Studi Komparatif Mawa>li Menurut Hazairin dan Ahli Waris Pengganti Di Dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam

No image available for this title
Penelitian ini membahas tentang studi komparatif mawa>li menurut Hazairin
dan ahli waris pengganti di dalam Pasal 185 kompilasi hukum Islam. Tujuan
penelitian ini yaitu untuk mengetahui kedudukan ahli waris pengganti berdasarkan
kompilasi hukum Islam Pasal 185 dan mawa>li menurut Hazairin serta persamaan dan
perbedaan ahli waris pengganti dalam kompilasi hukum Islam dan Mawa>li menurut
Hazairin.
Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian pustaka (library
research), pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan kualitatif,
pendekatan keilmuan dan metode analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kedudukan ahli waris pengganti
Pasal 185 dalam Kompilasi Hukum Islam dan Mawa>li menurut Hazairin,
sebagaimana yang tertulis pada Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) KHI terkait ahli waris
pengganti sangat mempunyai pengaruh dalam pembagian harta warisan. Pengaruhnya
yaitu menjadikan adanya pihak yang sebelumnya tidak berhak mendapat warisan
menjadi berhak memperoleh warisan, termasuk dari seberapa banyak perolehan yang
akan didapatnya. Biasanya, ahli waris pengganti diberikan kepada cucu pancar laki-
laki atau perempuan dan selanjutnya ke bawah. Sedangkan menurut Hazairin mawa>li
selalu mewaris, tidak pernah tertutup oleh ahli waris lain (utama). Keberadaan
mawa>li ini merupakan konsep yang benar-benar baru dalam ilmu fara>id}h (hukum
waris), dan lebih mencerminkan keadilan. Dalam konsep ahli waris pengganti atau
mawa>li , Hazairin sebenarnya mengatakan bahwa pemakaian kata ahli waris
pengganti sebagai padanan mawa>li sesungguhnya tidak begitu tepat. Namun istilah
itu digunakan juga karena perkataan ahli waris pengganti terdapat dalam Hukum adat.
2) Persamaan antara ahli waris pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam dan Mawa>li
menurut Hazairin adalah mengenai penggantian kedudukan tempat hanya dapat
terjadi setelah adanya kematian artinya orang yang masih hidup tidak dapat
digantikan kedudukannya. Dimana ahli waris pengganti dan mawa>li itu ditujukan
untuk supaya cucu yang telah meninggal orang tuanya bisa kembali menerima
warisan. Sedangkan perbedaanya terletak pada ahli waris yang dapat mewarisi
apabila orang tuanya telah meninggal lebih dahulu dari pewaris dan ia menggantikan
kedudukan orang tuanya itu dengan porsi ia tidak boleh melebihi dari bagian ahli
waris yang lain yang sejajar dengan yang diganti. Mereka ini adalah cucu,
kemenakan, dan saudara sepupu yang orang tuanya telah meninggal lebih dahulu dari
pewaris. Dan menurut pandangan Hazarin terhadap ahli waris pengganti ( mawa>li )
selalu mewaris, tidak pernah tertutup oleh ahli waris lain (utama). Jadi, cucu dapat
mewaris bersama dengan anak manakala orang tuanya meninggal lebih dulu daripada
kakeknya dan bagian yang diterimanya sama besarnya dengan yang diterima oleh
orang tuanya (seandainya masih hidup).
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan
bahwa:
1. Kedudukan ahli waris pengganti Pasal 185 dalam Kompilasi Hukum Islam dan
Mawa>li menurut Hazairin, sebagaimana yang tertulis pada pasal 185 ayat (1) dan
ayat (2) KHI terkait ahli waris pengganti sangat mempunyai pengaruh dalam
pembagian harta warisan. Pengaruhnya yaitu menjadikan adanya pihak yang
sebelumnya tidak berhak mendapat warisan menjadi berhak memperoleh warisan,
termasuk dari seberapa banyak perolehan yang akan didapatnya. Biasanya, ahli
waris pengganti diberikan kepada cucu pancar laki-laki atau perempuan dan
selanjutnya kebawah. Sedangkan mawa>li sebagai ahli waris dalam al-Qur‟an
menurut Hazairin diartikan sebagai ahli waris pengganti. Menurut Hazairin
mawa>li selalu mewaris, tidak pernah tertutup oleh ahli waris lain (utama). Sebagai
contoh, cucu dapat mewaris bersama dengan anak (paman/bibi) manakala orang
tuanya meninggal lebih dulu daripada kakeknya dan bagian yang diterimanya
sama besarnya dengan yang diterima oleh orang tuanya (seandainya masih hidup).
Keberadaan mawa>li ini merupakan konsep yang benar-benar baru dalam ilmu
fara>id}h (hukum waris), dan lebih mencerminkan keadilan. Dalam konsep ahli
waris pengganti atau mawa>li , Hazairin sebenarnya mengatakan bahwa pemakaian
kata ahli waris pengganti sebagai padanan mawa>li sesungguhnya tidak begitu
tepat. Namun istilah itu digunakan juga karena perkataan ahli waris pengganti
terdapat dalam hukum adat.
2. Persamaan antara ahli waris pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam dan Mawa>li
menurut Hazairin adalah mengenai penggantian kedudukan tempat hanya dapat
terjadi setelah adanya kematian, artinya orang yang masih hidup tidak dapat
digantikan kedudukannya. Dimana ahli waris pengganti dan mawa>li itu ditujukan
untuk supaya cucu yang telah meninggal orang tuanya bisa kembali menerima
warisan. Sedangkan perbedaannya terletak pada ahli waris yang dapat mewarisi
apabila orang tuanya telah meninggal lebih dahulu dari pewaris dan ia
menggantikan kedudukan orang tuanya itu dengan porsi ia tidak boleh melebihi
dari bagian ahli waris yang lain yang sejajar dengan yang diganti. Mereka ini
adalah cucu, kemenakan, dan saudara sepupu yang orang tuanya telah meninggal
lebih dahulu dari pewaris. Dan menurut pandangan Hazarin terhadap ahli waris
pengganti ( mawa>li ) selalu mewaris, tidak pernah tertutup oleh ahli waris lain
(utama). Jadi, cucu dapat mewaris bersama dengan anak manakala orang tuanya
meninggal lebih dulu daripada kakeknya dan bagian yang diterimanya sama
besarnya dengan yang diterima oleh orang tuanya (seandainya masih hidup).
B. Saran
1. Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum positif, Hendaknya mampu memberikan
solusi terbaik bagi permasalahan-permasalahan yang ada dan hidup di masyarakat.
Termasuk mengenai permasalahan kedudukan ahli waris pengganti terhadap harta
warisan. Keberadaan ahli waris pengganti yang tidak dijelaskan secara eksplisit
dijelaskan dalam nash, semestinya dapat dijelaskan lebih lanjut. Hal tersebut
merupakan permasalahan yang harus diselesaikan berikutnya. Sehingga, berkaitan
dengan kedudukan ahli waris pengganti terhadap harta warisan ini, juga dapat
diselesaikan secara adil dan pasti sesuai dengan nilai-nilai kemaslahatan dalam
hukum Islam. Hal ini tentunya demi kebaikan bersama terutama bagi keluarga
pewaris serta agar segala tindakan yang dilakukan oleh siapapun dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum .
2. Kedudukan ahli waris pengganti yang menjadi problem di masyarakat, dalam
penyelesaiannya sebaiknya dilihat dulu dari dasar hukum kedudukan ahli waris
pengganti dalam al-Qur‟an dan hadits. Oleh karena al-Qur‟an dan hadits tidak
menjelaskan secara eksplisit kedudukan ahli waris pengganti, maka harus merujuk
kepada teori-teori maupun konsep-konsep tentang waris pengganti .
Ketersediaan
SSYA20210189189/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

189/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top