Sengketa Waris Antara Anak Kandung Dengan Cucu Pewaris Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A (Studi Putusan Nomor 402/Pdt.G/2019/PA.Wtp)
Eki Andini/01.17.1023 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Sengketa Waris Antara Anak Kandung Dengan Cucu
Pewaris Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A (Studi Putusan Nomor
402/Pdt.G/2019/PA.Wtp). Tujuan dari penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan
Problematika Putusan Nomor 402/Pdt.G/2019/PA.Wtp Terhadap Sengketa Waris
Antara Anak Kandung Dengan Cucu Pewaris Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A; Untuk mengetahui dan menjelaskan tentang analisis pertimbangan hakim
Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone dalam pembagian warisan terhadap nomor
putusan 402/Pdt.G/2019/PA.Wtp tentang sengketa waris antara Anak Kandung
Pewaris Dengan Cucu Pewaris;
Jenis penelitian ini adalah menggunakan penelitian pustaka library research /
metode library research. Adapun data dan sumber data penelitian ini adalah bahan
hukum primer, sekunder dan tersier, serta tekhnik analisis datanya melalui tiga tahap
yaitu reduksi data dengan menerangkan hal-hal pokok terhadap isi data, kemudian
mendisplay data secara sederhana dan terakhir memverifikasi serta menyimpulkannya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: problematika putusan perkara dalam
kasus nomor putusan 402/Pdt.G/2020/PA.Wtp mengenai sengketa waris, bahwa
Santang Dg Tabunga binti Pannu atau penggugat alias anak kelima dari pasangan
Pannu bin Dg Manessa dan Salimang binti Telletu menuntut para tergugat yang telah
melakukan pembagian secara bebas terhadap obyek sengketa atau harta warisan dari
kedua orang taunya yaitu Pannu dan Salimang yang telah meninggal, salah-atunya
adalah 1(satu) petak tanah sawah seluas ± 35 are, bergelar Cangaduri terletak di
Kabupaten Bone, 1 (satu) petak tanah sawah seluas ± 70 are, bergelar Lamalampe,
terletak di dusun Kabupaten Bone, 2 (dua) petak sawah selua ± 5 are bergelar
Lawempaga terletak di Kabupaten Bone, yang telah dikuasai secara bersama-sama
oleh Sunrawa Dg. Macora sebagai istri Serang serta anak-anaknya, Sulo Dg. Pawawo
sebagai anak penggugat, sehingga analisis pertimbangan hakim terhadap kasus nomor
putusan 402/Pdt.G/2020/PA.Wtp mengenai sengketa waris bahwa majelis hakim
telah melakukan pertimbangan hukum terhadap para tergugat dan penggugat
bahwasanya para pihak atau siapa saja yang menguasai barang harus dihukum untuk
mengembalikan harta-harta yang dimiliki kepada yang berhak. Jika tidak ingin
dikembalikan maka seluruh harta sengketa tersebut wajib untuk dilelang dan dibagi
rata sesuai dengan porsi yang telah ditetapkan oleh hakim Pengadilan Agama
Watampone. Sehingga hal demikian dipertimbangkan oleh para hakim pengadilan
agama watampone, dengan cara membundel seluruh obyek sengketa yang tertera
dalam poin ketujuh huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, dan j lalu membagikan harta warisan
tersebut kepada penggugat dan tergugat secara adil dan sesuai porsi yang telah
ditetapkan oleh aturan yang berlaku
A. Kesimpulan
1. Problematika putusan perkara dalam kasus nomor putusan
402/Pdt.G/2020/PA.Wtp mengenai sengketa waris, bahwa Santang Dg
Tabunga binti Pannu atau penggugat alias anak kelima dari pasangan Pannu
bin Dg Manessa dan Salimang binti Telletu menuntut para tergugat yang telah
melakukan pembagian secara bebas terhadap obyek sengketa atau harta
warisan dari kedua orang taunya yaitu pannu dan salimang yang telah
meninggal, tuntutan penggugat adalah bahwasanya obyek sengketa pada point
ke tujuh huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i dan j telah dikuasai secara bersama-sama
oleh tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dengan alasan para tergugat telah
mengeluarkan uang untuk biaya “mattampung” tante, dan omnya yaitu hanise
dan matto alias saudara kandung dari penggugat yang telah meninggal dunia
dan tidak memiliki ahli waris, sehingga penggugat menuntut para tergugat I,
II, III, IV, V, VI, VII, VIII untuk memberikan hak yang seharusnya penggugat
dapatkan terhadap obyek sengketa tersebut sebagai ahli waris utama.
2. Analisis pertimbangan hakim terhadap kasus nomor putusan
402/Pdt.G/2020/PA.Wtp mengenai sengketa waris bahwa majelis hakim telah
melakukan pertimbangan hukum terhadap para tergugat dan penggugat
bahwasanya mereka berhak untuk mendapatkan harta warisan dari pannu dan
salimang dikarenakan anak ketiganya yang bernama serang berhak menerima
harta warisan, hal ini sesuai dengan yang terjadi dengan anak ketiga dari si
pewaris yang meninggalkan seorang istri dan 3 orang anak, namun disamping
itu 3 dari anak ketiga juga bisa langsung berhubungan dengan si pewaris
utama yaitu orang tua dari anak ketiga (saudara dari si penggugat) sehingga
harta-harta tersebut masih termasuk budel warisan yang harus dibagikan
kepada ahli warisnya, sehingga para pihak atau siapa saja yang menguasai
barang harus dihukum untuk mengembalikan harta-harta yang dimiliki kepada
yang berhak. Jika tidak ingin dikembalikan maka seluruh harta sengketa
tersebut wajib untuk dilelang dan dibagi rata sesuai dengan porsi yang telah
ditetapkan oleh hakim pengadilan agama watampone.
B. Implikasi
Untuk menghindari segala permasalahan yang berhubungan dengan ahli waris
pengganti, seharusnya para pihak yang berwenang akan hal regulasi, mengeluarkan
aturan yang secara khusus mengatur tentang pembagian harta warisan bagi para ahli
waris pengganti, sehingga tidak menimbulkan multitafsir, dan seyogyanya para pihak
khususnya pengadilan agama melakukan banyak-banyak penyuluhan terkait dengan
hal kewarisan baik itu pembagiannya dan juga memperkenalkan tentang apa itu ahli
waris pengganti di dalam kewarisan, khususnya kepada masyarakat yang tertelak di
pedesaan.
Pewaris Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A (Studi Putusan Nomor
402/Pdt.G/2019/PA.Wtp). Tujuan dari penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan
Problematika Putusan Nomor 402/Pdt.G/2019/PA.Wtp Terhadap Sengketa Waris
Antara Anak Kandung Dengan Cucu Pewaris Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A; Untuk mengetahui dan menjelaskan tentang analisis pertimbangan hakim
Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone dalam pembagian warisan terhadap nomor
putusan 402/Pdt.G/2019/PA.Wtp tentang sengketa waris antara Anak Kandung
Pewaris Dengan Cucu Pewaris;
Jenis penelitian ini adalah menggunakan penelitian pustaka library research /
metode library research. Adapun data dan sumber data penelitian ini adalah bahan
hukum primer, sekunder dan tersier, serta tekhnik analisis datanya melalui tiga tahap
yaitu reduksi data dengan menerangkan hal-hal pokok terhadap isi data, kemudian
mendisplay data secara sederhana dan terakhir memverifikasi serta menyimpulkannya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: problematika putusan perkara dalam
kasus nomor putusan 402/Pdt.G/2020/PA.Wtp mengenai sengketa waris, bahwa
Santang Dg Tabunga binti Pannu atau penggugat alias anak kelima dari pasangan
Pannu bin Dg Manessa dan Salimang binti Telletu menuntut para tergugat yang telah
melakukan pembagian secara bebas terhadap obyek sengketa atau harta warisan dari
kedua orang taunya yaitu Pannu dan Salimang yang telah meninggal, salah-atunya
adalah 1(satu) petak tanah sawah seluas ± 35 are, bergelar Cangaduri terletak di
Kabupaten Bone, 1 (satu) petak tanah sawah seluas ± 70 are, bergelar Lamalampe,
terletak di dusun Kabupaten Bone, 2 (dua) petak sawah selua ± 5 are bergelar
Lawempaga terletak di Kabupaten Bone, yang telah dikuasai secara bersama-sama
oleh Sunrawa Dg. Macora sebagai istri Serang serta anak-anaknya, Sulo Dg. Pawawo
sebagai anak penggugat, sehingga analisis pertimbangan hakim terhadap kasus nomor
putusan 402/Pdt.G/2020/PA.Wtp mengenai sengketa waris bahwa majelis hakim
telah melakukan pertimbangan hukum terhadap para tergugat dan penggugat
bahwasanya para pihak atau siapa saja yang menguasai barang harus dihukum untuk
mengembalikan harta-harta yang dimiliki kepada yang berhak. Jika tidak ingin
dikembalikan maka seluruh harta sengketa tersebut wajib untuk dilelang dan dibagi
rata sesuai dengan porsi yang telah ditetapkan oleh hakim Pengadilan Agama
Watampone. Sehingga hal demikian dipertimbangkan oleh para hakim pengadilan
agama watampone, dengan cara membundel seluruh obyek sengketa yang tertera
dalam poin ketujuh huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, dan j lalu membagikan harta warisan
tersebut kepada penggugat dan tergugat secara adil dan sesuai porsi yang telah
ditetapkan oleh aturan yang berlaku
A. Kesimpulan
1. Problematika putusan perkara dalam kasus nomor putusan
402/Pdt.G/2020/PA.Wtp mengenai sengketa waris, bahwa Santang Dg
Tabunga binti Pannu atau penggugat alias anak kelima dari pasangan Pannu
bin Dg Manessa dan Salimang binti Telletu menuntut para tergugat yang telah
melakukan pembagian secara bebas terhadap obyek sengketa atau harta
warisan dari kedua orang taunya yaitu pannu dan salimang yang telah
meninggal, tuntutan penggugat adalah bahwasanya obyek sengketa pada point
ke tujuh huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i dan j telah dikuasai secara bersama-sama
oleh tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dengan alasan para tergugat telah
mengeluarkan uang untuk biaya “mattampung” tante, dan omnya yaitu hanise
dan matto alias saudara kandung dari penggugat yang telah meninggal dunia
dan tidak memiliki ahli waris, sehingga penggugat menuntut para tergugat I,
II, III, IV, V, VI, VII, VIII untuk memberikan hak yang seharusnya penggugat
dapatkan terhadap obyek sengketa tersebut sebagai ahli waris utama.
2. Analisis pertimbangan hakim terhadap kasus nomor putusan
402/Pdt.G/2020/PA.Wtp mengenai sengketa waris bahwa majelis hakim telah
melakukan pertimbangan hukum terhadap para tergugat dan penggugat
bahwasanya mereka berhak untuk mendapatkan harta warisan dari pannu dan
salimang dikarenakan anak ketiganya yang bernama serang berhak menerima
harta warisan, hal ini sesuai dengan yang terjadi dengan anak ketiga dari si
pewaris yang meninggalkan seorang istri dan 3 orang anak, namun disamping
itu 3 dari anak ketiga juga bisa langsung berhubungan dengan si pewaris
utama yaitu orang tua dari anak ketiga (saudara dari si penggugat) sehingga
harta-harta tersebut masih termasuk budel warisan yang harus dibagikan
kepada ahli warisnya, sehingga para pihak atau siapa saja yang menguasai
barang harus dihukum untuk mengembalikan harta-harta yang dimiliki kepada
yang berhak. Jika tidak ingin dikembalikan maka seluruh harta sengketa
tersebut wajib untuk dilelang dan dibagi rata sesuai dengan porsi yang telah
ditetapkan oleh hakim pengadilan agama watampone.
B. Implikasi
Untuk menghindari segala permasalahan yang berhubungan dengan ahli waris
pengganti, seharusnya para pihak yang berwenang akan hal regulasi, mengeluarkan
aturan yang secara khusus mengatur tentang pembagian harta warisan bagi para ahli
waris pengganti, sehingga tidak menimbulkan multitafsir, dan seyogyanya para pihak
khususnya pengadilan agama melakukan banyak-banyak penyuluhan terkait dengan
hal kewarisan baik itu pembagiannya dan juga memperkenalkan tentang apa itu ahli
waris pengganti di dalam kewarisan, khususnya kepada masyarakat yang tertelak di
pedesaan.
Ketersediaan
| SSYA20210107 | 107/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
107/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
