Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menerapkan Sumpah Suppletoir Sebagai Alat Bukti Pelengkap Pada Perkara Cerai Talak ( Studi Kasus Putusan Nomor 1382/Pdt.G/2020/PA.Wtp )
Diah Arustiati Pada/ 01.18.1072 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menerapkan
Sumpah Suppletoir Sebagai Alat Bukti Pelengkap Pada Perkara Cerai Talak
(Studi Kasus Putusan Nomor 1382/Pdt.G/2020/PA.Wtp). Kajian dalam penelitian
ini membahas dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan sumpah suppletoir
sebagai alat bukti pelengkap pada perkara cerai talak nomor 1382/Pdt.G/2020/
PA.Wtp dan pelaksanaan sumpah suppletoir. Tujuan dari penelitian ini untuk
mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memerintahkan sumpah suppletoir
sebagai alat bukti pelengkap pada perkara cerai talak nomor 1382/Pdt.G/2020/
PA.Wtp. dan pelaksanaan sumpah suppletoir, serta kegunaan dari penelitian ini
diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan pada umunya dan ilmu hukum khususnya penerapan alat bukti sumpah
suppletoir sebagai alat bukti pelengkap pada perkara cerai talak.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskripstif yang bersifat field
research dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber
dari penelitian ini adalah sumber data primer yang terdiri dari Hakim Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A yaitu Drs. Dasri Akil, S.H. Sumber data sekunder
berupa salinan putusan nomor 1382/Pdt.G/2020/PA.Wtp, peraturan perundang-
undangan yaitu Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang
Peradilan Agama, R.Bg., KUHPerdata, dan buku hukum yang relevan diantaranya
Hukum Acara Perdata, Hukum Pembuktian, Penerapan Hukum Acara Perdata di
Lingkungan Peradilan Agama dan Hukum Perkawinan yang keseluruhan berkaitan
dengan penerapan sumpah suppletoir sebagai alat bukti pelengkap pada perkara cerai
talak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam
menerapkan sumpah suppletoir sebagai alat bukti pelengkap pada perkara cerai talak
nomor 1382/Pdt.G/2020/PA.Wtp., adalah berdasarkan pasal 182 ayat (1) R.Bg.
Alasan hakim dalam menerapkan sumpah suppletoir adalah ketidakmampuan
pemohon untuk menghadirkan alat bukti lain untuk melengkapi alat bukti satu orang
saksi, serta keinginan pemohon untuk segera bercerai. Jadi kedudukan sumpah
suppletoir melengkapi alat bukti satu orang saksi. Pelaksanaan sumpah suppletoir
setelah Majelis Hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan sela yang berisi
perintah pengangkatan sumpah suppletoir yang berbunyi “Wallāhi, Demi Allah saya
bersumpah bahwa apa yang saya dalilkan dalam surat permohonan saya adalah benar,
tidak lain daripada yang sebenarnya”.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan pada pembahasan sebelumnya,
maka kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Penerapan sumpah suppletoir sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara
perceraian merujuk kepada pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama yang menerangkan bahwa hukum acara yang berlaku di
pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah hukum acara perdata yang
berlaku di pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Menginduk ke sumber
hukum acara Peradilan Umum, dasar pertimbangan hakim dalam pembuktian
melalui sumpah suppletoir sebagai alat bukti pelengkap pada perkara cerai talak
nomor 1382/Pdt.G/2020/PA.Wtp., yaitu pasal 182 ayat (1) R.Bg. Alasan hakim
dalam menerapkan sumpah suppletoir adalah ketidakmampuan pemohon untuk
menghadirkan alat bukti lain untuk melengkapi alat bukti satu orang saksi serta
keinginan pemohon untuk segera bercerai. Jadi kedudukan sumpah suppletoir
melengkapi alat bukti satu orang saksi.
2. Pelaksanaan sumpah suppletoir setelah pemohon menyatakan tidak mampu lagi
menghadirkan alat bukti lain dan bersedia untuk mengangkat sumpah, Majelis
hakim kemudian bermusyawarah dan menjatuhkan putusan sela yang berisi
perintah pengangkatan sumpah suppletoir kepada pemohon. Sumpah suppletoir
berbunyi “Wallahi, Demi Allah saya bersumpah bahwa apa yang saya dalilkan
dalam surat permohonan saya adalah benar, tidak lain daripada yang sebenarnya”.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti menyadari
bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini. Untuk itu terdapat
beberapa saran untuk bahan pertimbangan bagi pihak Pengadilan Agama dan sebagai
penyempurnaan penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan penelitian yang sama.
Adapun saran tersebut yaitu:
1. Pihak Pengadilan Agama sebaiknya lebih memperhatikan perkara yang masuk
agar data yang diperlukan oleh peneliti dapat diakses dengan baik.
2. Pihak Pengadilan Agama khususnya bagian penasehat diharapkan dapat bekerja
secara maksimal dan memberikan penyuluhan yang terpadu dan menyeluruh agar
pasangan tersebut dapat rujuk kembali dengan memberikan nasehat-nasehat yang
berhubungan dengan perkawinan.
3. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangkan
penelitian terkait dengan jenis-jenis alat bukti sah yang dapat digunakan dalam
pembuktian perkara perceraian selain dari apa yang dibahas oleh penulis dalam
skripsi ini.
Sumpah Suppletoir Sebagai Alat Bukti Pelengkap Pada Perkara Cerai Talak
(Studi Kasus Putusan Nomor 1382/Pdt.G/2020/PA.Wtp). Kajian dalam penelitian
ini membahas dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan sumpah suppletoir
sebagai alat bukti pelengkap pada perkara cerai talak nomor 1382/Pdt.G/2020/
PA.Wtp dan pelaksanaan sumpah suppletoir. Tujuan dari penelitian ini untuk
mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memerintahkan sumpah suppletoir
sebagai alat bukti pelengkap pada perkara cerai talak nomor 1382/Pdt.G/2020/
PA.Wtp. dan pelaksanaan sumpah suppletoir, serta kegunaan dari penelitian ini
diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan pada umunya dan ilmu hukum khususnya penerapan alat bukti sumpah
suppletoir sebagai alat bukti pelengkap pada perkara cerai talak.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskripstif yang bersifat field
research dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber
dari penelitian ini adalah sumber data primer yang terdiri dari Hakim Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A yaitu Drs. Dasri Akil, S.H. Sumber data sekunder
berupa salinan putusan nomor 1382/Pdt.G/2020/PA.Wtp, peraturan perundang-
undangan yaitu Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang
Peradilan Agama, R.Bg., KUHPerdata, dan buku hukum yang relevan diantaranya
Hukum Acara Perdata, Hukum Pembuktian, Penerapan Hukum Acara Perdata di
Lingkungan Peradilan Agama dan Hukum Perkawinan yang keseluruhan berkaitan
dengan penerapan sumpah suppletoir sebagai alat bukti pelengkap pada perkara cerai
talak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam
menerapkan sumpah suppletoir sebagai alat bukti pelengkap pada perkara cerai talak
nomor 1382/Pdt.G/2020/PA.Wtp., adalah berdasarkan pasal 182 ayat (1) R.Bg.
Alasan hakim dalam menerapkan sumpah suppletoir adalah ketidakmampuan
pemohon untuk menghadirkan alat bukti lain untuk melengkapi alat bukti satu orang
saksi, serta keinginan pemohon untuk segera bercerai. Jadi kedudukan sumpah
suppletoir melengkapi alat bukti satu orang saksi. Pelaksanaan sumpah suppletoir
setelah Majelis Hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan sela yang berisi
perintah pengangkatan sumpah suppletoir yang berbunyi “Wallāhi, Demi Allah saya
bersumpah bahwa apa yang saya dalilkan dalam surat permohonan saya adalah benar,
tidak lain daripada yang sebenarnya”.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan pada pembahasan sebelumnya,
maka kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Penerapan sumpah suppletoir sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara
perceraian merujuk kepada pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama yang menerangkan bahwa hukum acara yang berlaku di
pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah hukum acara perdata yang
berlaku di pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Menginduk ke sumber
hukum acara Peradilan Umum, dasar pertimbangan hakim dalam pembuktian
melalui sumpah suppletoir sebagai alat bukti pelengkap pada perkara cerai talak
nomor 1382/Pdt.G/2020/PA.Wtp., yaitu pasal 182 ayat (1) R.Bg. Alasan hakim
dalam menerapkan sumpah suppletoir adalah ketidakmampuan pemohon untuk
menghadirkan alat bukti lain untuk melengkapi alat bukti satu orang saksi serta
keinginan pemohon untuk segera bercerai. Jadi kedudukan sumpah suppletoir
melengkapi alat bukti satu orang saksi.
2. Pelaksanaan sumpah suppletoir setelah pemohon menyatakan tidak mampu lagi
menghadirkan alat bukti lain dan bersedia untuk mengangkat sumpah, Majelis
hakim kemudian bermusyawarah dan menjatuhkan putusan sela yang berisi
perintah pengangkatan sumpah suppletoir kepada pemohon. Sumpah suppletoir
berbunyi “Wallahi, Demi Allah saya bersumpah bahwa apa yang saya dalilkan
dalam surat permohonan saya adalah benar, tidak lain daripada yang sebenarnya”.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti menyadari
bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini. Untuk itu terdapat
beberapa saran untuk bahan pertimbangan bagi pihak Pengadilan Agama dan sebagai
penyempurnaan penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan penelitian yang sama.
Adapun saran tersebut yaitu:
1. Pihak Pengadilan Agama sebaiknya lebih memperhatikan perkara yang masuk
agar data yang diperlukan oleh peneliti dapat diakses dengan baik.
2. Pihak Pengadilan Agama khususnya bagian penasehat diharapkan dapat bekerja
secara maksimal dan memberikan penyuluhan yang terpadu dan menyeluruh agar
pasangan tersebut dapat rujuk kembali dengan memberikan nasehat-nasehat yang
berhubungan dengan perkawinan.
3. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangkan
penelitian terkait dengan jenis-jenis alat bukti sah yang dapat digunakan dalam
pembuktian perkara perceraian selain dari apa yang dibahas oleh penulis dalam
skripsi ini.
Ketersediaan
| SSYA20220021 | 21/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
21/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
