilakukan dengan menyatakan kehendaknya kepada penerima hibah disertai
penuntutan kembali terhadap barang-barang yang telah dihibahkan. Akan tetapi
apabila itu tidak dipenuhi secara sukarela maka penuntutan kembali barang-barang itu
diajukan kepada Pengadilan. Selanjutnya mengenai tinjauan Hukum Islam tentang
penarikan hibah dalam Pasal 1688 KUH Perdata dimana menurut Hukum Islam
dijelaskan bahwa hibah yang telah diberikan tidak boleh ditarik kembali kecuali hibah
orangtua kepada anaknya. Hibah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dimana ketentuan terhadap kebolehan penarikan
hibah yang ada disini. Dalam Hukum Islam kebolehan penarikan hibah hanya sebatas
hibah yang diberikan orangtua kepada anaknya, hal tersebut didasarkan bahwa dalam
pemberian orang tua kepada anaknya harus berlaku adil, maka dari itu terjadinya
kemungkinan penarikan hibah orang tua kepada anaknya agar hak dari anak yang lain
tetap terjaga dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari pemberian tersebut.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Ketentuan terhadap penarikan hibah dalam Pasal 1688 KUH Perdata dimana
menegaskan bahwa suatu pengibahan tidak dapat dicabut dan karena itu, tidak
dapat pula dibatalkan kecuali dalam hal-hal berikut: a) Karena syarat-syarat
resmi untuk penghiba tidak terpenuhi, b) Jika orang yang diberi hibah telah
bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan
membunuh atau kejahatan lain terhadap penghibah, dan c) Apabila penerima
hibah menolak memberi nafkah atau tunjangan kepada penghibah, setelah
penghibah jatuh miskin. Dengan terjadinya penarikan atau penghapusan hibah
ini maka segala macam barang yang telah dihibahkan harus segera
dikembalikan kepada penghibah dalam keadaan bersih. Penarikan hibah atau
penghapusan penghibahan dilakukan dengan menyatakan kehendaknya kepada
penerima hibah disertai penuntutan kembali terhadap barang-barang yang telah
dihibahkan. Akan tetapi apabila itu tidak dipenuhi secara sukarela maka
penuntutan kembali barang-barang itu diajukan kepada Pengadilan
2. Tinjauan Hukum Islam tentang penarikan hibah dalam Pasal 1688 KUH
Perdata dimana menurut Hukum Islam dijelaskan bahwa hibah yang telah
diberikan tidak boleh ditarik kembali kecuali hibah orangtua kepada anaknya.
Hibah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dimana ketentuan terhadap kebolehan penarikan hibah yang
ada disini. Dalam Hukum Islam kebolehan penarikan hibah hanya sebatas hibah
yang diberikan orangtua kepada anaknya, berbeda dengan Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata dimana terdapat pada pasal 1688 KUH Perdata sebagai
berikut:
1. Jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah.
2. Jika orang yang diberi hibah telah bersalah melakukan atau membantu
melakukan kejahatan yang bertujuan membunuh atau kejahatan lain terhadap
penghibah.
3. Jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk
memberi nafkah kepadanya.
B. Saran
1. Mengingat banyaknya kasus tentang penarikan kembali hibah yang terjadi,
diharapkan baik pemberi hibah maupun penerima hibah harus memahami betul
dan juga memenuhi syarat serta ketentuan yang sudah diatur dalam
melaksanakan penghibahan tersebut agar hal ini dapat mengurangi atau
mencegah terjadinya kasus pembatalan atau penarikan kembali hibah
dikemudian hari.
2. Adanya perbedaan pandangan antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
dengan Hukum Islam (Fiqh) mengenai pembatalan atau penarikan kembali
hibah, sebaiknya hal ini Pemerintah merevisi terkait aturan mengenai
pembatalan atau penarikan kembali hibah agar dapat memberikan kepastian
hukum
Ketersediaan
| SSYA20220075 | 75/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
75/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
