Pembunuhan Sebagai Penghalang Menerima Warisan (Studi Komparatif Pendapat Imam Abu Hanifah Dan Hukum Perdata)
Nur Esa/ 01.18.1111 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenaiPembunuhan Sebagai Penghalang Menerima
Warisan (Studi Komparatif Pendapat Imām Abū Ḥanīfah dan Hukum Perdata).
permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan Imām Abū Ḥanīfah
dan Hukum Perdata mengenai pembunuhan sebagai penghalang menerima warisan
dan bagaimana persamaan dan perbedaan pendapat Imām Abū Ḥanīfah dan Hukum
Perdata dalam konsep penetuan mengenai pembunuhan sebagai penghalang
menerima warisan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Imām
Abū Ḥanīfah dan Hukum Perdata mengenai pembunuhan sebagai penghalang
menerima warisan dan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pendapat Imām
Abū Ḥanīfah dan Hukum Perdata dalam konsep penentuannya mengenai
pembunuhan sebagai penghalang menerima warisan. Penelitian ini merupakan
penelitian kepustakaan (library research) kualitatif deskriptif dengan pendekatan
yuridis normatif dan teologis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembunuhan merupakan suatu
perbuatan yang memiliki dampak terhadap hukum kewarisan Islam, yakni menjadi
sebab terhalangnya seorang ahli waris untuk mendapatkan harta warisan dari
pewarisnya, karena menjadikan pembunuhan sebagai tujuan untuk mempercepat
pembagian harta warisan.Pertama,Pendapat Imām Abū Ḥanīfah mengenai
pembunuhan menjadi salah satu penghalang seseorang mendapatkan warisan yang
sudah jelas disebutkan jenis pembunuhannya yaitu pembunuhan yang bersanksi qiṣāṣ
atau kaffārah, yaitu pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan mirip sengaja,
pembunuhan karena keliru dan pembunuhan dianggap keliru, adapula jenis
pembunuhan yang tidak menghalangi seseorang mendapat warisan yaitu pembunuhan
karena hak, pembunuhan karena alasan, pembunuhan karena suatu sebab dan
pembunuhan yang terjadi yang dilakukan oleh orang yang bukan mukallaf. Dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga menjelaskan bahwa pembunuhan juga
menjadi penyebab hilangnya hak waris seseorang dalam pewarisan sebagaimana
dalam Pasal 838 ayat (1) dan (2). Kedua, Persamaan antara pendapat Imām Abū
Ḥanīfah dan Hukum perdata dalam konsep penentuan mengenai pembunuhan sebagai
penghalang menerima warisan yaitu menjadi hukuman tambahan bagi orang yang
melakukan pembunuhan dan menjadi hilangnya hak ahli waris untuk mendapatkan
warisan. Sedangkan dalam perbedaannya yaitu terletak pada jenis pembunuhannya
dan dalam konsep penentuannya menurut Imām Abū Ḥanīfah pembunuhan yang
menjadi sebab seseorang terhalang menerima warisan yaitu segala pembunuhan yang
bersanksi qiṣāṣ atau kaffārah yaitu pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan mirip
sengaja, pembunuhan karena keliru dan pembunuhan dianggap keliru, dan menurut
Hukum Perdata semua jenis pembunuhan dapat mengahalangi seseorang untuk tidak
mendapat warisan yaitu pembunuhan sengaja maupun tidak sengaja dan seseorang
terhalang menerima warisan apabila ada putusan hakim yang telah menetapkan
perkara tersebut.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Imām Abū Ḥanīfah mengenai pembunuhan sebagai penghalang menerima
warisan yaitu pembunuhan yang dapat diberikan hukuman atau yang
bersanksi qiṣāṣ dan pembunuhan yang bersanksi kaffārah, diantaranya
pembunuhan sengaja, pembunuhan mirip sengaja, pembunuhan karena khilaf
dan pembunuhan dianggap khilaf. Dan dalam Hukum Perdata, orang yang
terhalang menjadi ahli waris dan tidak mendapatkan harta warisan yaitu orang
yang tidak patut untuk menjadi ahli waris sebagaimana yang tercantum dalam
Pasal 838 KUHPerdata, meskipun dalam KUHPerdata tidak dijelaskan secara
detail mengenai jenis pembunuhan dan akibatnya karena jenis pembunuhan
dan akibatnya tergantung pada putusan hakim yang mengadili perkara
tersebut.
2. Dalam Persamaan dan perbedaan antara pendapat Imām Abū Hanīfah dan
Hukum Perdata terkait dengan pembunuhan sebagai penghalang menerima
warisan, yaitu sebagai hukuman tambahan dan sama-sama tidak mendapatkan
warisan dari ahli waris, jika ahli waris melakukan suatu tindak pembunuhan
atau melakukan suatu hal yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa
seseorang. Sedangkan dari segi perbedaannya yaitu dalam pendapat Imām
Abū Hanīfah jelas bahwa ahli waris yang melakukan pembunuhan terhadap
90
pewaris tidak akan mendapatkan warisan, dan menggolongkan pembunuhan
yang menyebabkan seseorang terhalang mendapatkan warisan yaitu
pembunuhan yang bersanksi qiṣāṣ dan kaffārah diantaranya pembunuhan
sengaja, pembunuhan mirip sengaja, pembunuhan karena khilaf, dan
pembunuhan dianggap khilaf. Dan dalam Hukum Perdata jenis pembunuhan
ada dua yaitu pembunuhan sengaja dan pembunuhan tidak sengaja, Hukum
Peradata tidak dijelaskan secara tegas mengenai jenis pembunuhan yang dapat
menghalangi seseorang mendapatkan warisan dari ahli waris karena semua
keputusan berada di tangan hakim atau semua perbuatan dapat dijatuhi
hukuman apabila telah ada putusan hakim.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus
di perhatikan ;
1. Dalam masyarakat masih sering terjadi pembunuhan yang dilakukan ahli
waris terhadap pewarisnya. Hal ini terjadi karena masih banyaknya
masyarakat yang belum memahami akibat dari perbuatan pembunuhan
tersebut dan masih banyak juga mereka yang masih tetap mendapatkan harta
warisan meskipun telah melakukan pembunuhan. Dan dari banyaknya kasus
yang sering terjadi dalam masyarakat bahwa telah ditetapkan aturan mengenai
larangan melakukan tindak pembunuhan dalam Hukum Perdata. maka dari itu,
pemberian edukasi serta sosialisasi perlu dilakukan untuk memberikan
informasi kepada masyarakat tentang akibat atau dampak dari perbuatan
pembunuhan dalam kewarisan, dan seharusnya pula para generasi sekarang
lebih memperkuat iman dan pemahaman untuk lebih berbakti agar terhindar
dari hal yang tidak terpuji seperti pembunuhan.
2. Perbuatan pembunuhan merupakan suatu tindak pidana yang sangat keji dan
dapat mengakibatkan seseorang terhalang atau tidak mendapatkan warisan,
maka dari itu jangan sampai kita melakukan perbuatan tersebut hanya karena
ingin mempercepat mendapatkan warisan.
Warisan (Studi Komparatif Pendapat Imām Abū Ḥanīfah dan Hukum Perdata).
permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan Imām Abū Ḥanīfah
dan Hukum Perdata mengenai pembunuhan sebagai penghalang menerima warisan
dan bagaimana persamaan dan perbedaan pendapat Imām Abū Ḥanīfah dan Hukum
Perdata dalam konsep penetuan mengenai pembunuhan sebagai penghalang
menerima warisan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Imām
Abū Ḥanīfah dan Hukum Perdata mengenai pembunuhan sebagai penghalang
menerima warisan dan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pendapat Imām
Abū Ḥanīfah dan Hukum Perdata dalam konsep penentuannya mengenai
pembunuhan sebagai penghalang menerima warisan. Penelitian ini merupakan
penelitian kepustakaan (library research) kualitatif deskriptif dengan pendekatan
yuridis normatif dan teologis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembunuhan merupakan suatu
perbuatan yang memiliki dampak terhadap hukum kewarisan Islam, yakni menjadi
sebab terhalangnya seorang ahli waris untuk mendapatkan harta warisan dari
pewarisnya, karena menjadikan pembunuhan sebagai tujuan untuk mempercepat
pembagian harta warisan.Pertama,Pendapat Imām Abū Ḥanīfah mengenai
pembunuhan menjadi salah satu penghalang seseorang mendapatkan warisan yang
sudah jelas disebutkan jenis pembunuhannya yaitu pembunuhan yang bersanksi qiṣāṣ
atau kaffārah, yaitu pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan mirip sengaja,
pembunuhan karena keliru dan pembunuhan dianggap keliru, adapula jenis
pembunuhan yang tidak menghalangi seseorang mendapat warisan yaitu pembunuhan
karena hak, pembunuhan karena alasan, pembunuhan karena suatu sebab dan
pembunuhan yang terjadi yang dilakukan oleh orang yang bukan mukallaf. Dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga menjelaskan bahwa pembunuhan juga
menjadi penyebab hilangnya hak waris seseorang dalam pewarisan sebagaimana
dalam Pasal 838 ayat (1) dan (2). Kedua, Persamaan antara pendapat Imām Abū
Ḥanīfah dan Hukum perdata dalam konsep penentuan mengenai pembunuhan sebagai
penghalang menerima warisan yaitu menjadi hukuman tambahan bagi orang yang
melakukan pembunuhan dan menjadi hilangnya hak ahli waris untuk mendapatkan
warisan. Sedangkan dalam perbedaannya yaitu terletak pada jenis pembunuhannya
dan dalam konsep penentuannya menurut Imām Abū Ḥanīfah pembunuhan yang
menjadi sebab seseorang terhalang menerima warisan yaitu segala pembunuhan yang
bersanksi qiṣāṣ atau kaffārah yaitu pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan mirip
sengaja, pembunuhan karena keliru dan pembunuhan dianggap keliru, dan menurut
Hukum Perdata semua jenis pembunuhan dapat mengahalangi seseorang untuk tidak
mendapat warisan yaitu pembunuhan sengaja maupun tidak sengaja dan seseorang
terhalang menerima warisan apabila ada putusan hakim yang telah menetapkan
perkara tersebut.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Imām Abū Ḥanīfah mengenai pembunuhan sebagai penghalang menerima
warisan yaitu pembunuhan yang dapat diberikan hukuman atau yang
bersanksi qiṣāṣ dan pembunuhan yang bersanksi kaffārah, diantaranya
pembunuhan sengaja, pembunuhan mirip sengaja, pembunuhan karena khilaf
dan pembunuhan dianggap khilaf. Dan dalam Hukum Perdata, orang yang
terhalang menjadi ahli waris dan tidak mendapatkan harta warisan yaitu orang
yang tidak patut untuk menjadi ahli waris sebagaimana yang tercantum dalam
Pasal 838 KUHPerdata, meskipun dalam KUHPerdata tidak dijelaskan secara
detail mengenai jenis pembunuhan dan akibatnya karena jenis pembunuhan
dan akibatnya tergantung pada putusan hakim yang mengadili perkara
tersebut.
2. Dalam Persamaan dan perbedaan antara pendapat Imām Abū Hanīfah dan
Hukum Perdata terkait dengan pembunuhan sebagai penghalang menerima
warisan, yaitu sebagai hukuman tambahan dan sama-sama tidak mendapatkan
warisan dari ahli waris, jika ahli waris melakukan suatu tindak pembunuhan
atau melakukan suatu hal yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa
seseorang. Sedangkan dari segi perbedaannya yaitu dalam pendapat Imām
Abū Hanīfah jelas bahwa ahli waris yang melakukan pembunuhan terhadap
90
pewaris tidak akan mendapatkan warisan, dan menggolongkan pembunuhan
yang menyebabkan seseorang terhalang mendapatkan warisan yaitu
pembunuhan yang bersanksi qiṣāṣ dan kaffārah diantaranya pembunuhan
sengaja, pembunuhan mirip sengaja, pembunuhan karena khilaf, dan
pembunuhan dianggap khilaf. Dan dalam Hukum Perdata jenis pembunuhan
ada dua yaitu pembunuhan sengaja dan pembunuhan tidak sengaja, Hukum
Peradata tidak dijelaskan secara tegas mengenai jenis pembunuhan yang dapat
menghalangi seseorang mendapatkan warisan dari ahli waris karena semua
keputusan berada di tangan hakim atau semua perbuatan dapat dijatuhi
hukuman apabila telah ada putusan hakim.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus
di perhatikan ;
1. Dalam masyarakat masih sering terjadi pembunuhan yang dilakukan ahli
waris terhadap pewarisnya. Hal ini terjadi karena masih banyaknya
masyarakat yang belum memahami akibat dari perbuatan pembunuhan
tersebut dan masih banyak juga mereka yang masih tetap mendapatkan harta
warisan meskipun telah melakukan pembunuhan. Dan dari banyaknya kasus
yang sering terjadi dalam masyarakat bahwa telah ditetapkan aturan mengenai
larangan melakukan tindak pembunuhan dalam Hukum Perdata. maka dari itu,
pemberian edukasi serta sosialisasi perlu dilakukan untuk memberikan
informasi kepada masyarakat tentang akibat atau dampak dari perbuatan
pembunuhan dalam kewarisan, dan seharusnya pula para generasi sekarang
lebih memperkuat iman dan pemahaman untuk lebih berbakti agar terhindar
dari hal yang tidak terpuji seperti pembunuhan.
2. Perbuatan pembunuhan merupakan suatu tindak pidana yang sangat keji dan
dapat mengakibatkan seseorang terhalang atau tidak mendapatkan warisan,
maka dari itu jangan sampai kita melakukan perbuatan tersebut hanya karena
ingin mempercepat mendapatkan warisan.
Ketersediaan
| SSYA20220028 | 28/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
28/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
